NEW
Font size
WorksheetsHAA S.3
Total questions: 50
Worksheet time: 55mins
Atas dasar ketentuan dalam Pasal 33 ayat 3 UUD NRI 1945 dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam Pasal 1, bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat. Dibawah ini kalimat mana yang bukan bermakna dalam Perkataan "dikuasai":
Bukan berarti "dimiliķi"
Memberi wewenang kepada Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat pada tingkatan tertinggi
Dimiliki oleh negara guna pengaturan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat
Dikuasai negara untuk pengaturan penguasaan, penggunaan, pemilikan dan pemanfaatan hak atas tanah
Hak atas tanah adalah hak yang berisi kewenangan untuk hal-hal berikut ini, kecuali:
Menggunakan tanah
Mengagunkan tanah
Menjual-belikan tanah
Mengatur penggunaan tanah di atas tanah tersebut
Implikasi dari orang asing yang sesudah berlakunya UUPA mempunyai Hak Milik karena pewarisan-tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan dan seorang WNI yang kehilangan kewarganegaraannya adalah:
Wajib melepaskan hak itu di dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu
Wajib menyerahkan hak itu setelah 1 (satu) tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu
Seharusnya melepaskan hak itu di dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu
Seharusnya menjual hak itu setelah 1 (satu) tahun sejak diperoleh diperolehnya atau hilangnya kewarganegaraannya itu
Tanah HGB tidak dapat digunakan bagi kegiatan di bawah ini, kecuali:
Pertanian
Peternakan
Perikanan
Pariwisata
Hak guna usaha bisa dipindahkan ketangan pihak lain. Hanya warga negara Indonesia dan badan usaha yang dibentuk berdasar undang-undang Indonesia dan berdomisili di Indonesia dapat memperoleh hak guna usaha. Hak guna usaha dapat digunakan sebagai kolateral pinjaman dengan menambahkan hak tanggungan disebut dengan istilah:
Security title
Land title
Agrarian title
Unificatioan title
Hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dalam jangka waktu yang tertentu guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. Diberikan dalam waktu paling lama 25 tahun, dan untuk perusahaan tertentu yang memerlukan waktu lebih lama diberi waktu paling lama 35 tahun, dan dapat diperpanjang 25 tahun.
Hak Guna Bangunan
Hak Guna Usaha
Hak Pakai Perusahaan
Hak Atas Tanah Negara
Hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dengan perjanjiannya dengan pemilik tanahnya.
Hak Pakai
Hak Bagi Hasil atau Hak Pungut Hasil
Hak menempati Pekarangan
Hak Mengusahakan Atas Tanah
Program Landreform dalam politik hukum agraria bertujuan memberdayakan petani dengan mewujudkan akses terhadap kerja, yang dijamin dengan akses terhadap modal dan pasar produksi. Program Landreform sangat ditentukan oleh kondisi suatu negara, sebab Landreform merupakan saran atau target yang harus diwujudkan oleh pemerintah suatu negara. Di antara hal ini yang bukan program landreform adalah:
Pembatasan luas maksimum penguasaan tanah dan larangan pemilikan tanah secara absentee atau guntai
Pembatasan luas maksimum penguasaan tanah atas domain verklaring dan larangan pemilikan tanah secara liar dan nomenee
Reditribusi tanah-tanah yang selebihnya dari batas maksimum, tanah-tanah yang terkena larangan absentee, tanah-tanah bekas swapraja dan tanah-tanah negara dan Pengaturan soal pengembalian dan penebusan tanah-tanah pertanian yang digadaikan
Pengaturan kembali perjanjian bagi hasil tanah pertanian penetapan luas minimum pemilikan tanah pertanian disertai perbuatan-perbuatan yang melakukan larangan untuk mengakibatkan pemecahan pemilikan tanah-tanah pertanian menjadi bagian-bagian yang terlampau kecil
Konsep Hukum Agraria atau Hukum Tanah Nasional: ditunjukkan oleh Pasal 1 ayat 2: Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya, dalam wilayah Republik Indonesia, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, adalah bumi, air dan ruang angkasa yang diberikan kepada bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional. Bermakna bahwa Hukum Tanah Nasional adalah bersifat:
Komunalistik
Harmoni individual dan sosial
Individualistik
Nasionalistik
Perlu adanya hukum agraria nasional, yang berdasarkan atas hukum adat tentang tanah "Hukum Agraria yang berlaku atas bumi, air dan angkasa ialah hukum adat." Dimana ditemukan kalimat tersebut dalam UUPA?
