Font size
WorksheetsUTS USHUL FIQH -1 HTN O1 GANJIL 2025
Total questions: 92
Worksheet time: 50mins
Secara bahasa, kata "Ushul" dalam Ushul Fiqh berarti...
Cabang-cabang
Kaidah-kaidah
Peraturan-peraturan
Sumber-sumber atau dasar-dasar
Pemahaman mendalam
Fiqh secara bahasa berarti...
Hukum
Ijtihad
Dalil
Pemahaman yang mendalam
Kebiasaan
Ilmu yang mempelajari kaidah-kaidah untuk merumuskan hukum syara' dari dalil-dalilnya yang rinci adalah definisi dari...
Fiqh
Syariah
Ushul Fiqh
Hukum Islam
Siyasah Syar'iyyah
Objek utama kajian Ushul Fiqh adalah...
Perilaku mukallaf
Hukum Syara' (ketetapan Allah)
Pendapat ulama
Praktik peradilan
Lembaga pemerintahan
Hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah (vertikal) dan hubungan sesama manusia (horizontal) disebut...
Hukum Adat
Hukum Pidana
Hukum Syara'
Hukum Positif
Hukum Negara
Hukum syara' yang ditujukan kepada mukallaf (orang yang dibebani hukum) untuk memilih atau meninggalkan suatu perbuatan adalah...
Hukum Wadh'i
Hukum Taklifi
Hukum Pidana
Hukum Perdata
Hukum Konstitusi
Perbuatan yang diperintahkan secara pasti dan jika dikerjakan mendapat pahala, dan jika ditinggalkan mendapat dosa, adalah definisi dari...
Mandub
Mubah
Wajib
Makruh
Haram
Hukum syara' yang berfungsi sebagai "penghubung" atau "penentu" terlaksana atau tidaknya Hukum Taklifi disebut...
Hukum 'Azimah
Hukum Rukhshah
Hukum Wadh'i
Hukum Kifayah
Hukum 'Aini
Salah satu unsur hukum yang merupakan penetap hukum (Allah/Syari') adalah...
Mahkum Fih
Mahkum 'Alaih
Hakim
Mufti
Qadhi
Orang yang dibebani hukum (mukallaf) dalam Ushul Fiqh disebut...
Hakim
Syari'
Mahkum Fih
Mahkum 'Alaih
Waliyyul Amri
Tindakan atau perbuatan mukallaf yang menjadi objek atau sasaran Hukum Syara' adalah...
Hakim
Mahkum 'Alaih
Mahkum Fih
Illat
Sebab
Salah satu syarat utama bagi seseorang disebut Mahkum 'Alaih adalah...
Kaya raya
Berkuasa
Aqil dan Baligh
Seorang ulama
Seorang pemimpin
Sumber hukum Islam yang pertama dan utama adalah...
Sunah
Ijmak
Qiyas
Al-Qur'an
Urf
Al-Qur'an memiliki kedudukan sebagai dalil yang...
Zhanni al-Wurud
Qath'i al-Wurud
Zhanni al-Dalalah
Qath'i al-Qur'an
Mujmal
Dalil dalam Al-Qur'an yang maknanya hanya memiliki satu kemungkinan tafsir dan pasti disebut...
Dalil Zhanni
Dalil Kulli
Dalil Juzi
Dalil Qath'i
Dalil Mujmal
Dalil dalam Al-Qur'an yang maknanya dapat ditafsirkan lebih dari satu kemungkinan (multi-interpretasi) disebut...
Dalil Qath'i
Dalil Dzanni
Dalil Nash
Dalil Kulli
Dalil Juzi
Segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Muhammad SAW, baik perkataan, perbuatan, maupun ketetapan, disebut...
Fiqh
Syariah
Sunnah
Ijmak
Qiyas
Sunnah yang berupa perkataan Nabi Muhammad SAW disebut Sunnah...
