Font size
Worksheets100 Soal Pilihan Ganda Analisis Kasus – Hukum Kewarganegaraan
Total questions: 100
Worksheet time: 53mins
A lahir di negara X yang menganut asas ius soli. Ayah-ibunya warga negara Y yang menganut ius sanguinis. A dibesarkan di Y sejak usia 1 tahun. Apa status kewarganegaraannya?
Y otomatis
X otomatis
Dwi kewarganegaraan
Tidak berkewarganegaraan
B adalah warga negara M. Ia tinggal di negara N selama 11 tahun dan memenuhi syarat naturalisasi, namun pernah dihukum 2 tahun penjara di M. Negara N menganut syarat "good character". Kemungkinan hasilnya?
A. Permohonan pasti ditolak
B. Permohonan diproses normal
C. Permohonan diterima otomatis
D. B jadi stateless
C lahir di negara Z dari orang tua tanpa kewarganegaraan. Negara Z tidak mengatur foundling. Status C?
Stateless
Z
Ikut ibu
Ikut ayah
D adalah warga negara P dan menikahi warga R. P tidak mengakui kewarganegaraan ganda, R mengakui. Jika D mengambil kewarganegaraan R, statusnya?
D tetap P
D kehilangan P
D dwi kewarganegaraan
D kehilangan R
E bekerja 13 tahun di negara A dan memiliki izin tinggal permanen. Namun ia pernah tinggal di luar A selama 3 tahun sebelum mengajukan naturalisasi. A mensyaratkan tinggal efektif 10 tahun tanpa jeda lebih dari 6 bulan. Status?
Permohonan diterima
Ditolak karena tidak memenuhi residency requirement
Diterima dengan syarat
E menjadi stateless
F lahir di pesawat milik negara Q ketika sedang melintas di atas negara S. Q menganut ius sanguinis, S menganut ius soli terbatas. Kewarganegaraannya?
Q
S
Dwi
Stateless
G adalah anak hasil pengangkatan (adopsi). Negara T hanya mengakui adopsi penuh (full adoption) untuk pewarisan kewarganegaraan. Adopsi G adalah adopsi sederhana. Status?
G otomatis T
G tetap kewarganegaraan lama
G stateless
G dwi kewarganegaraan
H kehilangan kewarganegaraan U karena tinggal di luar negeri 20 tahun tanpa melapor. Sekarang ia ingin kembali. U memperbolehkan reacquisition jika tidak pernah berkhianat. H pernah menjadi tentara asing. Status?
Dapat kembali
Tidak dapat kembali
Dapat kembali otomatis
Menjadi stateless
I lahir di negara V dari ibu warga negara W dan ayah tidak diketahui. W menganut maternal jus sanguinis, V tidak. Status?
V
W
Stateless
Dwi kewarganegaraan
J adalah warga negara O. Ia melepaskan kewarganegaraan untuk memperoleh kewarganegaraan P. Namun P menolak permohonannya. Status J?
Stateless
Tetap O
K lahir di negara yang memberi kewarganegaraan pada setiap bayi yang lahir di wilayahnya, kecuali anak diplomat. Orang tua K diplomat. Status K?
Negara setempat
Negara asal orang tua
Stateless
Dwi
L adalah pekerja migran ilegal selama 20 tahun dan memiliki anak yang lahir di negara tersebut. Negara itu tidak mengakui jus soli. Status anak?
Kewarganegaraan negara lahir
Ikut ibu
Ikut ayah
Stateless
M menikah dengan warga negara S. S memberi kewarganegaraan otomatis pada pasangan. Namun M sudah memiliki dua kewarganegaraan lain. Negara S tidak menerima triple nationality. Status?
M otomatis S
M harus memilih satu
Permohonan ditolak
M kehilangan seluruh kewarganegaraannya
N secara sukarela bergabung dengan militer negara asing tanpa izin. Negara asalnya melarang itu. Konsekuensinya?
Kehilangan kewarganegaraan
Tetap warga negara
Menjadi stateless
Mendapat dwi
O mengajukan naturalisasi berdasarkan pernikahan. Tetapi pernikahan dibatalkan karena terbukti palsu (sham marriage). Dampaknya?
Naturalisasi tetap berlaku
Naturalisasi dicabut
O deportasi
O otomatis stateless
P lahir di kapal asing di laut lepas. Negara kapal menganut flag state nationality doctrine. Status P?
