Font size
S
M
L
XL
WorksheetsUTS FIQH JINAYAH
Total questions: 100
Worksheet time: 1hrs 15mins
Name
Class
Date
1.
Apa pengertian dari Jarimah dalam hukum pidana Islam?
a)
Hukuman terhadap pelanggaran hukum
b)
Perbuatan yang dilarang oleh syariat Islam dan diancam hukuman
c)
Aturan syariat tentang ibadah
d)
Kesepakatan ulama terhadap suatu masalah
2.
Unsur-unsur jarimah meliputi:
a)
Niat, tindakan, dan akibat
b)
Subjek, objek, dan niat buruk
c)
Perbuatan, larangan, dan hukuman
d)
Tindakan, akibat, dan pengampunan
3.
Apa saja pembagian Jarimah dalam hukum pidana Islam?
a)
Hudud, Qisas/Diyat, dan Ta’zir
b)
Hudud, Ta’zir, dan Mubah
c)
Qisas, Hudud, dan Syar’i
d)
Diyat, Ta’zir, dan Haram
4.
Sumber utama hukum pidana Islam adalah:
a)
Ijma dan Qiyas
b)
Al-Qur'an dan As-Sunnah
c)
Fatwa ulama dan budaya lokal
d)
Hukum adat dan konstitusi
5.
Prinsip Azas Legalitas dalam hukum pidana Islam adalah:
a)
Tidak ada hukuman tanpa undang-undang yang mengatur sebelumnya
b)
Hukuman berdasarkan kebijakan penguasa
c)
Hukuman berdasarkan niat pelaku
d)
Hukuman sesuai dengan kondisi sosial
6.
Apa yang dimaksud dengan turut berbuat jarimah?
a)
Membantu pelaku dalam menjalankan tindak pidana
b)
Ikut serta secara langsung dalam tindak pidana
c)
Mengetahui tindak pidana namun tidak melaporkannya
d)
Memberikan dukungan moral
7.
Pertanggungjawaban jarimah dalam Islam melibatkan:
a)
Kesadaran pelaku dan niat jahat
b)
Bukti material dan hukum adat
c)
Hukuman sosial dan ekonomi
d)
Pemaafan keluarga korban
8.
Tujuan hukuman dalam Islam adalah untuk:
a)
Balas dendam
b)
Menegakkan keadilan dan menjaga ketertiban
c)
Memberi pengajaran kepada masyarakat
d)
Meningkatkan ekonomi masyarakat
9.
Apa syarat-syarat hukuman dalam Islam?
a)
Adanya pelaku, perbuatan, dan bukti yang sah
b)
Adanya niat jahat dan tekanan sosial
c)
Peran hakim dan masyarakat
d)
Persetujuan korban
10.
Hukuman qisas diterapkan pada:
a)
Tindak pidana pencurian
b)
Pembunuhan dan penganiayaan
c)
Penipuan dan perampokan
d)
Perzinahan
11.
Apa pengertian hukuman hudud?
a)
Hukuman yang bersifat pribadi
b)
Hukuman yang ditentukan Allah SWT
c)
Hukuman berdasarkan keputusan hakim
d)
Hukuman berdasarkan konsensus masyarakat
12.
Contoh jarimah hudud adalah:
a)
Pencurian, zina, dan minum khamr
b)
Membunuh dan menipu
c)
Melanggar kontrak
d)
Pemerasan
13.
Apa yang dimaksud jarimah ta’zir?
a)
Tindak pidana ringan yang hukumnya ditentukan hakim
b)
Tindak pidana berat dari Qur'an
c)
Hukuman administratif
d)
Perbuatan berdampak pada pelaku
14.
Contoh jarimah qisas/diyat:
a)
Pencurian
b)
Penganiayaan yang menyebabkan cacat
c)
Minum khamr
d)
Zina
15.
Teori pembuktian dalam hukum pidana Islam:
a)
Kesaksian, pengakuan, dan bukti forensik
b)
Kesaksian, pengakuan, dan sumpah
c)
Bukti materi dan forensik
d)
Kesaksian hakim
16.
Hukuman bagi pelaku zina belum menikah:
a)
80 cambuk
b)
100 cambuk
c)
Rajam
d)
50 cambuk
17.
Hukuman bagi pelaku pencurian hudud:
a)
Potong tangan
b)
Penjara
c)
Denda
d)
Pengasingan
18.
Hukuman minum khamr:
a)
40 cambuk
b)
100 cambuk
c)
Denda uang
d)
Hukuman mati
19.
Sebab-sebab hapusnya hukuman:
a)
Pemaafan korban
b)
Tidak mengetahui hukum
c)
Tekanan/paksaan
d)
Semua benar
20.
