wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

QuizPraUAS_11Juli2025_SISPRO_2

Total questions: 80

Worksheet time: 40mins

Name
Class
Date
1.

Kondisi di mana jumlah pajak yang dibayarkan oleh Wajib Pajak lebih besar daripada pajak yang terutang sebenarnya disebut:

a)

Kurang Bayar (KB).

b)

Lebih Bayar (LB).

c)

Pajak Nihil (PN).

d)

Kredit Pajak (KP).

2.

Manakah di antara berikut ini yang BUKAN merupakan penyebab terjadinya kondisi Lebih Bayar (LB)?

a)

Kesalahan penghitungan pajak.

b)

Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Final terlalu kecil.

c)

Pajak dipungut dua kali.

d)

Potongan/kredit pajak melebihi kewajiban.

3.

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) adalah surat ketetapan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyatakan bahwa Wajib Pajak mengalami kelebihan pembayaran pajak. Kelebihan ini dapat terjadi karena:

a)

Jumlah kredit pajak lebih kecil dari pajak yang terutang.

b)

Pajak yang dibayar ternyata seharusnya tidak terutang.

c)

Wajib Pajak terlambat membayar pajak.

d)

Adanya sanksi administrasi tambahan.

4.

Dalam Mekanisme Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, setelah permohonan diterima oleh KPP, tahapan selanjutnya adalah:

a)

Penyidikan.

b)

Penerbitan SKPPKP oleh Kepala KPP.

c)

Pemeriksaan Bukti Permulaan.

d)

Pemberian Imbalan Bunga.

5.

SKPPKP merupakan singkatan dari:

a)

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

b)

Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.

c)

Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak.

d)

Surat Keputusan Pajak Pertambahan Nilai.

6.

Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dapat mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak dengan jumlah lebih bayar restitusi:

a)

Paling banyak Rp50.000.000.

b)

Paling banyak Rp100.000.000.

c)

Paling banyak Rp500.000.000.

d)

Tanpa batasan jumlah.

7.

Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dapat mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak dengan jumlah lebih bayar restitusi paling banyak:

a)

Rp50.000.000.

b)

Rp100.000.000.

c)

Rp500.000.000.

d)

Rp1.000.000.000.

8.

Wajib Pajak (WP) Badan dapat mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak dengan jumlah lebih bayar restitusi paling banyak:

a)

Rp100.000.000.

b)

Rp500.000.000.

c)

Rp1.000.000.000.

d)

Rp5.000.000.000.

9.

Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah adalah PKP yang:

a)

WP yang sudah rutin diperiksa sepanjang 5 tahun terakhir

b)

Sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

c)

Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.

d)

Memiliki tunggakan pajak yang belum dilunasi.

10.

Dalam mekanisme pengembalian pendahuluan untuk PKP Berisiko Rendah, pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan melalui:

a)

Penerbitan SKPKB.

b)

Penerbitan SKPLB.

c)

Penerbitan SKPPKP.

d)

Pembayaran langsung oleh Wajib Pajak.

11.

Jika setelah pengembalian pendahuluan (SKPPKP) ternyata ditemukan kekurangan pembayaran pajak, maka DJP dapat menerbitkan:

a)

SKPLB.

b)

SPMKP.

c)

SKPKB.

d)

SP2D.

12.

Apabila SKPKB diterbitkan setelah pengembalian pendahuluan (SKPPKP), Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:

a)

50% dari jumlah kekurangan pajak.

b)

75% dari jumlah kekurangan pajak.

c)

100% dari jumlah kekurangan pajak.

d)

200% dari jumlah kekurangan pajak.

13.

Yang dimaksud dengan "restitusi" dalam konteks perpajakan adalah:

a)

Pembayaran pajak di muka.

b)

Pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

c)

Pengurangan sanksi administrasi.

d)

Pemindahan kelebihan pajak ke utang pajak lain

14.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP terakhir diubah dengan:

a)

UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

b)

UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

c)

PP No. 50 Tahun 2022.

d)

UU No. 11 Tahun 2021 tentang Aturan pelaksanaan UU KUP

15.

Apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar oleh Wajib Pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang, DJP akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) melalui proses:

a)

Penelitian.

b)

Verifikasi.

c)

Pemeriksaan.

d)

Pengawasan.

16.