Ikut negara kapal
Stateless
Ikut ibu saja
Ikut ayah saja
Q adalah anak hasil perkawinan campuran. Ayah dari negara yang mewajibkan agama tertentu untuk pemberian kewarganegaraan. Itu tidak memenuhi syarat agama itu. Status?
Ikut ayah
Ikut ibu
Stateless
Dwi
R telah tinggal 12 tahun tetapi melakukan pelanggaran imigrasi ringan 5 tahun lalu. Negara tempat tinggal mensyaratkan “no immigration violation”. Status permohonan naturalisasi?
Tetap diterima
Ditolak
Ditunda
Diberi uji tambahan
S lahir di negara yang menganut double jus soli (dua generasi lahir di wilayah). Ayah S lahir di luar negeri, ibu S lahir di negara tersebut. Status?
Mendapat kewarganegaraan
Tidak mendapat
Dwi
Stateless
T adalah anak dari pasangan beda kewarganegaraan. Negara ayah hanya mengakui pewarisan melalui garis laki-laki, negara ibu hanya melalui garis ibu. Syarat tidak terpenuhi dua-duanya. Status?
Stateless
Ikut ayah
Ikut ibu
Dwi
U menolak wajib militer negara asal dan kabur ke negara lain. Ia ingin naturalisasi. Negara itu mensyaratkan tidak memiliki konflik kewarganegaraan.
V adalah anak hasil surrogacy di negara yang tidak mengakui surrogacy. Ibu biologis berbeda dari ibu yang mengandung.
Ikut ibu biologis
Ikut ibu gestasional
Kedua negara
Stateless
W mengajukan repatriation. Tetapi ia pernah terlibat organisasi terlarang.
Diterima
Ditolak
Ditunda
Otomatis
X lahir di zona transit bandara internasional. Negara itu tidak mengakui lokasi transit sebagai wilayah negara.
Ikut negara transit
Ikut orang tua
Stateless
Dwi
Y kehilangan dokumen asal dan tidak dapat membuktikan kebangsaan.
Stateless
Tetap WN
Dwi
Tidak dapat ditentukan
Z melakukan naturalisasi di negara tetangga melalui korupsi pejabat. Setelah terungkap, statusnya?
Tetap WN
Kewarganegaraan dicabut
Stateless
Dideportasi
AA lahir di rumah sakit milik negara asing dalam wilayah negara BB. Rumah sakit memiliki status kekebalan diplomatik.
Ikut negara rumah sakit
Ikut negara BB
AB hilang kontak dengan negara asal 30 tahun. Negara itu menghapus data kewarganegaraan lama.
Masih WN
Tidak lagi
Dwi
Stateless
29. AC menikah dengan warga negara AD yang mendapatkan kewarganegaraan melalui naturalisasi. Negara AD mensyaratkan minimal 5 tahun sejak naturalisasi untuk sponsorship.
AC langsung dapat
AC harus menunggu
AC otomatis stateless
Permohonan ditolak
AE adalah anak korban perdagangan manusia yang tidak memiliki dokumen apapun.
Ikut negara lahir
Ikut ibu
Stateless
Dwi
AF adalah anak dari pasangan pencari suaka. Negara tempat lahir tidak memberikan jus soli, dan negara asal orang tuanya menolak pengakuan kewarganegaraan karena status “deserter”. Status AF?
Ikut negara lahir
Ikut negara asal
Stateless
Dwi
AG memperoleh kewarganegaraan baru melalui naturalisasi cepat karena prestasi olahraga. Namun AG tidak memenuhi syarat domisili minimal. Negara asal menolak pembatalan kewarganegaraannya. Status?
AG dwi kewarganegaraan
AG kehilangan asal
AG kehilangan naturalisasi
AG stateless
AH lahir dari ibu pengungsi tanpa kewarganegaraan. Negara lahir mengakui conditional jus soli hanya jika orang tua tinggal legal. Ibunya ilegal.
AH stateless
AH warga negara lahir
AH ikut ibu
AH dwi
AI mengajukan naturalisasi tetapi pernah melakukan penggantian identitas. Negara tujuan mensyaratkan integritas identitas.
Permohonan ditolak
Tetap diterima
Ditunda
AI stateless
AJ lahir di wilayah sengketa yang tidak diakui sebagai bagian dari negara manapun.
Stateless
Ikut ibu
Ikut ayah
Dwi
AK adalah anak hasil kawin kontrak yang batal demi hukum. Negara ayah menggunakan status perkawinan sah sebagai syarat pemberian kewarganegaraan.
