wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

HAA S.3

Total questions: 50

Worksheet time: 55mins

Name
Class
Date
1.

Atas dasar ketentuan dalam Pasal 33 ayat 3 UUD NRI 1945 dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam Pasal 1, bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat. Dibawah ini kalimat mana yang bukan bermakna dalam Perkataan "dikuasai":

a)

Bukan berarti "dimiliķi"

b)

Memberi wewenang kepada Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat pada tingkatan tertinggi

c)

Dimiliki oleh negara guna pengaturan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat

d)

Dikuasai negara untuk pengaturan penguasaan, penggunaan, pemilikan dan pemanfaatan hak atas tanah

2.

Hak atas tanah adalah hak yang berisi kewenangan untuk hal-hal berikut ini, kecuali:

a)

Menggunakan tanah

b)

Mengagunkan tanah

c)

Menjual-belikan tanah

d)

Mengatur penggunaan tanah di atas tanah tersebut

3.

Implikasi dari orang asing yang sesudah berlakunya UUPA mempunyai Hak Milik karena pewarisan-tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan dan seorang WNI yang kehilangan kewarganegaraannya adalah:

a)

Wajib melepaskan hak itu di dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu

b)

Wajib menyerahkan hak itu setelah 1 (satu) tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu

c)

Seharusnya melepaskan hak itu di dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu

d)

Seharusnya menjual hak itu setelah 1 (satu) tahun sejak diperoleh diperolehnya atau hilangnya kewarganegaraannya itu

4.

Tanah HGB tidak dapat digunakan bagi kegiatan di bawah ini, kecuali:

a)

Pertanian

b)

Peternakan

c)

Perikanan

d)

Pariwisata

5.

Hak guna usaha bisa dipindahkan ketangan pihak lain. Hanya warga negara Indonesia dan badan usaha yang dibentuk berdasar undang-undang Indonesia dan berdomisili di Indonesia dapat memperoleh hak guna usaha. Hak guna usaha dapat digunakan sebagai kolateral pinjaman dengan menambahkan hak tanggungan disebut dengan istilah:

a)

Security title

b)

Land title

c)

Agrarian title

d)

Unificatioan title

6.

Hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dalam jangka waktu yang tertentu guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. Diberikan dalam waktu paling lama 25 tahun, dan untuk perusahaan tertentu yang memerlukan waktu lebih lama diberi waktu paling lama 35 tahun, dan dapat diperpanjang 25 tahun.

a)

Hak Guna Bangunan

b)

Hak Guna Usaha

c)

Hak Pakai Perusahaan

d)

Hak Atas Tanah Negara

7.

Hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dengan perjanjiannya dengan pemilik tanahnya.

a)

Hak Pakai

b)

Hak Bagi Hasil atau Hak Pungut Hasil

c)

Hak menempati Pekarangan

d)

Hak Mengusahakan Atas Tanah

8.

Program Landreform dalam politik hukum agraria bertujuan memberdayakan petani dengan mewujudkan akses terhadap kerja, yang dijamin dengan akses terhadap modal dan pasar produksi. Program Landreform sangat ditentukan oleh kondisi suatu negara, sebab Landreform merupakan saran atau target yang harus diwujudkan oleh pemerintah suatu negara. Di antara hal ini yang bukan program landreform adalah:

a)

Pembatasan luas maksimum penguasaan tanah dan larangan pemilikan tanah secara absentee atau guntai

b)

Pembatasan luas maksimum penguasaan tanah atas domain verklaring dan larangan pemilikan tanah secara liar dan nomenee

c)

Reditribusi tanah-tanah yang selebihnya dari batas maksimum, tanah-tanah yang terkena larangan absentee, tanah-tanah bekas swapraja dan tanah-tanah negara dan Pengaturan soal pengembalian dan penebusan tanah-tanah pertanian yang digadaikan

d)

Pengaturan kembali perjanjian bagi hasil tanah pertanian penetapan luas minimum pemilikan tanah pertanian disertai perbuatan-perbuatan yang melakukan larangan untuk mengakibatkan pemecahan pemilikan tanah-tanah pertanian menjadi bagian-bagian yang terlampau kecil

9.

