WorksheetsSoal Kewarganegaraan
Total questions: 48
Worksheet time: 29mins
Seorang anak bernama Rio lahir pada 10 Mei 2005 di Sydney, Australia, negara yang menganut asas ius soli murni. Ayah Rio, Budi, adalah Warga Negara Indonesia (WNI), sementara Ibu Rio, Cathy, adalah Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Australia. Rio memiliki dokumen kewarganegaraan dari Australia dan juga tercatat sebagai anak WNI berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006. Pada usia 19 tahun, Rio belum menentukan kewarganegaraannya. Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006, bagaimanakah status kewarganegaraan Rio pada saat ia berusia 19 tahun?
A. Apatride (Tanpa Kewarganegaraan), karena ia gagal memanfaatkan masa peralihan untuk memilih statusnya.
B. Warga Negara Asing (WNA), karena ia lahir di negara ius soli dan memilih kewarganegaraan Australia secara tersirat.
C. Warga Negara Indonesia (WNI), karena ayahnya adalah WNI.
D. Bipatride (Kewarganegaraan Ganda), karena ia memiliki hak dari Ius Sanguinis ayahnya dan Ius Soli tempat lahirnya.
Bapak Anton, seorang Warga Negara Indonesia (WNI), menikah dengan Ibu Sarah, seorang Warga Negara Asing (WNA) dari Jerman. Mereka menikah pada tahun 2018. Pada tahun 2023, Ibu Sarah mengajukan permohonan untuk memperoleh status WNI melalui proses pewarganegaraan akibat perkawinan. Untuk memenuhi syarat bertempat tinggal di wilayah RI, Ibu Sarah selama perkawinan telah tinggal di Indonesia selama 4 tahun 10 bulan, dan telah berturut-turut tinggal selama 2 tahun terakhir. Apakah permohonan pewarganegaraan Ibu Sarah dapat disetujui berdasarkan UU Kewarganegaraan yang berlaku?
Tidak disetujui, karena Ibu Sarah harus melepaskan kewarganegaraan Jermannya terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan WNI.
Tidak disetujui, karena meskipun masa tinggal berturut-turut 2 tahun terpenuhi, total masa tinggal belum memenuhi syarat minimum 5 tahun secara berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
Disetujui, karena total masa tinggalnya (4 tahun 10 bulan) hampir mencapai 5 tahun yang disyaratkan.
Disetujui, karena syarat bertempat tinggal 2 tahun berturut-turut sudah terpenuhi dan ia sudah menikah dengan WNI.
Bapak Kenji, seorang WNA berkebangsaan Jepang, adalah seorang ilmuwan nuklir terkemuka yang diakui dunia. Pemerintah Republik Indonesia sangat membutuhkan keahliannya untuk program energi nasional. Untuk mempercepat perolehan status WNI, Pemerintah mengajukan proposal kepada DPR RI. Jika DPR RI memberikan persetujuan, prosedur pewarganegaraan yang mana yang paling tepat untuk Bapak Kenji?
Pewarganegaraan Biasa (Naturalisasi), dengan diskresi pemotongan masa tinggal minimum oleh Presiden.
Pewarganegaraan Istimewa, diajukan oleh Presiden kepada DPR RI, dan setelah mendapat persetujuan, ditetapkan oleh Keputusan Presiden.
Pewarganegaraan melalui Pengangkatan, ditetapkan oleh Keputusan Presiden tanpa persetujuan DPR RI karena alasan kepentingan mendesak.
Pewarganegaraan melalui Pernyataan, karena ia memiliki jasa yang diakui dunia internasional.
Nyonya Dewi, seorang WNI, menikah dengan Tuan Pierre, seorang WNA berkebangsaan Prancis. Pasangan ini tinggal di Paris sejak menikah. Setelah 5 tahun menikah, Nyonya Dewi menyatakan melepaskan status WNI-nya karena ingin memperoleh kewarganegaraan Prancis agar dapat diangkat menjadi pejabat publik di sana. Namun, setelah permohonan pelepasan WNI-nya disetujui Pemerintah RI, ternyata Pemerintah Prancis menolak permohonan pewarganegaraan Prancis-nya. Bagaimanakah status kewarganegaraan Nyonya Dewi saat ini?
Bipatride (Kewarganegaraan Ganda) sementara, sampai ia memperoleh kewarganegaraan Prancis.
Apatride (Tanpa Kewarganegaraan), karena ia telah sah melepaskan WNI dan belum memperoleh kewarganegaraan Prancis.
Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Prancis, karena ia telah secara sah melepaskan WNI.
Warga Negara Indonesia (WNI), karena kehilangan kewarganegaraan harus diikuti dengan perolehan kewarganegaraan lain sehingga tidak menjadi apatride.
Seorang warga negara Apatride (tanpa kewarganegaraan) bernama Zaki, telah tinggal secara sah dan terus menerus di Jakarta selama 13 tahun, telah berusia 25 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta dapat berbahasa Indonesia. Ia tidak pernah dijatuhi hukuman pidana. Zaki ingin mengajukan
Naturalisasi (Pewarganegaraan Biasa)
Pewarganegaraan Khusus
Pewarganegaraan Sementara
Pewarganegaraan Tanpa Syarat
Apakah Zaki harus melepaskan kewarganegaraan Apatride-nya sebagai syarat memperoleh WNI?
Tidak, namun ia harus bersumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melepaskan seluruh hak-hak dari negara lain (jika ada) saat upacara Sumpah/Janji.
Ya, ia harus menyatakan melepaskan status Apatride-nya dalam proses naturalisasi agar dapat memperoleh WNI.