Ikut ayah
Ikut ibu
Stateless
Dwi
AL kehilangan kewarganegaraan karena menolak sumpah setia wajib ketika menjadi dewasa.
Hilang otomatis
Tetap warga negara
Dwi
Stateless
AM tinggal di negara tujuan selama 9 tahun, tetapi 2 tahun dalam tahanan migrasi. Negara itu tidak menghitung masa tahanan sebagai domisili.
Syarat terpenuhi
Syarat kurang
Tetap bisa naturalisasi
Menjadi stateless
AN lahir melalui bayi tabung dengan donor sperma anonim. Negara asal ibu hanya mengakui ayah biologis yang dapat dibuktikan.
AN stateless
AN ikut ibu
AN ikut ayah
AN ikut negara lahir
AO memperoleh kewarganegaraan melalui foundling rule, tetapi kemudian terbukti ia adalah warga negara asing.
Status tetap
Status dicabut
Dwi kewarganegaraan
Stateless
AP menikah palsu untuk naturalisasi. Setelah bercerai, ia tetap tinggal 7 tahun. Negara itu mensyaratkan integritas moral dan tidak boleh menggunakan cara curang.
Tetap dapat naturalisasi
Ditolak selamanya
Ditolak namun boleh ajukan ulang
AP stateless
AQ adalah warga negara ganda sejak kecil, tetapi negara A melarang warganya memiliki paspor negara lain saat melewati usia 18. AQ tidak memilih.
Kehilangan kewarganegaraan A
Kehilangan kewarganegaraan B
Menjadi stateless
Tetap ganda
AR tinggal 20 tahun, menikah dengan warga negara lokal, tetapi menghindar dari pajak selama 10 tahun. Negara itu mensyaratkan rekam jejak ekonomi bersih.
Permohonan diterima
Ditolak
Ditunda
Dicabut
AS lahir di atas kapal perang asing yang berada di laut teritorial negara T.
Ikut negara kapal
Ikut negara T
Dwi
Stateless
AT kehilangan kewarganegaraan karena menyerahkan dokumen palsu saat pendaftaran kelahiran.
Sah dicabut
Tidak bisa dicabut
AT tetap WN
AT menjadi dwi
AU adalah pekerja asing yang menikah dengan warga negara lokal, tetapi negaranya melarang perempuan memberi kewarganegaraan kepada pasangan.
AU dapat kewarganegaraan
Tidak dapat
Dwi
Stateless
AV memperoleh kewarganegaraan melalui investasi, tetapi negara asal tidak mengizinkan naturalisasi jenis ini.
Dwi
Kehilangan asal
Investasi otomatis batal
Stateless
AW lahir di rumah sakit internasional yang tidak diklaim sebagai wilayah negara manapun.
Ikut ibu
Ikut ayah
Stateless
Dwi
AX diadopsi oleh warga negara lokal, tetapi negara asal tidak mengakui adopsi internasional.
AX ikut negara adopsi
AX tetap negara asal
AX dwi
AX stateless
AY berperang sebagai sukarelawan pada kelompok separatis. Negara asal menilai itu pemberontakan.
Kehilangan kewarganegaraan
Tetap
Dwi
Stateless
AZ menikah dengan warga negara yang pindah kewarganegaraan. Negara domisili mensyaratkan pasangan harus WN minimal 5 tahun sebelum memberi naturalisasi.
AZ dapat
AZ menunggu
AZ stateless
Ditolak selamanya
BA lahir di pesawat maskapai internasional yang disewa perusahaan swasta. Negara maskapai menganut jus sanguinis.
Ikut negara maskapai
Ikut ibu
Ikut ayah
Stateless
BB adalah anak surrogacy di negara yang melegalkan surrogacy hanya untuk WN. Orang tua asing.
BB WN
BB tidak WN
Stateless
Dwi
BC punya dua kewarganegaraan, tetapi salah satu negara membutuhkan “notifikasi pernyataan tetap”. BC tidak melapor.
BC kehilangan kewarganegaraan itu
BC tetap
Dwi
Stateless
BD memperoleh kewarganegaraan dengan alasan kemanusiaan, namun kemudian diketahui melakukan kejahatan perang.
Tetap WN
Dicabut
Dwi
Stateless
BE lahir dan besar di negara yang tidak mengakui pernikahan orang tuanya. Kewarganegaraan diwariskan hanya jika pernikahan sah.
