Font size
WorksheetsKarantina Tumbuhan di Indonesia
Total questions: 75
Worksheet time: 25mins
Dasar hukum terbaru karantina tumbuhan di Indonesia adalah:
UU No. 16 Tahun 1992
UU No. 21 Tahun 2019
PP No. 14 Tahun 2002
UU No. 19 Tahun 2014
Pasal 8 ayat (1) UU Karantina menyatakan tindakan karantina dilakukan:
Sesudah barang dilepas bea cukai
Sebelum pemberitahuan pabean impor/ekspor
Setelah sertifikat kesehatan diterbitkan
Setelah pemeriksaan laboratorium
Fungsi utama karantina tumbuhan adalah:
Menjamin harga komoditas pertanian
Mengatur tata niaga ekspor
Mencegah masuk, tersebar, dan keluarnya OPTK
Menetapkan varietas unggul
OPTK Golongan 1 A1 adalah:
OPTK yang belum ada di Indonesia
OPTK yang sudah ada terbatas di Indonesia
OPTK yang telah menyebar luas
OPTK yang tidak berbahaya secara ekonomi
OPTK Golongan 1 A2 adalah:
OPTK yang belum ada di Indonesia
OPTK yang sudah ada terbatas di Indonesia
OPTK yang menyebar luas di Indonesia
OPTK yang tidak dapat dikendalikan
OPTK Golongan 2 A1 adalah:
Organisme yang sudah ada di Indonesia dan menyebar luas
Organisme yang belum ada di Indonesia tetapi potensial masuk
Organisme endemik Indonesia
Organisme tidak berisiko ekonomi
OPTK Golongan 2 A2 adalah:
OPTK yang sudah ada terbatas
OPTK yang sudah ada dan menyebar luas
OPTK yang hanya berupa virus
OPTK yang bebas keluar masuk
Contoh OPTK Golongan 1 A1 adalah:
Hemileia vastatrix
Corynebacterium flaccumfaciens
Globodera rostochiensis
Sexava nubila
Contoh OPTK Golongan 1 A2 adalah:
Globodera rostochiensis
Leptinotarsa decemlineata
Sexava nubila
CVPD
Contoh OPTK Golongan 2 A1 adalah:
Sexava nubila
Leptinotarsa decemlineata
Hemileia vastatrix
Liriomyza huidobrensis
Contoh OPTK Golongan 2 A2 adalah:
Sexava nubila
Citrus Vein Phloem Degeneration
Corynebacterium flaccumfaciens
Keong mas
Siput raksasa Afrika (Achatina fulica) masuk ke Indonesia melalui:
Perdagangan tanaman hias
Hewan piaraan
Ekspor kopi
Benih kakao
Penyakit karat daun kopi (Hemileia vastatrix) masuk ke Indonesia melalui bibit dari:
India
Sri Lanka
Filipina
Malaysia
Keong mas (Pomacea canaliculata) masuk ke Indonesia pada:
1970-an
Pertengahan 1980-an
Tahun 2000
Awal 1990-an
Penyakit cacar daun teh (Exobasidium vexans) berasal dari bibit yang diimpor dari:
India
Sri Lanka
Jepang
Belanda
Nematoda sista kuning (Globodera rostochiensis) ditemukan pertama kali di:
Kentang di Malang
Padi di Karawang
Cabai di Karo
Tomat di Boyolali
Citrus Vein Phloem Degeneration (CVPD) pertama kali menyerang di:
Bali
Garut, Jawa Barat
Lampung
Malang
Lalat penggorok daun (Liriomyza sp.) terbawa ke Indonesia oleh:
Krisan
Mawar
Tomat
Kopi
Media pembawa OPTK meliputi:
Benih, batang, daun, bunga
Pupuk, pestisida, herbisida
Air irigasi, kompos, limbah
Semua bahan organik
Syarat pemasukan media pembawa dari luar negeri:
Tanpa dokumen
Dibawa petani langsung
Disertai sertifikat kesehatan asal
Hanya melalui toko benih
Tindakan karantina
Syarat pemasukan media pembawa dari luar negeri:
Tanpa dokumen
Dibawa petani langsung
Disertai sertifikat kesehatan asal
Hanya melalui toko benih
Tindakan karantina berdasarkan PP No. 14 Tahun 2002 meliputi:
Pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan
Sertifikasi varietas unggul
Penetapan harga jual
Rotasi pestisida
Penahanan dilakukan apabila:
Dokumen tidak lengkap
Harga jual tinggi
Media berasal dari varietas lokal
Media dipanen dini
Pemusnahan dilakukan bila:
OPTK golongan 2 ditemukan
OPTK golongan 1 terdeteksi
Tidak ada label varietas
Media berasal dari luar negeri
Pemeriksaan administrasi bertujuan untuk:
Menilai kondisi media
Menilai keabsahan dokumen
Mengukur hara tanah
Menentukan varietas
Sertifikat Kesehatan Karantina Tumbuhan dikenal sebagai:
Export Release Form
Phytosanitary Certificate
Plant Entry Letter
Plant Safety Note
Media pembawa hanya boleh masuk melalui:
Pasar lokal
Pelabuhan, bandara, pos lintas batas resmi
Gudang benih
Pasar induk
Perlakuan karantina dengan fumigan metil bromida efektif terhadap:
Serangga dalam ruang tertutup
Virus
Bakteri
Jamur vaskuler
Sexava nubila termasuk OPTK golongan:
1 A1
1 A2
2 A2
2 A1
Fusarium oxysporum f.sp. cubense (Foc) penyebab layu pisang termasuk golongan:
1 A1
1 A2
2 A1
2 A2
Jalur resmi karantina darat salah satunya terdapat di:
Entikong, Kalimantan Barat
Boyolali, Jawa Tengah
Medan, Sumatera Utara
Bekasi, Jawa Barat
Organisasi internasional yang mengatur standar karantina adalah:
IPPC
WTO
WHO
UNDP
Penegakan hukum pelanggaran karantina dapat berupa:
Sanksi administratif dan pidana
Teguran lisan
Penundaan distribusi
Surat rekomendasi
CVPD disebabkan oleh:
Liberobacter asiaticum
Virus Citrus tristeza
Jamur Exobasidium vexans
Nematoda Heterodera
Vektor utama CVPD adalah:
Liriomyza sp.
