Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

UAS HUKUM BISNIS

Total questions: 25

Worksheet time: 13mins

Name
Class
Date
1.

Imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu Ciptaan atau

Produk Hak Terkait yang diterima oleh pencipta atau

pemilik hak terkait dalam hal hak cipta disebut....

a)

Fonogram

b)

Fiksasi

c)

Royalti

d)

Hak cipta

2.

Hak cipta juga dianggap sebagai “benda bergerak"

oleh karena itu hak cipta dapat beralih atau dialihkan

sebagian maupun seluruhnya. Di bawah ini merupakan bentuk peralihan hak cipta yang sah di mata hukum

a)

Pewarisan

b)

Hibah

c)

Perjanjian tertulis menggunakan jasa notaris

d)

Semua benar

3.

Hak cipta terdiri atas hak ekonomi dan hak moral. Untuk hak ekonomi atas ciptaan, berapa lama umur hak cipta?

a)

Hak cipta berlaku 70 tahun selama pemegang hak cipta masih hidup

b)

Hak cipta berlaku 50 tahun selama pemegang hak cipta masih hidup

c)

Hak cipta berlaku seumur hidup dan 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia

d)

Hak cipta berlaku seumur hidup dan 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia

4.

Di bawah ini adalah bentuk karya cipta yang tidak dapat dilindungi secara hukum sesuai dengan pasa 58 adalah.....

a)

Ceramah, kuliah, pidato

b)

Peta, terjemahan, tafsiran

c)

Kompilasi ekspresi budaya tradisional

d)

Rendang yang merupakan makanan asli daerah sumatera barat

5.

PT Rasa Manis adalah perusahaan makanan ringan yang memiliki resep rahasia dalam proses pembuatan keripik buah dengan tekstur renyah khusus. Seorang mantan karyawan yang pindah ke perusahaan pesaing membocorkan proses tersebut, sehingga perusahaan pesaing bisa memproduksi keripik serupa dengan harga lebih murah. Berdasarkan kasus ini, jika PT Rasa Manis ingin memperkarakan kasus terkait, undang-undang apa yang digunakan untuk mengatur hal tersebut ?

(a)  

6.

Dalam pasal 251 KUH Dagang, perjanjian asuransi harus didasarkan pada asas keterbukaan, pihak tertanggung wajib menjelaskan kondisi yang sebenarnya dari barang yang akan diasuransikan. Prinsip tersebut termasuk ke dalam prinsip?

a)

Prinsip Indemnity

b)

Prinsip Subrogasi

c)

Prinsip Insurable Interest

d)

Prinsip Utmost Good Faith

7.

Manakah dari pernyataan berikut ini yang benar mengenai risiko murni (pure risk) dalam asuransi?

a)

Risiko murni selalu memberikan kemungkinan keuntungan dan kerugian yang seimbang

b)

Risiko murni hanya terjadi jika ada unsur spekulasi dari tertanggung

c)

Risiko murni melibatkan kemungkinan kerugian atau tidak terjadi apa-apa, tanpa potensi keuntungan

d)

Risiko murni tidak dapat diasuransikan karena tidak dapat dihitung nilainya

8.

Manakah dari pernyataan berikut ini yang merupakan ciri utama dari risiko spekulatif (speculative risk)?

a)

Risiko yang hanya menimbulkan kerugian tanpa kemungkinan keuntungan

b)

Risiko yang tidak bisa diasuransikan karena terjadi secara alami

c)

Risiko yang melibatkan kemungkinan keuntungan maupun kerugian

d)

Risiko yang tidak dapat dihitung nilainya secara ekonomi

9.

DI bawah ini merupakan contoh resiko yang bisa disuransikan, kecuali......

a)

Investasi saham

b)

Membuka usaha baru

c)

Berdagang mata uang

d)

Semua benar

10.

E-commerce adalah Sistem pemasaran yang dilakukan secara elektronik atau dengan media elektronik dan jaringan internet. Dalam prakteknya, transaksi E-commerce seringkali banyak terjadi pelanggaran di dalamnya. Di bawah ini adalah ruang lingkup perlindungan dalam dunia E-commerce, kecuali.....

a)

Information security

b)

Online Transaction

c)

Right in electronic information

d)

Right to communication

11.

Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, pola transaksi dalam dunia bisnis pun mengalami perubahan signifikan. Salah satu bentuk transformasi tersebut adalah maraknya penggunaan platform e-commerce dalam kegiatan jual beli. Konsumen kini dapat mengakses berbagai produk dari berbagai belahan dunia hanya dengan menggunakan perangkat elektronik dan koneksi internet. Namun, kemudahan ini juga diiringi dengan meningkatnya risiko pelanggaran data, penipuan digital, dan sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha.

Dalam konteks ini, muncul suatu bidang hukum yang dirancang untuk menjawab tantangan tersebut, yaitu hukum yang mengatur segala bentuk aktivitas manusia dalam ruang siber, baik itu sebagai subjek hukum, pelaku bisnis, maupun sebagai konsumen. Hukum ini berlaku sejak seseorang mulai terhubung dengan internet dan melakukan kegiatan secara daring.

