Font size
WorksheetsPBPK 002 2025
Total questions: 81
Worksheet time: 41mins
Apa yang dimaksud dengan BPK dalam Ketentuan Umum Pasal 1?
Lembaga eksekutif yang mengatur kebijakan fiskal
Lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
Asosiasi profesi auditor pemerintah
Unit di Kementerian Keuangan yang menyusun APBN
Definisi "Pemeriksaan" menurut Pasal 1 adalah proses yang dilakukan secara…
Subjektif dan selektif
Independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan
Terbuka untuk umum tanpa standar
Internal oleh entitas yang diperiksa
Siapakah yang dimaksud dengan "Pemeriksa" dalam Pasal 1?
Setiap auditor internal di kementerian
Orang yang melaksanakan tugas Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK
Konsultan swasta yang dipekerjakan oleh entitas
Anggota DPR yang mengawasi anggaran
Hasil Pemeriksaan adalah…
Ringkasan rapat kerja BPK dengan DPR
Hasil akhir dari proses penilaian yang dituangkan dalam laporan Hasil Pemeriksaan sebagai keputusan BPK
Perkiraan awal mengenai temuan audit
Catatan internal pemeriksa yang tidak resmi
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menurut Pasal 1 didefinisikan sebagai…
Lembaga legislatif daerah
Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI Tahun 1945
Badan independen di bawah Mahkamah Agung
Forum koordinasi antar kementerian
Apa yang dimaksud dengan Kode Etik BPK?
Pedoman pengadaan barang dan jasa
Norma yang sesuai dengan nilai dasar BPK yang berisi kewajiban dan larangan bagi Anggota dan Pemeriksa untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas BPK
Standar akuntansi sektor publik
Prosedur pemeriksaan investigatif
Tenaga Ahli yang bekerja untuk dan atas nama BPK adalah…
Pegawai negeri yang ditempatkan di DPR
Orang atau badan hukum yang memiliki keahlian dalam bidang tertentu serta memenuhi persyaratan profesionalisme yang dibutuhkan BPK
Setiap auditor internal entitas
Pejabat eselon di Kementerian Keuangan
Entitas dalam Pasal 1 mencakup…
Hanya pemerintah pusat dan pemerintah daerah
Hanya badan usaha milik negara
Pemerintah pusat/daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN/BUMD, BLU, dan lembaga/badan lain yang mengelola keuangan negara
Organisasi non-profit internasional
Apa yang dimaksud dengan SAP?
Standar Audit Pemerintah
Standar Akuntansi Pemerintahan yang merupakan prinsip-prinsip akuntansi untuk menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah
Sistem Akuntabilitas Publik
Sistem Administrasi Pemerintah
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah…
Sistem pengawasan eksternal oleh BPK
Sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah
Aplikasi TI untuk audit keuangan
Pedoman pengadaan pemerintah
Pendapat BPK merujuk pada…
Pernyataan politik pimpinan BPK
Penilaian, kesimpulan, dan rekomendasi BPK mengenai kebijakan atau peraturan di bidang pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, berdasarkan Hasil Pemeriksaan dan/atau kajian sesuai ketentuan
Komentar media terhadap laporan BPK
Usulan anggaran dari Kementerian Keuangan
Instansi yang Berwenang dalam konteks Pasal 1 adalah…
Setiap lembaga penegak hukum di dunia
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan instansi lain yang berwenang melakukan penyelidikan dan/atau penyidikan terkait tindak pidana
Badan Usaha Milik Negara
Mahkamah Konstitusi
Dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan, kewenangan BPK yang paling tepat adalah menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan, serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan. Pernyataan ini termasuk kewenangan pada Pasal berapa?
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Manakah yang BUKAN merupakan kewenangan BPK dalam Pasal 3?
Meminta keterangan dan/atau dokumen dari unit pemerintah dan lembaga terkait
Melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara
Menetapkan Kode Etik
Melakukan penyegelan tempat penyimpanan uang, barang, dan dokumen pengelolaan keuangan negara
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pemeriksaan, BPK berwenang menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah berkonsultasi dengan siapa?
Bank Indonesia
Pemerintah pusat/pemerintah daerah
Lembaga legislatif
Entitas usaha milik negara
Menurut Pasal 4, kewenangan BPK untuk menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi yang wajib disampaikan berkaitan dengan apa?
Pengadaan barang dan jasa pemerintah
Pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
Audit kinerja instansi pemerintah
Reformasi birokrasi
Menurut Pasal 5, kewenangan BPK dalam penyelesaian kerugian negara/daerah mencakup apa saja? Pilih jawaban yang Paling Tepat.
