NEW
Font size
S
M
L
XL
WorksheetsUSKP KUP Latihan
Total questions: 40
Worksheet time: 40mins
Name
Class
Date
1.
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu, KECUALI:
a)
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
b)
Surat Tagihan Pajak
c)
Surat Ketetapan Pajak Nihil
d)
Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
2.
Isnantya diterima sebagai pegawai di sebuah instansi pemerintah. Isnantya beralamat sesuai KTP di Bantul tetapi oleh instansi tempatnya bekerja ditempatkan di unit kerja di Pati. Menurut ketentuan perpajakan, Isnantya mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP pada ….
a)
KPP Pratama Bantul
b)
KPP Pratama Pati
c)
Boleh di KPP Pratama Bantul atau KPP Pratama Pati
d)
Wajib terdaftar di KPP Pratama Bantul maupun di KPP Pratama Pati
3.
Budi bermaksud membuka toko perlengkapan bayi, toko mulai dibangun pada tanggal 14 Oktober 2020 dengan nama "Toko Aku Sayang Ibu", dan baru benar-benar beroperasi secara aktif pada 1 November 2020. Kapan paling lambat Budi mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP ?
a)
Paling lama akhir bulan berikutnya, yakni 30 November 2020
b)
Paling lama 1 (satu) bulan setelah usaha benar-benar dijalankan yakni 1 Desember 2020
c)
Paling lama 1 (satu) bulan setelah saat pendirian, yakni 14 November 2020
d)
Tidak wajib mendaftarkan diri karena yayasan bersifat Nirlaba
4.
Terhadap permohonan penghapusan NPWP yang diajukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan dalam jangka waktu...
a)
3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima dengan lengkap
b)
6 (enam) bulan sejak permohonan diterima dengan lengkap
c)
12 (dua belas) bulan sejak permohonan diterima dengan lengkap
d)
1 (satu) bulan sejak permohonan diterima dengan lengkap
5.
Jatuh tempo pembayaran dan penyetoran untuk PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan adalah…
a)
tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
b)
tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
c)
bertepatan saat pemotongan pajak
d)
sebelum menyampaikan SPT
6.
Pembayaran atau penyetoran pajak untuk masa pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo dikenai sanksi administrasi berupa…
a)
Denda
b)
Bunga
c)
Kenaikan
d)
Pinalti
7.
Dalam hal SKPKBT diterbitkan atas dasar pemeriksaan dan bukan karena keterangan tertulis Wajib Pajak, jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKBT ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar … dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
a)
100%
b)
75%
c)
50%
d)
Tidak dikenakan sanksi
8.
Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa…
a)
denda 60% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan
b)
kenaikan 60% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan banding
c)
kenaikan 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan banding
d)
denda 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan
9.
Kepala KPP harus memberikan keputusan atas permohonan pencabutan pengukuhan PKP dalam jangka waktu … ..., sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
a)
1 (satu) bulan
b)
3 (tiga) bulan
c)
6 (enam) bulan
d)
12 (dua belas) bulan
10.
Pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan melalui penelitian administrasi dilakukan terhadap PKP yang memenuhi kriteria sebagai berikut, KECUALI:
a)
PKP dengan status Wajib Pajak Nonaktif
b)
PKP telah dinonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak dan tidak melakukan klarifikasi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
c)
PKP orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
d)
PKP sudah tidak melakukan penyerahan dan/atau ekspor
11.
Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, tetapi wajib melakukan pencatatan, yaitu:
a)
Yayasan
b)
BUMN
c)
Koperasi
d)
Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
12.
Penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat oleh Wajib Pajak harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari:
a)
Menteri Keuangan
b)
Direktur Jenderal Pajak
c)
Kepala Kantor Wilayah DJP tempat WP terdaftar
d)
Kepala KPP tempat WP terdaftar
13.
Pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 103 PMK-81/2024, disebut:
a)
Bukti Penerimaan Negara
b)
Setoran Pajak
c)
Bukti Pemotongan Pajak
d)
Deposit Pajak
14.
Jatuh tempo pembayaran dan penyetoran PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri adalah:
a)
tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
b)
tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
c)
tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
d)
akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
15.
Pasal 9 ayat (3a) Undang-Undang KUP mengatur bahwa bagi Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah tertentu, jangka waktu pelunasan atas STP, ketetapan, dan keputusan dapat diperpanjang:
a)
paling lama menjadi 2 (dua) bulan
b)
paling lama menjadi 3 (tiga) bulan
c)
paling lama menjadi 6 (enam) bulan
d)
paling lama menjadi 12 (dua belas) bulan
16.
Pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang KUP dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama:
a)
12 (dua belas) bulan untuk permohonan pengangsuran atas pajak yang masih harus dibayar dalam STP PBB
b)
12 (dua belas) bulan untuk permohonan pengangsuran atas kewajiban pelunasan STP
c)
12 (dua belas) bulan untuk permohonan pengangsuran atas kewajiban pelunasan SKPKB
d)
24 (dua puluh empat) bulan untuk permohonan pengangsuran atas kewajiban pelunasan Putusan Banding
17.
Pada prinsipnya, pajak terutang pada saat timbulnya objek pajak yang dapat dikenai pajak. Namun, untuk kepentingan administrasi perpajakan, saat terutangnya pajak yang tepat adalah:
a)
pada akhir Tahun Pajak, untuk PPN
b)
pada suatu saat, untuk PPN yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak
c)
pada suatu saat, untuk PPh yang dipotong oleh pihak ketiga
d)
pada akhir masa, untuk PPh yang dipotong oleh pihak ketiga
18.
Berdasarkan Pasal 1 Angka 15 Undang-Undang KUP, surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi, KECUALI:
a)
SKPKB
b)
STP
c)
SKPKBT
d)
SKPN
19.
SKPKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya …
a)
jumlah dasar pengenaan pajak, jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
b)
jumlah pokok pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
c)
jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
d)
jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
20.
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKB ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga dihitung sejak saat jatuh tempo pembayaran kembali berakhir sampai dengan tanggal diterbitkannya SKPKB, dalam hal:
a)
terdapat PPN dan PPnBM ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen)
b)
terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar
c)
PKP tidak melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dan telah diberikan pengembalian pajak masukan atau telah mengkreditkan pajak masukan
d)
terdapat kewajiban terkait pembukuan dan pemeriksaan yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang
21.
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKPKBT dalam jangka waktu ... setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak
a)
2 (dua) tahun
b)
5 (lima) tahun
c)
10 (sepuluh) tahun
d)
20 (dua puluh) tahun
22.
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan STP apabila, KECUALI:
a)
PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar
b)
terdapat kewajiban terkait pembukuan dan pemeriksaan yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang
c)
Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga
d)
pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak
23.
Pernyataan yang TIDAK BENAR terkait sanksi administrasi berupa kenaikan:
a)
Sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 75% dikenakan dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat PPh yang dipotong/dipungut tetapi tidak atau kurang disetor
b)
Sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dikenakan atas jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKBT
c)
Sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 30% dikenakan dalam hal Keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian
d)
Sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dikenakan dalam hal Wajib Pajak tidak seharusnya diberikan pengembalian pendahuluan
24.
Berikut adalah dasar penagihan pajak, KECUALI:
a)
STP
b)
SKPKB
c)
SKPN
d)
Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah
25.
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan dan tidak mengajukan permohonan banding, pelunasan atas jumlah pajak yang tidak disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan belum dibayar pada saat pengajuan keberatan dilakukan:
a)
paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal Surat Keputusan Keberatan diterima Wajib Pajak dengan memperhitungkan jumlah pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan
b)
paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan dengan memperhitungkan jumlah pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan
c)
paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan SKP
d)
paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan SKP
26.
Untuk Wajib Pajak Badan berupa perseroan terbatas, tindakan penagihan pajak terhadap pengurus dilakukan terhadap, KECUALI:
a)
direksi
b)
orang yang nyata-nyata mengurusi kewajiban perpajakan perusahaan
c)
dewan komisaris
d)
pemegang saham
27.
Ketetapan atau keputusan yang dapat dibetulkan karena kesalahan atau kekeliruan berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang KUP:
a)
SKP, yang meliputi SKPKB, SKPKBT, SKPN, dan SKPLB
b)
SK Penghapusan NPWP
c)
SK pengukuhan PKP
d)
Penetapan WP Nonaktif
28.
Kesalahan yang diakibatkan antara lain kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan termasuk dalam ruang lingkup pembetulan yang diatur dalam Pasal 16 UU KUP karena:
a)
kesalahan tulis
b)
kesalahan hitung
c)
kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan
d)
Sengketa pajak
29.