Ikut ayah
Ikut ibu
Stateless
Dwi
BF adalah anak dari diplomat asing, namun ibunya melahirkan di luar kompleks diplomatik.
Dapat jus soli
Tidak dapat
Dwi
Stateless
BG mengajukan naturalisasi berdasarkan pengabdian sosial, tetapi pernah ditangkap karena penipuan kecil.
Tetap diterima
Ditolak
Ditunda
Dicabut
BH hidup tanpa kewarganegaraan selama 30 tahun dan ingin memperoleh kewarganegaraan negara tempat tinggal. Negara itu mensyaratkan dokumen identitas minimal.
Bisa diproses
Tidak bisa
Dwi
Ditunda
BI lahir di negara yang menerapkan jus soli penuh. Orang tuanya turis.
BI otomatis WN
BI ikut ibu
BI ikut ayah
Stateless
BJ diadopsi oleh pasangan sesama jenis di negara yang mengakui adopsi mereka. Negara asal tidak mengakui adopsi oleh pasangan tersebut.
BJ ikut negara asal
BJ ikut negara adopsi
Dwi
Stateless
BK kehilangan kewarganegaraan akibat menikah dengan warga negara asing, sesuai hukum lama. Hukum sekarang sudah berubah dan membolehkan pemulihan.
Bisa dipulihkan
Tidak bisa
Otomatis kembali
Stateless
BL adalah anak lahir dari donor sel telur, ibu gestasional bukan ibu biologis. Negara mengakui ibu biologis sebagai dasar kewarganegaraan.
BL ikut ibu biologis
Ikut gestasional
Ikut ayah
Stateless
BM pernah menjadi anggota organisasi kriminal internasional. Negara tujuan memiliki aturan penolakan mutlak.
BM ditolak
Tetap diproses
Ditunda
BM stateless
BN adalah pelaut yang lahir di laut lepas tanpa catatan negara bendera kapal.
Stateless
Ikut ibu
Ikut negara terdekat
Ikut ayah
BO lahir dari ibu yang tidak diketahui kewarganegaraannya dan ayah tanpa dokumen. Negara lahir menerapkan foundling rule ketat.
BO WN negara lahir
Ikut ibu
Ikut ayah
Stateless
BP mendaftar menjadi WN karena lama tinggal, tetapi pernah keluar selama 4 tahun tanpa izin. Negara itu mensyaratkan keberlanjutan domisili.
Permohonan ditolak
Diterima
Ditunda
Dicabut
BQ memperoleh kewarganegaraan negara R, tetapi tidak melakukan sumpah setia dalam batas waktu.
BQ tetap WN
BQ kehilangan status
BQ dwi
BQ stateless
BR kehilangan kewarganegaraan karena masuk militer negara musuh. Tetapi ia dipaksa.
Kehilangan tetap
Tidak kehilangan
Dwi
Stateless
BS lahir di negara yang hanya memberikan kewarganegaraan jika salah satu orang tua penduduk tetap. Orang tuanya turis.
BS stateless
BS ikut orang tua
BS WN
BS dwi
BT mengajukan naturalisasi tanpa melewati tes bahasa karena disabilitas. Negara mengizinkan pengecualian hanya jika disabilitas permanen, tetapi kasus BT masih dapat pulih.
Ditolak
Diterima
Ditunda
Dwi
BU adalah anak dari ayah yang belum diakui secara hukum. Negara hanya mengakui pewarisan ayah jika ada pengakuan resmi.
Ikut ibu
Ikut ayah
Stateless
Dwi
BV lahir dari orang tua tanpa dokumen tetapi sebenarnya WN suatu negara. Negara itu tidak mengakui kelahiran di luar negeri jika tidak didaftarkan.
BV stateless
BV tetap WN
BV dwi
BV ikut negara lahir
BW pernah bergabung dengan kelompok teroris. Negara tujuan mempunyai aturan absolute bar for terrorism.
BW ditolak
Diproses
Dwi
Stateless
BX lahir dari ibu yang sedang proses kehilangan kewarganegaraan tetapi belum final.
BX ikut ibu
Ikut ayah
Ikut negara lahir
Stateless
BY kehilangan kewarganegaraan karena menikah, tetapi pernikahan itu batal demi hukum.
BY bisa memulihkan
Tidak bisa
Tetap hilang
Stateless
BZ lahir di wilayah yang diklaim dua negara.