Fi'liyah
Taqririyah
Khabariyah
Qauliyah
Syar'iyah
Sunnah yang berupa persetujuan atau diamnya Nabi terhadap perbuatan sahabat disebut Sunnah...
Fi'liyah
Qauliyah
Ta'kidiyah
Bayaniyah
Taqririyah
Fungsi Sunnah terhadap Al-Qur'an yang memperkuat hukum yang telah ada di Al-Qur'an adalah...
Bayan At-Taqrir (Ta'kid)
Bayan At-Tafsir
Bayan At-Tasyri'
Bayan At-Takhshish
Bayan Al-Ijmali
Fungsi Sunnah yang menjelaskan makna global (mujmal) dalam Al-Qur'an adalah...
Bayan At-Tasyri'
Bayan At-Takhshish
Bayan At-Tafsir
Bayan At-Ta'kid
Bayan Al-Juz'i
Istilah yang merujuk pada kesepakatan seluruh mujtahid dari umat Islam pada suatu masa setelah wafatnya Rasulullah SAW atas suatu hukum syara' disebut...
Ijtihad
Qiyas
Ijmak
Istihsan
Maslahah Mursalah
Ijmak merupakan dalil hukum yang menduduki urutan ke...
Pertama
Kedua
Ketiga
Keempat
Kelima
(Contoh HTN) Hukum yang mewajibkan seorang pemimpin (ulil amri) untuk menegakkan keadilan adalah contoh Hukum...
Makruh
Mandub
Haram
Wajib
Mubah
(Contoh HTN) Larangan bagi pejabat negara untuk melakukan korupsi adalah contoh dari Hukum...
Mandub
Makruh
Mubah
Haram
Wajib
Dalam Hukum Wadhi'i, adanya akad nikah yang sah adalah sebab yang menimbulkan akibat hukum berupa...
Haram
Wajib menafkahi istri
Sah dan batal
Makruh
Mandub
Salah satu syarat seorang Hakim (Syari') dalam Ushul Fiqh adalah bahwa Dia bersifat...
Manusia
Terbatas
Mutlak (Allah SWT)
Relatif
Subyektif
Penggunaan hak dan kewajiban secara penuh oleh mukallaf bergantung pada adanya...
Kekayaan
Kekuasaan
Kecakapan Bertindak (Ahliyyah al-Ada')
Kecakapan Menerima (Ahliyyah al-Wujub)
Ahliyyah al-Kifayah
Dalil yang bersifat menyeluruh atau umum dalam Al-Qur'an disebut
Juzi'
Kulli
Dzanni
Dalil yang bersifat khusus dan terperinci dalam Al-Qur'an disebut Dalil...
Kulli
Juz'i
Dzanni
Qath'i
Mufassal
Perbuatan yang dianjurkan untuk dilakukan, namun tidak berdosa jika ditinggalkan, adalah definisi dari...
Mubah
Wajib
Haram
Mandub
Makruh
Perbuatan yang diperbolehkan oleh Syari' tanpa ada pujian atau celaan jika dilakukan atau ditinggalkan, adalah definisi dari...
Wajib
Haram
Mandub
Makruh
Mubah
Perbuatan yang dilarang secara tidak pasti, dan jika ditinggalkan mendapat pujian, namun tidak berdosa jika dilakukan, adalah definisi dari...
Haram
Wajib
Mandub
Makruh
Mubah
Hukum Wajib yang harus dikerjakan oleh setiap individu muslim disebut Wajib...
Kifayah
'Aini
Wadh'i
Taklifi
Mutlak
Hukum Wajib yang jika sudah dikerjakan oleh sebagian kaum muslimin, maka gugurlah kewajiban bagi yang lain, disebut Wajib...
'Aini
Mutlaq
Kifayah
Mukhayyar
Mu'ayyan
(Contoh HTN) Melakukan penelitian dan pengembangan hukum Islam untuk kemaslahatan umat (dalam konteks tugas ilmuwan) adalah contoh Wajib...
