NEW
Font size
WorksheetsPERPAJAKAN I - RPS 3, 4, & 5
Total questions: 15
Worksheet time: 8mins
1. Saat utang pajak timbul dalam sistem self-assessment adalah ketika:
A. Surat Ketetapan Pajak diterbitkan
B. Pemeriksaan pajak dilakukan
C. Terjadi peristiwa hukum atau ekonomi yang dikenai pajak
D. SPT Tahunan dilaporkan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menggunakan sistem pemungutan:
A. Self-assessment
B. Withholding
C. Official assessment
D. Self-declaration
Tarif PPh Orang Pribadi yang meningkat seiring naiknya penghasilan termasuk dalam tarif:
A. Tetap
B. Progresif
C. Proporsional
D. Degresif
Pajak yang dipotong oleh pemberi kerja dari penghasilan pegawai adalah:
A. PPh Pasal 23
B. PPh Pasal 25
C. PPh Pasal 21
D. PPh Pasal 29
Ketetapan pajak yang menunjukkan bahwa tidak ada kekurangan atau kelebihan pembayaran pajak adalah:
A. SKPKB
B. SKPLB
C. SKPN
D. STP
Penafsiran peraturan pajak berdasarkan tujuan aturan tersebut disebut penafsiran:
A. Historis
B. Sistematis
C. Teleologis
D. Gramatikal
Pajak dengan tarif tetap tidak dipengaruhi oleh:
A. Jumlah penghasilan
B. Jenis objek pajak
C. Besarnya objek pajak
D. Penghasilan kena pajak
Surat ketetapan yang diterbitkan karena ada pajak yang belum atau kurang dibayar setelah pemeriksaan adalah:
A. SKPN
B. SKPKB
C. STP
D. SKPLB
Penafsiran berdasarkan arti kata atau bahasa disebut penafsiran:
A. Historis
B. Gramatikal
C. Ekstensif
D. Restriktif
Saat utang pajak atas PPh Pasal 23 timbul adalah ketika:
A. SPT Tahunan disampaikan
B. Pemeriksaan dilakukan
C. Penghasilan dibayar atau jatuh tempo
D. Ketetapan diterbitkan
PPh Final UMKM dikenakan dengan tarif:
A. 1%
B. 0.5%
C. 10%
D. 2.5%
Salah satu ciri dari sistem withholding adalah:
A. Pajak dihitung sendiri oleh Wajib Pajak
B. Pajak dipungut oleh pihak ketiga
C. Pajak dibayar di akhir tahun
D. Ketetapan selalu diterbitkan
Ketetapan pajak dapat diterbitkan paling lama dalam jangka waktu:
A. 3 tahun
B. 4 tahun
C. 5 tahun
D. 10 tahun
STP diterbitkan oleh DJP untuk menagih:
A. Kekurangan pembayaran utama
B. Sanksi administrasi
C. Kelebihan bayar
D. Pajak nihil
Apabila Wajib Pajak tidak setuju dengan ketetapan pajak, maka langkah hukum pertama yang dapat ditempuh adalah:
A. Banding
B. Gugatan
C. Keberatan
D. Peninjauan Kembali