Diaphorina citri
Globodera sp.
Sexava nubila
Penyakit karat daun kopi disebabkan oleh:
Hemileia vastatrix
Fusarium oxysporum
Colletotrichum capsici
Liriomyza huidobrensis
OPTK yang terbawa benih paling sulit dideteksi karena:
Gejala laten
Tidak ada kerusakan
Selalu berupa virus
Cepat mati
Fumigasi formaldehid digunakan untuk:
Tanah sebagai media pembawa
Daun tanaman hias
Buah jeruk
Benih padi
OPTK yang menyebar melalui udara umumnya berupa:
Spora jamur
Nematoda
Siput
Serangga tanah
Pemeriksaan fisik bertujuan untuk:
Mengidentifikasi OPTK
Melihat kondisi luar media
Menentukan varietas
Menetapkan harga
Penetapan status OPTK dilakukan oleh:
Menteri Pertanian
Presiden
DPR
Kepala Badan Karantina
Hemileia vastatrix pertama kali menyerang tanaman:
Kopi
Teh
Jeruk
Pisang
n oleh:
Menteri Pertanian
Presiden
DPR
Kepala Badan Karantina
Hemileia vastatrix pertama kali menyerang tanaman:
Kopi
Teh
Jeruk
Pisang
Organisme pengganggu yang sudah ada terbatas di Indonesia termasuk golongan:
1 A2
1 A1
2 A1
2 A2
OPTK yang menyebar luas di Indonesia masuk kategori:
2 A2
2 A1
1 A1
1 A2
Media pembawa dari luar negeri tanpa dokumen resmi akan dikenakan tindakan:
Penolakan
Pemusnahan langsung
Penahanan
Pengasingan
Pemeriksaan administrasi dan fisik dilakukan di:
Pusat penelitian pertanian
Tempat pemasukan media pembawa
Laboratorium hama
Balai benih
Exobasidium vexans menyebabkan penyakit pada:
Teh
Kopi
Jeruk
Pisang
Globodera rostochiensis menyerang tanaman:
Kentang
Teh
Kopi
Padi
Lalat penggorok daun (Liriomyza huidobrensis) merupakan hama penting pada:
Sayuran daun
Kopi
Jeruk
Pisang
Fumigasi metil bromida sudah dibatasi penggunaannya karena:
Merusak ozon
Tidak efektif untuk serangga
Beracun hanya bagi OPTK
Tidak sesuai standar Codex
OPTK Golongan 1 A2 adalah organisme yang sudah ada di Indonesia namun terbatas.
Benar
Salah
CVPD pertama kali dilaporkan di Bali.
Benar
Salah
Lalat penggorok daun terbawa masuk oleh tanaman krisan.
Benar
Salah
Exobasidium vexans penyebab cacar daun teh berasal dari India.
Benar
Salah
Keong mas pertama kali masuk Indonesia tahun 2003.
Benar
Salah
Globodera rostochiensis pertama kali ditemukan pada kentang di Malang.
Benar
Salah
Hemileia vastatrix menyebabkan penyakit karat daun kopi.
Benar
Salah
Fumigasi formaldehid digunakan untuk perlakuan tanah.
Benar
Salah
Phytosanitary Certificate diterbitkan oleh Menteri Perdagangan.
Benar
Salah
Sertifikat kesehatan asal wajib menyertai media pembawa impor.
Benar
Salah
IPPC adalah organisasi internasional yang mengatur standardisasi karantina tumbuhan.
Benar
Salah
CVPD ditularkan oleh vektor Diaphorina citri.
Benar
Salah
Sexava nubila termasuk OPTK golongan 2 A2.
Benar
Salah
Fusarium oxysporum f.sp. cubense penyebab layu pisang masuk golongan 1 A2.
Benar
Salah
Citrus Vein Phloem Degeneration termasuk OPTK golongan 1 A1.
Benar
Salah
Siput raksasa Afrika masuk ke Indonesia melalui impor kopi.
Benar
Salah
Pemeriksaan fisik bertujuan untuk menilai kondisi luar media pembawa.
Benar
Salah
Penahanan dilakukan karena media pembawa belum memenuhi syarat karantina.
Benar
Salah
Pemusnahan media pembawa hanya boleh dilakukan dengan pembakaran.
Benar
Salah
OPTK golongan 2 A1 adalah organisme yang belum ada di Indonesia tapi berpotensi masuk.
Benar
Salah
Media pembawa yang tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia adalah:
Benih yang disertai dokumen
Tanaman hias dari luar negeri
Media yang tidak terdaftar
Benih yang sudah diuji laboratorium
Prosedur yang dilakukan setelah menemukan OPTK golongan 1 adalah:
Pemberian sanksi
Penyimpanan sementara
Pemusnahan
Pengamatan lebih lanjut