Konsep Hukum Agraria atau Hukum Tanah Nasional: ditunjukkan oleh Pasal 1 ayat 2: Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya, dalam wilayah Republik Indonesia, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, adalah bumi, air dan ruang angkasa yang diberikan kepada bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional. Bermakna bahwa Hukum Tanah Nasional adalah bersifat:

a)

Komunalistik

b)

Harmoni individual dan sosial

c)

Individualistik

d)

Nasionalistik

10.

Perlu adanya hukum agraria nasional, yang berdasarkan atas hukum adat tentang tanah "Hukum Agraria yang berlaku atas bumi, air dan angkasa ialah hukum adat." Dimana ditemukan kalimat tersebut dalam UUPA?

a)

Pada ketentuan konsideran UUPA

b)

Pada Pasal 1 (ayat 1) UUPA

c)

Pada Pasal 5 UUPA

d)

Pada ketentuan penjelasan dari UUPA

11.

Berikut ini adalah sumber-sumber hukum yang tidak tertulis dalam hukum formal Hukum Tanah Nasional, kecuali:

a)

Norma-norma hukum adat yang sudah di "Saneer" menurut ketentuan Pasal 5, 56, 58 UUPA

b)

Hukum Kebiasaan baru dalam Hukum Tanah Nasional

c)

Yurisprudensi dan praktik administrasi dalam melaksanakan dan menafsirkan peraturan-peraturan Hukum Tanah Nasional tertulis yang sudah ada, ataupun pembentukan hukum baru untuk mengisi kekosongan hukum yang ada

d)

Norma hukum adat atas pemikiran masyarakat barat yang individualistik-liberal dan pengaruh masyarakat feodal, yang telah dilakukan unifikasi dan harmonisasi sesuai dengan asas-asas tata susunan dan semangat masyarakat yang berfaham Pancasila.

12.

Sumber-sumber hukum formal Hukum Tanah Nasional dalam jenjang tata susunan (hierarki) peraturan perundang-undangan di Indonesia, kecuali:

a)

UUD NRI 1945, khususnya Pasal 33 (3), UUPA, serta Peraturan-peraturan pelaksanaan UUPA

b)

Peraturan Perundang-Undangan yang bukan pelaksanaan UUPA, yang dikeluarkan sesudah tanggal 24 September 1960

c)

Peraturan-peraturan lama yang untuk sementara masih berlaku, berdasarkan pasal-pasal peralihan (sebagai bagian Hukum Tanah Positif, dan bukan Hukum Tanah Nasional)

d)

Kebijakan Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang

13.

Syarat berlakunya hukum adat dan pengaturan dalam UUPA, kecuali:

a)

Diatur dalam Pasal 65 yaitu norma hukum adat berlaku sepanjang harmonis dan sudah di "saneer", dan sepanjang berlaku untuk komunal dan berbasis sosial.

b)

Diatur dalam Pasal 56 dan 58 yaitu norma-norma hukum adat berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan UUPA.

c)

Diatur dalam Pasal 5 yaitu: sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia

d)

Sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undang-undang ini (UUPA), dan dengan peraturan-peraturan perundang-undangan lainnya."

14.

Tidak termasuk macam-macam hak-hak penguasaan atas tanah yang dikonsepsikan dalam Hukum Tanah Nasional dan sekaligus pengaturannya dalam UUPA:

a)

Hak Milik Bangsa Indonseia (Konsideran)

b)

Hak Bangsa Indonesia (Pasal 1)

c)

Hak Menguasai dari Negara (Pasal 2)

d)

Hak Ulayat masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataan masih ada

(Pasal 3)

15.

Dibawah ini tidak termasuk yang diatur dalamn Pasal 5 UUPA, hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat:

a)

Sepanjang idak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara

b)

Berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia

c)

Harus sesuai dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam UUPA dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama

d)

Berdasarkan ketentuan hukum adat dan serupa dari masyarakat-masyarakat hukum adat setempat

16.

Asas Tanah mempunyai Fungsi Sosial (Pasal 6 UUPA) bermakna bahwa hak atas tanah yang dikuasai oleh rakyat baik individu maupun komunal harus mempunyai fungsi sosial, dibawah ini yang tidak mengandung makna tanah berfungsi sosial:

a)

Hak Milik atas tanah

b)

Hak atas tanah yang dikuasai perorangan

c)

Hak atas tanah yang dikuasai oleh yayasan

d)

Hak Menguasai Negara atas tanah

17.