'Aini
Mutlaq
Kifayah
Mukhayyar
Mu'ayyan
(Contoh HTN) Larangan mengangkat pemimpin yang zalim adalah contoh Hukum...
Mubah
Makruh
Mandub
Wajib
Haram
Hukum Wajib yang memiliki beberapa pilihan untuk dilaksanakan disebut Wajib...
'Aini
Kifayah
Mu'ayyan
Mukhayyar
Mutlaq
Hukum Wajib yang waktu pelaksanaannya terbatas dan ditentukan disebut Wajib...
Muwassa'
Mudhayyaq
Mu'ayyan
Mukhayyar
Mutlaq
Kesepakatan yang terjadi melalui persetujuan lisan atau tertulis dari seluruh mujtahid disebut Ijmak...
Sukuti
Fi'li
Qauli
Sharih (Jelas)
Dhimni
Ijmak yang terjadi ketika sebagian mujtahid mengemukakan pendapat, dan sisanya diam atau tidak memberikan tanggapan, disebut Ijmak...
Sharih
Qauli
Fi'li
Sukuti (Diam)
Dhimni
Sikap diamnya Nabi Muhammad SAW terhadap perbuatan sahabat yang dilihatnya termasuk dalam Sunnah...
Qauliyah
Fi'liyah
Bayaniyah
Taqririyah
Ta'kidiyah
Kedudukan As-Sunnah
Pertama
Kedua
Ketiga
Kandungan utama Al-Qur'an yang menjelaskan tentang keimanan dan keyakinan disebut...
Hukum Ibadah
Hukum Mu'amalah
Aqidah (Kepercayaan)
Akhlak
Siyasah
Kandungan utama Al-Qur'an yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya disebut...
Hukum Mu'amalah
Hukum Ibadah
Hukum Siyasah
Hukum Jinayah
Hukum Perdata
(Contoh HTN) Kandungan Al-Qur'an yang mengatur tentang tata kelola pemerintahan, peradilan, dan hubungan antar negara disebut...
Hukum Ibadah
Hukum Mu'amalah
Hukum Jinayah
Hukum Siyasah (Hukum Kenegaraan)
Hukum Akhlak
Salah satu unsur utama dalam penegakan hukum adalah adanya sanksi atau konsekuensi yang melekat pada Mahkum Fih, yang termasuk dalam...
Hukum Taklifi
Hukum Wadh'i (Ketetapan Konsekuensi)
Hukum Kifayah
Hukum 'Aini
Hukum Mu'ayyan
Status hukum bagi seorang anak yang belum baligh dan tidak berakal (gila) adalah...
Mampu melaksanakan hukum (Mukallaf)
Memenuhi syarat Ahliyyah al-Ada' saja
Tidak memenuhi syarat sebagai Mahkum Alaih secara penuh
Mampu melaksanakan Hukum Taklifi
Memenuhi syarat Ahliyyah al-Wujub secara penuh
Istilah yang digunakan untuk menunjukkan hukum yang ditetapkan oleh Allah SWT tanpa adanya keterlibatan perantara, adalah...
Fiqh
Syariah
Ijtihad
Hukum Langsung
Hukum Syara'
Tujuan utama dari mempelajari Ushul Fiqh adalah untuk mengetahui cara...
Menghafal Al-Qur'an
Memimpin negara
Menetapkan Hukum Syara' dari dalil-dalilnya
Menjadi ulama
Berdakwah
Perbedaan mendasar antara Ushul Fiqh dan Fiqh adalah bahwa Ushul Fiqh mengkaji...
Dalil dan metode istinbath, sedangkan Fiqh mengkaji hasil hukumnya
Hukum taklifi, sedangkan Fiqh mengkaji hukum wadh'i
Hukum perdata, sedangkan Fiqh mengkaji hukum pidana
Hukum yang sudah pasti, sedangkan Fiqh mengkaji hukum yang multi-tafsir
Perilaku mukallaf secara umum, sedangkan Fiqh secara khusus
(Aplikasi HTN) Jika suatu peraturan perundang-undangan (Perda) secara eksplisit melarang praktik politik uang, maka larangan ini dalam Ushul Fiqh tergolong dalam Hukum Taklifi jenis...