Berdasarkan uraian tersebut, hukum yang dimaksud dikenal dengan istilah:

a)

Hukum perdagangan internasional

b)

Hukum perlindungan konsumen

c)

Hukum pidana dan perdata

d)

Cyber Law

12.

Di era digital, seseorang bisa dengan mudah melakukan transaksi pembelian hanya dengan mengakses aplikasi belanja online. Namun, di balik kenyamanan tersebut, terdapat berbagai ancaman seperti pemalsuan data dan pencurian identitas digital. Salah satu kejahatan yang kerap terjadi adalah ketika pelaku memalsukan dokumen penting atau data pengguna agar dapat melakukan transaksi seolah-olah berasal dari akun asli.

Tindakan ini termasuk dalam salah satu jenis kejahatan siber yang dapat merugikan banyak pihak.

Bentuk kejahatan siber seperti yang dijelaskan di atas termasuk dalam kategori:

a)

Cracking

b)

Data Forgery

c)

Cyber Espionage

d)

Illegal Contents

13.

Seorang konsumen melakukan pembelian produk kecantikan dari toko daring yang tidak dikenal melalui iklan media sosial. Setelah melakukan pembayaran, produk tidak pernah dikirim dan tidak ada tanggapan dari penjual. Konsumen merasa dirugikan dan ingin menuntut haknya secara hukum. Dalam hal ini, hak perlindungan konsumen sangat penting, terlebih karena transaksi dilakukan secara digital. Berdasarkan kasus tersebut, dasar hukum yang dapat digunakan untuk mengajukan gugatan atas kerugian akibat sistem elektronik adalah:

a)

Pasal 1233 KUH Perdata

b)

Pasal 38 Ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016

c)

Pasal 39 Ayat (2) UU ITE

d)

Pasal 27 UU Perlindungan Data Pribadi

14.

Seiring maraknya e-commerce, banyak konsumen tergiur oleh berbagai penawaran murah dan akhirnya tertipu oleh penjual fiktif. Untuk mengantisipasi hal tersebut, selain regulasi formal dari pemerintah, produsen dan konsumen dapat membuat perjanjian tambahan yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam transaksi online. Perjanjian tersebut dalam hukum bisnis e-commerce disebut sebagai:

a)

Perjanjian lisensi

b)

Perjanjian khusus

c)

Perjanjian kerja sama dagang

d)

Perjanjian arbitrase

15.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjelaskan bahwa perlindungan konsumen bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kemandirian konsumen serta menumbuhkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan hukum.
Manakah tujuan lain dari perlindungan konsumen yang tidak sesuai dengan pasal 3 UUPK?

a)

Mengangkat harkat dan martabat

konsumen

b)

Meningkatkan pemberdayaan

konsumen

c)

Menetapkan sistem perlindungan

yang adil

d)

Menghapus seluruh produk impor

16.

Dalam konteks praktik antimonopoli, suatu perusahaan dapat dikatakan memonopoli pasar bila menguasai sebagian besar produksi atau distribusi barang dan jasa sehingga menghambat pelaku usaha lain. Berdasarkan ketentuan UU No. 5 Tahun 1999, kegiatan monopoli merupakan bentuk pelanggaran hukum karena:

a)

Menurunkan harga barang demi pasar

b)

Menghambat persaingan usaha yang sehat

c)

Menghasilkan produk yang lebih murah

d)

Meningkatkan peluang usaha kecil

17.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah lembaga independen yang dibentuk untuk memastikan berjalannya prinsip persaingan usaha yang sehat di Indonesia. Salah satu tugas penting KPPU adalah menilai ada atau tidaknya praktik monopoli.

Apa salah satu tugas dari KPPU menurut materi?

a)

Memberikan keputusan pemutusan kontrak

b)

Melerai perusahaan-perusahaan yang terlibat perselisihan

c)

Melaporkan perusahaan yang dinyatakan bersalah ke pengadilan

d)

Menyusun pedoman dan publikasi tentang persaingan usaha

18.

Dalam praktik bisnis, perjanjian kartel merupakan bentuk kesepakatan antara pelaku usaha untuk mengatur harga, wilayah, atau produksi dengan tujuan mengendalikan pasar. Hal ini melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat.

Perjanjian kartel termasuk dalam kategori perjanjian yang dilarang karena:

a)

Melanggengkan pasar persaingan sempurna

b)

Mencegah pelaku usaha oligopoli masuk pasar

c)

Mencegah pelaku usaha monopoli masuk pasar persaingan sempurna

d)

Mencegah pelaku usaha kecil masuk pasar

19.

