WorksheetsKuis Pertemuan 7_Medical Ethic
Total questions: 10
Worksheet time: 10mins
Seorang pasien diabetes mellitus tidak rutin mengonsumsi obat dan memiliki pola makan yang buruk. Perawat kemudian mengadakan sesi konseling dan edukasi mengenai pentingnya diet dan kepatuhan terhadap pengobatan.
Peran perawat dalam kasus ini menunjukkan fungsi sebagai:
Peneliti keperawatan
Penyuluh dan konselor bagi klien
Pengelola pelayanan keperawatan
Pelaksana tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu
Seorang pasien dengan penyakit kronis datang ke Puskesmas. Perawat melakukan pengkajian menyeluruh, mulai dari kondisi fisik, status emosi, hubungan keluarga, hingga keyakinan spiritual pasien yang memengaruhi kepatuhan berobat.
Tindakan perawat tersebut mencerminkan wewenang perawat yang diatur UU RI NO.38 TAHUN 2014 TENTANG KEPERAWATAN pasal 30 terkait:
Menetapkan diagnosis keperawatan
Merencanakan tindakan keperawatan
Pengkajian keperawatan secara holistik
Memberikan konsultasi keperawatan
Seorang pasien jatuh pingsan di ruang tunggu dengan tanda-tanda henti napas. Tidak ada dokter di tempat. Perawat segera melakukan bantuan napas dan kompresi dada. Setelah 5 menit, denyut jantung pasien kembali dan napas spontan muncul.
Tindakan perawat tersebut sesuai dengan:
Melanggar batas wewenang karena melakukan tindakan medis tanpa instruksi dokter
Tidak sesuai karena hanya dokter yang boleh menetapkan kondisi darurat
Sesuai, karena perawat berwenang melakukan tindakan medis dalam kondisi darurat setelah mengevaluasi kondisi pasien
Salah, karena tindakan penyelamatan hanya boleh dilakukan oleh tim gawat darurat rumah sakit
Di sebuah Puskesmas terpencil tanpa dokter, seorang pasien datang dengan perdarahan hebat akibat kecelakaan. Perawat menghentikan perdarahan, memberikan cairan IV, dan mempersiapkan rujukan darurat ke rumah sakit terdekat.
Tindakan perawat dalam kasus ini menunjukkan bahwa:
Perawat melampaui wewenang karena tidak didampingi dokter
Tindakan tidak sah karena intervensi medis harus berdasarkan kolaborasi
Perawat telah melaksanakan kewenangan darurat sesuai kompetensi untuk menyelamatkan nyawa pasien
Tindakan perawat hanya dibenarkan setelah korban dibawa ke rumah sakit
Seorang dokter memberikan wewenang tertulis kepada perawat untuk melakukan pemasangan kateter urin secara mandiri karena dokter tidak selalu ada di ruangan. Tanggung jawab pelaksanaan diserahkan sepenuhnya kepada perawat sesuai dengan kompetensi dan SOP.
Jenis pelimpahan wewenang yang terjadi pada kasus ini adalah:
Mandat
Instruksi lisan
Delegatif
Kolaboratif
Dokter meminta perawat untuk melakukan tindakan incisi abses tanpa surat pelimpahan tertulis dan tanpa pengawasan. Perawat ragu karena merasa tindakan ini melebihi kompetensinya, namun tetap melakukannya karena takut dimarahi.
Tindakan perawat secara etik dan hukum:
Dapat dibenarkan karena atas perintah dokter
Bertentangan dengan prinsip autonomy
Melanggar prinsip non-maleficence dan aturan pelimpahan wewenang
Sudah sesuai karena dilakukan demi keselamatan pasien
Seorang pasien datang ke IGD dalam keadaan tidak sadar akibat kecelakaan. Tidak ada keluarga yang mendampingi, dan pasien membutuhkan tindakan resusitasi segera. Perawat dan dokter langsung melakukan tindakan RJP dan pemasangan alat bantu napas.
Tindakan tim medis tersebut secara etik dapat dibenarkan karena:
Tindakan medis dalam kondisi darurat tidak perlu ada persetujuan sama sekali
Tindakan medis hanya perlu dilakukan jika keluarga mengizinkan
Dalam kondisi darurat, digunakan prinsip implied consent karena pasien tidak mampu memberikan persetujuan
Tidak etis karena melanggar prinsip otonomi pasien
Dalam sebuah bencana massal, perawat melakukan triase dan memutuskan untuk mendahulukan pasien dengan kemungkinan hidup paling tinggi dan membutuhkan intervensi segera. Pasien dengan luka berat tapi kemungkinan selamat rendah ditempatkan pada prioritas rendah.
Tindakan perawat dalam kasus ini:
Bertentangan dengan etika karena membiarkan pasien berat
Dibenarkan karena berdasarkan prinsip keadilan distributif dalam triase
Tidak sesuai karena semua pasien harus diperlakukan sama
Melanggar prinsip beneficence terhadap semua pasien
Dalam bencana gempa bumi, perawat harus memutuskan siapa yang akan mendapat prioritas pertolongan terlebih dahulu karena keterbatasan tenaga dan peralatan. Pasien A mengalami luka berat dengan kemungkinan hidup rendah, pasien B luka sedang tapi kemungkinan hidup tinggi.
Tindakan perawat yang paling etis adalah:
Menolong pasien A terlebih dahulu karena luka lebih berat
Menolong pasien B terlebih dahulu karena peluang hidup lebih tinggi
Melayani sesuai urutan kedatangan pasien
Meminta keluarga pasien menentukan prioritas
Seorang pasien lansia yang memiliki surat DNR tiba-tiba mengalami henti jantung. Keluarga mendesak tenaga medis untuk melakukan resusitasi.
Dalam kondisi ini, perawat dan tim medis sebaiknya:
Melakukan resusitasi sesuai permintaan keluarga
Menghormati advance directives dan tidak melakukan resusitasi
Mengabaikan DNR dan bertindak demi menyelamatkan nyawa
Menunggu keputusan dokter sebelum bertindak