Ya, ia harus membuat pernyataan tertulis yang disahkan oleh pemerintah RI bahwa ia melepaskan klaim atas hak-hak yang mungkin muncul dari status Apatride-nya.
Tidak, karena status Apatride berarti ia tidak memiliki kewarganegaraan yang harus dilepaskan.
Seorang anak, Alex, lahir pada 10 Januari 2000. Ayahnya WNA dan Ibunya WNI. Alex, yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas, pada usia 20 tahun (tahun 2020) telah menikah dan ingin memilih menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Syarat formil apa yang harus dipenuhi Alex agar status WNI-nya diakui secara permanen?
Secara otomatis menjadi WNI penuh karena ia sudah menikah dan telah mencapai usia dewasa menurut hukum Indonesia.
Membuat Pernyataan Tertulis untuk memilih WNI kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Pejabat, paling lambat 3 tahun setelah usia 18 tahun (yaitu, sebelum 10 Januari 2021) dan melepaskan kewarganegaraan asingnya.
Mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden RI dan mengucapkan Sumpah/Janji setia di hadapan pejabat berwenang.
Membuat Pernyataan Tertulis untuk memilih WNI kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Pejabat, paling lambat 3 tahun setelah menikah atau 1 tahun setelah usia 18 tahun, mana yang lebih dahulu.
Pemerintah Indonesia mencabut Keputusan Presiden tentang Naturalisasi seorang WNA bernama Mr. Smith, yang telah menjadi WNI selama 7 tahun. Pencabutan tersebut didasarkan pada temuan bahwa Mr. Smith melakukan pemalsuan dokumen dan memberikan keterangan palsu saat proses permohonan naturalisasi, khususnya terkait catatan pidananya di negara asal. Bagaimana dampak hukum dari pencabutan Keputusan Presiden tersebut terhadap status Mr. Smith?
Mr. Smith kehilangan status WNI dan kembali berstatus sebagai WNA.
Mr. Smith tetap menjadi WNI karena sudah lebih dari 5 tahun.
Mr. Smith hanya dikenai denda tanpa kehilangan status WNI.
Mr. Smith dapat memilih untuk tetap menjadi WNI atau kembali menjadi WNA.
Manakah status kewarganegaraan yang tepat untuk Mr. Smith?
Tetap diakui sebagai WNI
Status WNI ditangguhkan
Menjadi Apatride
Kehilangan status WNI dan menjadi WNA kembali
Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006, bagaimanakah status kewarganegaraan Joko saat ia kembali ke Indonesia?
Joko berstatus Bipatride (kewarganegaraan ganda) dan harus memilih salah satu dalam waktu 3 tahun setelah kembali.
Joko kehilangan status WNI karena telah memasuki dinas militer asing tanpa izin Presiden.
Joko kehilangan status WNI hanya jika ia mengucapkan sumpah atau janji setia kepada negara 'X' saat memasuki dinas militer tersebut.
Joko tetap WNI, namun ia akan dikenakan sanksi pidana karena pelanggaran prosedur masuk dinas militer asing.
Rina, seorang WNI, menikah dengan Michael, seorang WNA. Setelah menikah, Rina memilih untuk tidak melepaskan status WNI-nya dan Michael pun tidak memilih menjadi WNI. Setelah 10 tahun pernikahan, Rina dan Michael mengadopsi seorang anak bernama Lily, yang saat itu berusia 5 tahun dan berstatus WNA. Rina dan Michael ingin agar Lily memperoleh status WNI. Prosedur hukum manakah yang paling tepat untuk perolehan WNI bagi Lily?
Lily dapat memperoleh WNI melalui prosedur Pewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah, karena anak angkat asing tidak diatur dalam kategori Pewarganegaraan Biasa.
Lily harus dikembalikan kepada status kewarganegaraan asalnya karena usia adopsi melebihi batas yang disyaratkan untuk anak angkat WNI.
Seorang anak bernama Doni lahir pada 1 Januari 2004 di luar negeri. Ayah Doni adalah WNA, sedangkan ibunya adalah WNI. Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006, Doni memperoleh Kewarganegaraan Ganda Terbatas. Jika pada usia 16 tahun (tahun 2020), Doni tanpa paksaan atau ancaman mengucapkan janji setia kepada negara ayahnya dan memperoleh kewarganegaraan penuh negara tersebut. Apakah status WNI Doni secara otomatis hilang pada usia tersebut?
A. Ya, status WNI-nya langsung hilang karena tindakan mengucapkan janji setia kepada negara asing pada usia berapa pun merupakan alasan kehilangan kewarganegaraan.
B. Ya, karena tindakannya menghilangkan status dwikewarganegaraan terbatasnya, dan ia menjadi WNA penuh dari negara ayahnya.
C. Tidak, status WNI Doni sebagai dwikewarganegaraan terbatas baru hilang ketika ia mencapai usia 18 tahun atau telah menikah, jika ia tidak membuat pernyataan memilih WNI.
D. Ya, namun ia diberikan masa tenggang 6 bulan setelah usia 18 tahun untuk memperoleh kembali status WNI-nya melalui proses pernyataan tertulis.
Anak A, lahir pada 15 April 2007 di Jakarta. Ayahnya, Mr. X, adalah WNA yang telah meninggal dunia pada 2006. Ibunya, Ny. Y, adalah WNI. Status kewarganegaraan anak A adalah WNI berdasarkan asas Ius Sanguinis dari ibunya dan juga memiliki hak kewarganegaraan dari negara ayahnya (yang menganut Ius Soli). Pada 16 April 2025, anak A belum membuat pernyataan memilih kewarganegaraan. Bagaimanakah status kewarganegaraan anak A saat ini?