Menurut Pasal 17 ayat (1) UU KUP, SKPLB yang diterbitkan melalui pemeriksaan tidak disertai dengan:

a)

Bukti potong pajak.

b)

Permohonan dari Wajib Pajak.

c)

Laporan keuangan yang telah diaudit.

d)

Salinan Surat Pemberitahuan (SPT).

17.

Pajak berikut yang tercakup dalam ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU KUP mengenai penerbitan SKPLB melalui pemeriksaan adalah, KECUALI:

a)

Pajak Penghasilan (PPh).

b)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

c)

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

d)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

18.

Jika terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) berdasarkan permohonan Wajib Pajak setelah melakukan:

a)

Audit investigasi.

b)

Pemeriksaan lapangan.

c)

Penelitian kebenaran pembayaran pajak.

d)

Penyidikan tindak pidana.

19.

Ketentuan mengenai pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) UU KUP, diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan:

a)

Undang-Undang lain.

b)

Peraturan Daerah.

c)

Peraturan Menteri Keuangan.

d)

Keputusan Presiden.

20.

Tujuan utama Pasal 17B UU KUP (Restitusi selain Kriteria Tertentu dan Persyaratan Tertentu) adalah untuk memberikan:

a)

Diskon pajak bagi Wajib Pajak patuh.

b)

Kepastian hukum dan perlindungan kepada Wajib Pajak.

c)

Otoritas penuh kepada DJP dalam penerbitan SKPLB.

d)

Kemudahan bagi Wajib Pajak untuk menunda pembayaran pajak.

21.

Jangka waktu penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dalam Pasal 17B ayat (1) UU KUP adalah paling lama 12 bulan. Jangka waktu ini tidak berlaku apabila terhadap Wajib Pajak sedang dilakukan:

a)

Pemeriksaan biasa.

b)

Pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.

c)

Audit laporan keuangan oleh akuntan publik.

d)

Verifikasi data SPT.

22.

Jika DJP tidak memberikan keputusan dalam jangka waktu 12 bulan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 17B UU KUP, maka permohonan tersebut dianggap:

a)

Ditolak dan Wajib Pajak harus mengajukan banding.

b)

Dikabulkan, dan SKPLB harus diterbitkan paling lama 1 bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.

c)

Ditangguhkan hingga adanya informasi tambahan.

d)

Gugur dan Wajib Pajak tidak berhak atas restitusi.

23.

Pemerintah memberikan imbalan bunga atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak Pasal 17B. Imbalan bunga ini diberikan paling lama:

a)

6 bulan.

b)

12 bulan.

c)

24 bulan.

d)

36 bulan.

24.

Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk imbalan bunga dihitung berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal:

a)

Permohonan diterima.

b)

Diterbitkannya SKPLB.

c)

Dimulainya penghitungan imbalan bunga.

d)

Pembayaran kelebihan dilakukan.

25.

Pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak Kriteria Tertentu diatur dalam Pasal:

a)

17B UU KUP.

b)

17C UU KUP.

c)

17D UU KUP.

d)

11 UU KUP.

26.

Untuk Pajak Penghasilan (PPh), Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) bagi Wajib Pajak Kriteria Tertentu diterbitkan paling lama:

a)

1 bulan.

b)

2 bulan.

c)

3 bulan.

d)

6 bulan.

27.

Salah satu syarat bagi Wajib Pajak untuk ditetapkan sebagai kriteria tertentu adalah tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu:

a)

1 tahun terakhir.

b)

2 tahun terakhir.

c)

3 tahun terakhir.

d)

5 tahun terakhir.

28.

Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak untuk Wajib Pajak dengan Persyaratan Tertentu diatur dalam Pasal:

a)

11 UU KUP.

b)

17B UU KUP.

c)

17C UU KUP.

d)

17D UU KUP.

29.

Untuk PPh Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, SKPPKP berdasarkan Pasal 17D UU KUP diterbitkan paling lama:

a)

7 hari kerja.

b)

15 hari kerja.

c)

1 bulan.

d)

3 bulan.

30.

Pasal 9 ayat (4c) UU PPN mengatur tentang:

a)

Sanksi bagi PKP yang tidak lapor PPN.

b)

Batas waktu pembayaran PPN.

c)

PKP Berisiko Rendah yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan PPN.

d)

Cara perhitungan PPN terutang.