Menilai jumlah kerugian negara dan/atau menetapkannya, memantau pelaksanaan penyelesaian ganti kerugian, memberi rekomendasi penghapusan piutang, serta menetapkan tata cara penyelesaian ganti kerugian terhadap bendahara setelah berkonsultasi dengan pemerintah.
Memberikan hibah kepada daerah yang mengalami kerugian, mengalihkan tanggung jawab kerugian kepada Kementerian Keuangan, dan menetapkan sanksi pidana.
Melakukan pemeriksaan pajak, menetapkan tarif retribusi daerah, dan menyusun RAPBN.
Mengelola aset BUMN secara langsung dan menunjuk direksi lembaga negara.
Pasal 6 menyebutkan bahwa selain kewenangan pada Pasal 5, BPK dapat memberikan pendapat mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kepada pihak-pihak berikut, KECUALI:
Lembaga Perwakilan dan pemerintah pusat/daerah
Bank Indonesia dan badan usaha milik negara/daerah
Yayasan serta lembaga lain yang mengelola keuangan negara
Perusahaan swasta asing yang tidak mengelola keuangan negara
Cocokkan kewenangan BPK dengan deskripsinya sesuai Pasal 5 dan Pasal 6.
Menetapkan tata cara penyelesaian ganti kerugian terhadap bendahara
Dilakukan setelah berkonsultasi dengan pemerintah
Memberikan rekomendasi penghapusan piutang negara/daerah
Terkait piutang negara/daerah yang dihapuskan
Memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan
Dalam perkara kerugian keuangan negara/daerah
Melakukan pemantauan pelaksanaan penyelesaian ganti kerugian
Untuk memastikan pelaksanaan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah
Manakah pernyataan yang benar mengenai ruang lingkup pemberian pendapat oleh BPK menurut Pasal 6?
Hanya diberikan kepada pemerintah pusat dan kementerian teknis.
Dapat diberikan kepada Lembaga Perwakilan, pemerintah pusat/daerah, lembaga negara lain, BI, BUMN/BUMD, badan layanan umum, yayasan, dan lembaga lain yang mengelola keuangan negara.
Terbatas pada isu perpajakan dan bea cukai.
Hanya diberikan jika diminta oleh Mahkamah Agung.
Menurut Pasal 8, siapa yang berhak untuk memilih dan dipilih menjadi Ketua atau Wakil Ketua BPK?
Hanya Ketua sebelumnya
Seluruh Anggota
Panitia Khusus
Komisi Pemerintah
Berdasarkan Pasal 9, urutan mekanisme pemilihan Ketua dan/atau Wakil Ketua yang benar adalah:
Pemungutan suara; musyawarah; penetapan Sidang Anggota
Musyawarah untuk mufakat; bila tidak tercapai dilanjutkan pemungutan suara
Penunjukan oleh pemerintah; pengesahan Sidang Anggota
Musyawarah tertutup; persetujuan publik
Menurut Pasal 10, hasil pemilihan Ketua dan/atau Wakil Ketua dituangkan dalam apa?
Surat keputusan pribadi Ketua
Nota dinas internal
Berita acara Sidang Anggota yang ditandatangani seluruh Anggota yang hadir
Ringkasan rapat yang diumumkan ke publik
Cocokkan ketentuan Pasal dengan substansi utamanya.
Pasal 11
Pelaksanaan pemilihan sesuai ketentuan Peraturan Perundang‑undangan
Pasal 12 ayat (1)
Daftar penamaan Anggota I sampai Anggota VII
Pasal 13 ayat (1)
Penetapan pembagian tugas dan wewenang dalam Sidang BPK
Menurut Pasal 12, berapa jumlah posisi Anggota yang disebutkan, dan bagaimana penetapannya menurut ayat (2) dan (3)?
Lima posisi; ditetapkan oleh pemerintah pusat lalu diumumkan oleh BPK
Tujuh posisi (Anggota I–VII); penempatan ditetapkan berdasarkan hasil Sidang BPK dan hasilnya ditetapkan BPK
Delapan posisi; penempatan oleh Ketua secara mandiri
Enam posisi; penempatan melalui pemungutan suara publik
Menurut Pasal 14 ayat (1), dalam menjalankan tugas dan wewenang, BPK dibantu oleh siapa?