Warga Negara Indonesia (WNI), karena ia lahir di Indonesia dari ibu WNI, dan ayahnya telah meninggal sebelum batas waktu pilihan.
Warga Negara Indonesia (WNI), karena bagi anak yang orang tuanya meninggal, batas waktu penentuan kewarganegaraan diperpanjang menjadi 21 tahun.
Warga Negara Asing (WNA), karena ia melewati batas waktu 3 tahun setelah usia 18 tahun (yang seharusnya berakhir 15 April 2024) tanpa membuat pernyataan memilih WNI.
Bapak Heru (WNI) dan Ibu Maria (WNA) bercerai pada tahun 2020. Hak asuh atas anak mereka, Bunga (lahir 2010, WNI ganda terbatas), jatuh kepada Ibu Maria yang kemudian membawa Bunga pindah dan tinggal di negara asalnya. Pada tahun 2027, Ibu Maria mengajukan permohonan status kewarganegaraan penuh di negara asalnya untuk Bunga. Apakah tindakan Ibu Maria dapat menghilangkan status WNI Bunga secara langsung sebelum Bunga membuat pernyataan memilih?
Tidak, kecuali Ibu Maria juga melepaskan status kewarganegaraan asalnya saat mengajukan permohonan tersebut.
Ya, karena status WNI anak gugur jika orang tua yang memegang hak asuh memperoleh kewarganegaraan lain untuk anak tersebut.
Tidak, karena hilangnya status WNI Bunga baru terjadi jika Bunga tidak membuat pernyataan memilih WNI dalam batas waktu 3 tahun setelah mencapai usia 18 tahun.
Ya, karena Bunga telah tinggal di luar negeri lebih dari 5 tahun berturut-turut setelah perceraian orang tuanya.
Tuan Dani (WNI) dan istrinya, Ny. Lisa (WNA), menikah di London pada tahun 2015. Saat pernikahan, Ny. Lisa mengajukan permohonan agar tetap menjadi WNA sesuai dengan asas kesetaraan di depan hukum dalam UU No. 12 Tahun 2006. Pada tahun 2025, Ny. Lisa ingin memperoleh kembali status WNI. Prosedur hukum manakah yang paling tepat bagi Ny. Lisa untuk kembali menjadi WNI?
Mengajukan Permohonan Pewarganegaraan akibat Perkawinan, dengan syarat telah tinggal di RI minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
Mengajukan Permohonan Pewarganegaraan Biasa dengan memenuhi syarat masa tinggal 5 tahun berturut-turut dan syarat-syarat lainnya.
Mengajukan Permohonan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI, karena ia menikah dengan WNI.
Membuat Pernyataan untuk Memilih Kewarganegaraan RI kepada Menteri, karena ia menikah dengan WNI.
Seorang WNI bernama Citra, yang berdomisili di New York, tanpa sengaja berpartisipasi dalam pemilihan umum (Pilpres) Amerika Serikat pada tahun 2024. Citra berdalih bahwa ia tidak mengetahui bahwa tindakan tersebut dapat mempengaruhi status kewarganegaraannya. Apakah tindakan Citra secara hukum telah menghilangkan status WNI-nya?
Ya, tetapi ia diberikan waktu 1 tahun untuk membatalkan keikutsertaannya dan menyatakan tetap menjadi WNI kepada Pejabat.
Tidak, karena partisipasi dalam Pilpres dianggap sebagai hak sipil dan bukan tindakan yang secara esensial menghilangkan status WNI.
Ya, karena secara sukarela turut serta dalam pemilihan yang bersifat ketatanegaraan di negara asing merupakan alasan kehilangan WNI.
Tidak, kecuali ia juga telah mengucapkan sumpah atau janji setia kepada negara Amerika Serikat.
Tuan Eko, seorang WNI, adalah seorang pengusaha sukses yang telah tinggal di Singapura selama 8 tahun. Eko ingin melepaskan status WNI-nya dan menjadi WNA Singapura, namun ia belum mendapatkan kepastian persetujuan kewarganegaraan dari Pemerintah Singapura. Jika Eko mengajukan pelepasan WNI dan permohonannya disetujui oleh Pemerintah RI, tetapi kemudian Pemerintah Singapura menolak permohonan kewarganegaraan Singapura-nya. Bagaimana status hukum Eko setelah penolakan dari Singapura?
Ia dianggap WNA oleh Pemerintah RI dan harus tinggal di Indonesia sebagai WNA dengan izin tinggal terbatas.
Ia menjadi Apatride (Tanpa Kewarganegaraan) karena status WNI-nya sudah hilang dan ia gagal memperoleh kewarganegaraan Singapura.
Ia kehilangan WNI tetapi mendapat perlindungan kedutaan RI dan diberikan waktu 1 tahun untuk mengajukan permohonan kewarganegaraan di negara lain.
Ia tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) karena persetujuan pelepasan WNI menjadi batal demi hukum jika ia menjadi apatride.
Anak C, lahir pada 5 Maret 2006 di kapal laut berbendera Indonesia yang sedang berlayar di perairan internasional. Ayah Anak C adalah WNA dari negara X (Jus Soli murni), dan Ibunya adalah WNI. Berdasarkan asas tempat kelahiran di kapal/pesawat dan UU No. 12 Tahun 2006, bagaimanakah status kewarganegaraan Anak C saat lahir?
Anak C menjadi WNA dari negara X sesuai kewarganegaraan ayahnya.
