Font size
WorksheetsPemahaman Hukum Acara Pidana
Total questions: 60
Worksheet time: 3hrs 33mins
Menjelaskan ketentuan umum KUHAP;
Menjelaskan penyidik, penyidikan dan penuntut umum;
Menjelaskan tersangka dan terdakwa;
Menjelaskan tata cara melaksanakan upaya paksa.
Apa yang terjadi sebelum adanya KUHAP?
Hukum Acara Pidana yang berlaku adalah H.I.R.
Pencarian alat bukti lebih ditekankan pada pengakuan tersangka.
Sering terjadi salah tangkap.
Semua jawaban di atas.
Apa pengertian Penyidik dalam KUHAP?
Pejabat Polisi negara Republik Indonesia.
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu.
Diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang.
Semua jawaban di atas.
Apa yang dimaksud dengan Penyidikan?
Serangkaian tindakan Penyidik.
Mencari serta mengumpulkan bukti.
Membuat terang tentang tindak pidana.
Semua jawaban di atas.
Siapa yang dapat melakukan tugas penyidikan?
Penyidik.
Penyidik Pembantu.
Penyelidik.
Semua jawaban di atas.
Apa yang dimaksud dengan Penyelidikan?
Serangkaian tindakan Penyelidik.
Mencari dan mengumpulkan bukti.
Menemukan tersangkanya.
Semua jawaban di atas.
Apa yang dimaksud dengan Penyelidikan menurut KUHAP?
Siapa yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai Penuntut Umum?
Apa yang dimaksud dengan Penuntutan dalam KUHAP?
Apa yang dimaksud dengan Hakim menurut KUHAP?
Apa yang dimaksud dengan Tersangka dalam konteks KUHAP?
Apa yang dimaksud dengan Penggeledahan Rumah?
Apa yang dimaksud dengan Tertangkap Tangan?
Apa yang dimaksud dengan Laporan dalam konteks KUHAP?
Apa yang dimaksud dengan Pengaduan?
Apa yang dimaksud dengan Pra Peradilan?
Apa yang dimaksud dengan Putusan Pengadilan?
Apa yang dimaksud dengan Upaya Hukum?
Sebutkan bagian-bagian dari Hukum Pidana!
Apa yang diatur dalam Hukum Pidana Materiil?
Perbuatan apa yang dapat di hukum.
Siapa yang dapat di hukum.
Hukuman apa yang dapat dijatuhkan.
Dalam hal apa seseorang itu dikecualikan dari hukum pidana.
Apa yang diatur dalam Hukum Pidana Formil?
Bagaimana Negara melalui alat-alatnya melaksanakan dan mempertahankan hukum pidana materiil.
Bagaimana penyidik melaksanakan proses penyidikan.
Bagaimana penangkapan dilakukan.
Jelaskan hubungan antara Hukum Acara Pidana Formil dan Hukum Pidana Materiil!
Sifat Hukum Acara Pidana, dapat dijelaskan sebagai berikut: 1) Mempertahankan kepentingan umum (Publik); 2) Penyidik dan Penuntut Umum adalah Aparat Negara yang bertindak lebih aktif; 3) Bersifat memaksa (Dwangen Recht) yang menunjukkan bahwa.
Penuntutan terhadap suatu peristiwa Pidana bukanlah semata-mata didasarkan terhadap adanya laporan dari pihak korban atau yang dirugikan, kecuali dalam hal Tindak Pidana Aduan, akan tetapi penuntutan didasarkan atas sifat Hukum Pidana itu sendiri (bersifat memaksa = Dwangen Recht).
Asas-asas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) senantiasa menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia yang meliputi: 1) Perlakuan yang sama atas diri setiap orang dimuka Hukum dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan (Equality Before the Law);
Penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh Pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-Undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan Undang-Undang;
Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan dimuka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya Putusan Pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap/asas praduga tidak bersalah (Presumtion of Innosence);
Kepada seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang dan atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau Hukum yang diterapkan, wajib diberi ganti kerugian dan rehabilitasi sejak tingkat penyidikan dan para Penjabat Penegak Hukum yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan asas hukum tersebut dilanggar, dituntut, dipidana, dan atau dikenakan hukuman administrasi;
Peradilan yang harus dilakukan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkat peradilan;
Setiap orang yang tersangkut perkara dapat diberi kesempatan memperoleh bantuan hukum yang semata-mata diberikan untuk melaksanakan kepentingan pembelaan atas dirinya (Legal Aid/Assistance);
Kepada orang tersangka, sejak saat dilakukan penangkapan atau penahanan, selain wajib diberitahukan dakwaan dan dasar hukum apa yang didakwakan kepadanya, juga wajib diberi tahukan hak-haknya itu termasuk hak untuk menghubungi dan meminta bantuan dari Penasehat Hukum;
Apa yang wajib diberi tahukan kepada terdakwa?