31.

Salah satu syarat bagi Wajib Pajak Kriteria Tertentu (Pasal 17C) adalah harus telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tepat waktu untuk:

a)

Semua jenis pajak dalam 1 tahun terakhir.

b)

Semua jenis pajak dalam 2 tahun terakhir.

c)

Semua jenis pajak dalam 3 tahun terakhir.

d)

Semua jenis pajak dalam 5 tahun terakhir.

32.

Pencabutan status Wajib Pajak Kriteria Tertentu dapat terjadi jika Wajib Pajak:

a)

Mengajukan permohonan pembatalan restitusi.

b)

Mengalami kerugian usaha selama 2 tahun berturut-turut.

c)

Tidak memiliki tunggakan pajak.

d)

Terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan).

33.

Kelebihan pembayaran pajak dapat dikembalikan apabila terjadi kondisi berikut, KECUALI:

a)

Jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak terutang.

b)

Pembayaran pajak seharusnya tidak dilakukan.

c)

Wajib Pajak mengajukan permohonan keberatan yang dikabulkan.

d)

Wajib Pajak memiliki utang pajak yang telah diizinkan untuk diangsur.

34.

Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan berdasarkan Pasal 17D UU KUP harus patuh dalam jangka waktu:

a)

1 tahun terakhir.

b)

2 tahun terakhir.

c)

3 tahun terakhir.

d)

5 tahun terakhir.

35.

Kelebihan pembayaran pajak dapat terjadi sebagai akibat diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan. Ini berarti:

a)

Wajib Pajak mengajukan keberatan dan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.

b)

DJP secara sepihak memutuskan bahwa ada kelebihan pembayaran pajak.

c)

Wajib Pajak mengajukan permohonan pembetulan atas SPT.

d)

DJP menemukan kesalahan administrasi dalam pencatatan pajak.

36.

Surat Keputusan (SK) Pembetulan oleh DJP yang dapat menyebabkan kelebihan pembayaran pajak adalah jika terjadi kesalahan:

a)

Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) oleh Wajib Pajak.

b)

Tulis, hitung, atau penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

c)

Penetapan tarif pajak yang tidak sesuai.

d)

Pembayaran pajak secara tunai.

37.

Jika Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda atau bunga, dan permohonan pengurangan sanksi tersebut dikabulkan, maka dapat diterbitkan:

a)

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

b)

Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi.

c)

Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak.

d)

Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga.

38.

Koreksi atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang merugikan Wajib Pajak, jika sudah dibayar sebelumnya, dapat menyebabkan kelebihan pembayaran pajak. Koreksi tersebut dilakukan melalui:

a)

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

b)

Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak.

c)

Surat Tagihan Pajak (STP).

d)

Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Pajak (SPKP).

39.

Apabila Wajib Pajak mengajukan upaya hukum berupa Banding atau Peninjauan Kembali (PK) dan putusan pengadilan menguntungkan Wajib Pajak, maka DJP wajib:

a)

Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

b)

Mengembalikan kelebihan pembayaran pajak sesuai putusan pengadilan.

c)

Melakukan pemeriksaan ulang seluruh data Wajib Pajak.

d)

Memberikan sanksi administrasi tambahan.

40.

Sebagai kompensasi atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh DJP, Wajib Pajak berhak menerima:

a)

Pengurangan pokok pajak.

b)

Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).

c)

Imbalan bunga.

d)

Pembebasan dari sanksi administrasi.

41.

Dasar hukum turunan dari UU yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, termasuk kelebihan pembayaran pajak, adalah:

a)

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

b)

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022.

c)

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tertentu.

d)

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang CIKA.

42.

Jika pengembalian kelebihan pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya SKPLB, maka DJP wajib memberikan imbalan bunga. Ketentuan ini menunjukkan prinsip:

a)

Penalti bagi Wajib Pajak.

b)

Kompensasi atas keterlambatan.

c)

Peningkatan pendapatan negara.

d)

Pengurangan kewajiban DJP.

43.

Hak Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan, banding, dan peninjauan kembali, serta restitusi adalah bentuk:

a)

Pelanggaran hukum perpajakan.

b)

Kewajiban yang harus dipenuhi Wajib Pajak.

c)

Hak hukum Wajib Pajak dalam sistem perpajakan.

d)

Bentuk sanksi administrasi.

