NEW
Font size
WorksheetsPre-Test Pelatihan AMI Perguruan Tinggi Vokasi - POLIJE
Total questions: 30
Worksheet time: 15mins
Peraturan Menteri yang mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025, kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan disebut:
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Akreditasi
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME)
Rangkaian unsur dan proses yang saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam rangka menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi di perguruan tinggi secara otonom disebut:
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME)
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti)
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
Sistem Akuntabilitas Kinerja
Satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan ditambah dengan standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat, sebagaimana diatur dalam Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025, disebut:
Standar Pendidikan Tinggi (Standar Dikti)
Standar Akreditasi Nasional (SAN)
Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti)
Standar Internasional
Kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat dikenal dengan istilah:
Panca Dharma
Catur Dharma
Tridharma Perguruan Tinggi
Otonomi Perguruan Tinggi
Siklus inti kegiatan dalam implementasi SPMI di Perguruan Tinggi Vokasi dikenal dengan istilah:
Plan-Do-Check-Act (PDCA)
Perencanaan-Pelaksanaan-Monitoring-Evaluasi (PPME)
Penetapan-Pelaksanaan-Evaluasi-Pengendalian-Peningkatan (PPEPP)
Visi-Misi-Tujuan-Strategi (VMTS)
Tahapan awal dalam siklus PPEPP di mana PTV menetapkan Standar SPMI melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam Manual Penetapan adalah:
Pelaksanaan Standar
Penetapan Standar Pendidikan Tinggi
Evaluasi Pemenuhan Standar
Peningkatan Standar
Dalam siklus PPEPP, tahap Evaluasi dimaknai sebagai evaluasi:
Kinerja pelaksanaan program
Pemenuhan Standar
Peningkatan mutu
Standar minimum SN Dikti
Tahapan dalam siklus PPEPP yang dilakukan dengan tindak lanjut hasil evaluasi pemenuhan standar, yang berisi rencana dan status tindak lanjut kaji ulang, adalah:
Evaluasi Pemenuhan Standar
Pelaksanaan Standar
Pengendalian Pelaksanaan Standar
Peningkatan Standar
Tahapan terakhir dalam siklus PPEPP yang dibuktikan dengan adanya dokumen hasil kajian untuk menetapkan standar baru yang lebih tinggi dari standar sebelumnya adalah:
Penetapan Standar
Pelaksanaan Standar
Pengendalian Standar
Peningkatan Standar
Dokumen yang berisi arahan terinci tentang langkah-langkah dan prosedur untuk menerapkan standar mutu, memantau pelaksanaannya, hingga pengumpulan data untuk evaluasi kinerja disebut:
Manual Penetapan Standar
Pedoman Pelaksanaan Standar
Laporan Evaluasi Diri
Rencana Taktis
Dalam menyusun standar mutu Perguruan Tinggi Vokasi secara internal, acuan utama yang harus dipenuhi sebagai standar minimal adalah:
Standar Perguruan Tinggi Swasta (PTS)
Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti)
Standar Mutu Internasional
Standar Kinerja Dosen
Siklus PPEPP harus terimplementasi pada seluruh aspek Tridharma Perguruan Tinggi Vokasi, yang mencakup:
Pengorganisasian, Keuangan, dan Ketenagaan
Penetapan, Pengendalian, dan Peningkatan
Pembelajaran Vokasi, Penelitian Vokasi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Vokasi
Pemantauan, Evaluasi Diri, dan Audit Mutu Internal
Berdasarkan Permendiktisaitek Nomor 39 Tahun 2025, bidang nonakademik dalam SPM Dikti meliputi:
Organisasi, Keuangan, Kemahasiswaan, Ketenagaan, dan Sarana Prasarana.
Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat.
Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi.
Kurikulum dan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL).
Institusi dapat menentukan standar mutu internalnya sendiri dan mengembangkannya sesuai dengan latar belakang sejarah, nilai dasar, serta sumber daya PTV, yang mencerminkan prinsip:
Akreditasi
Otonomi/Kemandirian
Akuntabilitas
Pengendalian
Audit Mutu Internal (AMI) merupakan bagian dari sistem evaluasi internal yang bertujuan utama untuk:
Menilai kesiapan institusi untuk akreditasi eksternal.
Melakukan perbaikan proses yang sedang berlangsung (Monevin).