Hak-hak terdakwa
Hak untuk menghubungi Penasehat Hukum
Hak untuk meminta bantuan
Semua di atas
Apa yang dilakukan Pengadilan dalam perkara pidana?
Memeriksa perkara dengan hadirnya terdakwa
Menjatuhkan hukuman
Mengeluarkan putusan
Semua di atas
Apa yang diatur dalam Undang-Undang mengenai sidang pemeriksaan pengadilan?
Sidang terbuka untuk umum
Sidang tertutup
Sidang hanya untuk jaksa
Sidang hanya untuk terdakwa
Apa yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri?
Mengawasi pelaksanaan putusan
Menjatuhkan hukuman
Menyidangkan perkara
Mengeluarkan keputusan
Apa yang dimaksud dengan penyidik?
Apa syarat untuk diangkat sebagai pejabat penyidik?
Untuk penyidik pembantu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut (Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2010): a) Berpangkat paling rendah Brigadir Dua Polisi; b) Mengikuti dan lulus pendidikan pengembangan spesialisasi fungsi reserse kriminal; c) Bertugas dibidang fungsi penyidikan paling singkat 2 (dua) tahun; d) Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan e) Memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi.
Kewenangan penyidik Polri dan kegiatan penyidikannya, (Pasal 7 ayat (1) KUHAP), sebagai berikut: 1) Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana; 2) Melakukan tindakan pertama pada saat terjadi tindak pidana di tempat kejadian; 3) Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; 4) Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan; 5) Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat; 6) Mengambil sidik jari dan memotret seseorang, memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; 7) Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; 8) Mendatangkan orang/ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; 9) Mengadakan penghentian penyidikan; 10) Mengadakan tindakan lain menurut Hukum yang bertanggung jawab.
Memberitahukan kepada JPU tentang dimulainya Penyidikan Di atur dalam Pasal 109 ayat 1 KUHAP 'Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut'.
Dalam hal penyidik menghentikan penyidik dengan alasan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan peristiwa pidana, tidak cukup bukti dan dihentikan demi hukum, maka penyidik harus membuat Surat Penetapan Penghentian Penyidikan yang diberikan kepada tersangka dan turunannya kepada keluarga tersangka.
Penghentian Penyidikan dapat dilakukan, dengan alasan: a) Tidak cukup bukti; b) Bukan merupakan tindak pidana; c) Demi hukum, karena: (1) Daluarsa Penuntutan, (Pasal 78 KUHP); (2) Tersangka meninggal dunia, (Pasal 77 KUHP); (3) Nebis In Idem, (Pasal 76 KUHP); (4) Dicabut Delik Aduan, (Pasal 75 KUHP); (5) Gugur Hak mengajukan Pengaduan, (Pasal 74 KUHP).
Dalam hal Penyidik telah selesai melakukan penyidikan, Penyidik wajib segera menyerahkan Berkas Perkara itu kepada Penuntut Umum (Pasal 110 ayat (1) KUHAP).
Dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, Penuntut Umum segera mengembalikan Berkas Perkara itu kepada Penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi (Pasal 110 ayat (2) KUHAP).
Dalam hal penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi, penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum (Pasal 110 ayat (3) KUHAP).
Penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu empat belas hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik (Pasal 110 ayat (4) KUHAP).
Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum (Pasal 8 KUHAP). Penyerahan berkas perkara tersebut dilakukan 2 (dua) tahap, yaitu : (1) Pada tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas perkara; (2) Dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, Penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum (Pasal 8 b KUHAP).
Dalam hal Penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, Penyidik memberitahukan hal itu kepada Penuntut Umum (Pasal 109 ayat (1) KUHAP).
Dalam hal Penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi Hukum, maka Penyidik memberitahukan hal itu kepada Jaksa Penuntut Umum, dan tersangka atau keluarganya (Pasal 109 ayat (2) KUHAP).
Apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, jangka waktu penahanan yang telah ditetapkan oleh Penyidik selama (20 hari), dapat diperpanjang oleh Penuntut Umum yang berwenang untuk paling lama 40 hari (Pasal 24 ayat (2) KUHAP).
Dalam hal Penyidik telah selesai melakukan penyidikan, Penyidik wajib segera menyerahkan Berkas Perkara itu kepada Penuntut Umum (Pasal 110 ayat (1) KUHAP).
Dalam hal Penuntut Umum berpendapat, bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, Penuntut Umum segera mengembalikan Berkas Perkara itu kepada Penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi (Pasal 110 ayat (2) KUHAP).
Apa yang dimaksud dengan pemanggilan dalam konteks upaya paksa?
Sebutkan dasar hukum pemanggilan yang terdapat dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 2!
Apa wewenang penyidik dalam pemanggilan orang untuk diperiksa?
Sebutkan hak-hak yang dimiliki oleh tersangka dalam proses hukum pidana!
Apa yang harus dilakukan jika orang yang dipanggil tidak datang?
