wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

TEST DIKLAT PENGELOLAAN PENYAKIT AKIBAT KERJA

Total questions: 15

Worksheet time: 8mins

Name
Class
Date
1.

Pengaturan pelayanan kesehatan Penyakit Akibat Kerja sesuai (Pasal 2) bertujuan untuk, kecuali?

a)

Acuan Pelayanan Kesehatan Penyakit Akibat Kerja

b)

Perlindungan bagi pemberi pelayanan, Pekerja, pemberi kerja

c)

Kepastian hukum penyelenggara jaminan

d)

Memberikan penghargaan zero PAK

2.

Dibawah ini yang bukan merupakan dasar hukum Pengelolaan Penyakit Akibat Kerja adalah :

a)

PP No. 49 tahun 2023

b)

Perpres No. 7 tahun 2019

c)

Permenkes No. 56 tahun 2016

d)

Permenaker No. 15 tahun 2008

3.

Berapa lama Penyimpulan atau penetapan status penyakit akibat kerja atau bukan penyakit akibat kerja dilakukan sejak laporan tahap I diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan :

a)

Paling lama 1 x 24 jam

b)

Paling lama 7 hari

c)

Paling lama 14 hari

d)

Paling lama 30 hari

4.

Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja berhak atas manfaat JKK, kecuali :

a)

Manfaat JKK secara umum

b)

Beasiswa

c)

Santunan berupa uang

d)

Dispensasi kerja

5.

Berapa lama Hak atas manfaat JKK diberikan apabila hubungan kerja berakhir :

a)

Paling lama 5 Tahun

b)

Paling lama 3 Tahun

c)

Paling lama 1 Tahun

d)

Paling lama 6 Bulan

6.

Dibawah ini fungsi Penegakan Diagnosis Penyakit Akibat Kerja, kecuali :

a)

Aspek Medik

b)

Aspek Komunitas

c)

Aspek Legal

d)

Aspek Ekonomis

7.

Dibawah ini merupakan Kriteria adanya Penyakit Akibat Kerja, Kecuali :

a)

Benar-benar terjadi dan tidak direncanakan

b)

Penyakit memiliki penyebab yang jelas dan spesifik

c)

Memiliki hubungan waktu antara pajanan dan timbulnya penyakit yang jelas

d)

Besar pajanan dapat diketahui/diakui secara umum

8.

Dibawah ini merupakan Kriteria dugaan adanya Penyakit Akibat Kerja, Kecuali :

a)

Benar-benar terjadi dan tidak direncanakan

b)

Penyakit memiliki satu atau lebih agen penyebab

c)

Membutuhkan kompetensi khusus untuk menginterpretasikan pengaruh faktor individu dan faktor lain di luar tempat kerja yang dapat menjadi perancu

d)

Beberapa pajanan tempat kerja yang kompleks sebagai penyebab penyakit

9.

Dibawah ini bukan merupakan paparan penyakit akibat kerja, yaitu :

a)

Paparan Fisika

b)

Paparan Biologi

c)

Paparan Ekonomis

d)

Paparan Kimia

10.

Secara epidemiologis adanya hubungan sebab akibat antara pajanan dan penyakit akibat kerja dapat diketahui melalui :

a)

Penyakit tidak dapat dicegah dengan melakukan upaya promotif dan preventif di tempat kerja

b)

Hubungan antara pajanan yang spesifik dengan penyakit

c)

Frekuensi kejadian penyakit pada populasi pekerja lebih rendah daripada masyarakat

d)

Frekuensi kejadian penyakit pada populasi pekerja lebih rendah pada kelompok pekerja yang terpajan dibandingkan dengan yang tidak terpajan di tempat kerja

11.

Dibawah ini yang bukan merupakan upaya pengendalian penyakit akibat kerja yaitu :

a)

Mutasi pekerja

b)

Protese

c)

Penyediaan makan pekerja

d)

Penggunaan APD

12.

Dibawah ini merupakan jenis penyakit akibat kerja, kecuali :

a)

Penyakit yang disebabkan pajanan faktor yang timbul dari aktifitas pekerjaan

b)

Penyakit berdasarkan sistem target organ

c)

Penyakit Kejadian Akibat Penyakit Tenaga Kerja

d)

Penyakit kanker akibat kerja

13.

Dampak debu terhadap kesehatan tergantung pada faktor-faktor dibawah ini, kecuali :

a)

Lama paparan: akut, kronik

b)

Komposisi debu (Senyawa Kimia, Mineral)

c)

Jarak paparan dari tempat kerja atau domisili pekerja

d)

Konsentrasi debu (Berat dan Jumlah)

14.

Penegakan diagnosis Penyakit Akibat Kerja dilaksanakan melalui kegiatan dengan pendekatan 7 (tujuh) langkah, kecuali :

a)

Penentuan diagnosis medis

b)

Penentuan pajanan yang dialami Pekerja di tempat kerja

c)

Penentuan hubungan antara pajanan dengan diagnosis klinis

d)

Penentuan faktor individu yang berperan

15.

Dibawah ini merupakan Pelayanan Penilaian Kembali Bekerja (Agar produktif, aman dan berkelanjutan), kecuali :

a)

Pemulihan kondisi mental

b)

Pemulihan kerja

c)

Pelatihan keterampilan, Penyediaan pekerjaan baru

d)

Penatalaksanaan biaya asuransi, kompensasi dan partisipasi pemberi kerja dan Penyesuaian pekerjaan