NEW
Font size
WorksheetsTEST DIKLAT PENGELOLAAN PENYAKIT AKIBAT KERJA
Total questions: 15
Worksheet time: 8mins
Pengaturan pelayanan kesehatan Penyakit Akibat Kerja sesuai (Pasal 2) bertujuan untuk, kecuali?
Acuan Pelayanan Kesehatan Penyakit Akibat Kerja
Perlindungan bagi pemberi pelayanan, Pekerja, pemberi kerja
Kepastian hukum penyelenggara jaminan
Memberikan penghargaan zero PAK
Dibawah ini yang bukan merupakan dasar hukum Pengelolaan Penyakit Akibat Kerja adalah :
PP No. 49 tahun 2023
Perpres No. 7 tahun 2019
Permenkes No. 56 tahun 2016
Permenaker No. 15 tahun 2008
Berapa lama Penyimpulan atau penetapan status penyakit akibat kerja atau bukan penyakit akibat kerja dilakukan sejak laporan tahap I diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan :
Paling lama 1 x 24 jam
Paling lama 7 hari
Paling lama 14 hari
Paling lama 30 hari
Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja berhak atas manfaat JKK, kecuali :
Manfaat JKK secara umum
Beasiswa
Santunan berupa uang
Dispensasi kerja
Berapa lama Hak atas manfaat JKK diberikan apabila hubungan kerja berakhir :
Paling lama 5 Tahun
Paling lama 3 Tahun
Paling lama 1 Tahun
Paling lama 6 Bulan
Dibawah ini fungsi Penegakan Diagnosis Penyakit Akibat Kerja, kecuali :
Aspek Medik
Aspek Komunitas
Aspek Legal
Aspek Ekonomis
Dibawah ini merupakan Kriteria adanya Penyakit Akibat Kerja, Kecuali :
Benar-benar terjadi dan tidak direncanakan
Penyakit memiliki penyebab yang jelas dan spesifik
Memiliki hubungan waktu antara pajanan dan timbulnya penyakit yang jelas
Besar pajanan dapat diketahui/diakui secara umum
Dibawah ini merupakan Kriteria dugaan adanya Penyakit Akibat Kerja, Kecuali :
Benar-benar terjadi dan tidak direncanakan
Penyakit memiliki satu atau lebih agen penyebab
Membutuhkan kompetensi khusus untuk menginterpretasikan pengaruh faktor individu dan faktor lain di luar tempat kerja yang dapat menjadi perancu
Beberapa pajanan tempat kerja yang kompleks sebagai penyebab penyakit
Dibawah ini bukan merupakan paparan penyakit akibat kerja, yaitu :
Paparan Fisika
Paparan Biologi
Paparan Ekonomis
Paparan Kimia
Secara epidemiologis adanya hubungan sebab akibat antara pajanan dan penyakit akibat kerja dapat diketahui melalui :
Penyakit tidak dapat dicegah dengan melakukan upaya promotif dan preventif di tempat kerja
Hubungan antara pajanan yang spesifik dengan penyakit
Frekuensi kejadian penyakit pada populasi pekerja lebih rendah daripada masyarakat
Frekuensi kejadian penyakit pada populasi pekerja lebih rendah pada kelompok pekerja yang terpajan dibandingkan dengan yang tidak terpajan di tempat kerja
Dibawah ini yang bukan merupakan upaya pengendalian penyakit akibat kerja yaitu :
Mutasi pekerja
Protese
Penyediaan makan pekerja
Penggunaan APD
Dibawah ini merupakan jenis penyakit akibat kerja, kecuali :
Penyakit yang disebabkan pajanan faktor yang timbul dari aktifitas pekerjaan
Penyakit berdasarkan sistem target organ
Penyakit Kejadian Akibat Penyakit Tenaga Kerja
Penyakit kanker akibat kerja
Dampak debu terhadap kesehatan tergantung pada faktor-faktor dibawah ini, kecuali :
Lama paparan: akut, kronik
Komposisi debu (Senyawa Kimia, Mineral)
Jarak paparan dari tempat kerja atau domisili pekerja
Konsentrasi debu (Berat dan Jumlah)
Penegakan diagnosis Penyakit Akibat Kerja dilaksanakan melalui kegiatan dengan pendekatan 7 (tujuh) langkah, kecuali :
Penentuan diagnosis medis
Penentuan pajanan yang dialami Pekerja di tempat kerja
Penentuan hubungan antara pajanan dengan diagnosis klinis
Penentuan faktor individu yang berperan
Dibawah ini merupakan Pelayanan Penilaian Kembali Bekerja (Agar produktif, aman dan berkelanjutan), kecuali :
Pemulihan kondisi mental
Pemulihan kerja
Pelatihan keterampilan, Penyediaan pekerjaan baru
Penatalaksanaan biaya asuransi, kompensasi dan partisipasi pemberi kerja dan Penyesuaian pekerjaan