Anak C menjadi WNI karena lahir di kapal berbendera Indonesia dan ibunya WNI.
Anak C tidak memiliki kewarganegaraan sampai ia memilih pada usia 18 tahun.
Anak C menjadi WNI dan WNA (kewarganegaraan ganda) sampai usia tertentu sesuai UU.
Pilih jawaban yang paling tepat mengenai status kewarganegaraan anak yang lahir di atas kapal berbendera RI di perairan internasional.
Bipatrid (Kewarganegaraan Ganda) yang tidak terbatas, karena ia lahir di 'wilayah' RI dan dari ayah WNA.
Warga Negara Indonesia (WNI), karena ia lahir di atas kapal berbendera RI yang secara hukum dianggap wilayah RI, dan salah satu orang tuanya WNI.
Warga Negara Asing (WNA) dari negara X, karena kapal Indonesia yang berlayar di perairan internasional dianggap bukan wilayah kedaulatan RI.
Apatride (Tanpa Kewarganegaraan), karena negara X hanya menganut Ius Soli murni di wilayah daratnya dan RI menganut Ius Sanguinis yang terbatas.
Syarat usia minimum berapakah yang disyaratkan UU No. 12 Tahun 2006 bagi Prof. G saat ditetapkan menjadi WNI?
Tidak ada syarat usia minimum, karena pewarganegaraan istimewa diberikan berdasarkan jasa/kepentingan negara yang mendesak, bukan berdasarkan syarat formalitas naturalisasi biasa.
Minimal 18 tahun, karena syarat usia dewasa harus dipenuhi dalam setiap prosedur pewarganegaraan.
Minimal 5 tahun, karena ia harus telah bertempat tinggal di Indonesia setidaknya 5 tahun untuk dinilai jasanya.
Minimal 21 tahun, karena Prof. G harus dianggap telah sepenuhnya dewasa dan mampu bertanggung jawab atas status WNI-nya.
Seorang WNI bernama Ibu Siti, menikah dengan Tuan John (WNA). Sesuai perjanjian kawin, Ibu Siti dan Tuan John ingin agar seluruh harta bersama mereka di masa depan diatur oleh hukum Indonesia. Ibu Siti ingin melepaskan status WNI-nya untuk ikut Tuan John berkarir di luar negeri. Dapatkah Ibu Siti melepaskan status WNI-nya, meskipun ia memiliki harta di Indonesia yang tunduk pada hukum RI?
Pilih jawaban yang benar terkait pelepasan WNI dan kepemilikan harta di Indonesia:
Ya, tetapi ia harus menjual atau memindahtangankan seluruh propertinya di Indonesia dalam waktu 1 tahun setelah pelepasan WNI.
Ya, pelepasan WNI dapat dilakukan selama ia telah memperoleh kewarganegaraan lain, dan tidak ada larangan terkait kepemilikan harta di Indonesia.
Tidak, karena pelepasan WNI hanya dapat dilakukan jika perjanjian perkawinan menetapkan seluruh harta tunduk pada hukum negara asing.
Tidak, pelepasan WNI tidak dapat dilakukan sama sekali.
Tuan F (WNA) mengajukan pewarganegaraan biasa menjadi WNI. Setelah seluruh proses selesai dan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan Tuan F diterbitkan, Tuan F meninggal dunia sebelum sempat mengucapkan Sumpah atau Janji Setia. Bagaimana status WNI Tuan F dan anak-anaknya yang masih di bawah umur?
Tuan F dianggap telah menjadi WNI karena Keputusan Presiden telah diterbitkan. Anak-anaknya otomatis menjadi WNI.
Tuan F tetap WNA karena status WNI baru diperoleh secara penuh setelah mengucapkan Sumpah/Janji Setia. Anak-anaknya juga tetap WNA.
Tuan F dianggap telah menjadi WNI dan keluarganya dapat mengajukan permohonan dispensasi sumpah/janji setia kepada Menteri.
Tuan F tetap WNA, tetapi anak-anaknya yang di bawah umur diangkat menjadi WNI karena ayah mereka telah mendapat persetujuan Presiden.
Seorang WNI bernama Bima, tanpa mendapatkan izin Presiden, secara sukarela mengucapkan sumpah atau janji setia kepada negara asing 'Y'. Bima kemudian menyesali perbuatannya dan ingin memperoleh kembali status WNI. Prosedur hukum manakah yang paling tepat untuk Bima agar dapat menjadi WNI kembali?
Membuat Pernyataan Tertulis kepada Menteri tentang keinginannya untuk tetap menjadi WNI, dalam waktu 1 tahun sejak kehilangan status WNI.
Mengajukan Pewarganegaraan Istimewa kepada Presiden, karena ia kehilangan WNI tanpa disadari dan menyesali perbuatannya.
Mengajukan Permohonan Pewarganegaraan Biasa dan memenuhi syarat masa tinggal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. Seorang WNA bernama Mr. H mengajukan permohonan pewarganegaraan biasa. Setelah memenuhi syarat tinggal 5 tahun berturut-turut, ia dinyatakan tidak lulus ujian bahasa Indonesia karena kemampuan berbahasanya yang sangat minim. Ia kemudian mengajukan banding dan mengklaim bahwa ia telah tinggal 10 tahun tidak berturut-turut. Apakah permohonan pewarganegaraan Mr. H dapat disetujui, jika seluruh syarat lain telah terpenuhi?
A. Ya, jika ia menyertakan surat keterangan dari Lembaga Bahasa bahwa ia sedang dalam proses belajar bahasa Indonesia.
B. Tidak, karena syarat dapat berbahasa Indonesia dengan baik adalah syarat mutlak dalam pewarganegaraan biasa, terlepas dari masa tinggalnya.
