NEW
Font size
WorksheetsPre Test Anti Kekerasan
Total questions: 15
Worksheet time: 3mins
Yang termasuk dalam tugas pencegahan, kecuali:
Pembelajaran
Penelitian
Tata Kelola
Budaya komunitas
Berdasarkan Pasal 10 Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, yang temasuk dalam penanganan adalah:
Pendampingan, perlindungan, sanksi administratif, pemulihan
Konseling, layanan Kesehatan, bantuan hukum, bimbingan sosial Rohani
Pendampingan, perlindungan, bimbingan sosial Rohani, pemulihan
Pendampingan, konseling, bantuan hukum, pemulihan
Persetujuan korban kekerasan seksual dianggap tidak sah, kecuali:
Mengalami situasi pelaku mengancam dan atau menyalahgunakan kedudukan
Mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan
Memiliki relasi berpasangan
Mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur
Pada pasal 11 Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, yang termasuk pendampingan korban:
Pemulihan
Perlindungan
Bantuan hukum
Semua jawaban benar
Salah satu bentuk pengenaan sanksi administratif sedang, menurut pasal 14 ayat 3 Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 untuk mahasiswa, kecuali:
Penundaan mengikuti perkuliahan (skorsing)
Pemberhentian sementara dari jabatan
Pencabutan beasiswa
Pengurangan hak lain
Penyebab akar kekerasan seksual adalah hal-hal berikut ini kecuali:
Faktor situasi atau kesempatan untuk melakukan kekerasan
Ketidaksetaraan/ ketidakadilan gender
Budaya atau nilai sosial atau tafsir agama yang cenderung patriarkhi
Penyalahgunaan relasi kuasa
Mengingat adanya resiliensi dalam diri penyintas, maka hal di bawah ini dapat kita lakukan untuk proses pendampingan korban:
Menyediakan solusi yang terbaik bagi penyintas karena penyintas perlu dibantu
Mendorong penyintas untuk dapat membuat keputusan atas dirinya
Membuatkan keputusan atas diri penyintas, mengingat penyintas pasti bingung dalam membuat Keputusan
Siap sedia setiap waktu untuk menjamin keselamatan penyintas
Membiarkan kepala sekolah menyelesaikan secara personal
Menggunakan prosedur pelaporan formal dan penanganan oleh Satgas PPKSP
Menindaklanjuti dengan asesmen awal dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Satgas PPKSP
Mengabaikan laporan karena tidak ada bukti
Karena kolaborasi keluarga dan sekolah membentuk lingkungan belajar yang konsisten dan aman
Karena orang tua bertanggung jawab penuh terhadap perilaku anak
Menurunkan partisipasi pelaporan karena takut pembalasan
Meningkatkan efisiensi administrasi sekolah
Untuk memulihkan hubungan sosial dan memberikan pemahaman kepada semua pihak
Untuk memberikan hukuman yang lebih berat
Siswa tidak memiliki motivasi belajar
Keterbatasan akses terhadap pelatihan, fasilitas pelaporan, dan pendampingan psikososial