Perbedaan hudud dan ta’zir:
a)
Hudud sanksi tetap dari Allah, ta’zir fleksibel
b)
Hudud fleksibel
c)
Hudud hanya untuk muslim
d)
Hudud sosial
21.
Tujuan utama hukuman qisas:
a)
Menjaga ketertiban
b)
Efek jera
c)
Memenuhi hak korban
d)
Menegakkan hukum
22.
Jarimah dalam hudud:
a)
Perusakan properti
b)
Zina dan qazf
c)
Penggelapan
d)
Fitnah pemimpin
23.
Jumlah saksi minimal zina:
a)
Dua
b)
Empat
c)
Tiga
d)
Lima
24.
Pengertian diyat:
a)
Kompensasi finansial
b)
Penjara
c)
Pengasingan
d)
Hukuman fisik
25.
Hudud perampokan disertai pembunuhan:
a)
Penjara
b)
Hukuman mati
c)
Potong tangan & kaki
d)
Sesuai hakim
26.
Syarat sah pengakuan hudud:
a)
Sadar tanpa paksaan
b)
Disaksikan empat saksi
c)
Setelah ancaman
d)
Ditulis & ditandatangani
27.
Potong tangan diterapkan pada:
a)
Pencurian dengan jumlah tertentu
b)
Pencurian barang pemerintah
c)
Semua pencurian
d)
Tanpa saksi
28.
Pengertian qazf:
a)
Menuduh zina tanpa bukti
b)
Pencurian paksa
c)
Zina di tempat umum
d)
Bersekongkol
29.
Syarat hudud dilaksanakan:
a)
Pelaku sadar penuh
b)
Dari golongan tertentu
c)
Izin korban
d)
Wewenang hakim penuh
30.
Jarimah karena kelalaian:
a)
Qisas
b)
Ta’zir
c)
Diyat
d)
Hudud
31.
Jarimah qisas:
a)
Balasan setimpal
b)
Fleksibel
c)
Ringan
d)
Denda
32.
Jarimah ta’zir hukuman ditentukan:
a)
Allah
b)
Hakim/penguasa
c)
Korban
d)
Ulama
33.
Syarat diyat pembunuhan:
a)
Disepakati keluarga korban
b)
Tanpa niat membunuh
c)
Dua saksi
d)
Disetujui penguasa
34.
Pengakuan hudud harus di:
a)
Hadapan hakim
b)
Tertulis
c)
TKP
d)
Hadapan masyarakat
35.
Contoh jarimah ta’zir:
a)
Fitnah tanpa bukti
b)
Minum khamr
c)
Perampokan
d)
Zina
36.
Hukuman pemerkosaan termasuk:
a)
Hudud
b)
Qisas
c)
Ta’zir
d)
Diyat
37.
Dasar hukuman hudud:
a)
Ijma
b)
Al-Qur'an & Sunnah
c)
Kebijakan pemerintah
d)
Konsensus
38.
Syarat rajam zina:
a)
Pengakuan & 4 saksi
b)
Izin korban
c)
Pelaku meminta ampun
d)
Perintah penguasa
39.
Tujuan utama hukuman Islam:
a)
Keadilan & ketertiban sosial
b)
Meningkatkan ekonomi
c)
Efek jera keluarga
d)
Kesejahteraan bersama
40.
Jarimah hudud:
a)
Penganiayaan ringan
b)
Perzinahan & menuduh tanpa bukti
c)
Penyalahgunaan kekuasaan
d)
Hutang-piutang
41.
Potong tangan gugur jika:
a)
Pelaku miskin
b)
Barang kecil
c)
Pengakuan pelaku
d)
Korban memaafkan
42.
Termasuk jarimah hudud kecuali:
a)
Zina
b)
Qazf
c)
Minum khamr
d)
Perkelahian kecil
43.
Diyat pembunuhan tidak sengaja:
a)
100 ekor unta
b)
50 ekor
c)
25 ekor
d)
10 ekor
44.
Hukum hudud bersifat:
a)
Mutlak
b)
Fleksibel
c)
Tetap tapi dapat gugur
d)
Disesuaikan negara
45.
Gabungan hukuman:
a)
Lebih dari satu sanksi
b)
Untuk beberapa pelaku
c)
Bertahap
d)
Kesepakatan keluarga
46.
Pelaku dipaksa hukumnya:
a)
Tetap berlaku
b)
Dibatalkan
c)
Ditunda
d)
Diserahkan ke keluarga
47.
Unsur pembuktian Islam:
a)
Kesaksian, pengakuan, sumpah
b)
Bukti forensik
c)
Pengakuan hakim
d)
Dokumentasi
48.
Hukuman zina sudah menikah:
a)
100 cambuk
b)
Rajam
c)
Pengasingan
d)
Potong tangan
49.
