Font size
WorksheetsDAY 1 - PRA POP
Total questions: 25
Worksheet time: 8mins
Regulasi yang mengatur mengenai keselamatan kerja, diatur dalam
Peraturan Pemerintah no. 1 tahun 1970
Undang-Undang No. 1 tahun 1970
Undang-Undang no. 1 tahun 1979
Kep Men no. 1 tahun 1970
KepDirjen No. 309 Tahun 2018 mengatur mengenai
Bahan Peledak & peledakan serta Bahan bakar Cair
Bahan Peledak & dan limbah peledakan serta limbah Bahan bakar Cair
bahan bakar dan beracun
bahan berbahaya dan beracun
dalam UU no 1 tahun 1970 - Pasal 12 mengatur mengenai HAK & Kewajiban tenaga kerja, kecuali
memberi keterangan yang benar
memakai APD yang diwajibkan
memenuhi dan mentaati syarat K3
Meminta pengurus agak semua syarat K3 di tangguhkan
UU No. 3 tahun 2020 mengatur mengenai ........
Penerapan sistem SMK3
evaluasi Kinerja K3
Keselamatan Pertambangan
Kesehatan Pertambangan
Kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi , penambangan , pengolahan dan atau pemurnian , pengangkutan dan penjualan , serta pasca tambang. merupakan pengertian dari ......
Pertambangan
Pertanian
Perkalian
Peternakan
Permen ESDM no 26 tahun 2018 mengatur mengenai
Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang benar dan standar dengan pengawasan Pertambangan Minerba
Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang baik dan pengawasan Pertambangan Minerba
Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang benar dan standar pengelolaan pengawasan Pertambangan Minerba
Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang benar dan standar dengan mengutamakan Good Mining Practice
SMKP terdiri dari berapa elemen
6
7
5
8
SMKP elemen ke 3 ialah
Kebijakan
Organisasi dan Personel
Perencanaan
Implementasi
DOKUMENTASI - Merupakan elemen keberapa dalam SMKP
6
5
3
7
Cidera dimana pekerja tidak dapat bekerja lebih dari 3 minggu dan mengalami cacat tetap - merupakan definisi dari
cidera ringan
cidera berat
cidera kritikal
mati
Lingkungan ialah
Kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain
Kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan kearifannya yang tidak mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain
Kesatuan ruang dengan semua benda, bahan, zat dan aktifitas dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain
Kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang tidak dapat mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain
Masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sampai kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya - merupakan definisi dari
pencemaran
Lingkungan
Perusakan
Pelestarian
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup - diatur didalam
Undang-Undang No 23 tahun 2009
Undang-Undang No 232 tahun 2009
Undang-Undang No 32 tahun 2009
Undang-Undang No 3 tahun 2009
AMDAL ialah
Kajian atas dampak sedang dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan
Kajian atas dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan
Kajian atas dampak besar dan untuk pertimbangan pengambilan keputusan suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan
Kajian atas dampak kecil dan dan tidak penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan
kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan agar dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai peruntukannya - disebut
Rehabilitasi
Pasca Tambang
Rebosiasi
Reklamasi
Debu, asap, Fume merupakan contoh jenis bahaya
Fisika
Kimia
Biologi
Ergonomi
Bahaya adalah
aktivitas atau
Kondisi yang potensial menyebabkan cendera,
Kesakitan, kerusakan atau kerugian.
benda, bahan (zat), aktivitas atau
Kondisi yang potensial menyebabkan cendera,
Kesakitan, kerusakan atau kerugian.
unsur kegiatan atau
Produk/jasa dari perusahaan yang berinteraksi atau
Dapatberinteraksidenganlingkungan
adalah perubahan pada lingkungan baik yang menguntungkan maupun merugikan secara keseluruhan atau sebagian akibat dari aktifitas perusahaan.
Mencari nilai Resiko ialah R = ....... X .........
Kemungkinan X Konskuensi / Dampak
Keparahan X Keseringan
Kemungkinan X Probability
probability x Frequency
Mempertahankan pengendalian yang ada. Pertimbangan diberikan untuk meninjau kembali pengendalian yang ada, apa bila diperlukan pengendalian dapat ditingkatkan dengan biaya yang sangat rendah (dalam hal waktu, uang dan usaha). Prosedur harus dijaga untuk memastikan bahwa pengendalian tetap terjaga, terutama jika tingkat risiko dikaitkan dengan konsekuensi / dampak yang ekstrim - merupakan deskirpsi dari resiko
low
Medium
High
Critical
Metode analisis dalam pembuatan jsa yang paling efektif ialah
ceramah dan diskusi
diskusi dan tanya jawab
diskusi
observasi dan diskusi
langkah kerja yang tidak boleh dimasukan didalam tahapan /langkah tugas didalam JSA ialah
Memasang Ganjal
Memasang LOTO
Memarikir Unit
P2H
semua jawaban benar
makna dari simbol ini ialah
Simbol limbah B3 klasifikasi bersifat pengoksidasi (oxidizing)
Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat pengoksidasi (oxidizing)
Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat flamable
Simbol limbah untuk B3 klasifikasi bersifat flamable
JSEAO wajib disahkan oleh GL sebelum pekerjaan dilaksanakan
makna dari simbol disamping ialah
Simbol untuk limbah B3 klasifikasi bersifat beracun
Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat beracun
Simbol limbah B3 klasifikasi bersifat berbahaya (harmful)
Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat berbahaya (harmful)
makna simbol tersebut adalah
simbol B3 bersifat beracun (toxic)
simbol limbah B3 bersifat korosif
simbol limbah B3 bersifat berbahaya
simbol limbah B3 bersifat beracun (toxic)
