wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Awareness Sistem Manajemen Pengamanan

Total questions: 10

Worksheet time: 2mins

Name
Class
Date
1.

Tujuan dari Instruksi Kerja Pengoperasian dan Monitoring CCTV Keamanan adalah

a)

Memastikan Pengoperasian dan Monitoring CCTV Keamanan dengan benar

b)

Memastikan Pengoperasian dan Monitoring CCTV Keamanan dengan salah

c)

CCTV biar tetap cantik

d)

CCTV aman dan termonitor

2.

Tahapan kedua dari pelaksanaan monitoring CCTV adalah

a)

Petugas memantau CCTV dari Monitor CCTV

b)

Petugas mencatat kondisi CCTV di formulir laporan CCTV Pengamanan

c)

Petugas memonitor CCTV

d)

Kondisi aman cukup dilaporkan di Formulir Laporan CCTV Pengamanan

3.

Tujuan dari Instruksi Kerja Pemeriksaan Kendaraan Bermotor adalah

a)

Pemeriksaan kendaraan bermotor

b)

Kendaraan bermotor di periksa

c)

Pemeriksaan kendaraan bermotor

d)

Memberikan pedoman kepada anggota Satpam dalam melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor

4.

Syarat SDM untuk melkasanakan Instruksi Kerja Pemeriksaan Kedaraan Bermotor adalah

a)

Gada Perkasa

b)

Gada Madya

c)

Gada Pratama

d)

Gada Utama

5.

Pada tahap ketiga dalam pemeriksaan kendaraan VVIP adalah

a)

Satpam menghentikan kendaraan dari arah depan dengan traffic cone atau isyarat tangan

b)

Satpam memberikan penghormatan dan salam (selamat pagi, selamat siang,

sore) mohon ijin melakukan pemeriksaan

c)

Melakukan pemeriksaan bagian luar kendaraan dengan stick mirror mulai dari

sebelah kanan depan sampai sekeliling kendaraan

d)

Apabila sudah selesai, Satpam mengucapkan terima kasih

6.

Pada Instruksi Kerja Penerimaan Tamu dan Pengunjung untuk tamu VVIP point ke empat adalah

a)

Petugas satpam telah mendapat informasi tamu yang akan datang / berkunjung dari pihak

sekertariat Umum dan atau yang lainya.

b)

Petugas Satpam mengucapkan salam, saat memberikan ID Card warna merah tanpa mengisi

Formulir Ijin Bertamu (FM-SMP-UPPC-11-08-01).

c)

Kendaraan tamu dilakukan pemeriksaan, saat berhenti di Pos Utama (IK Pemeriksaan Kendaraan)

d)

Apabila tamu dengan tujuan ke daerah/kawasan zona tertutup dan terlarang maka satpam

memberikan APD dan atau Rompi sesuai tingkat risiko area yang akan dikunjungi.

7.

Point ketiga dalam Instruksi Kerja Penerimaan Tamu dan Pengunjung adalah

a)

Kendaraan tamu tanpa pemberitahuan / tamu VIP / khusus / biasa, berhenti di Gate Utama

dilakukan pemeriksaan sesuai (IK Pemeriksaan Kendaraan)

b)

Satpam memberikan salam dan menanyakan maksud tujuan dan ingin bertemu dengan

siapa dan menghubungi karyawan yang bersangkutan.

c)

Meminta ijin dan melakukan pemeriksaan kendaraan terhadap kemungkinan membawa

senjata/bahan peledak dengan mempergunakan sarana yang tersedia.

d)

Apabila karyawan bersedia ditemui dilakukan pendataan tamu, tamu mengisi buku tamu

dan menukarkan identitas (KTP/SIM) untuk ditukarkan ID Card Visitor dan memberikan

form ijin bertamu (FM-SMP-UPPC-11-08-01).

8.

Pemohon (Karyawan/Mitra Kerja) apabila memasukkan barang / material / alat ke dalam Unit PLTU Pacitan harus mengurus surat :

a)

Surat Pas Masuk yang dilengkapi dengan SPK / Memo / Surat Jalan / AMS

b)

STNK, BPKB dan SIM B

c)

STNK, SIM B

d)

SIM B

9.

Point Pertama dalam Instruksi Kerja Pengeluaran Barang adalah

a)

Satpam Pos 2/Pos 3 mengecek dokumen

pendukung Formulir SURAT PAS BARANG KELUAR

b)

Pemohon meminta tanda tangan Formulir

SURAT PAS BARANG KELUAR kepada User

Terkait, kemudian menaruh Surat pass keluar

barang di lobby Admin. Satpam Pos 3

memintakan tanda tangan kepada Korkam,

Asman K3 & Keamanan d MKAD & SPV Umum

&CSR dan Manajer Terkait & SPV Terkait

c)

Pemohon meminta Formulir SURAT PAS BARANG

KELUAR kepada satpam Pos 2/ Satpam POS 3

dengan melampirkan surat jalan masuk barang/

Memo / Surat Jalan dan dokumentasi barang.

d)

Setelah tanda tangan pemohon meminta stempel

Keamanan kepada Satpam Pos 3

10.

Yang bukan termasuk dalam materi Security Induction adalah

a)

Peraturan keselamatan (Emergency Response, APD, dan tata tertib kerja).

b)

Jalur evakuasi dan titik kumpul (assembly point).

c)

Area terbatas dan area terlarang.

d)

Boleh membawa barang terlarang (senjata, bahan peledak, Narkotika dll.)