Pada ketentuan konsideran UUPA
Pada Pasal 1 (ayat 1) UUPA
Pada Pasal 5 UUPA
Pada ketentuan penjelasan dari UUPA
Berikut ini adalah sumber-sumber hukum yang tidak tertulis dalam hukum formal Hukum Tanah Nasional, kecuali:
Norma-norma hukum adat yang sudah di "Saneer" menurut ketentuan Pasal 5, 56, 58 UUPA
Hukum Kebiasaan baru dalam Hukum Tanah Nasional
Yurisprudensi dan praktik administrasi dalam melaksanakan dan menafsirkan peraturan-peraturan Hukum Tanah Nasional tertulis yang sudah ada, ataupun pembentukan hukum baru untuk mengisi kekosongan hukum yang ada
Norma hukum adat atas pemikiran masyarakat barat yang individualistik-liberal dan pengaruh masyarakat feodal, yang telah dilakukan unifikasi dan harmonisasi sesuai dengan asas-asas tata susunan dan semangat masyarakat yang berfaham Pancasila.
Sumber-sumber hukum formal Hukum Tanah Nasional dalam jenjang tata susunan (hierarki) peraturan perundang-undangan di Indonesia, kecuali:
UUD NRI 1945, khususnya Pasal 33 (3), UUPA, serta Peraturan-peraturan pelaksanaan UUPA
Peraturan Perundang-Undangan yang bukan pelaksanaan UUPA, yang dikeluarkan sesudah tanggal 24 September 1960
Peraturan-peraturan lama yang untuk sementara masih berlaku, berdasarkan pasal-pasal peralihan (sebagai bagian Hukum Tanah Positif, dan bukan Hukum Tanah Nasional)
Kebijakan Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang
Syarat berlakunya hukum adat dan pengaturan dalam UUPA, kecuali:
Diatur dalam Pasal 65 yaitu norma hukum adat berlaku sepanjang harmonis dan sudah di "saneer", dan sepanjang berlaku untuk komunal dan berbasis sosial.
Diatur dalam Pasal 56 dan 58 yaitu norma-norma hukum adat berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan UUPA.
Diatur dalam Pasal 5 yaitu: sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia
Sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undang-undang ini (UUPA), dan dengan peraturan-peraturan perundang-undangan lainnya."