Pasal 9 ayat (2) UUPA: Tiap-tiap warga negara Indonesia baik laki-laki maupun wanita mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah serta untuk mendapat manfaat dan hasilnya, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya

a)

Asas kemanfaatan hak atas tanah antara laki-laki dan perempuan

b)

Asas persamaan hak antara laki-laki dan perempuan

c)

Asas keadilan hak atas tanah antara laki-laki maupun wanita

d)

Asas persamaan kewajiban hak atas tanah antara laki-laki dan perempuan

18.

Majelis Permusyawaratan Rakyat menyepakati arah kebijakan pembaruan agraria guna mewujudkan sumber daya alam yang adil, berkelanjutan dan ramah lingkungan. Berikut ini merupakan arah kebijakan pembaruan agraria, kecuali :

a)

Melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan agraria

b)

Melaksanakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (landreform) yang berkeadilan

c)

Memperkuat kelembagaan dan kewenangannya dalam rangka menjalankan roda pemerintahan

d)

Mengupayakan pembiayaan alam melaksanakan program pembaruan agraria dan penyelesaian konflik-konflik sumber daya agraria yang terjadi

19.

Berikut ini merupakan prinsip-prinsip pembaruan agraria sebagaimana diatur oleh Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, yang paling tepat adalah:

a)

Memelihara dan mempertahankan keutuhan NKRI

b)

Menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia

c)

Menghormati supremasi hukum dengan mengakomodasi keanekaragaman dalam unifikasi hukum

d)

Semua benar

20.

Dengan berlakunya UUPA, maka menghapus dualisme hukum tanah yang lama dan menciptakan unifikasi serta kodifikasi Hukum Tanah Nasional yang didasarkan pada Hukum Tanah Adat, yakni mencabut ketentuan sebagai berikut, kecuali:

a)

Seluruh Pasal 51 IS yang didalamnya termasuk juga ayat-ayat yang merupakan Agrarische Wet (Stbd, 1870:55)

b)

Semua domeinverklaring dari Pemerintah Belanda baik umum maupun yang khusus

c)

Pengaturan mengenai Agrarische Eigendom yang dituangkan kedalam Koninklijk Besluit tanggal 16 April 1872 No.29 (Stbd. 1872:117)

d)

Semua ketentuan dalam Buku Kedua KUH Perdata

21.

Tujuan disusunnya UUPA sebagai dasar dari hukum tanah nasional adalah sebagai berikut, kecuali:

a)

Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, yang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur

b)

Meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan

c)

Meletakkan dasar komunalistik yang religius, individual, pribadi serta mengandung unsur kebersamaan

d)

Meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya

22.

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menjadi dasar mengenai hak menguasai Negara berbunyi :

a)

Bumi, air dan ruang angkasa dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat

b)

Sumber daya agraria dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat

c)

Tubuh bumi dan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat

d)

Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

23.

Pasal 33 UUD 1945 secara khusus memberikan dasar bagi lahirnya kewenangan sebagaimana dituangkan dalam Hukum Tanah Nasional yaitu UUPA, yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) mengenai hak menguasai negara, kecuali :

a)

Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa

b)

Mengatur dan menyelenggarakan serta memanfaatkan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya agraria

c)

menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa

d)

menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa

24.

Konsep dasar pertanahan mengacu pada ketentuan dalam UUPA. Dalam pengertian bumi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (4) UUPA, mempunyai makna :

a)

Meliputi permukaan bumi, termasuk pula tubuh bumi di bawahnya serta yang berada di bawah air

b)

Selain permukaan bumi, termasuk pula permukaan tanah dan ruang yang berada di atas dan di bawahnya

c)

Selain permukaan tanah, termasuk pula ruang yang berada di atas dan di bawahnya

d)

Meliputi sumber daya agraria, perairan dan luar angkasa

25.

Dalam UUPA diatur macam hak atas tanah yang dapat diberikan

kepada subyek hak yang memenuhi syarat. Di bawah ini adalah macam

hak atas tanah sesuai UUPA, kecuali:

a)

Hak milik

b)

Hak membuka tanah

c)

Hak sewa

d)

Hak memungut hasil perkebunan

26.

Hukum adat masih diakui sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara. Ketentuan ini merupakan bunyi UUPA dalam ...

a)

Pasal 1

b)

Pasal 2

c)

Pasal 5

d)

Pasal 7

27.