Arti jarimah ta’zir:
a)
Tidak termasuk hudud atau qisas
b)
Ringan
c)
Berdasarkan UU negara
d)
Wajib diterima semua pelaku
50.
Jarimah hudud diatur untuk:
a)
Penipuan
b)
Menuduh zina tanpa bukti
c)
Kelalaian kerja
d)
Administratif
51.
Apa hukuman dalam kasus qazf?
a)
40 cambuk
b)
80 cambuk
c)
100 cambuk
d)
Hukuman penjara
52.
Bagaimana hukum qisas diterapkan dalam kasus pembunuhan?
a)
Membalas dengan hukuman setimpal
b)
Mengambil harta pelaku
c)
Menahan pelaku tanpa batas waktu
d)
Mengampuni pelaku dengan syarat
53.
Apa yang menjadi landasan hukuman hudud dalam Islam?
a)
Ketentuan Allah SWT dan Rasul-Nya
b)
Hukum adat
c)
Keputusan penguasa
d)
Kesepakatan keluarga korban
54.
Hukuman bagi peminum khamr adalah:
a)
40 atau 80 cambuk
b)
Penjara 1 tahun
c)
Pengasingan 1 bulan
d)
Sanksi moral
55.
Saksi palsu dapat dikenai hukuman:
a)
Cambuk
b)
Ta’zir
c)
Hudud
d)
Diyat
56.
Syarat "kesadaran pelaku" dalam hudud adalah:
a)
Mengetahui perbuatannya dilarang
b)
Pelaku terpaksa
c)
Tekanan emosional
d)
Tidak paham hukum Islam
57.
Dalam pembunuhan, keluarga korban dapat memilih:
a)
Qisas atau diyat
b)
Hukuman tambahan
c)
Mengampuni tanpa syarat
d)
Meminta hudud
58.
Tujuan utama ta’zir adalah:
a)
Efek jera & mendidik
b)
Menjaga kehormatan
c)
Menambah pemasukan
d)
Membalas dendam
59.
Perbedaan diyat penuh & setengah adalah:
a)
Diyat penuh untuk pembunuhan sengaja
b)
Diyat setengah untuk luka ringan
c)
Diyat penuh hanya untuk keluarga pelaku
d)
Tidak ada
60.
Dalam hudud, apakah hukuman dapat ditunda?
a)
Tidak
b)
Ya jika hakim perlu
c)
Tidak kecuali ada bukti
d)
Ya jika keluarga korban minta
61.
Jarimah adalah:
a)
Perbuatan bertentangan adat
b)
Tindakan yang dilarang syariat
c)
Pelanggaran konstitusi negara
d)
Perbuatan menyangkut publik
62.
Hudud dapat diterapkan jika:
a)
Ada pengakuan atau saksi cukup
b)
Hakim setuju
c)
Pelaku minta keringanan
d)
Korban memaafkan
63.
Pencurian tidak dikenai hudud jika:
a)
Tidak mencapai nisab
b)
Pelaku butuh mendesak
c)
Barang milik keluarga
d)
Semua benar
64.
Hukuman pembunuhan tidak sengaja adalah:
a)
Qisas
b)
Diyat
c)
Hudud
d)
Ta'zir
65.
Dasar hukum qisas adalah:
a)
Al-Qur'an & Sunnah
b)
Pendapat ulama
c)
Kebiasaan masyarakat
d)
Undang-undang pemerintah
66.
Jumlah saksi dalam kasus qazf:
a)
Dua
b)
Empat
c)
Lima
d)
Tiga
67.
Hudud zina bagi belum menikah:
a)
50 cambuk
b)
100 cambuk
c)
Rajam
d)
Hukuman sosial
68.
Sumpah dalam pembuktian adalah:
a)
Pernyataan di hadapan hakim menyebut nama Allah
b)
Janji tidak mengulangi
c)
Kesepakatan dengan hakim
d)
Pengakuan di publik
69.
Rajam diterapkan pada:
a)
Pencurian
b)
Zina muhshan
c)
Minum khamr
d)
Qazf
70.
Pilihan keluarga korban pembunuhan sengaja:
a)
Qisas atau diyat
b)
Membebaskan pelaku
c)
Menggugat umum
d)
Dihukum cambuk
71.
Hukuman perampokan bersenjata:
a)
Potong tangan & kaki bersilang
b)
Hukuman mati
c)
Penjara seumur hidup
d)
Hukuman sesuai hakim
72.
Yang berhak memaafkan pembunuhan:
a)
Hakim
b)
Pemerintah
c)
Keluarga korban
d)
Masyarakat
73.
Ta’zir adalah:
a)
Hukuman fleksibel oleh hakim
b)
Hukuman tetap
c)
Kasus ringan saja
d)
Tanpa bukti
74.
