WorksheetsPre/Post Test Instrumen Bantuan Hukum
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Name
Class
Date
1.
1. Di bawah ini Tindakan Pejabat Bea dan Cukai yang bersifat dalam hal peraturan perundang-undangan tidak mengatur, adalah:
a)
Keputusan TUN
b)
Dispensasi
c)
Izin
d)
Diskresi
2.
2. Pengertian Keputusan Tata Usaha Negara yang paling tepat di bawah ini adalah:
a)
Ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
b)
Ketetapan tidak tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
c)
Ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
d)
Ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
3.
3. Yang tidak termasuk masalah hukum yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan di bawah ini adalah:
a)
Mengarah pada proses pengadilan
b)
Sedang dalam proses pengadilan
c)
Setelah adanya putusan pengadilan
d)
Di luar proses pengadilan
4.
4. Objek Perdata di bawah ini adalah:
a)
Tindak Pidana Korupsi
b)
Tindak Pidana Penggelapan
c)
Gugatan Wanprestasi
d)
Tindak Pidana Pengerusakan
5.
5. Skema Bantuan Hukum pada Perkara Praperadilan di bawah ini, kecuali:
a)
Pendampingan
b)
Menyusun Duplik
c)
Menyiapkan Alat Bukti
d)
Menyusun Jawaban
6.
6. Yang tidak termasuk Skema Pelaksanaan Upaya dan Bantuan Hukum di bawah ini adalah:
a)
Supervisi
b)
Asistensi
c)
Ambil Alih
d)
Supremasi
7.
7. Orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar, lihat dan alami sendiri disebut:
a)
Ahli
b)
Tersangka
c)
Terdakwa
d)
Saksi
8.
8. Keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan disebut:
a)
Keterangan Ahli
b)
Keterangan Tersangka
c)
Keterangan Terdakwa
d)
Keterangan Saksi
9.
9. Pejabat/Pegawai dalam hal tidak mendesak dapat mengajukan permohonan bantuan hukum dengan cara:
a)
Membuat permohonan tertulis
b)
Via media elektronik
c)
Via lisan
d)
Via Telepon
10.
10. Dasar hukum bantuan biaya penyelesaian masalah hukum diatur dalam:
a)
PMK Nomor 159/PMK.01/2011
b)
PMK Nomor 159/PMK.01/2012
c)
PMK Nomor 160/PMK.01/2021
d)
PMK Nomor 160/PMK.01/2022
100 %