Tidak termasuk macam-macam hak-hak penguasaan atas tanah yang dikonsepsikan dalam Hukum Tanah Nasional dan sekaligus pengaturannya dalam UUPA:
Hak Milik Bangsa Indonseia (Konsideran)
Hak Bangsa Indonesia (Pasal 1)
Hak Menguasai dari Negara (Pasal 2)
Hak Ulayat masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataan masih ada
(Pasal 3)
Dibawah ini tidak termasuk yang diatur dalamn Pasal 5 UUPA, hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat:
Sepanjang idak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara
Berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia
Harus sesuai dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam UUPA dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama
Berdasarkan ketentuan hukum adat dan serupa dari masyarakat-masyarakat hukum adat setempat
Asas Tanah mempunyai Fungsi Sosial (Pasal 6 UUPA) bermakna bahwa hak atas tanah yang dikuasai oleh rakyat baik individu maupun komunal harus mempunyai fungsi sosial, dibawah ini yang tidak mengandung makna tanah berfungsi sosial:
Hak Milik atas tanah
Hak atas tanah yang dikuasai perorangan
Hak atas tanah yang dikuasai oleh yayasan
Hak Menguasai Negara atas tanah
Pasal 9 ayat (2) UUPA: Tiap-tiap warga negara Indonesia baik laki-laki maupun wanita mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah serta untuk mendapat manfaat dan hasilnya, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya
Asas kemanfaatan hak atas tanah antara laki-laki dan perempuan
Asas persamaan hak antara laki-laki dan perempuan
Asas keadilan hak atas tanah antara laki-laki maupun wanita
Asas persamaan kewajiban hak atas tanah antara laki-laki dan perempuan
Majelis Permusyawaratan Rakyat menyepakati arah kebijakan pembaruan agraria guna mewujudkan sumber daya alam yang adil, berkelanjutan dan ramah lingkungan. Berikut ini merupakan arah kebijakan pembaruan agraria, kecuali :
Melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan agraria
Melaksanakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (landreform) yang berkeadilan
Memperkuat kelembagaan dan kewenangannya dalam rangka menjalankan roda pemerintahan
Mengupayakan pembiayaan alam melaksanakan program pembaruan agraria dan penyelesaian konflik-konflik sumber daya agraria yang terjadi
Berikut ini merupakan prinsip-prinsip pembaruan agraria sebagaimana diatur oleh Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, yang paling tepat adalah:
Memelihara dan mempertahankan keutuhan NKRI
Menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia
Menghormati supremasi hukum dengan mengakomodasi keanekaragaman dalam unifikasi hukum
Semua benar
Dengan berlakunya UUPA, maka menghapus dualisme hukum tanah yang lama dan menciptakan unifikasi serta kodifikasi Hukum Tanah Nasional yang didasarkan pada Hukum Tanah Adat, yakni mencabut ketentuan sebagai berikut, kecuali:
Seluruh Pasal 51 IS yang didalamnya termasuk juga ayat-ayat yang merupakan Agrarische Wet (Stbd, 1870:55)
Semua domeinverklaring dari Pemerintah Belanda baik umum maupun yang khusus
Pengaturan mengenai Agrarische Eigendom yang dituangkan kedalam Koninklijk Besluit tanggal 16 April 1872 No.29 (Stbd. 1872:117)
Semua ketentuan dalam Buku Kedua KUH Perdata
Tujuan disusunnya UUPA sebagai dasar dari hukum tanah nasional adalah sebagai berikut, kecuali:
Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, yang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur
Meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan
Meletakkan dasar komunalistik yang religius, individual, pribadi serta mengandung unsur kebersamaan
Meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menjadi dasar mengenai hak menguasai Negara berbunyi :
Bumi, air dan ruang angkasa dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
Sumber daya agraria dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
Tubuh bumi dan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Pasal 33 UUD 1945 secara khusus memberikan dasar bagi lahirnya kewenangan sebagaimana dituangkan dalam Hukum Tanah Nasional yaitu UUPA, yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) mengenai hak menguasai negara, kecuali :
Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa
Mengatur dan menyelenggarakan serta memanfaatkan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya agraria
menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa
menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa
Konsep dasar pertanahan mengacu pada ketentuan dalam UUPA. Dalam pengertian bumi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (4) UUPA, mempunyai makna :
Meliputi permukaan bumi, termasuk pula tubuh bumi di bawahnya serta yang berada di bawah air
Selain permukaan bumi, termasuk pula permukaan tanah dan ruang yang berada di atas dan di bawahnya
Selain permukaan tanah, termasuk pula ruang yang berada di atas dan di bawahnya
Meliputi sumber daya agraria, perairan dan luar angkasa
Dalam UUPA diatur macam hak atas tanah yang dapat diberikan
kepada subyek hak yang memenuhi syarat. Di bawah ini adalah macam
hak atas tanah sesuai UUPA, kecuali:
Hak milik
Hak membuka tanah
Hak sewa
Hak memungut hasil perkebunan
Hukum adat masih diakui sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara. Ketentuan ini merupakan bunyi UUPA dalam ...