Pelaksana BPK
Dewan Pengawas
Kementerian Keuangan
Komisi Yudisial
Manakah yang bukan termasuk unsur Pelaksana BPK sebagaimana Pasal 14 ayat (2)?
Sekretariat Jenderal
Unit pelaksana tugas pemeriksaan
BPK Perwakilan
Mahkamah Agung
Pemeriksa BPK
Cocokkan unsur Pelaksana BPK dengan deskripsi ringkas perannya.
Sekretariat Jenderal
Dukungan administratif dan umum
Unit pelaksana tugas pemeriksaan
Melaksanakan tugas pemeriksaan
BPK Perwakilan
Kantor BPK pada tingkat daerah
Menurut Pasal 15 ayat (2), jika pelaksanaan tugas Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota berkaitan dengan pelaksanaan tugas pihak yang membidangi, apa yang wajib dilakukan?
Dikoordinasikan dengan pihak yang membidangi
Dilaporkan ke Presiden
Ditunda sampai sidang BPK berikutnya
Diserahkan ke pihak eksternal
Berdasarkan Pasal 16 ayat (1), siapakah yang melaksanakan tugas dan wewenang Ketua bila Ketua berhalangan sementara?
Sekretaris Jenderal
Wakil Ketua
Anggota yang ditunjuk Sidang BPK
Anggota senior
Menurut Pasal 16 ayat (1) huruf d dan e, bagaimana penanganan jika Anggota berhalangan sementara?
Ketua otomatis mengambil alih tanpa penunjukan
Wakil Ketua menunjuk pejabat non-Anggota
Usulan penunjukan oleh Ketua/Wakil/Anggota yang bersangkutan atau penetapan Sidang BPK
Tugas dihentikan sampai Anggota kembali
Pasal 17 ayat (1) mengatur berhalangan tetap. Apa yang terjadi bila Wakil Ketua berhalangan tetap?
Tugasnya dijalankan oleh Ketua sampai terpilih Wakil Ketua baru
Anggota senior mengambil alih permanen
Tugas berhenti sampai Sidang Tahunan
Sekretaris Jenderal mengambil alih
Menurut Pasal 17 ayat (2), yang termasuk alasan berhalangan tetap adalah...
Cuti tahunan
Diberhentikan sementara sebagai tersangka
Meninggal dunia
Mutasi jabatan internal sementara
Pasal 18 menyatakan setiap informasi penting terkait pelaksanaan tugas BPK yang diterima oleh pejabat BPK harus disampaikan kepada siapa?
Ketua saja
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
Menteri Keuangan
Publik melalui siaran pers
Menurut Pasal 19, siapa yang dapat membantu Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota dalam mendukung pelaksanaan tugas?
Sekretariat Jenderal DPR
Tenaga Ahli Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
Pejabat Pengadaan Barang/Jasa
Inspektorat Jenderal
Pernyataan yang tepat terkait tanggung jawab Tenaga Ahli menurut Pasal 19 adalah:
Bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal
Bertanggung jawab kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota yang membawahi
Tidak memiliki atasan langsung
Bertanggung jawab kepada DPR
Sidang BPK menurut Pasal 20 digunakan untuk menetapkan keputusan atas tiga hal. Manakah kombinasi yang benar?
Tugas BPK, anggaran BPK, dan etika
Wewenang BPK, kepegawaian BPK, dan kode etik
Tugas BPK, wewenang BPK, dan kelembagaan BPK
Perencanaan, pelaporan, dan pengawasan internal
Berdasarkan Pasal 20 ayat (3), seberapa sering minimal Sidang BPK dilakukan secara berkala?
Setiap minggu
Paling sedikit satu kali dalam satu bulan
Setiap triwulan
Dua kali sebulan
Cocokkan ranah keputusan Sidang BPK pada Pasal 21 dengan salah satu contoh keputusannya.
Tugas (ayat 1)
Penyusunan ikhtisar Hasil Pemeriksaan semester
Wewenang (ayat 2)
Penetapan Kode Etik
Kelembagaan (ayat 3)
Penetapan organisasi dan tata kerja pelaksana BPK
Menurut Pasal 22, jika tidak seluruh Anggota hadir, Sidang BPK tetap dapat dilakukan dengan syarat minimal kehadiran:
40% dari seluruh Anggota ditambah 1
50% dari seluruh Anggota ditambah 1
60% dari seluruh Anggota
2/3 dari seluruh Anggota
Menurut Pasal 24, jika Ketua tidak dapat hadir, siapa yang memimpin Sidang BPK?