Dalam suatu sektor industri otomotif, dua perusahaan besar yang selama ini menjadi pesaing ketat diduga melakukan pertemuan tertutup dan menyepakati harga jual minimum untuk produk sepeda motor tertentu. Sejak saat itu, harga sepeda motor dari kedua merek tersebut tidak pernah mengalami penurunan, bahkan cenderung seragam meski tidak ada pernyataan resmi. Beberapa pengamat pasar dan konsumen mulai menyadari adanya pola yang tidak wajar dalam penetapan harga tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), ditemukan adanya indikasi perjanjian kartel yang melanggar prinsip persaingan sehat. Perjanjian kartel termasuk dalam perjanjian yang dilarang menurut Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999 karena dapat menyebabkan konsumen dirugikan melalui harga yang tinggi, pilihan produk yang terbatas, dan tertutupnya akses pasar bagi pelaku usaha kecil. Berdasarkan uraian di atas, manakah pernyataan yang paling tepat terkait alasan pelarangan perjanjian kartel menurut hukum persaingan usaha di Indonesia?

a)

Karena perjanjian kartel dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh publik

b)

Karena perjanjian kartel dapat meningkatkan daya saing produsen lokal

c)

Karena perjanjian kartel menyebabkan distorsi pasar dan merugikan konsumen

d)

Karena perjanjian kartel mendorong terbentuknya monopoli negara

20.

Pasar modal memiliki peran penting dalam menghimpun dana masyarakat untuk digunakan dalam kegiatan produktif oleh perusahaan publik. Kegiatan pasar modal melibatkan penawaran umum, perdagangan efek, serta partisipasi berbagai lembaga dan profesi terkait. Dalam konteks hukum di Indonesia, semua aktivitas ini diatur secara jelas melalui undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan uraian tersebut, peraturan utama yang menjadi dasar hukum pasar modal di Indonesia saat ini adalah:

a)

Undang-Undang No. 21 Tahun 2011

b)

Undang-Undang No. 8 Tahun 1995

c)

Undang-Undang No. 10 Tahun 1998

d)

Undang-Undang No. 5 Tahun 1999

21.

Dalam proses perdagangan efek di Indonesia, dikenal dua jenis pasar utama, yaitu pasar perdana dan pasar sekunder. Pasar perdana terjadi ketika perusahaan pertama kali menawarkan sahamnya kepada publik sebelum tercatat di bursa efek. Sementara itu, setelah efek tersebut diperdagangkan secara terbuka melalui bursa, proses transaksi masuk ke dalam pasar sekunder. Dalam pasar sekunder, harga efek ditentukan oleh:

a)

Pemerintah dan lembaga keuangan

b)

Nilai nominal perusahaan penerbit

c)

Mekanisme pasar berdasarkan permintaan dan penawaran

d)

Harga tetap yang ditentukan oleh emiten

22.

Salah satu lembaga penting dalam pengawasan dan pengaturan pasar modal di Indonesia adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK memiliki tugas untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan investor, termasuk dalam hal memberikan izin usaha dan melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan pasar modal. Tugas utama OJK dalam sektor pasar modal antara lain adalah:

a)

Menentukan harga saham perdana emiten

b)

Menjual efek untuk perusahaan publik

c)

Mengatur, mengawasi, serta menegakkan hukum di bidang pasar modal

d)

Menjadi broker antara emiten dan investor

23.

Pasar modal Indonesia tidak hanya diatur oleh undang-undang dan diawasi oleh OJK, tetapi juga ditunjang oleh berbagai lembaga lain seperti kustodian, biro administrasi efek, wali amanat, dan penasihat investasi. Setiap lembaga memiliki peran tersendiri dalam menjamin keamanan transaksi dan perlindungan hak-hak investor. Lembaga yang bertugas memberikan jasa penitipan efek, menyimpan efek dan menerima dividen, bunga, serta hak-hak lain bagi nasabah disebut:

a)

Penasihat Investasi

b)

Wali amanat

c)

Kustodian

d)

Pemeringkat efek

24.

Pemerintah Indonesia telah mengatur segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan melalui berbagai peraturan perundang-undangan. Salah satu undang-undang yang menjadi landasan utama adalah UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha sebelum, selama, dan setelah masa kerja. Undang-undang ini juga menjadi dasar penyelesaian hubungan industrial, penetapan perjanjian kerja, serta pengaturan waktu kerja dan upah. Berdasarkan deskripsi tersebut, UU No. 13 Tahun 2003 secara umum mengatur tentang:

a)

Ketentuan hukum perdagangan internasional dari perusahaan dalam negeri yang ingin melakukan ekspor impor

b)

Hubungan hukum para pengusaha dan pekerja dengan kantor perpajakan

c)

Hubungan hukum antara tenaga kerja dan pengusaha

d)

Hubungan hukum antara pekerja dengan para pemasok

25.

Dalam hubungan kerja, perselisihan antara pekerja dan pengusaha kadang tak terhindarkan. Untuk itu, sistem hukum Indonesia telah menetapkan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Menurut Pasal 83 UU PPHI, setiap gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) harus disertai bukti bahwa pihak penggugat telah menempuh upaya mediasi, konsiliasi, atau arbitrase sebelumnya. Mengapa risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi wajib dilampirkan dalam pengajuan ke PHI?

a)

Untuk mempercepat proses kasasi di Mahkamah Agung

b)

Sebagai bukti bahwa penyelesaian secara damai telah diupayakan

c)

Agar pengusaha dapat langsung mengajukan banding

d)

Bukti yang lengkap dapat memperkuat posisi terdakwa untuk menang dalam peradilan