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 5
Pasal 7
Alas hak merupakan bukti awal dalam pemberian hak atas tanah. Apa yang dimaksud dengan alas hak?
Surat kepemilikan tanah dan bangunan
Sertifikat hak atas tanah
Alat bukti yang berupa bukti tertulis, keterangan saksi maupun pernyataan yang bersangkutan
Akta PPAT
Hak milik dapat hapus dengan cara, kecuali
Karena pencabutan hak
Diwariskan
Tanahnya musnah
Tanahnya jatuh kepada Negara
Hak Guna Usaha hapus :
a. Jangka waktunya berakhir
b. Dicabut untuk kepentingan umum
c. Tanahnya dijual
d. Jawaban a dan b benar
Hak Guna Bangunan paling lama diberikan kepada perusahaan perumahan dengan jangka waktu
10 tahun
15 tahun
20 tahun
30 tahun
Dalam konsepsi hukum tanah barat, semua tanah dapat dibagi ke dalam 2 (dua) kelompok, yaitu :
Tanah hak eigendom dan tanah domain negara
Tanah hak servituut dan hak vruchtengebruik
Tanah hak ulayat dan tanah domain negara
Tanah hak eigendom dan tanah partikelir
Yang dapat mempunyai Hak Pakai di Indonesia adalah ...
Orang asing berkedudukan di Indonesia
Badan hukum asing yang mempunyai kedudukan di Indonesia
Warga Negara Indonesia
Semua benar
UUPA mengatur mengenai konversi hak- hak barat menjadi hak atas tanah yang sesuai dengan UUPA. Berikut ini merupakan ketentuan konversi yang diatur dalam UUPA, kecuali:
Hak eigendom atas tanah menjadi Hak Milik
Hak eigendom kepunyaan Pemerintah Negara Asing menjadi Hak Guna Bangunan
Hak erffpacht menjadi Hak Guna Usaha
Hak Gogolan, Pekulen atau Sanggan yang bersifat tetap menjadi hak milik
Berikut ini merupakan sebab hapusnya hak atas tanah yang paling tepat adalah.....
Ditelantarkan
Dimusnahkan
Sengketa denga pihak lain
Dibebani hak tanggungan
Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha adalah ...
Tanah Negara
Tanah Hak Milik
Tanah kawasan hutan
Semua benar
Hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang tidaklah dapat dibenarkan bahwa tanahnya itu akan dipergunakan (atau tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadinya, apalagi kalau hal itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Penggunaan tanah harus disesuaikan dengan keadaannya dan sifat daripada haknya, hingga bermanfaat baik bagi kesejahteraan dan kebahagiaan yang mempunyainya maupun bermanfaat bagi masyarakat dan Negara. Hal ini merupakan salah satu prinsip pertanahan yang ada dalam UUPA, yakni bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi ....
Kesejahteraan
Gotong Royong
Sosial
Kebersamaan
Berikut merupakan prinsip-prinsip hukum tanah nasional, kecuali ...
Nasionalitas
Hak Menguasai Negara
Individual
Pengakuan Hak Ulayat
Ketentuan mengenai Reklamasi diatur dalam ....
Perpres No. 7 Tahun 2015
Perpres No. 17 Tahun 2015
Perpres No. 20 Tahun 2015
Perpres No. 122 Tahun 2012
SK Pemberian Izin lokasi untuk pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah seluas 40.000m2 ditandatangani oleh :
Menteri
Gubernur
Bupati/ Walikota
Tidak diperlukan izin lokasi
Bukti kepemilikan Satuan Rumah Susun adalah berupa Surat Keterangan Bangunan Gedung (SKBG) apabila Sarusun dibangun diatas ....