C. Ya, karena syarat masa tinggal 10 tahun tidak berturut-turut telah ia penuhi, yang memberikan diskresi untuk melonggarkan syarat bahasa.
D. Tidak, karena ia harus mengulangi permohonan naturalisasi dari awal dan memenuhi kembali syarat tinggal 5 tahun berturut-turut.
Anak D lahir pada 2 Januari 2005 di luar negeri. Ayah D adalah WNI, dan ibunya WNA. Anak D memiliki status dwi kewarganegaraan terbatas. Pada tahun 2024, di usia 19 tahun, Anak D memilih untuk menjadi Warga Negara Asing (WNA) negara ibunya, dan Menteri Hukum dan HAM telah menyetujui pelepasan status WNI-nya. Kemudian, pada tahun 2028, di usia 23 tahun, Anak D ingin kembali menjadi WNI. Prosedur apa yang paling tepat untuk Anak D?
Tidak dapat kembali menjadi WNI, karena pelepasan status WNI adalah keputusan final dan mengikat.
Mengajukan Permohonan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI, karena ia pernah menjadi WNI berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006.
Membuat Pernyataan Tertulis di hadapan Pejabat, karena ia masih dalam rentang usia yang diizinkan untuk dwi kewarganegaraan terbatas (di bawah 25 tahun).
Seorang anak tanpa ayah dan ibu yang tidak diketahui keberadaannya ditemukan di lokasi pengeboran minyak lepas pantai di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia pada tahun 2020. Lokasi penemuan berada di luar laut teritorial Indonesia. Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006, bagaimanakah status kewarganegaraan anak tersebut?
Apatride (Tanpa Kewarganegaraan), karena lokasi penemuan (ZEE) bukan termasuk wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan UU Kewarganegaraan.
Warga Negara Indonesia (WNI), berdasarkan asas Ius Soli terbatas karena ia ditemukan di bawah pengawasan Pemerintah RI.
Warga Negara Indonesia (WNI), karena ia ditemukan di lokasi yang tunduk pada yurisdiksi dan kedaulatan ekonomi Indonesia (ZEE).
Warga Negara Asing (WNA), karena ia ditemukan di luar wilayah kedaulatan Indonesia, dan harus tunduk pada hukum negara pengeboran minyak.
Tuan P, seorang WNA, telah tinggal di Indonesia selama 15 tahun tidak berturut-turut. Saat mengajukan naturalisasi, ia mengaku memiliki penghasilan tetap sebesar Rp 5.000.000 per bulan. Syarat yang diwajibkan oleh UU adalah 'mempunyai pekerjaan tetap atau berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum' yang berlaku di wilayah domisilinya (UMR Jakarta: Rp 5.067.381). Apakah permohonan naturalisasi Tuan P dapat disetujui terkait syarat penghasilan?
Tidak, karena penghasilan Tuan P (Rp 5.000.000) masih berada di bawah upah minimum yang berlaku (Rp 5.067.381).
Tidak, karena naturalisasi dengan masa tinggal tidak berturut-turut (10 tahun) mengharuskan penghasilan yang jauh lebih tinggi daripada UMR.
Ya, karena syarat 'berpenghasilan' bersifat fleksibel dan dapat diinterpretasikan sebagai 'mempunyai pekerjaan tetap'.
Ya, karena penghasilan Rp 5.000.000 sudah sangat mendekati UMR dan ia telah memenuhi syarat tinggal 15 tahun.
Hukum dan HAM dan telah memenuhi seluruh syarat formil. Namun, dalam prosesnya, ia didapati pernah dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman pidana penjara 1 tahun atau lebih. Apakah permohonan Rina dapat disetujui?
Ya, karena ia adalah mantan WNI, maka syarat 'tidak pernah dijatuhi pidana' dikesampingkan.
Tidak, kecuali ia memperoleh surat pemutihan hukuman (rehabilitasi) dari Presiden RI.
Ya, asalkan hukuman pidana tersebut telah dijalani seluruhnya dan tidak ada catatan buruk selama 5 tahun terakhir.
Tidak, karena syarat 'tidak pernah dijatuhi pidana' merupakan syarat mutlak, baik untuk naturalisasi maupun memperoleh kembali WNI.
Seorang anak bernama Kevin, lahir pada 15 April 2005 di Jakarta dari Ayah WNA dan Ibu WNI, memiliki kewarganegaraan ganda terbatas. Kevin memutuskan untuk tetap menjadi WNA pada usia 20 tahun (2025). Pada 10 Mei 2026, Kevin menikah dengan WNI. Apakah Kevin dapat menggunakan jalur Pewarganegaraan Akibat Perkawinan untuk menjadi WNI?
Ya, dan ia dibebaskan dari syarat masa tinggal minimal karena ia lahir di Indonesia dari ibu WNI.
Tidak, karena ia sebelumnya pernah memiliki dwi kewarganegaraan terbatas, maka ia harus menggunakan jalur Memperoleh Kembali WNI, bukan naturalisasi perkawinan.
Ya, karena status WNA-nya sudah sah, ia diperlakukan sama seperti WNA lain yang menikah dengan WNI.
Tidak, karena ia harus menunggu minimal 5 tahun setelah ia memilih WNA untuk mengajukan naturalisasi jenis apapun.