Mandub
Mubah
Makruh
Wajib (Meninggalkan)
Haram
(Aplikasi HTN) Keputusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan suatu undang-undang sah atau batal merupakan
Hukum Taklifi
Hukum Wadh'i (Sah-Batal)
Hukum Kifayah
Hukum 'Aini
Hukum Rukhshah
Konsep Ahliyyah al-Wujub (kecakapan menerima) pada Mahkum 'Alaih adalah terkait dengan
Kemampuan untuk melaksanakan perintah dan larangan
Kelayakan untuk dibebani kewajiban dan menerima hak
Kecakapan untuk memilih pemimpin
Kemampuan untuk berijtihad
Kelayakan untuk menjadi hakim
Dalil dalam Al-Qur'an yang bersifat Zhanni al-Dalalah membutuhkan fungsi Sunnah berupa Bayan At-Tafsir karena
Lafazhnya sudah jelas dan pasti
Lafazhnya memiliki makna ganda atau global (mujmal)
Al-Qur'an membutuhkan penguatan (ta'kid)
Al-Qur'an tidak mengatur secara rinci
Hukumnya sudah pasti (qath'i)
Mengingat Al-Qur'an adalah Qath'i al-Wurud, maka dalam penentuan keabsahannya sebagai sumber hukum, para ulama
Masih meragukan sebagian besar ayatnya
Sepakat bahwa ia adalah riwayat yang pasti dari Allah
Memperselisihkan jumlah ayat-ayatnya
Berdebat mengenai siapa yang meriwayatkannya
Hanya menerima jika melalui jalur mutawatir
Sunnah yang riwayatnya mencapai derajat Mutawatir memiliki kedudukan yang lebih kuat dan
Zhanni al-Wurud
Qath'i al-Wurud
Zhanni al-Dalalah
Hanya untuk ibadah saja
Tidak dapat dijadikan dalil hukum
Pandangan jumhur ulama Ushul Fiqh (kecuali Hanafiyah) menyatakan bahwa Sunnah Khabar Ahad memiliki status
Qath'i al-Wurud
Tidak dapat dijadikan dalil
Zhanni al-Wurud
Selalu Qath'i al-Dalalah
Hanya untuk menambah hukum
Dalam konteks Ijmak, perselisihan ulama paling mendasar terjadi pada kehujjahan
Ijmak Sharih
Ijmak Qauli
Ijmak Fi'li
Ijmak Sukuti
Ijmak Ahlul Halli wal 'Aqd
(Aplikasi HTN) Ketika DPR, Presiden, dan Mahkamah Konstitusi sepakat dalam menafsirkan suatu pasal dalam undang-undang dasar, meskipun bukan Ijmak Syar'i, hal ini mendekati konsep
Syarat
Mani'
Ijmak (Konsensus)
Qiyas
Istishab
Dalam Hukum Wadh'i, adanya utang yang belum dilunasi merupakan Mani' (penghalang) bagi status
Kewajiban puasa
Kewajiban zakat
Kewajiban salat
Kewajiban haji
Kewajiban jihad
Apabila suatu perbuatan dilarang li dzatihi (karena zatnya), maka ia bersifat
Haram
Makruh
Wajib
Mandub
Mubah
(Contoh HTN) Hukum Wajib bagi suatu negara untuk menjaga keutuhan wilayah (Pertahanan Nasional) adalah contoh Wajib
'Aini
Mutlaq
Kifayah
Mukhayyar
Mu'ayyan
Secara umum, seluruh ayat dalam Al-Qur'an yang berkaitan dengan masalah hukum (ahkam) adalah ayat yang berjumlah
Seluruhnya (sekitar 6666 ayat)
Lebih dari 500 ayat
Kurang dari 100 ayat
Hanya ayat-ayat Makkiyah
Hanya ayat-ayat Madaniyah
Salah satu perbedaan Ahliyyah al-Wujub dengan Ahliyyah al-Ada' adalah Ahliyyah al-Wujub didapatkan sejak
Baligh
Lahir
Mampu bekerja
Menikah
Berkuliah