44.

Apabila sebuah SKPLB diterbitkan, namun pengembalian kelebihan pembayaran pajak tidak dilakukan dalam 1 bulan, maka imbalan bunga dihitung sejak:

a)

Tanggal permohonan restitusi diajukan.

b)

Tanggal penerbitan SKPLB.

c)

Batas waktu penerbitan SKPLB berakhir.

d)

Tanggal Wajib Pajak menerima SKPLB.

45.

Sesuai materi, salah satu inti penting dari seluruh proses terkait kelebihan pembayaran pajak dan imbalan bunga adalah bahwa:

a)

Hanya DJP yang memiliki hak dalam sistem perpajakan.

b)

Seluruh proses diatur dalam UU KUP, UU HPP, dan berbagai PMK sebagai dasar hukum.

c)

Wajib Pajak tidak memiliki hak untuk mengajukan restitusi.

d)

Imbalan bunga hanya diberikan jika Wajib Pajak mengajukan gugatan ke pengadilan.

46.

Jika kelebihan pembayaran pajak terjadi akibat adanya Surat Keputusan Pembetulan yang menyebabkan pajak terutang berkurang, hal ini menunjukkan adanya kesalahan:

a)

Dari pihak Wajib Pajak dalam menghitung pajak.

b)

Dari DJP dalam proses penetapan atau perhitungan pajak.

c)

Dalam sistem perbankan.

d)

Pada aplikasi e-filing.

47.

Apa tujuan utama dari proses penyidikan dalam konteks bukti permulaan?

a)

Untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan.

b)

Untuk memastikan ada cukup bukti untuk melanjutkan ke proses hukum.

c)

Untuk mengamati aktivitas Wajib Pajak secara pasif.

d)

Untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak.

48.

Manakah dari berikut ini yang BUKAN merupakan tahapan dalam proses penyidikan?

a)

Pengumpulan Bukti

b)

Analisis Bukti

c)

Penyusunan Laporan

d)

Penerbitan Surat Ketetapan Pajak

49.

Dalam tahapan pengumpulan bukti pada penyidikan, kegiatan yang dilakukan meliputi pengumpulan dokumen, keterangan saksi, dan...

a)

Opini publik

b)

Barang bukti yang relevan

c)

Pendapat ahli non-hukum

d)

Informasi dari media sosial

50.

Proses yang merupakan tahap awal penyelidikan saat terdapat indikasi awal tindak pidana pajak disebut:

a)

Penelitian

b)

Verifikasi

c)

Pemeriksaan Bukti Permulaan

d)

Pengamatan

51.

Apa perbedaan mendasar antara Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan dalam konteks tujuan?

a)

PBP bertujuan mengumpulkan bukti hukum, Penyidikan hanya mengamati aktivitas WP.

b)

PBP adalah tahap awal penyelidikan indikasi awal tindak pidana pajak, sedangkan Penyidikan bertujuan mengumpulkan bukti hukum dan membuat berkas perkara.

c)

PBP adalah tahap administratif, Penyidikan adalah tahap teknis.

d)

Keduanya memiliki tujuan yang sama persis.

52.

Istilah "verifikasi" secara eksplisit tidak diatur dalam UU KUP, melainkan muncul dalam peraturan teknis, salah satunya adalah:

a)

UU No. 6 Tahun 1983

b)

PP 74 tahun 2011

c)

UU No. 28 Tahun 2007

d)

PER-1/PJ/2024

53.

tahapan analisis bukti pada proses penyidikan, bukti yang dikumpulkan dianalisis untuk menentukan apakah:

a)

Wajib Pajak patuh terhadap semua peraturan.

b)

Ada indikasi pelanggaran hukum.

c)

Jumlah pajak yang terutang sudah benar.

d)

Laporan keuangan sudah sesuai standar akuntansi.

54.

Pengamatan adalah tahap awal untuk mengamati aktivitas WP secara pasif guna mendeteksi...

a)

Potensi peningkatan pendapatan.

b)

Potensi pelanggaran pajak.

c)

Kepatuhan pembayaran pajak.

d)

Perubahan peraturan perpajakan.

55.

Proses pengamatan memiliki sifat ... dalam mengamati aktivitas Wajib Pajak.

a)

Aktif dan interaktif

b)

Pasif dan tidak interaktif

c)

Memaksa

d)

Mengikat secara hukum

56.