Alas hak merupakan bukti awal dalam pemberian hak atas tanah. Apa yang dimaksud dengan alas hak?

a)

Surat kepemilikan tanah dan bangunan

b)

Sertifikat hak atas tanah

c)

Alat bukti yang berupa bukti tertulis, keterangan saksi maupun pernyataan yang bersangkutan

d)

Akta PPAT

28.

Hak milik dapat hapus dengan cara, kecuali

a)

Karena pencabutan hak

b)

Diwariskan

c)

Tanahnya musnah

d)

Tanahnya jatuh kepada Negara

29.

Hak Guna Usaha hapus :

a)

a. Jangka waktunya berakhir

b)

b. Dicabut untuk kepentingan umum

c)

c. Tanahnya dijual

d)

d. Jawaban a dan b benar

30.

Hak Guna Bangunan paling lama diberikan kepada perusahaan perumahan dengan jangka waktu

a)

10 tahun

b)

15 tahun

c)

20 tahun

d)

30 tahun

31.

Dalam konsepsi hukum tanah barat, semua tanah dapat dibagi ke dalam 2 (dua) kelompok, yaitu :

a)

Tanah hak eigendom dan tanah domain negara

b)

Tanah hak servituut dan hak vruchtengebruik

c)

Tanah hak ulayat dan tanah domain negara

d)

Tanah hak eigendom dan tanah partikelir

32.

Yang dapat mempunyai Hak Pakai di Indonesia adalah ...

a)

Orang asing berkedudukan di Indonesia

b)

Badan hukum asing yang mempunyai kedudukan di Indonesia

c)

Warga Negara Indonesia

d)

Semua benar

33.

UUPA mengatur mengenai konversi hak- hak barat menjadi hak atas tanah yang sesuai dengan UUPA. Berikut ini merupakan ketentuan konversi yang diatur dalam UUPA, kecuali:

a)

Hak eigendom atas tanah menjadi Hak Milik

b)

Hak eigendom kepunyaan Pemerintah Negara Asing menjadi Hak Guna Bangunan

c)

Hak erffpacht menjadi Hak Guna Usaha

d)

Hak Gogolan, Pekulen atau Sanggan yang bersifat tetap menjadi hak milik

34.

Berikut ini merupakan sebab hapusnya hak atas tanah yang paling tepat adalah.....

a)

Ditelantarkan

b)

Dimusnahkan

c)

Sengketa denga pihak lain

d)

Dibebani hak tanggungan

35.

Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha adalah ...

a)

Tanah Negara

b)

Tanah Hak Milik

c)

Tanah kawasan hutan

d)

Semua benar

36.

Hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang tidaklah dapat dibenarkan bahwa tanahnya itu akan dipergunakan (atau tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadinya, apalagi kalau hal itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Penggunaan tanah harus disesuaikan dengan keadaannya dan sifat daripada haknya, hingga bermanfaat baik bagi kesejahteraan dan kebahagiaan yang mempunyainya maupun bermanfaat bagi masyarakat dan Negara. Hal ini merupakan salah satu prinsip pertanahan yang ada dalam UUPA, yakni bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi ....

a)

Kesejahteraan

b)

Gotong Royong

c)

Sosial

d)

Kebersamaan

37.

Berikut merupakan prinsip-prinsip hukum tanah nasional, kecuali ...

a)

Nasionalitas

b)

Hak Menguasai Negara

c)

Individual

d)

Pengakuan Hak Ulayat

38.

Ketentuan mengenai Reklamasi diatur dalam ....

a)

Perpres No. 7 Tahun 2015

b)

Perpres No. 17 Tahun 2015

c)

Perpres No. 20 Tahun 2015

d)

Perpres No. 122 Tahun 2012

39.

SK Pemberian Izin lokasi untuk pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah seluas 40.000m2 ditandatangani oleh :

a)

Menteri

b)

Gubernur

c)

Bupati/ Walikota

d)

Tidak diperlukan izin lokasi

40.

Bukti kepemilikan Satuan Rumah Susun adalah berupa Surat Keterangan Bangunan Gedung (SKBG) apabila Sarusun dibangun diatas ....

a)

Tanah Wakaf

b)

Tanah Hak Milik

c)

Tanah Hak Guna Bangunan diatas Tanah Negara

d)

Tanah Hak Pakai Diatas Tanah Hak Pengelolaan

41.