Sekretaris Jenderal
Anggota tertua
Wakil Ketua
Anggota yang dipilih melalui voting
Bagaimana tata cara pengambilan keputusan dalam Sidang BPK menurut Pasal 25 apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai?
Ditunda hingga mufakat tercapai
Diserahkan kepada Ketua untuk memutuskan
Dilakukan dengan cara pemungutan suara
Diminta pertimbangan DPR terlebih dahulu
Dalam kondisi Sidang BPK tidak dapat dilaksanakan namun diperlukan keputusan cepat, siapa yang berwenang mengambil keputusan tanpa melalui Sidang BPK?
Ketua dan Wakil Ketua
Seluruh Anggota
Sekretaris Jenderal
Ketua saja
Keputusan cepat untuk kondisi mendesak atau darurat sah apabila disetujui minimal oleh berapa persen dari seluruh Anggota melalui surat atau informasi elektronik?
25%
50%
60%
75%
Jika hasil perhitungan persetujuan 50% dari seluruh Anggota tidak bulat, bagaimana ketentuannya?
Keputusan batal dan menunggu Sidang BPK
Dilakukan pembulatan ke atas
Dilakukan pemungutan suara ulang
Diserahkan kepada Sekretaris Jenderal
Tempat pelaksanaan Sidang BPK menurut ketentuan umum adalah...
Hanya di kantor BPK Pusat
Di kantor BPK Pusat atau kantor BPK Perwakilan
Di tempat mana pun sepanjang disetujui Sekjen
Seluruhnya daring
Mode pelaksanaan Sidang BPK yang diperbolehkan adalah...
Luring saja
Daring saja
Luring, daring, atau hybrid
Hanya hybrid
Dalam penyelenggaraan Sidang BPK, tugas Sekretaris Jenderal TIDAK mencakup yang mana?
Penyusunan dokumen Sidang berupa keputusan Sidang BPK
Pemantauan tindak lanjut keputusan Sidang BPK
Pelaporan hasil pemantauan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
Menetapkan standar pemeriksaan
Rencana strategis BPK ditetapkan untuk periode...
3 tahun
4 tahun
5 tahun
10 tahun
Pelaksanaan tugas dan wewenang di bidang Pemeriksaan oleh pelaksana BPK harus berdasarkan...
Diskresi masing-masing pemeriksa
Standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, dan panduan Pemeriksaan
Arahan lisan pimpinan harian
Konvensi tidak tertulis
Berdasarkan Pasal 37 ayat (2), mana yang termasuk ruang lingkup laporan Hasil Pemeriksaan?
Hasil konsultasi hukum
Hasil Pemeriksaan atas laporan keuangan, kinerja, pemeriksaan dengan tujuan tertentu, dan ikhtisar semester
Rencana kerja tahunan BPK
Daftar belanja modal
Menurut Pasal 37 ayat (3), kepada siapa saja BPK dapat menyampaikan laporan Hasil Pemeriksaan selain kepada Lembaga Perwakilan?
Kepada partai politik
Kepada Presiden, gubernur, bupati, walikota, dan/atau pimpinan entitas sesuai kewenangannya
Kepada organisasi masyarakat
Kepada auditor eksternal asing
Cocokkan ketentuan Pasal 37 dan 38 dengan pernyataannya yang tepat.
Pasal 37 ayat (4)
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan dilakukan oleh Ketua/Wakil Ketua/Anggota atau pelaksana BPK yang ditunjuk
Pasal 38 ayat (1)
BPK melaporkan Hasil Pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada instansi berwenang
Pasal 38 ayat (3)
Ketentuan mengenai Hasil Pemeriksaan yang mengandung unsur pidana ditetapkan BPK
Menurut Pasal 39, apa peran BPK dalam tindak lanjut rekomendasi Hasil Pemeriksaan?
Tidak mempunyai kewenangan apa pun
Hanya menyusun rekomendasi tanpa pemantauan
Memantau pelaksanaan tindak lanjut, menyetujui klasifikasi tindak lanjut, dan melaporkannya dalam ikhtisar Hasil Pemeriksaan semester
Menyerahkan seluruh tanggung jawab kepada akuntan publik
Menurut Pasal 40, evaluasi atas hasil pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan akuntan publik dilakukan berdasarkan apa?
Keputusan internal akuntan publik
Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Standar industri internasional semata
Arahan lembaga donor
Cocokkan bagian dan substansi pengaturan menurut Pasal 41-43.