Tuan S, seorang WNA, ingin menjadi WNI melalui naturalisasi biasa. Ia telah mengajukan permohonan dan disetujui oleh Presiden. Namun, setelah Keputusan Presiden diterbitkan, ia menolak untuk mengucapkan Sumpah atau Janji Setia karena bertentangan dengan keyakinan agamanya. Bagaimana status Tuan S dan nasib Keputusan Presiden tersebut?
Keputusan Presiden tetap sah, dan Tuan S dapat mengajukan keringanan untuk mengganti Sumpah/Janji Setia dengan janji tertulis di hadapan Menteri.
Keputusan Presiden batal demi hukum karena Sumpah/Janji Setia adalah syarat mutlak.
Tuan S tetap dapat menjadi WNI tanpa harus mengucapkan Sumpah/Janji Setia.
Tuan S harus mengajukan permohonan baru dan mengikuti seluruh proses dari awal.
Seorang WNI bernama Ibu Ayu, menikah dengan WNA bernama Mr. Bob. Ibu Ayu secara sah dan sukarela memperoleh kewarganegaraan Mr. Bob, sehingga status WNI-nya hilang. Setelah 15 tahun pernikahan, Mr. Bob meninggal dunia. Ibu Ayu kemudian kembali ke Indonesia dan ingin memperoleh kembali status WNI. Apakah Ibu Ayu dapat memperoleh kembali status WNI-nya?
Tidak, kecuali ia kembali menikah dengan WNI dalam waktu 1 tahun setelah kematian suaminya.
Ya, tetapi ia harus melepaskan kewarganegaraan asingnya terlebih dahulu, meskipun ia telah kehilangan hak hukum suami.
Ya, karena ia adalah mantan WNI yang kehilangan statusnya akibat perkawinan dan perkawinan tersebut telah putus (karena kematian Mr. Bob).
Tidak, karena kehilangan status WNI-nya bersifat permanen dan ia harus mengajukan naturalisasi biasa (5 tahun berturut-turut).
Seorang anak, lahir pada tahun 2003, dari Ayah WNA dan Ibu WNI. Anak tersebut telah didaftarkan sebagai dwikewarganegaraan terbatas berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006. Namun, pada usia 22 tahun (tahun 2025), anak tersebut mengajukan permohonan untuk menjadi WNA secara penuh di negara ayahnya dan disetujui. Setelah itu, ia masih ingin mempertahankan status WNI-nya. Manakah pernyataan berikut yang paling tepat mengenai status kewarganegaraan anak tersebut?
A. Anak tersebut menjadi Bipatrid (Kewarganegaraan Ganda) penuh dan sah secara hukum karena kedua negara mengakui status tersebut.
B. Status WNI-nya tidak hilang, kecuali ia juga mengucapkan Sumpah/Janji Setia kepada negara ayahnya saat memperoleh kewarganegaraan tersebut.
C. Anak tersebut kehilangan status WNI-nya karena secara sukarela memperoleh kewarganegaraan lain setelah berusia 18 tahun, di luar konteks pernyataan memilih.
Seorang WNA bernama Ms. X, adalah seorang aktivis HAM internasional yang sering mengkritik kebijakan Pemerintah RI. Meskipun demikian, ia telah tinggal di Indonesia selama 10 tahun berturut-turut, tidak pernah melakukan tindak pidana, dan fasih berbahasa Indonesia. Ia mengajukan permohonan naturalisasi. Apakah latar belakang Ms. X sebagai kritikus vokal dapat menjadi alasan tunggal penolakan permohonan naturalisasinya?
Ya, karena salah satu syarat naturalisasi adalah 'tidak mengganggu stabilitas negara', dan kritik keras dapat dianggap mengganggu stabilitas.
Tidak, karena kritik adalah bagian dari hak kebebasan berpendapat, dan tidak ada syarat yang melarang kritikus untuk dinaturalisasi.
Tidak, asalkan ia bersedia mengucapkan Sumpah/Janji Setia dan berjanji menghentikan kritiknya setelah menjadi WNI.
Ya, jika kritik tersebut terbukti mengandung unsur fitnah atau pencemaran nama baik terhadap pejabat negara.
Seorang WNI bernama Toni, tinggal di luar negeri selama 6 tahun berturut-turut. Selama periode tersebut, Toni tidak pernah mendaftarkan diri kepada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan tidak pernah kembali ke Indonesia. Meskipun demikian, Toni menyatakan bahwa ia tidak pernah berniat melepaskan status WNI-nya. Bagaimana status kewarganegaraan Toni berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006?
Toni tetap WNI, karena kehilangan kewarganegaraan harus diikuti dengan perolehan kewarganegaraan lain agar tidak menjadi apatrida.
Toni kehilangan status WNI, karena ia bertempat tinggal di luar negeri lebih dari 5 tahun berturut-turut tanpa melapor atau mengajukan perpanjangan pendaftaran.
Seorang WNA bernama Jane, menikah dengan WNI bernama Wisnu pada tahun 2017. Jane ingin menjadi WNI melalui jalur pewarganegaraan akibat perkawinan. Pada tahun 2024, mereka bercerai. Jane selama perkawinan telah tinggal di Indonesia selama 6 tahun 8 bulan. Apakah Jane masih dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan akibat perkawinan setelah perceraian tersebut?
Ya, karena syarat masa tinggal minimal 5 tahun sudah terpenuhi sebelum perceraian, ia dapat melanjutkan proses naturalisasi biasa.
Tidak, karena permohonan pewarganegaraan akibat perkawinan harus diajukan selama perkawinan berlangsung dan perkawinan masih sah.
Tidak, tetapi ia dapat mengajukan Permohonan Memperoleh Kembali WNI karena ia pernah menikah dengan WNI.