Tindak pidana perpajakan yang diatur dalam Pasal 39 UU KUP termasuk dalam kategori perbuatan yang dilakukan karena:

a)

Kealpaan

b)

Kelalaian

c)

Ketidaksengajaan

d)

Kesengajaan

57.

Manakah dari perbuatan berikut yang termasuk tindak pidana perpajakan karena kesengajaan menurut Pasal 39 UU KUP?

a)

Lupa menyampaikan SPT karena tidak tahu batas waktunya.

b)

Salah mengisi data SPT karena kurang teliti.

c)

Secara sadar tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT).

d)

Melampirkan keterangan yang isinya tidak benar karena kelalaian.

58.

Apabila Wajib Pajak secara sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dengan tujuan memanipulasi laporan pajak agar kewajiban pajaknya lebih kecil, perbuatan ini diatur dalam Pasal:

a)

38 UU KUP

b)

39 UU KUP

c)

39A UU KUP

d)

41 UU KUP

59.

Sanksi pidana penjara paling lama yang dapat dikenakan bagi pelaku tindak pidana perpajakan karena kesengajaan (Pasal 39 Ayat 1 UU KUP) adalah:

a)

1 tahun

b)

2 tahun

c)

4 tahun

d)

6 tahun

60.

Perbedaan utama sanksi pidana antara Pasal 38 dan Pasal 39 UU KUP terletak pada:

a)

Pasal 38 untuk kasus pengulangan, Pasal 39 untuk kasus pertama.

b)

Pasal 38 untuk tindak pidana karena kelalaian, Pasal 39 karena kesengajaan.

c)

Pasal 38 mengatur denda saja, Pasal 39 mengatur penjara saja.

d)

Pasal 38 untuk Wajib Pajak badan, Pasal 39 untuk Wajib Pajak orang pribadi.

61.

Unsur "kesalahan" dalam tindak pidana perpajakan meliputi pelaku melakukan perbuatan dengan kesalahan, baik:

a)

Disengaja maupun direncanakan.

b)

Sengaja maupun lalai.

c)

Disadari maupun tidak disadari.

d)

Langsung maupun tidak langsung.

62.

Pasal 43 UU KUP memperluas tanggung jawab pidana tidak hanya kepada Wajib Pajak, tetapi juga kepada pihak lain yang:

a)

Melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan.

b)

Menyuruh, turut serta, menganjurkan, atau membantu melakukan tindak pidana perpajakan.

c)

Melakukan pemeriksaan bukti permulaan.

d)

Menyediakan bantuan hukum kepada Wajib Pajak.

63.

Menurut materi, Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan pada tahapan apa?

a)

Selama proses banding di Pengadilan Pajak.

b)

Setelah penyidikan selesai.

c)

Sebelum penyidikan.

d)

Secara bersamaan dengan penyidikan.

64.

Manakah pernyataan yang benar mengenai Pemeriksaan Bukti Permulaan jenis Tertutup?

a)

Wajib Pajak diberi pemberitahuan di awal.

b)

Dilakukan tanpa pemberitahuan kepada Wajib Pajak.

c)

Jangka waktunya maksimal 6 bulan.

d)

Tujuan utamanya adalah mengaudit laporan keuangan.

65.

Manakah yang termasuk dalam kategori Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan (IDLP) sebagai sumber Pemeriksaan Bukti Permulaan?

a)

Hasil survei kepuasan pelanggan DJP.

b)

Keterangan lisan yang bisa dianalisis.

c)

Artikel berita yang tidak relevan dengan perpajakan.

d)

Hasil wawancara dengan saksi kasus pidana umum.

66.

Menurut definisi, petunjuk kuat berupa keadaan, perbuatan, atau dokumen yang menunjukkan dugaan tindak pidana perpajakan disebut sebagai...

a)

Bukti Awal.

b)

Bukti Primer.

c)

Bukti Permulaan.

d)

Bukti Pendukung.

67.

Manakah salah satu kewajiban Pemeriksa Bukti Permulaan berdasarkan Pasal 18 PMK?

a)

Meminta imbalan jasa dari Wajib Pajak.

b)

Menentukan besaran sanksi tanpa verifikasi.

c)

Menjaga kerahasiaan data Wajib Pajak.

d)

Mempublikasikan hasil pemeriksaan secara luas.