Dwi
Ikut salah satu
Stateless
Ikut orang tua
CA adalah anak dari pemohon suaka yang ditolak. Negara asal orang tua menolak menerima kembali keluarga itu.
CA stateless
CA ikut negara lahir
CA ikut orang tua
Dwi
CB pernah memiliki dua kewarganegaraan, tetapi salah satu mencabutnya karena “kurang loyal”.
CB kehilangan satu
CB stateless
CB tetap dwi
CB kehilangan dua
CC lahir dari orang tua asing yang tinggal ilegal. Negara melarang pemberian jus soli untuk orang ilegal.
CC stateless
CC ikut orang tua
CC WN
CC dwi
CD mengajukan naturalisasi tetapi memberikan alamat palsu.
Ditolak
Tetap diproses
Dwi
Stateless
CE lahir dari ibu WN dan ayah asing, tetapi negara ibu tidak mengakui pewarisan kepada anak lahir di luar nikah.
CE stateless
CE ikut ibu
CE ikut ayah
Dwi
CF lahir di negara yang menerapkan jus soli penuh, namun ibu adalah tahanan diplomatik.
CF tidak dapat jus soli
CF dapat jus soli
CF ikut ayah
CF stateless
CG pernah deseter dari militer negara yang mensyaratkan loyalitas absolut untuk mempertahankan kewarganegaraan.
Kehilangan
Tetap
Dwi
Stateless
CH memperoleh naturalisasi tetapi tidak pernah benar-benar tinggal di negara itu.
Dicabut
Tetap
Ditunda
Stateless
CI lahir dari ayah WN tetapi pernikahan orang tua tidak tercatat. Negara ayah mensyaratkan perkawinan sah.
CI ikut ayah
CI ikut ibu
Stateless
Dwi
CJ kehilangan kewarganegaraan karena pindah ke negara musuh. Namun negara musuh sudah bubar.
Kehilangan tetap
Bisa dipulihkan
Dwi
Stateless
CK adalah anak angkat dari negara yang mengakui adopsi penuh. Tetapi negara asal menolak memutus hubungan hukum biologis.
CK dwi
CK ikut negara adopsi
CK stateless
CK ikut asal
CL gagal menunjukkan kemampuan bahasa. Negara tidak mengizinkan pengecualian.
Ditolak
Tetap diterima
Ditunda
Dwi
CM lahir dari orang tua turis, tetapi negara itu memberikan jus soli terbatas jika orang tua tidak meninggalkan negara dalam 3 bulan. Mereka meninggalkan negara setelah 10 hari.
CM WN
Tidak WN
Dwi
Stateless
CN pernah melakukan pemalsuan dokumen untuk masuk negara. Negara itu menggunakan “penilaian karakter menyeluruh”.
CN ditolak
CN diterima
Ditunda
Dicabut
CO lahir dari pasangan tanpa negara asal karena negara mereka bubar.
CO stateless
CO ikut negara lahir
CO ikut ibu
Dwi
CP kehilangan kewarganegaraan karena tidak memilih saat dewasa. Peraturan baru menghapus kewajiban itu.
Bisa dipulihkan
Tetap hilang
Dwi
Stateless
CQ adalah anak yang lahir dari ibu yang kehilangan kewarganegaraan karena menikah.
CQ stateless
CQ ikut ayah
CQ ikut ibu
Dwi
CR mengajukan naturalisasi tetapi pernah dipenjara di luar negeri. Negara tujuan mengakui putusan asing sebagai dasar penolakan.
Ditolak
Diterima
Ditunda
Dwi
CS lahir di wilayah yang secara hukum milik negara A, tetapi dikendalikan negara B.
Ikut A
Ikut B
Ikut orang tua
Stateless
CT adalah anak dari WN yang tidak mendaftarkan kelahiran di luar negeri dalam batas waktu.
(a)
CU diadopsi setelah usia dewasa. Negara itu mengakui pewarisan kewarganegaraan melalui adopsi hanya untuk anak di bawah umur.
Tidak dapat
Dapat
Dwi
Stateless
CV lahir melalui ibu pengganti di negara yang melarang surrogacy, sehingga kelahiran dianggap tidak sah.
CV stateless
CV ikut ibu biologis
CV ikut negara lahir
CV ikut ayah
CW memperoleh kewarganegaraan melalui perkawinan, tetapi kemudian terbukti bahwa identitasnya palsu.
Kewarganegaraan dicabut
Tetap
Dwi
Stateless
