wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

UJI PEMAHAMAN PHK DAN SELARAS

Total questions: 15

Worksheet time: 8mins

Name
Class
Date
1.

PHK DIBAGAI MENJADI 2 YAITU PHK DENGAN MANFAAT JAMINAN 6 BULAN DAN PHK TANPA JAMINAN 6 BULAN

a)

BENAR

b)

SALAH

2.

Berkas/Dokumen yang harus dilengkapi Pemberi Kerja/Badan Usaha untuk PHK yang mendapatkan jaminan 6 bulan adalah

a)

Dokumen bukti PHK dan data peserta

b)

Data Peserta PHK dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Form 4a dan 4b

c)

Dokumen bukti PHK, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Surat Resign

d)

Dokumen bukti PHK, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Data Peserta PHK

3.

Pengajuan penonaktifan peserta PPU yang mengalami PHK dilakukan paling lambat tanggal ..... setiap bulan 

a)

20 atau di hari kerja berikutnya jika tanggal 20 (dua puluh) jatuh pada hari libur

b)

25 atau di hari kerja berikutnya jika tanggal 20 (dua puluh) jatuh pada hari libur

c)

Tidak ada batas waktu

d)

30 atau di hari kerja berikutnya jika tanggal 20 (dua puluh) jatuh pada hari libur

4.

Dokumen bukti PHK terdiri dari 

a)

Bukti diterimanya PHK oleh Pekerja dan tanda terima laporan PHK dari dinas Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan

b)

perjanjian bersama dan tanda terima laporan PHK dari dinas Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau akta bukti pendaftaran perjanjian bersama;

c)

petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

d)

Semua Benar

5.

Bagi Pekerja yang sudah dinonaktifkan tanpa manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 (enam) bulan, apakah Pemberi kerja dan/atau pekerja dapat menyampaikan kembali kelengkapan dokumen bukti PHK untuk manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 (enam) bulan

a)

Bisa, dengan syarat belum melewati masa 6 (enam) bulan terhitung sejak terjadinya PHK

b)

Tidak Bisa karena sudah dinonatifkan tanpa manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 (enam) bulan

6.

Dalam hal perselisihan PHK yang masih dalam proses penyelesaian, Apakah Pemberi Kerja dan Pekerja tetap melaksanakan kewajiban membayar Iuran sampai dengan adanya putusan PHK yang berkekuatan hukum tetap

a)

Tidak, karena Pekerja sudah tidak menjdi Pegawai Perusahaan atau Badan Usaha tersebut

b)

Iya, karena belum adanya putusan PHK yang berkekuatan hukum tetap

c)

Tidak karena sudah diajukan di eDabu/Email

7.

Peserta yang mengalami PHK wajib melaporkan pengaktifan kembali status kepesertaan sebagai Peserta PHK dengan hak manfaat jaminan kesehatan 6 (enam) setiap

a)

1 bulan sekali

b)

2 bulan sekali

c)

3 bulan sekali

d)

cukup 1 kali diawal saja

8.

Persyaratan dokumen pengaktifan kembali, berupa

a)

Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Tanda Penduduk elektronik atau identitas

b)

Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Tanda Penduduk elektronik atau identitas

c)

Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Tanda Penduduk elektronik atau identitas dan Surat pernyataan yang menyatakan peserta belum bekerja

9.

Hak kelas manfaat jaminan kesehatan 6 (enam) bulan tanpa membayar iuran, terhitung tanggal 1 (satu) bulan berikutnya sejak ditetapkan PHK dan paling lama 6 (enam) bulan yaitu

a)

Kelas I

b)

Kelas II

c)

Kelas III

d)

Sesuai dengan Kelas ketika ditanggung Perusahaan

10.

Dukumen PHK tanpa Jaminan 6 bulan terdiri dari 

a)

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan data Peserta PHK

b)

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan dokumen bukti PHK

c)

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

d)

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), data Peserta PHK dan dokumen bukti PHK

11.

Pemberian Manfaat Jaminan Kesehatan dengan Jaminan 6 bulan diberikan kepada

a)

Pekerja, istri/suami yang sah dan anak tertanggung paling banyak 3 (tiga) orang yang sudah didaftarkan oleh pemberi kerja termasuk Bayi Baru Lahir (BBL)

b)

Pekerja, istri/suami yang sah dan anak tertanggung paling banyak 3 (tiga) orang yang sudah didaftarkan oleh pemberi kerja termasuk Bayi Baru Lahir (BBL) dan Keluarga tambahan seperti orang tua dan mertua

c)

Pekerja yang di PHK saja

d)

Pekerja dan Istri

12.

Terhitung tanggal 1 Desember 2024, data yang dikirimkan oleh Badan Usaha yang biasanya dikirimkan ke email selaras@bpjs-kesehatan.go.id cc email pendaftaranppu.kcu-pekanbaru@bpjs-kesehatan.go.id atau email masing-masing kabupaten maka sekarang dikirimkan ke

13.

Subjek atau Aktivitas yang belum bisa diproses oleh SELARAS adalah

a)

Penambahan Pegawai baru yang gagal melalui eDabu

b)

Penambahan Anggota keluarga yang gagal melalui eDabu

c)

Penonaktifan Peserta karena PHK

d)

Penonaktifan Peserta karena meninggal dunia

14.

Pengriman email dari Badan Usaha ke SELARAS paling lambat setiap bulan pada tanggal

a)

20 setiap bulan  atau hari kerja berikutnya jika tanggal 20 jatuh pada hari libur

b)

25 setiap bulan atau hari kerja berikutnya jika tanggal 25 jatuh pada hari libur

c)

21 setiap bulan atau hari kerja berikutnya jika tanggal 21 jatuh pada hari libur

d)

Tidak ada batas waktu

15.

Peserta PHK dengan jaminan 6 bulan melapor setiap bulan untuk perpanjangan keaktifannya melalui..

a)

PANDAWA

b)

FRONTLINER KC/KAKAB

c)

RO BADAN USAHA

d)

PIC BADAN USAHA