WorksheetsAwareness Ngskt
Total questions: 20
Worksheet time: 10hrs 0mins
Halal menurut islam artinya diperbolehkan oleh Allah SWT dalam Al-Quran dan Hadist. Halal ini mencakup makanan, minuman, barang yang digunakan, perbuatan, dan segala aspek kehidupan lainnya.
Benar
Salah
Kurang Tepat
Kenapa Harus memilih produk halal?
Karena bentuk kepatuhan terhadap Allah
Kebutuhan akan produk yang terjamin
Karena aspek ekonomi dan citra produk
Karena diwajibkan oleh pemerintah
Semua benar
Menurut PP No. 42 Tahun 2024, Penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk barang gunaan seperti barang gunaan yang dipakai kategori sandang, penutup kepala, dan aksesoris dimulai dari tanggal
17 Oktober 2021 - 17 Oktober 2024;
17 Oktober 2021 - 17 Oktober 2025;
17 Oktober 2021 - 17 Oktober 2026;
17 Oktober 2021 - 17 Oktober 2027;
Kain adalah salah satu produk gunaan yang diwajibkan untuk bersertifikat halal
Salah
Benar
Air proses yang digunakan pada proses pembuatan produk kain finish bisa menjadi titik kritis, jika?
Digunakan langsung tanpa proses filtrasi
Diambil dari air tanah dalam
Digunakan pada rol – rol pendingin
Digunakan setelah melalui proses filtrasi dengan carbon aktif
Gelatin yang dipakai sebagai bahan tambahan dalam emulsifier dan sizing agent bisa menjadi titik kritis kehalalan jika berasal dari babi.
Benar
Salah
Selain menjadi Negara dengan Populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia juga sudah mempunyai halal awerness yang tinggi dan menempati urutan pertama untuk halal awereness di modest fashion.
Benar
Salah
Kurang tepat
Belum ada penilaiannya
Tidak hanya pada bahan, untuk proses produk halal barang gunaan sandang titik kritis juga ada pada fasilitas produksi, salah satunya adalah...
Mesin-mesin yang terbuat dari bahan positive list
Mesin-mesin dengan rol sikat yang terbuat dari bulu hewan
Mesin mesin yang digunakan untuk proses pengolahan bahan
Semua mesin yang tidak dilakukan kalibrasi
Pada proses finishing kain, titik kritis kehalalan dapat muncul jika ...
menggunakan air bersih
Menggunakan Natrium Hidroksida
Menggunakan softener berbasis asam lemak hewani
Menggunakan suhu tinggi
Berikut yang merupakan Label Halal Indonesia yang terbaru adalah?
Mana kah dari produk berikut yang termasuk kategori Haram?
Darah
Organ Manusia
Alkohol
Semua Benar
Dalam penyimpanan, boleh menyatukan barang yang Halal dan non - Halal.
Boleh
Tidak Boleh
Audit Internal minimal dilakukan berapa kali dalam 1 tahun?
4 kali
3 kali
2 kali
1 kali
Kaji ulang manajemen dilakukan berapa kali dalam 1 tahun?
4 kali
3 kali
2 kali
1 kali
Pengertian Sistem Jaminan Halal / Halal Assurance System yang paling tepat adalah:
Pengelolaan terpadu kualitas bahan dan fasilitas produksi suatu produk makanan atau produk yang berhubungan dengan makanan agar sesuai dengan ketentuan tim manajemen halal.
Pengelolaan terpadu terhadap produk yang dihasilkan agar tidak terkontaminasi oleh bahan haram sehingga pelanggan memiliki kepuasan terhadap produk halal yang dihasilkan.
Pengelolaan terpadu terhadap bahan, proses, produk, sumberdaya manusia, dan prosedur untuk menghasilkan produk halal serta menjamin kehalalannya secara konsisten dan berkelanjutan.
Suatu sistem manajemen yang menjamin bahan yang masuk ke suatu industri dapat dibuktikan halal sehingga menghasilkan produk halal.
Apakah tujuan utama dari penerapan Sistem Jaminan Produk Halal di industri?
meningkatkan efisiensi produksi
menjamin keberlangsungan status halal produk dari hulu ke hilir
mengurangi biaya operasional
mempercepat proses distribusi
peraturan di bawah ini yang khusus membahas terkait kriteria Sistem Jaminan Produk Halal adalah
Keputusan Kepala BPJPH No 20 tahun 2023
PMA no 26 tahun 2019
PP no 42 tahun 2024
UU no 33 tahun 2014
Salah satu contoh dokumen pendukung bahan bukan sertifikat halal adalah :
Halal certificate
Statement of Pork Free Facility
Surat ketetapan MUI
Fatwa Produk
Persyaratan bahan dalam Proses Produk Halal (PPH) meliputi
Bahan berasal dari dalam negeri
Bahan tidak mengandung najis dan tidak haram
Bahan impor
Hanya bahan organik yang diperbolehkan
Dalam SJPH, kategori bahan yang digunakan dalam PPH meliputi
Bahan baku, bahan penolong, bahan tambahan
Bahan alami dan Bahan sintetis
Bahan Halal dan Bahan Haram
Bahan najis dan bahan tidak najis