Ya, asalkan ia mengajukan permohonan dalam waktu 6 bulan setelah putusnya perkawinan.
Anak E, lahir pada tahun 2008. Ayah E adalah WNI, Ibunya adalah WNA. Anak E didaftarkan sebagai dwikewarganegaraan terbatas. Pada tahun 2026, ketika Anak E berusia 18 tahun, ia menikah. Setelah menikah, apakah Anak E harus segera membuat pernyataan memilih kewarganegaraan untuk menentukan statusnya secara permanen?
Ya, karena status dwikewarganegaraan terbatas berakhir ketika anak mencapai usia 18 tahun atau telah kawin, dan ia harus segera memilih WNI atau WNA.
Tidak, status dwikewarganegaraan terbatas tetap berlaku hingga ia secara resmi melepaskan kewarganegaraan asingnya.
Ya, tetapi batas waktu pendaftarannya adalah 3 tahun setelah perkawinan, bukan segera setelah menikah.
Seorang WNI bernama Doni, yang sedang berada di luar negeri, memperoleh kewarganegaraan asing 'Z' tanpa berniat melepaskan WNI-nya. Doni kemudian didapati memiliki paspor negara 'Z' dan secara aktif menggunakannya untuk perjalanan internasional. Tindakan Doni ini menghilangkan status WNI-nya. Apa prosedur hukum yang harus dilakukan Menteri Hukum dan HAM untuk mengesahkan kehilangan WNI tersebut?
Status WNI hilang secara otomatis (by operation of law), dan tidak memerlukan Keputusan Menteri atau Presiden.
Menerbitkan Keputusan Menteri tentang 'Pencabutan' Kewarganegaraan Doni karena ia melanggar Pasal 23 UU No. 12 Tahun 2006.
Menerbitkan Keputusan Menteri tentang 'Pernyataan Kehilangan Kewarganegaraan' Doni karena secara sukarela memiliki paspor asing.
Melaporkan kasus tersebut kepada Presiden untuk penerbitan Keputusan Presiden tentang Kehilangan Kewarganegaraan.
Seorang WNA bernama Mr. Liu, telah menjadi WNI melalui proses naturalisasi 2 tahun yang lalu. Dalam perjalanan bisnisnya, ia kembali ke negara asalnya dan diangkat menjadi Duta Besar negara tersebut untuk PBB. Apakah pengangkatan Mr. Liu sebagai Duta Besar negara asing dapat menghilangkan status WNI-nya?
Ya, tetapi status WNI-nya hanya dapat dicabut oleh Presiden melalui Keputusan Presiden, bukan hilang secara otomatis.
Tidak, kecuali ia juga mengucapkan sumpah setia baru kepada negara asalnya saat diangkat menjadi Duta Besar.
Tidak, karena ia adalah WNI yang diperoleh melalui naturalisasi, dan UU memberikan perlindungan khusus terhadap kehilangan status.
Ya, karena menerima jabatan Duta Besar negara asing merupakan jabatan publik yang bersifat ketatanegaraan, yang menghilangkan status WNI.
Pemerintah RI mencabut Keputusan Presiden yang mengangkat seorang WNA sebagai WNI (naturalisasi) setelah 15 tahun. Pencabutan dilakukan karena diketahui WNI tersebut bergabung dengan organisasi terlarang dan bertindak merugikan negara. Bagaimana dampak hukum pencabutan Keputusan Presiden ini terhadap pasangan dan anak-anak WNI tersebut?
Pasangan tetap WNI, tetapi anak-anak di bawah umur otomatis kehilangan status WNI-nya dan mengikuti status WNA ayahnya.
Pasangan dan anak-anak diberi waktu 1 tahun untuk memilih antara mempertahankan WNI atau mengikuti status WNA ayahnya.
Pasangan dan anak-anak tetap berstatus WNI, karena kehilangan kewarganegaraan suami/ayah tidak berakibat pada status kewarganegaraan mereka.
Pasangan dan anak-anak WNI tersebut otomatis kehilangan status WNI, karena status mereka didapat dari WNI yang dicabut.
Bapak Rian (WNI) dan Ibu Yuni (WNA) memiliki seorang anak, F, lahir pada tahun 2004. F memiliki dwikewarganegaraan terbatas. Pada 10 Juni 2024, di usia 20 tahun, F membuat pernyataan memilih menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dan melepaskan kewarganegaraan asingnya. Syarat formal apa lagi yang harus ia penuhi agar status WNI-nya sah secara administrasi?
Mengucapkan Sumpah atau Janji Setia di hadapan Pejabat Imigrasi, sebagai syarat akhir perolehan WNI.
Mendaftarkan diri kembali kepada Perwakilan RI di luar negeri setiap 5 tahun sekali.
Membuat permohonan tertulis kepada Presiden dan disahkan melalui Keputusan Presiden.
Membuat Pernyataan Tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Pejabat yang berwenang, paling lambat 3 tahun setelah usianya 18 tahun (10 Juni 2027).
Seorang WNI bernama Leo, mengajukan permohonan pelepasan status WNI karena ingin memperoleh kewarganegaraan negara G. Sebelum permohonan pelepasan WNI-nya disetujui, ia didakwa oleh pengadilan RI atas kasus korupsi. Bagaimana implikasi dakwaan pidana ini terhadap proses pelepasan status WNI Leo?
Bagaimana status permohonan pelepasan status WNI jika seseorang sedang menjalani proses pidana?
Permohonan pelepasan status WNI otomatis ditolak dan tidak dapat diajukan kembali sampai kasus pidananya selesai.