Bagian Keempat: Pengelolaan Sumber Daya
BPK menetapkan kebijakan SDM, keuangan, dan sarana prasarana; dikelola oleh Sekretaris Jenderal
Bagian Kelima: Pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa
BPK melakukan pembinaan jabatan fungsional pemeriksa; pelaksanaannya oleh Sekretaris Jenderal
Bagian Keenam: Peraturan BPK dan naskah dinas
BPK menetapkan peraturan BPK dan naskah dinas; penyusunannya oleh pelaksana BPK
Menurut Pasal 43, siapa yang melaksanakan penyusunan Peraturan BPK dan naskah dinas?
Ketua BPK saja
Akuntan publik independen
Pelaksana BPK sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Lembaga Perwakilan
Menurut Pasal 45, siapa yang membentuk Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) untuk menegakkan Kode Etik?
BPK
Majelis Tuntutan Perbendaharaan
Kementerian Keuangan
DPR
Pernyataan manakah yang tepat terkait pelaporan hasil sidang Majelis Kehormatan Kode Etik menurut Pasal 45 ayat (2)?
Dilaporkan oleh Ketua MKKE kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK
Dilaporkan oleh Ketua BPK kepada DPR
Dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal BPK kepada publik
Tidak wajib dilaporkan
Cocokkan jenis hubungan yang dilaksanakan BPK untuk mendukung tugas dan wewenang (Pasal 46 ayat (1)) dengan kategorinya.
Hubungan domestik
Hubungan dengan lembaga atau badan lain di dalam negeri
Hubungan internasional
Hubungan internasional
Hubungan dengan masyarakat
Hubungan dengan masyarakat
Hubungan dengan organisasi nonpemerintah/profesi
Hubungan dengan organisasi nonpemerintah dan organisasi profesi
Hubungan dengan pers
Hubungan dengan pers
Dalam melaksanakan hubungan sebagaimana Pasal 46 ayat (1), prinsip apa yang harus diperhatikan menurut Pasal 46 ayat (2)?
Integritas, independensi, dan profesionalisme
Efisiensi anggaran dan percepatan program
Persaingan sehat dan inovasi
Kerahasiaan mutlak dan non-disclosure
Menurut Pasal 47, siapakah yang berwenang menandatangani kesepakatan bersama atau perjanjian kerja sama BPK setelah mendapat persetujuan BPK?
Ketua, Wakil Ketua, Anggota, atau pelaksana BPK yang ditunjuk
Hanya Ketua BPK
Menteri Keuangan
Sekretaris Jenderal BPK
Pasal 48 menyebutkan bahwa hubungan internasional BPK sebagaimana Pasal 46 ayat (1) huruf b meliputi apa?
Hubungan dengan badan pemeriksa keuangan negara lain
Pertukaran pegawai dengan kementerian dalam negeri
Pengawasan terhadap pemerintah daerah
Kerja sama dengan media pers internasional
Menurut Pasal 48 ayat (2), dasar pelaksanaan hubungan internasional oleh BPK adalah...
manfaat yang diperoleh BPK dan dilaporkan tertulis kepada pimpinan
permintaan dari organisasi internasional
keputusan sepihak Ketua BPK tanpa pelaporan
persetujuan DPR dan Presiden
Pasal 49 menyebutkan bahwa kegiatan internasional BPK dan/atau pelaksana BPK dapat diikuti berdasarkan...
undangan resmi PBB
manfaat yang diperoleh BPK
keinginan pribadi pelaksana BPK
ketersediaan sponsor luar negeri
Menurut Pasal 51 ayat (2), informasi yang diperoleh dari masyarakat yang dikelola BPK TIDAK termasuk...
hasil penelitian dan pengembangan
kajian
pendapat organisasi profesi terkait
laporan keuangan internal BPK
informasi media sosial
Cocokkan sumber/jenis informasi dengan pihak atau sifatnya sesuai Pasal 51.
Hasil pemeriksaan yang telah disampaikan
diberikan kepada masyarakat
Pengaduan masyarakat
diperoleh dari masyarakat
Berita media massa
diperoleh dari masyarakat
Informasi terkait tugas, wewenang, dan kelembagaan BPK
diberikan kepada masyarakat
Menurut Pasal 53, informasi kepada pers diberikan oleh...
Ketua, Wakil Ketua, Anggota, dan/atau pelaksana BPK yang ditunjuk
Seluruh pegawai tanpa batasan
Hanya Menteri Komunikasi dan Informatika
Pihak ketiga yang bekerja sama dengan BPK
Pasal 54 menetapkan bahwa ketentuan pelaksanaan hubungan dengan lembaga/badan dalam negeri, internasional, masyarakat, organisasi nonpemerintah/profesi, dan pers ditetapkan oleh...