UUPA 1960 disebut sebagai lex generalis dalam hukum agraria. Artinya…

a)

UUPA merupakan payung hukum umum bagi pengaturan sumber daya agraria

b)

UUPA hanya berlaku untuk tanah pertanian

c)

UUPA hanya mengatur hukum perdata agraria

d)

UUPA lebih rendah dari undang-undang sektoral

42.

Perbedaan utama antara hukum agraria dan hukum tanah adalah…

a)

Hukum agraria bersifat lex generalis, sedangkan hukum tanah bersifat lex specialis

b)

Hukum tanah lebih luas dari hukum agraria

c)

Hukum agraria hanya mengatur tanah, sedangkan hukum tanah mengatur air dan ruang angkasa

d)

Hukum tanah mengatur semua sumber daya alam, sedangkan hukum agraria hanya mengatur pertanian

43.

Jika perusahaan tambang melakukan eksploitasi hutan secara berlebihan tanpa memperhatikan prinsip keberlanjutan, maka langkah hukum yang dapat ditempuh adalah…

a)

Membiarkan karena perusahaan sudah membayar pajak

b)

Menggunakan instrumen hukum lingkungan dan agraria untuk mengawasi serta memberi sanksi

c)

Menutup perusahaan tanpa dasar hukum

d)

Memberikan hak pakai baru pada perusahaan

44.

Jika tanah dengan Hak Guna Usaha (HGU) tidak digunakan secara produktif dalam jangka waktu lama, maka status tanah tersebut menurut UUPA adalah…

a)

Tetap milik pemegang HGU selamanya

b)

Secara otomatis menjadi hak milik individu

c)

Dapat ditarik kembali oleh negara karena melanggar fungsi sosial tanah

d)

Beralih menjadi tanah adat tanpa proses hukum

45.

Agrarische Wet 1870 memperkenalkan konsep hukum tanah Barat dengan tujuan…

a)

Melindungi hak ulayat masyarakat adat

b)

Mewujudkan distribusi tanah yang adil bagi pribumi

c)

Memberikan tanah secara gratis kepada petani

d)

Membuka jalan bagi investasi asing dalam perkebunan dan eksploitasi tanah

46.

Panitia Agraria yang dibentuk tahun 1958–1960 berperan untuk…

a)

Menghapus peran hukum adat dalam hukum nasional

b)

Menyusun rancangan UUPA yang disahkan menjadi UU No. 5 Tahun 1960

c)

Menetapkan hukum Barat sebagai satu-satunya hukum agraria

d)

Membuat peraturan sementara tentang pendaftaran tanah

47.

Asas apakah yang menegaskan bahwa hak atas tanah bukanlah hak yang bersifat mutlak, dan setiap penggunaannya harus mempertimbangkan serta melayani kepentingan umum?

a)

Asas Fungsi Sosial Hak Atas Tanah

b)

Asas Kebersamaan dan Kekeluargaan

c)

Asas Kepastian Hukum

d)

Asas Nasionalitas

48.

Salah satu ciri utama dari Asas Kebersamaan dan Kekeluargaan dalam Hukum Tanah Nasional adalah…

a)

Memastikan hak atas tanah yang diperoleh warga negara bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

b)

Mendasarkan distribusi dan pemanfaatan tanah pada semangat gotong royong dan menolak individualisme ekstrem.

c)

Menjamin semua warga negara asing dapat memperoleh hak milik atas tanah.

d)

Menganut praktik individualisme ekstrem dalam kepemilikan tanah untuk mendorong investasi.

49.

Secara definisi, Hak Atas Tanah mengacu pada hak individu atau kolektif untuk melakukan tiga hal utama terhadap tanah. Tiga hal tersebut adalah?

a)

Menguasai, menggunakan, dan mengalihkan tanah

b)

Menjual, menyewakan, dan memindahtangankan

c)

Mengukur, memetakan, dan mempublikasikan

d)

Menguasai, menambang, dan meminjamkan

50.

Manakah yang dimaksud dengan dualisme hukum, pada era kolonial?

a)

berlakunya hukum agraria kolonial dengan hukum adat

b)

berlakunya UUD dan Hukum adat

c)

berlakunya pancasila dan UUD

d)

berlakunya sapta marga dan tribrata