wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Pre-Test Pelatihan AMI Perguruan Tinggi Vokasi - POLIJE

Total questions: 30

Worksheet time: 15mins

Name
Class
Date
1.

Peraturan Menteri yang mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah:

a)

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023

b)

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025

c)

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012

d)

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014

2.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025, kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan disebut:

a)

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

b)

Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi

c)

Akreditasi

d)

Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME)

3.

Rangkaian unsur dan proses yang saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam rangka menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi di perguruan tinggi secara otonom disebut:

a)

Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME)

b)

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti)

c)

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

d)

Sistem Akuntabilitas Kinerja

4.

Satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan ditambah dengan standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat, sebagaimana diatur dalam Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025, disebut:

a)

Standar Pendidikan Tinggi (Standar Dikti)

b)

Standar Akreditasi Nasional (SAN)

c)

Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti)

d)

Standar Internasional

5.

Kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat dikenal dengan istilah:

a)

Panca Dharma

b)

Catur Dharma

c)

Tridharma Perguruan Tinggi

d)

Otonomi Perguruan Tinggi

6.

Siklus inti kegiatan dalam implementasi SPMI di Perguruan Tinggi Vokasi dikenal dengan istilah:

a)

Plan-Do-Check-Act (PDCA)

b)

Perencanaan-Pelaksanaan-Monitoring-Evaluasi (PPME)

c)

Penetapan-Pelaksanaan-Evaluasi-Pengendalian-Peningkatan (PPEPP)

d)

Visi-Misi-Tujuan-Strategi (VMTS)

7.

Tahapan awal dalam siklus PPEPP di mana PTV menetapkan Standar SPMI melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam Manual Penetapan adalah:

a)

Pelaksanaan Standar

b)

Penetapan Standar Pendidikan Tinggi

c)

Evaluasi Pemenuhan Standar

d)

Peningkatan Standar

8.

Dalam siklus PPEPP, tahap Evaluasi dimaknai sebagai evaluasi:

a)

Kinerja pelaksanaan program

b)

Pemenuhan Standar

c)

Peningkatan mutu

d)

Standar minimum SN Dikti

9.

Tahapan dalam siklus PPEPP yang dilakukan dengan tindak lanjut hasil evaluasi pemenuhan standar, yang berisi rencana dan status tindak lanjut kaji ulang, adalah:

a)

Evaluasi Pemenuhan Standar

b)

Pelaksanaan Standar

c)

Pengendalian Pelaksanaan Standar

d)

Peningkatan Standar

10.

Tahapan terakhir dalam siklus PPEPP yang dibuktikan dengan adanya dokumen hasil kajian untuk menetapkan standar baru yang lebih tinggi dari standar sebelumnya adalah:

a)

Penetapan Standar

b)

Pelaksanaan Standar

c)

Pengendalian Standar

d)

Peningkatan Standar

11.

Dokumen yang berisi arahan terinci tentang langkah-langkah dan prosedur untuk menerapkan standar mutu, memantau pelaksanaannya, hingga pengumpulan data untuk evaluasi kinerja disebut:

a)

Manual Penetapan Standar

b)

Pedoman Pelaksanaan Standar

c)

Laporan Evaluasi Diri

d)

Rencana Taktis

12.

Dalam menyusun standar mutu Perguruan Tinggi Vokasi secara internal, acuan utama yang harus dipenuhi sebagai standar minimal adalah:

a)

Standar Perguruan Tinggi Swasta (PTS)

b)

Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti)

c)

Standar Mutu Internasional

d)

Standar Kinerja Dosen

13.

Siklus PPEPP harus terimplementasi pada seluruh aspek Tridharma Perguruan Tinggi Vokasi, yang mencakup:

a)

Pengorganisasian, Keuangan, dan Ketenagaan

b)

Penetapan, Pengendalian, dan Peningkatan

c)

Pembelajaran Vokasi, Penelitian Vokasi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Vokasi

d)

Pemantauan, Evaluasi Diri, dan Audit Mutu Internal

14.

Berdasarkan Permendiktisaitek Nomor 39 Tahun 2025, bidang nonakademik dalam SPM Dikti meliputi:

a)

Organisasi, Keuangan, Kemahasiswaan, Ketenagaan, dan Sarana Prasarana.

b)

Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat.

c)

Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi.

d)

Kurikulum dan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL).

15.

Institusi dapat menentukan standar mutu internalnya sendiri dan mengembangkannya sesuai dengan latar belakang sejarah, nilai dasar, serta sumber daya PTV, yang mencerminkan prinsip:

a)

Akreditasi

b)

Otonomi/Kemandirian

c)

Akuntabilitas

d)

Pengendalian

16.