Presiden
BPK
DPR
Mahkamah Agung
Dalam Pasal 55 ayat (1), salah satu objek yang dipantau BPK untuk menjamin pelaksanaan pembayaran ganti kerugian negara/daerah adalah...
pemberian subsidi kepada BUMN
pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah kepada bendahara, badan usaha milik negara/daerah, dan lembaga lain pengelola keuangan negara
penetapan standar akuntansi pemerintah
kinerja proyek infrastruktur
Menurut Pasal 55 ayat (2), selain pemantauan penyelesaian ganti kerugian oleh pengadilan, apa yang juga dilaksanakan BPK?
Pemantauan penyelesaian ganti kerugian oleh pihak ketiga di luar pengadilan
Audit kinerja seluruh kementerian
Penyidikan tindak pidana korupsi
Penetapan sanksi administratif
Siapa yang dapat memberikan pertimbangan tentang penyelesaian kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh pemerintah pusat/daerah menurut Pasal 56?
Menteri Keuangan
BPK
Kejaksaan Agung
Mahkamah Agung
Menurut Pasal 57, rekomendasi apa yang dapat diberikan BPK terkait piutang negara/daerah yang berupa tuntutan ganti rugi?
Penundaan pembayaran tanpa batas
Penghapusan secara bersyarat
Pemindahan piutang ke BUMN
Pengenaan bunga tambahan
Berdasarkan Pasal 58, siapa yang memeriksa laporan keuangan tahunan BPK?
Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan
Akuntan publik yang ditunjuk oleh DPR atas usul BPK dan Menteri Keuangan
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Mahkamah Agung
Cocokkan bagian akuntabilitas BPK dengan fokus utamanya.
Bagian Kesatu (Pasal 58)
Keuangan: laporan keuangan tahunan dan pemeriksaannya
Bagian Kedua (Pasal 59)
Kinerja: laporan rencana dan realisasi kegiatan
Bagian Ketiga (Pasal 60)
Sistem Pengendalian Mutu: telaahan oleh badan pemeriksa anggota organisasi internasional
Pasal 61
Sistem Pengendalian Intern: keyakinan atas efektivitas, efisiensi, dan kepatuhan
Menurut Pasal 59, pernyataan manakah yang tepat mengenai laporan kinerja BPK?
Disusun hanya setiap tahun tanpa laporan semesteran
Memuat informasi rencana dan realisasi kegiatan yang dilaksanakan BPK
Tidak memerlukan masukan dari unit kerja
Tidak digunakan untuk evaluasi kinerja BPK
Apa tujuan penyelenggaraan sistem pengendalian intern BPK menurut Pasal 61 ayat (1)?
Meningkatkan penerimaan negara melalui pajak
Memberikan keyakinan memadai atas efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan BPK, keandalan pelaporan keuangan, keamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan
Memastikan semua proyek selesai sebelum akhir tahun anggaran
Mengurangi jumlah rekomendasi audit
Berdasarkan ketentuan penutup, kapan Peraturan BPK ini mulai berlaku?
Pada tanggal ditetapkan pimpinan BPK
Pada tanggal diundangkan
30 hari setelah penetapan
Awal tahun anggaran berikutnya
Setelah disetujui DPR
Pasal 63 menyatakan bahwa Peraturan BPK terbaru mengakibatkan status terhadap Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2016 (sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2018) menjadi:
Tetap berlaku tanpa perubahan
Hanya berlaku untuk sebagian pasal
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Ditangguhkan sampai ada peraturan teknis
Dialihkan kewenangannya ke kementerian
Pilih pernyataan yang paling tepat terkait ketentuan transisi dalam Pasal 62.
Seluruh peraturan lama otomatis tidak berlaku sejak tanggal diundangkan
Ketentuan lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan BPK ini
Ketentuan lama hanya berlaku selama 6 bulan
Ketentuan lama hanya berlaku untuk pemeriksaan internal
Ketentuan lama memerlukan persetujuan presiden untuk berlaku
Cocokkan pasal dengan substansi ketentuan penutup yang tepat.
Pasal 62
Ketentuan yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan
Pasal 63
Pencabutan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2016 (sebagaimana diubah Nomor 1 Tahun 2018)
Pasal 64
Tanggal mulai berlakunya peraturan adalah saat diundangkan
