NEW
Font size
WorksheetsUJI PEMAHAMAN PHK DAN SELARAS
Total questions: 15
Worksheet time: 8mins
PHK DIBAGAI MENJADI 2 YAITU PHK DENGAN MANFAAT JAMINAN 6 BULAN DAN PHK TANPA JAMINAN 6 BULAN
BENAR
SALAH
Berkas/Dokumen yang harus dilengkapi Pemberi Kerja/Badan Usaha untuk PHK yang mendapatkan jaminan 6 bulan adalah
Dokumen bukti PHK dan data peserta
Data Peserta PHK dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Form 4a dan 4b
Dokumen bukti PHK, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Surat Resign
Dokumen bukti PHK, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Data Peserta PHK
Pengajuan penonaktifan peserta PPU yang mengalami PHK dilakukan paling lambat tanggal ..... setiap bulan
20 atau di hari kerja berikutnya jika tanggal 20 (dua puluh) jatuh pada hari libur
25 atau di hari kerja berikutnya jika tanggal 20 (dua puluh) jatuh pada hari libur
Tidak ada batas waktu
30 atau di hari kerja berikutnya jika tanggal 20 (dua puluh) jatuh pada hari libur
Dokumen bukti PHK terdiri dari
Bukti diterimanya PHK oleh Pekerja dan tanda terima laporan PHK dari dinas Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
perjanjian bersama dan tanda terima laporan PHK dari dinas Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau akta bukti pendaftaran perjanjian bersama;
petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
Semua Benar
Bagi Pekerja yang sudah dinonaktifkan tanpa manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 (enam) bulan, apakah Pemberi kerja dan/atau pekerja dapat menyampaikan kembali kelengkapan dokumen bukti PHK untuk manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 (enam) bulan
Bisa, dengan syarat belum melewati masa 6 (enam) bulan terhitung sejak terjadinya PHK
Tidak Bisa karena sudah dinonatifkan tanpa manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 (enam) bulan
Dalam hal perselisihan PHK yang masih dalam proses penyelesaian, Apakah Pemberi Kerja dan Pekerja tetap melaksanakan kewajiban membayar Iuran sampai dengan adanya putusan PHK yang berkekuatan hukum tetap
Tidak, karena Pekerja sudah tidak menjdi Pegawai Perusahaan atau Badan Usaha tersebut
Iya, karena belum adanya putusan PHK yang berkekuatan hukum tetap
Tidak karena sudah diajukan di eDabu/Email
Peserta yang mengalami PHK wajib melaporkan pengaktifan kembali status kepesertaan sebagai Peserta PHK dengan hak manfaat jaminan kesehatan 6 (enam) setiap
1 bulan sekali
2 bulan sekali
3 bulan sekali
cukup 1 kali diawal saja
Persyaratan dokumen pengaktifan kembali, berupa
Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Tanda Penduduk elektronik atau identitas
Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Tanda Penduduk elektronik atau identitas
Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Tanda Penduduk elektronik atau identitas dan Surat pernyataan yang menyatakan peserta belum bekerja
Hak kelas manfaat jaminan kesehatan 6 (enam) bulan tanpa membayar iuran, terhitung tanggal 1 (satu) bulan berikutnya sejak ditetapkan PHK dan paling lama 6 (enam) bulan yaitu
Kelas I
Kelas II
Kelas III
Sesuai dengan Kelas ketika ditanggung Perusahaan
Dukumen PHK tanpa Jaminan 6 bulan terdiri dari
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan data Peserta PHK
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan dokumen bukti PHK
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), data Peserta PHK dan dokumen bukti PHK
Pemberian Manfaat Jaminan Kesehatan dengan Jaminan 6 bulan diberikan kepada
Pekerja, istri/suami yang sah dan anak tertanggung paling banyak 3 (tiga) orang yang sudah didaftarkan oleh pemberi kerja termasuk Bayi Baru Lahir (BBL)
Pekerja, istri/suami yang sah dan anak tertanggung paling banyak 3 (tiga) orang yang sudah didaftarkan oleh pemberi kerja termasuk Bayi Baru Lahir (BBL) dan Keluarga tambahan seperti orang tua dan mertua
Pekerja yang di PHK saja
Pekerja dan Istri
Terhitung tanggal 1 Desember 2024, data yang dikirimkan oleh Badan Usaha yang biasanya dikirimkan ke email selaras@bpjs-kesehatan.go.id cc email pendaftaranppu.kcu-pekanbaru@bpjs-kesehatan.go.id atau email masing-masing kabupaten maka sekarang dikirimkan ke
Subjek atau Aktivitas yang belum bisa diproses oleh SELARAS adalah
Penambahan Pegawai baru yang gagal melalui eDabu
Penambahan Anggota keluarga yang gagal melalui eDabu
Penonaktifan Peserta karena PHK
Penonaktifan Peserta karena meninggal dunia
Pengriman email dari Badan Usaha ke SELARAS paling lambat setiap bulan pada tanggal
20 setiap bulan atau hari kerja berikutnya jika tanggal 20 jatuh pada hari libur
25 setiap bulan atau hari kerja berikutnya jika tanggal 25 jatuh pada hari libur
21 setiap bulan atau hari kerja berikutnya jika tanggal 21 jatuh pada hari libur
Tidak ada batas waktu
Peserta PHK dengan jaminan 6 bulan melapor setiap bulan untuk perpanjangan keaktifannya melalui..
PANDAWA
FRONTLINER KC/KAKAB
RO BADAN USAHA
PIC BADAN USAHA