Permohonan pelepasan status WNI tetap diproses, karena perkara pidana tidak membatalkan hak pelepasan kewarganegaraan.
Dapat disetujui, asalkan Leo bersedia menjalani hukuman di negara G jika terbukti bersalah.
Permohonan pelepasan status WNI tetap diproses, karena perkara pidana tidak membatalkan hak pelepasan kewarganegaraan.
Anak G, lahir pada tahun 2006 di Jepang (negara ius sanguinis murni). Ayah G adalah WNI, dan Ibunya WNA Jepang. Anak G memiliki kewarganegaraan ganda terbatas. Jika pada usia 21 tahun (tahun 2027), Anak G berada di Jepang dan tidak melakukan tindakan apapun terkait status kewarganegaraannya. Bagaimana status kewarganegaraan Anak G menurut Hukum RI pada usia tersebut?
Warga Negara Asing (WNA), karena Jepang menganut ius sanguinis murni, dan WNI-nya diperoleh dari ayahnya yang hanya WNI.
Warga Negara Asing (WNA), karena batas waktu 3 tahun setelah usia 18 tahun telah terlewati tanpa membuat pernyataan memilih WNI.
Bipatride (Kewarganegaraan Ganda) yang sah, karena Jepang menganut ius sanguinis dan Indonesia tidak melarang status ganda terbatas.
Warga Negara Indonesia (WNI), karena secara otomatis ia akan menjadi WNI jika tidak membuat pernyataan memilih WNA.
Seorang WNA bernama Mr. C, mengajukan permohonan naturalisasi biasa. Ia telah tinggal di Indonesia selama 12 tahun tidak berturut-turut, tidak pernah melakukan tindak pidana, fasih berbahasa Indonesia, dan memiliki pekerjaan tetap. Namun, Mr. C keberatan untuk melepaskan status kewarganegaraan asalnya sebelum Keputusan Presiden tentang naturalisasinya terbit. Bagaimana implikasi keberatan Mr. C terhadap permohonan naturalisasinya?
Permohonan dapat dilanjutkan jika negara asalnya adalah negara yang menganut ius soli murni, yang membolehkan dwikewarganegaraan.
Permohonan harus ditolak, karena pernyataan melepaskan kewarganegaraan asing adalah syarat formil yang wajib dilampirkan sejak awal permohonan.
Permohonan dapat disetujui, karena pelepasan kewarganegaraan asing baru harus dilakukan setelah Sumpah/Janji Setia diucapkan.
Permohonan ditangguhkan, dan Mr. C diberikan waktu 6 bulan setelah Keputusan Presiden terbit untuk melepaskan kewarganegaraan asalnya.
Seorang anak, Alex, lahir pada 10 Januari 2000. Ayahnya WNA dan Ibunya WNI. Alex, yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas, pada usia 20 tahun (tahun 2020) telah menikah dan ingin memilih menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Syarat formil apa yang harus dipenuhi Alex agar status WNI-nya diakui secara permanen?
Secara otomatis menjadi WNI penuh karena ia sudah menikah dan telah mencapai usia dewasa menurut hukum Indonesia.
Membuat Pernyataan Tertulis untuk memilih WNI kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Pejabat, paling lambat 3 tahun setelah usia 18 tahun (yaitu, sebelum 10 Januari 2021) dan melepaskan kewarganegaraan asingnya.
Mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden RI dan mengucapkan Sumpah/Janji setia di hadapan pejabat berwenang.
Membuat Pernyataan Tertulis untuk memilih WNI kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Pejabat, paling lambat 3 tahun setelah menikah atau 1 tahun setelah usia 18 tahun, mana yang lebih dahulu. Seorang WNI bernama Ibu Dina, menikah dengan WNA. Ibu Dina memperoleh kewarganegaraan suaminya dan status WNI-nya hilang. Setelah 8 tahun, mereka bercerai. Ibu Dina ingin memperoleh kembali status WNI. Prosedur apa yang harus ditempuh Ibu Dina, dan syarat masa tinggal apa yang berlaku?
Mengajukan Permohonan Memperoleh Kembali WNI kepada Presiden, dengan syarat minimal tinggal 1 tahun di RI.
Mengajukan Permohonan Pewarganegaraan Biasa, dengan syarat tinggal minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
Mengajukan Permohonan Pewarganegaraan Akibat Perkawinan, dengan syarat telah tinggal di RI minimal 2 tahun berturut-turut.
Mengajukan Permohonan Memperoleh Kembali WNI kepada Menteri, dan tidak ada syarat masa tinggal yang diwajibkan.
Membuat Pernyataan Tertulis untuk memilih WNI kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Pejabat, paling lambat 3 tahun setelah menikah atau 1 tahun setelah usia 18 tahun, mana yang lebih dahulu. Anak H, lahir di luar negeri pada 5 April 2003. Ayah H adalah WNA, Ibu H adalah WNI. Anak H memiliki dwikewarganegaraan terbatas. Pada 5 April 2024 (usia 21 tahun), Anak H berada di luar negeri dan belum membuat pernyataan memilih WNI. Pada 1 Mei 2024, Anak H mengajukan permohonan untuk membuat pernyataan memilih WNI. Apa konsekuensi hukum dari keterlambatan ini?
A. Status WNI Anak H ditangguhkan, dan ia harus membayar denda administratif atas keterlambatan tersebut.
B. Permohonan tetap dapat diproses asalkan keterlambatan kurang dari 6 bulan dan ada alasan yang kuat.
C. Status WNI Anak H hilang secara otomatis (by operation of law) karena pernyataan diajukan setelah batas waktu 21 tahun.