(Aplikasi HTN) Kewajiban bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk hadir tepat waktu dalam konteks ketaatan pada aturan kantor termasuk dalam Hukum Taklifi jenis
Haram
Mubah
Makruh
Wajib
Mandub
Dalam Hukum Wadhi', apabila syarat-syarat akad jual-beli tidak terpenuhi, maka akad tersebut menjadi batal (tidak sah), yang berarti
Tidak ada konsekuensi hukum
Hukum Taklifi tetap berlaku
Hukum Taklifi gugur
Perbuatan itu menjadi haram
Perbuatan itu menjadi makruh
Istilah yang digunakan untuk menunjukkan fungsi Sunnah yang menetapkan hukum baru yang tidak ada di dalam Al-Qur'an secara eksplisit adalah
Bayan at-Tafsir
Bayan at-Taqrir
Bayan at-Tasyri' (Menetapkan Hukum)
Bayan at-Takhshish
Bayan al-Ijmal
(Aplikasi HTN) Dalam kajian HTN, penggunaan Ushul Fiqh dapat membantu memahami....
Mekanisme pencairan dana
Teknis persidangan
Teknis persidangan, C. Dasar filosofis dan kaidah dalam pembentukan perundang-undangan (istinbath),
Sejarah berdirinya negara
Jenis-jenis pajak
(Analisis HTN) Jika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengeluarkan undang-undang yang mewajibkan setiap Warga Negara Indonesia (WNI) untuk berpartisipasi dalam Pemilu (wajib memilih), maka secara esensi dalam Ushul Fiqh, ketentuan ini adalah aplikasi Hukum Wajib. Namun, dalam pelaksanaan praktisnya di negara modern, hal ini sering dipertimbangkan sebagai Hukum
Mubah, karena tidak ada sanksi tegas
Makruh, karena dapat mengganggu hak individu
Wajib 'Aini, karena ditujukan kepada setiap individu
Wajib Kifayah, karena tujuannya adalah keberlangsungan sistem politik
Haram, karena melanggar hak asasi
Pandangan yang menyatakan bahwa Ijmak Sukuti dapat menjadi hujjah (dalil) adalah dengan syarat
Harus mencapai derajat mutawatir
Ulama yang diam adalah ulama yang layak berijtihad dan punya waktu untuk menanggapi
Hanya berlaku di masa sahabat
Hanya untuk masalah ibadah
Pendapat yang disepakati harus tertulis
(Analisis Konsep) Perdebatan tentang apakah Sunnah Khabar Ahad dapat men-takhshish (mengkhususkan) lafazh 'Am (umum) dalam Al-Qur'an terutama berkaitan dengan
Kedudukan Sunnah sebagai dalil ketiga
Apakah Khabar Ahad menghasilkan qath'i atau zhanni al-wurud
Fungsi Sunnah sebagai Bayan ijmal
Kesesuaian dengan konsensus ulama muta'akhirin
Keharusan adanya qiyas pendukung
Konsep Mani' (Penghalang) dalam Hukum Wadh'i menunjukkan bahwa...
Hukum Taklifi tidak dapat dilaksanakan karena adanya kehendak Mahkum 'Alaih
Hukum Taklifi tidak dapat dilaksanakan meskipun seluruh syaratnya terpenuhi
Hukum Wadh'i menghalangi Hukum Taklifi
Hukum Taklifi dapat digugurkan oleh Hakim (Syari') atas permintaan mukallaf
Suatu keadaan eksternal menghalangi munculnya akibat hukum
(Analisis HTN) Ketika suatu kebijakan publik (seperti pembatasan hak berpendapat demi ketertiban umum) ditetapkan oleh Pemerintah, Ushul Fiqh menilainya sebagai aplikasi Hukum Taklifi jika...