Contoh jarimah ta’zir:
a)
Pencurian
b)
Fitnah tanpa bukti
c)
Zina
d)
Minum khamr
75.
Kategori jarimah:
a)
Hudud, qisas/diyat, ta’zir
b)
Hudud, mubah, haram
c)
Wajib, sunnah, makruh
d)
Hudud, sunnah, ta'zir
76.
Syarat saksi hudud:
a)
Muslim adil & terpercaya
b)
Ada hubungan keluarga
c)
Pernah lihat kejadian serupa
d)
Dikenal masyarakat
77.
Hukuman minum khamr:
a)
Mati
b)
40–80 cambuk
c)
Penjara 3 bulan
d)
Pengasingan
78.
Pembuktian melalui pengakuan adalah:
a)
Pelaku mengakui di depan hakim
b)
Bukti lokasi
c)
Pernyataan saksi
d)
Kesepakatan pelaku-korban
79.
Unsur tindak pidana:
a)
Niat, tindakan, akibat
b)
Subjek, objek, saksi
c)
Larangan, tindakan, hukuman
d)
Niat buruk, bukti, pengakuan
80.
Bebas dari hukuman jika:
a)
Tidak tahu larangan
b)
Terpaksa
c)
Masih di bawah umur
d)
Semua benar
81.
Dasar hukuman diyat adalah:
a)
Pengakuan pelaku
b)
Kesepakatan keluarga
c)
Kompensasi kerugian korban
d)
Putusan hakim
82.
Hudud pencurian diterapkan jika:
a)
Barang mencapai nisab
b)
Tidak mengaku
c)
Niat mencuri
d)
Semua benar
83.
Zina dihukum jika:
a)
Empat saksi melihat langsung
b)
Bukti fisik cukup
c)
Pelaku lari
d)
Korban melapor
84.
Qisas adalah:
a)
Balasan setimpal
b)
Pengampunan
c)
Hukuman tambahan
d)
Hukuman sosial
85.
Diyat pembunuhan tidak sengaja dibayar oleh:
a)
Pelaku
b)
Keluarga pelaku
c)
Pemerintah
d)
Masyarakat
86.
Tujuan hudud:
a)
Menegakkan keadilan & moral
b)
Efek jera
c)
Melindungi keluarga korban
d)
Meningkatkan kesejahteraan
87.
Pelaku tidak sadar adalah:
a)
Tidak tahu hukum
b)
Mabuk atau gila
c)
Dipaksa
d)
Tidak paham akibat
88.
Hudud tidak dilaksanakan jika:
a)
Bukti tidak cukup
b)
Pelaku mengaku
c)
Korban memaafkan
d)
Hakim menunda
89.
Hukuman qazf:
a)
80 cambuk
b)
Penjara 1 tahun
c)
Pengasingan 6 bulan
d)
Denda
90.
Ta’zir fleksibel berarti:
a)
Disesuaikan kondisi
b)
Tetap
c)
Untuk kasus ringan
d)
Keputusan masyarakat
91.
Pembunuhan sengaja dikenakan:
a)
Qisas
b)
Hudud
c)
Diyat
d)
Ta’zir
92.
Tujuan qisas:
a)
Keadilan untuk korban
b)
Efek jera
c)
Menjamin ketertiban
d)
Pengawasan masyarakat
93.
Qisas diganti diyat jika:
a)
Keluarga korban memaafkan
b)
Pelaku minta maaf
c)
Hakim setuju
d)
Masyarakat ingin
94.
Syarat hudud zina:
a)
Saksi langsung
b)
Pengakuan
c)
Bukti kuat
d)
Semua benar
95.
Jenis hudud:
a)
Cambuk, rajam, potong tangan, mati
b)
Cambuk, sosial, pengasingan
c)
Finansial, cambuk, denda
d)
Fisik & penjara
96.
Sebab gugurnya hukuman:
a)
Pemaafan
b)
Penyesalan
c)
Kurang bukti
d)
Semua benar
97.
Perbedaan hudud & ta’zir:
a)
Hudud tetap dari Allah, ta’zir oleh hakim
b)
Hudud fleksibel
c)
Hudud sosial
d)
Hudud untuk Muslim
98.
Rajam diterapkan jika:
a)
Sudah menikah
b)
Mengulang zina
c)
Korban melapor
d)
Putusan hakim
99.
Hukuman minum khamr:
a)
40 atau 80 cambuk
b)
Denda
c)
Penjara 6 bulan
d)
Mati
100.
Tujuan hukum pidana Islam:
a)
Menjaga keadilan & ketertiban
b)
Efek jera
c)
Membalas dendam
d)
Supremasi hukum negara
Reset