Audit Mutu Internal (AMI) merupakan bagian dari sistem evaluasi internal yang bertujuan utama untuk:

a)

Menilai kesiapan institusi untuk akreditasi eksternal.

b)

Melakukan perbaikan proses yang sedang berlangsung (Monevin).

c)

Mengukur pencapaian standar pada akhir periode program (Sumatif).

d)

Menentukan kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan dengan standar yang telah ditetapkan (Verifikasi).

17.

Selain Pemantauan, Evaluasi Diri, dan Asesmen, bentuk kegiatan evaluasi pemenuhan standar pendidikan tinggi yang harus dilaksanakan secara berkala adalah:

a)

Akreditasi

b)

Audit Mutu Internal (AMI)

c)

Rapat Tinjauan Manajemen (RTM)

d)

Benchmarking

18.

Pelaksana kegiatan Audit Mutu Internal (AMI) adalah:

a)

Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)

b)

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti)

c)

Auditor internal yang dibentuk dan ditunjuk oleh PTV

d)

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi

19.

Luaran utama dari pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) yang menjadi masukan untuk tahap Pengendalian dalam siklus PPEPP adalah:

a)

Laporan Evaluasi Diri

b)

Dokumen Penetapan Standar

c)

Laporan Temuan Audit (Findings)

d)

Rencana Strategis

20.

Temuan (Findings) dalam Audit Mutu Internal dapat berupa penyimpangan, kelalaian, atau kesalahan yang tidak sesuai dengan Standar SPMI, dan tim evaluator juga dapat memberikan:

a)

Sanksi administratif

b)

Rekomendasi penyelesaian akar masalah dan saran peningkatan mutu

c)

Laporan Akreditasi Program Studi

d)

Surat Peringatan Kinerja

21.

Evaluasi yang dilakukan pada akhir periode program dan bertujuan utama untuk mengukur pencapaian standar dan kinerja secara keseluruhan disebut metode:

a)

Diagnostik

b)

Formatif

c)

Sumatif

d)

Progresif

22.

Evaluasi yang dilakukan sepanjang proses pelaksanaan standar dan bersifat progresif dengan mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan untuk perbaikan segera adalah metode:

a)

A. Diagnostik dan Formatif

b)

B. Sumatif

c)

C. Audit Mutu Internal (AMI)

d)

D. Evaluasi Kinerja (EK)

23.

Tindak lanjut hasil evaluasi pemenuhan standar (termasuk hasil AMI) biasanya ditetapkan dalam forum pimpinan yang disebut:

a)

Rapat Kerja Tahunan (RKT)

b)

Rapat Dosen Program Studi (RDPS)

c)

Rapat Senat

d)

Rapat Tinjauan Manajemen (RTM)

24.

Kegiatan evaluasi dalam bentuk pengawasan dan pemantauan yang dilakukan oleh pimpinan bidang (Wakil Direktur) dan pimpinan unit kerja untuk memperbaiki proses yang sedang berlangsung disebut:

a)

Evaluasi Kinerja (EK)

b)

Monitoring dan Evaluasi Internal (Monevin)

c)

Audit Mutu Eksternal

d)

Asesmen

25.

Proses sistematis untuk mengevaluasi dan mengukur sejauh mana individu atau kelompok mencapai standar dan indikator yang telah ditetapkan dalam konteks pekerjaan atau organisasi disebut:

a)

Pemantauan 

b)

Evaluasi Kinerja

c)

Evaluasi Diri

d)

udit Mutu

26.

Evaluasi Diri (ED) adalah proses yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi Vokasi (PTV) sendiri untuk menilai mutu program studi atau institusi secara:

a)

Parsial dan insidental

b)

Eksternal dan obyektif

c)

Komprehensif dan sistematis

d)

Subyektif dan terpusat

27.

Salah satu bentuk peran Kementerian melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) dalam SPMI adalah:

a)

Melaksanakan Akreditasi Program Studi.

b)

Menetapkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti).

c)

Fasilitasi pengembangan dan implementasi SPMI di perguruan tinggi.

d)

Melaksanakan Audit Mutu Internal.

28.

Perguruan Tinggi wajib melaporkan seluruh aktivitas siklus PPEPP (SPMI) melalui:

a)

Laporan Keuangan Tahunan

b)

Laporan Kinerja Pimpinan

c)

Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti)

d)

Laporan Evaluasi Diri

29.

Dalam konteks Sistem Penjaminan Mutu, Akreditasi diartikan sebagai kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan:

a)

A. Visi dan Misi Perguruan Tinggi

b)

B. Rencana Strategis

c)

C. Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti)

d)

D. Regulasi Keuangan

30.

Tujuan akhir dari implementasi sistem evaluasi mutu internal secara sistematis, terstruktur, dan berkelanjutan adalah untuk:

a)

Mempersiapkan PTV untuk dinilai oleh lembaga akreditasi nasional atau internasional.

b)

Mengukur pencapaian Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) lulusan.

c)

Menetapkan kebijakan keuangan internal.

d)

Mengganti pimpinan unit kerja yang berkinerja rendah.