68.

Salah satu hak Wajib Pajak dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah:

a)

Menolak seluruh permintaan dokumen tanpa alasan.

b)

Meminta surat pemberitahuan dan identitas pemeriksa.

c)

Membatalkan pemeriksaan kapan saja sesuai keinginan.

d)

Mengubah data yang sudah diserahkan selama pemeriksaan.

69.

Tahap pertama dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah...

a)

Klarifikasi terhadap Wajib Pajak atau pihak terkait.

b)

Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan.

c)

Penyusunan dan penyampaian LHP Bukper.

d)

Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan.

70.

Apabila Wajib Pajak ingin melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan, kapan batas waktu maksimal dilakukannya pengungkapan tersebut?

a)

Setelah penyidikan diberitahukan ke penuntut umum.

b)

Sebelum penyidikan diberitahukan ke penuntut umum.

c)

Selama proses pengadilan berlangsung.

d)

Kapan saja setelah tindak pidana terjadi.

71.

Apa konsekuensi jika pembayaran yang dilakukan dalam pengungkapan ketidakbenaran tidak sah?

a)

Dapat dikembalikan atau dipindahbukukan.

b)

Akan mengurangi kerugian negara.

c)

Tidak dapat dikembalikan atau dipindahbukukan, dan tidak mengurangi kerugian negara.

d)

Akan dihitung sebagai kredit pajak di tahun berikutnya.

72.

Batas Penerbitan SKP adalah ... tahun.

a)

2

b)

3

c)

4

d)

5

73.

Tuan A telat melaporkan SPT Tahunan, maka atas keterlambatan tersebut Tuan A akan dikenakan sanksi administrasi berupa ...

a)

Denda

b)

Bunga

c)

Kenaikan

d)

Penjara

74.

Sanksi Administrasi Perpajakan dapat dikurangkan atau dihapuskan, hal tersebut diatur dalam UU KUP Pasal ...

a)

3

b)

14

c)

16

d)

36

75.

BUT A terlambat melaporkan SPT Masa PPN Desember 2018. Atas keterlambatan tersebut BUT A dikenakan sanksi administrasi UU KUP Pasal ....

a)

7

b)

14

c)

25

d)

36

76.

Apa perbedaan mendasar antara dokumen hasil dari "Penelitian" dan "Pemeriksaan" menurut tabel perbandingan?

a)

Keduanya menghasilkan dokumen yang sama, yaitu SKP.

b)

Hasil Penelitian adalah Penilaian Administratif, sedangkan hasil Pemeriksaan adalah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan SKP.

c)

Penelitian tidak menghasilkan dokumen, sedangkan Pemeriksaan menghasilkan LHP.

d)

Hasil Penelitian adalah SKPLB, sedangkan hasil Pemeriksaan adalah SKPKB.

77.

Dokumen hasil yang diterbitkan dari sebuah proses "Pemeriksaan" adalah...

a)

Penilaian Administratif.

b)

Laporan Hasil Verifikasi dan Berita Acara Klarifikasi.

c)

Berita Acara Tidak Hadir.

d)

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilampiri SKP.

78.

Salah satu ciri utama dari kegiatan "Pemeriksaan" yang membedakannya dari penelitian dan verifikasi adalah...

a)

Fokus hanya pada masa atau objek pajak tertentu.

b)

Lingkupnya terbatas sesuai permohonan WP.

c)

Harus didasarkan pada Surat Perintah Pemeriksaan (SP2).

d)

Tidak menghasilkan produk hukum.

79.

Apa yang dimaksud dengan "Pemeriksaan" dalam konteks perpajakan menurut materi yang disajikan?

a)

Serangkaian kegiatan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) beserta lampirannya.

b)

Serangkaian kegiatan pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif berdasarkan permohonan WP untuk menerbitkan NPWP atau PKP.

c)

Serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti secara objektif untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atau tujuan lain.

d)

Proses yang fokus utamanya hanya pada aspek formil (administrasi) dari dokumen yang diserahkan WP.

80.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak dengan jumlah lebih bayar restitusi paling banyak:

a)

Rp1.000.000.000.

b)

Rp2.000.000.000.

c)

Rp3.000.000.000.

d)

Rp5.000.000.000.