Tanah Wakaf
Tanah Hak Milik
Tanah Hak Guna Bangunan diatas Tanah Negara
Tanah Hak Pakai Diatas Tanah Hak Pengelolaan
UUPA 1960 disebut sebagai lex generalis dalam hukum agraria. Artinya…
UUPA merupakan payung hukum umum bagi pengaturan sumber daya agraria
UUPA hanya berlaku untuk tanah pertanian
UUPA hanya mengatur hukum perdata agraria
UUPA lebih rendah dari undang-undang sektoral
Perbedaan utama antara hukum agraria dan hukum tanah adalah…
Hukum agraria bersifat lex generalis, sedangkan hukum tanah bersifat lex specialis
Hukum tanah lebih luas dari hukum agraria
Hukum agraria hanya mengatur tanah, sedangkan hukum tanah mengatur air dan ruang angkasa
Hukum tanah mengatur semua sumber daya alam, sedangkan hukum agraria hanya mengatur pertanian
Jika perusahaan tambang melakukan eksploitasi hutan secara berlebihan tanpa memperhatikan prinsip keberlanjutan, maka langkah hukum yang dapat ditempuh adalah…
Membiarkan karena perusahaan sudah membayar pajak
Menggunakan instrumen hukum lingkungan dan agraria untuk mengawasi serta memberi sanksi
Menutup perusahaan tanpa dasar hukum
Memberikan hak pakai baru pada perusahaan
Jika tanah dengan Hak Guna Usaha (HGU) tidak digunakan secara produktif dalam jangka waktu lama, maka status tanah tersebut menurut UUPA adalah…
Tetap milik pemegang HGU selamanya
Secara otomatis menjadi hak milik individu
Dapat ditarik kembali oleh negara karena melanggar fungsi sosial tanah
Beralih menjadi tanah adat tanpa proses hukum
Agrarische Wet 1870 memperkenalkan konsep hukum tanah Barat dengan tujuan…
Melindungi hak ulayat masyarakat adat
Mewujudkan distribusi tanah yang adil bagi pribumi
Memberikan tanah secara gratis kepada petani
Membuka jalan bagi investasi asing dalam perkebunan dan eksploitasi tanah
Panitia Agraria yang dibentuk tahun 1958–1960 berperan untuk…
Menghapus peran hukum adat dalam hukum nasional
Menyusun rancangan UUPA yang disahkan menjadi UU No. 5 Tahun 1960
Menetapkan hukum Barat sebagai satu-satunya hukum agraria
Membuat peraturan sementara tentang pendaftaran tanah
Asas apakah yang menegaskan bahwa hak atas tanah bukanlah hak yang bersifat mutlak, dan setiap penggunaannya harus mempertimbangkan serta melayani kepentingan umum?
Asas Fungsi Sosial Hak Atas Tanah
Asas Kebersamaan dan Kekeluargaan
Asas Kepastian Hukum
Asas Nasionalitas
Salah satu ciri utama dari Asas Kebersamaan dan Kekeluargaan dalam Hukum Tanah Nasional adalah…
Memastikan hak atas tanah yang diperoleh warga negara bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Mendasarkan distribusi dan pemanfaatan tanah pada semangat gotong royong dan menolak individualisme ekstrem.
Menjamin semua warga negara asing dapat memperoleh hak milik atas tanah.
Menganut praktik individualisme ekstrem dalam kepemilikan tanah untuk mendorong investasi.
Secara definisi, Hak Atas Tanah mengacu pada hak individu atau kolektif untuk melakukan tiga hal utama terhadap tanah. Tiga hal tersebut adalah?
Menguasai, menggunakan, dan mengalihkan tanah
Menjual, menyewakan, dan memindahtangankan
Mengukur, memetakan, dan mempublikasikan
Menguasai, menambang, dan meminjamkan
Manakah yang dimaksud dengan dualisme hukum, pada era kolonial?
berlakunya hukum agraria kolonial dengan hukum adat
berlakunya UUD dan Hukum adat
berlakunya pancasila dan UUD
berlakunya sapta marga dan tribrata