Kebijakan itu diatur dalam perundang-undangan
Kebijakan itu bertujuan untuk kemaslahatan
Kebijakan itu bersifat perintah atau larangan yang mengikat mukallaf
Kebijakan itu didasarkan pada Ijmak
Kebijakan itu hanya bersifat anjuran
Seorang yang mengalami Junun (gila) secara tiba-tiba dianggap kehilangan Ahliyyah al-Ada' (Kecakapan Bertindak), namun ia tetap memiliki Ahliyyah al-Wujub yang...
Sempurna
Tidak sempurna
Gugur seluruhnya
Tidak relevan
Ditentukan oleh hakim
Jika Al-Qur'an adalah Qat'i al-Wurud dan memiliki ayat-ayat Zhanni al-Dalalah, maka ijtihad hukum yang dilakukan mujtahid adalah pada tataran...
Menentukan keaslian riwayat
Memahami dan menafsirkan makna lafazh
Mencari dalil yang lain
(Analisis Konsep) Tujuan utama dari pembagian Hukum Syara' menjadi Taklifi dan Wadh'i adalah untuk...
Mempersulit proses istinbath
Memperjelas perbedaan antara ibadah dan muamalah
Memisahkan antara ketetapan yang membebani dan ketetapan yang mengaitkan (sebab-akibat)
Memberikan ruang bagi ulama untuk berijtihad
Menguatkan kehujjahan Al-Qur'an
Dalam konteks Sunnah Fi'liyah, ulama ushul fiqh membahas secara mendalam tentang...
Perkataan Nabi
Kedudukan perbuatan Nabi (apakah sebagai Syari' atau manusia biasa)
Persetujuan Nabi terhadap sahabat
Tingkat kesulitan hadis
Kapan Nabi wafat
Urgensi mempelajari Ushul Fiqh dalam kerangka Hukum Tata Negara (HTN) adalah agar penetapan peraturan perundang-undangan dapat memiliki...
Kesamaan dengan hukum negara lain
Landasan filosofis dan metodologis yang kuat (tidak hanya berbasis kepentingan politik)
Sanksi yang paling berat
Nomenklatur yang modern
Masa berlaku yang sangat lama
konsep apa yang paling tepat diilustrasikan?
Wajib Kifayah
Haram
Sebab
Sunnah
Ijmak
konsep Hukum apa yang paling tepat diilustrasikan?
Perboden
Haram
Harus Berhenti
Dilarang Berbagi
Dilarang Mencuri
konsep apa yang paling tepat diilustrasikan?
Azimah
Haram
Sebab
Syarat
Rukhshah
konsep apa yang paling tepat diilustrasikan?
Halal
Haram
Sebab
Sunnah
Mubah
konsep apa yang paling tepat diilustrasikan?
Wajib Kifayah
Haram
Sebab
Sunnah
Ijmak
Ilmu yang merupakan hasil dari penerapan kaidah Ushul Fiqh adalah...
(a)
Hukum Syara' yang berupa perintah atau larangan disebut Hukum...
(a)
Hukum Wajib yang jika sudah dilaksanakan oleh sebagian umat, maka gugur kewajibannya bagi yang lain adalah Wajib...
(a)
Dalam Hukum Wadh'i, suatu kondisi yang menjadi tanda adanya hukum disebut...
(a)
Sumber hukum Islam yang riwayatnya pasti (Qath'i al-Wurud) dan utama adalah...
(a)
Sunnah Nabi Muhammad SAW yang berupa persetujuan diam-diam disebut Sunnah...
(a)
Konsensus atau kesepakatan seluruh mujtahid atas suatu hukum disebut...
(a)
Kemampuan untuk menerima hak dan kewajiban sejak lahir disebut Ahliyyah al-...
(a)