Mengukur pencapaian standar pada akhir periode program (Sumatif).
Menentukan kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan dengan standar yang telah ditetapkan (Verifikasi).
Selain Pemantauan, Evaluasi Diri, dan Asesmen, bentuk kegiatan evaluasi pemenuhan standar pendidikan tinggi yang harus dilaksanakan secara berkala adalah:
Akreditasi
Audit Mutu Internal (AMI)
Rapat Tinjauan Manajemen (RTM)
Benchmarking
Pelaksana kegiatan Audit Mutu Internal (AMI) adalah:
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti)
Auditor internal yang dibentuk dan ditunjuk oleh PTV
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi
Luaran utama dari pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) yang menjadi masukan untuk tahap Pengendalian dalam siklus PPEPP adalah:
Laporan Evaluasi Diri
Dokumen Penetapan Standar
Laporan Temuan Audit (Findings)
Rencana Strategis
Temuan (Findings) dalam Audit Mutu Internal dapat berupa penyimpangan, kelalaian, atau kesalahan yang tidak sesuai dengan Standar SPMI, dan tim evaluator juga dapat memberikan:
Sanksi administratif
Rekomendasi penyelesaian akar masalah dan saran peningkatan mutu
Laporan Akreditasi Program Studi
Surat Peringatan Kinerja
Evaluasi yang dilakukan pada akhir periode program dan bertujuan utama untuk mengukur pencapaian standar dan kinerja secara keseluruhan disebut metode:
Diagnostik
Formatif
Sumatif
Progresif
Evaluasi yang dilakukan sepanjang proses pelaksanaan standar dan bersifat progresif dengan mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan untuk perbaikan segera adalah metode:
A. Diagnostik dan Formatif
B. Sumatif
C. Audit Mutu Internal (AMI)
D. Evaluasi Kinerja (EK)
Tindak lanjut hasil evaluasi pemenuhan standar (termasuk hasil AMI) biasanya ditetapkan dalam forum pimpinan yang disebut:
Rapat Kerja Tahunan (RKT)
Rapat Dosen Program Studi (RDPS)
Rapat Senat
Rapat Tinjauan Manajemen (RTM)
Kegiatan evaluasi dalam bentuk pengawasan dan pemantauan yang dilakukan oleh pimpinan bidang (Wakil Direktur) dan pimpinan unit kerja untuk memperbaiki proses yang sedang berlangsung disebut:
Evaluasi Kinerja (EK)
Monitoring dan Evaluasi Internal (Monevin)
Audit Mutu Eksternal
Asesmen
Proses sistematis untuk mengevaluasi dan mengukur sejauh mana individu atau kelompok mencapai standar dan indikator yang telah ditetapkan dalam konteks pekerjaan atau organisasi disebut:
Pemantauan
Evaluasi Kinerja
Evaluasi Diri
udit Mutu
Evaluasi Diri (ED) adalah proses yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi Vokasi (PTV) sendiri untuk menilai mutu program studi atau institusi secara:
Parsial dan insidental
Eksternal dan obyektif
Komprehensif dan sistematis
Subyektif dan terpusat
Salah satu bentuk peran Kementerian melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) dalam SPMI adalah:
Melaksanakan Akreditasi Program Studi.
Menetapkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti).
Fasilitasi pengembangan dan implementasi SPMI di perguruan tinggi.
Melaksanakan Audit Mutu Internal.
Perguruan Tinggi wajib melaporkan seluruh aktivitas siklus PPEPP (SPMI) melalui:
Laporan Keuangan Tahunan
Laporan Kinerja Pimpinan
Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti)
Laporan Evaluasi Diri
Dalam konteks Sistem Penjaminan Mutu, Akreditasi diartikan sebagai kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan:
A. Visi dan Misi Perguruan Tinggi
B. Rencana Strategis
C. Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti)
D. Regulasi Keuangan
Tujuan akhir dari implementasi sistem evaluasi mutu internal secara sistematis, terstruktur, dan berkelanjutan adalah untuk:
Mempersiapkan PTV untuk dinilai oleh lembaga akreditasi nasional atau internasional.
Mengukur pencapaian Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) lulusan.
Menetapkan kebijakan keuangan internal.
Mengganti pimpinan unit kerja yang berkinerja rendah.