Contoh kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang diatur di Pasal 16 UU KUP:
a)
kekeliruan dalam penerapan tarif
b)
kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan
c)
kesalahan yang dapat berupa Masa Pajak atau Tahun Pajak yang tidak memengaruhi jumlah pajak terutang;
d)
Sengketa pajak
30.
Pembetulan atas dasar permohonan Wajib Pajak harus diberi keputusan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama ... sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima
a)
1 (satu) bulan
b)
2 (dua) bulan
c)
6 (enam) bulan
d)
12 (dua belas) bulan
31.
Setelah menerima SK Pembetulan ternyata diketahui terdapat kesalahan penulisan jenis pajak. Sehubungan dengan hal tersebut, maka:
a)
Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pembetulan kembali
b)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembetulan kembali paling lambat tiga bulan setelah tanggal terbit SK Pembetulan pertama
c)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembetulan kembali paling lambat tiga bulan setelah tanggal terbit SK Pembetulan pertama dikirim
d)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembetulan kapan saja
32.
Pernyataan yang BENAR terkait wakil Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam pasal 32 UU KUP:
a)
Seorang kuasa yang ditunjuk harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali kuasa yang ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua
b)
badan yang dinyatakan pailit oleh pengurus
c)
badan dalam likuidasi oleh kurator
d)
badan dalam pembubaran oleh direktur
33.
Menteri Keuangan menunjuk … untuk melaksanakan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
a)
kuasa
b)
wakil
c)
pihak ketiga
d)
pihak lain
34.
Seorang kuasa Wajib Pajak harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali kuasa yang ditunjuk merupakan:
a)
suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua
b)
pengurus atau pegawai
c)
kurator
d)
likuidator
35.
Yang BUKAN termasuk wakil Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan:
a)
badan oleh pengurus
b)
warisan belum terbagi oleh ahli waris
c)
badan dalam PKPU oleh kurator
d)
orang yang dalam pengampuan oleh pengampu
36.
Yang TIDAK termasuk dokumen yang dipersyaratkan untuk pendaftaran NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi yang bukan merupakan Penduduk
a)
NIK tervalidasi
b)
salinan paspor
c)
pasfoto berwarna Wajib Pajak yang bersangkutan
d)
pasfoto berwarna Wajib Pajak yang bersangkutan dengan memegang paspor
37.
Angsuran PPh Pasal 25 PT A Tahun 2024 adalah sebesar Rp10.000.000,00 per bulan. Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak September 2024 dibayar PT A tanggal 18 Oktober 2024. Dalam hal tgl 15 Oktober s.d 19 Oktober adalah hari kerja, maka:
a)
Tidak terdapat keterlambatan pembayaran pajak.
b)
Terjadi keterlambatan pembayaran dan PT A dikenai sanksi administratif berupa bunga untuk jangka waktu satu bulan
c)
Terjadi keterlambatan pembayaran dan PT A dikenai sanksi administratif berupa denda untuk jangka waktu satu bulan
d)
Terjadi keterlambatan pembayaran dan PT A dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100.000,00
38.
Terhadap Wajib Pajak Cabang akan diberikan ... yang merupakan nomor identitas yang diberikan untuk setiap tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.
a)
NPWP cabang
b)
Nomor Identitas Kegiatan Usaha (NITKU)
c)
Nomor Induk Berusaha (NIB)
d)
NPWP dengan format enam belas digit
39.
Jangka waktu pendaftaran NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas adalah:
a)
paling lambat akhir bulan berikutnya setelah diterimanya penghasilan melebihi PTKP
b)
paling lambat 1 bulan setelah kegiatan usaha atau pekerjaan bebas mulai dilakukan
c)
paling lambat 1 bulan setelah saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia
d)
paling lambat sebelum melakukan pemotongan dan/atau pemungutan
40.
Berikut hal yang TIDAK BENAR terkait pemberian NPWP dan Pengukuhan PKP secara jabatan
a)
dilakukan berdasarkan penelitian administrasi sesuai dengan data atau informasi yang dimiliki DJP
b)
dilakukan berdasarkan penelitian administrasi sesuai dengan data atau informasi yang diperoleh dari kegiatan ekstensifikasi
c)
kewajiban perpajakan dimulai sejak saat WP memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, paling lama 5 tahun sebelum diterbitkannya NPWP
d)
kewajiban perpajakan dimulai sejak saat PKP memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, paling lama saat dikukuhkan sebagai PKP
Reset
