Font size
WorksheetsHukum Perikatan
Total questions: 88
Worksheet time: 44mins
Perusahaan A gagal menyerahkan bahan baku kepada Perusahaan B karena terjadi gempa bumi besar yang mengakibatkan akses jalan nasional terputus total selama beberapa minggu. A telah berupaya mencari jalur alternatif, tetapi semuanya tertutup. Dalam kondisi ini, tindakan A paling tepat dikualifikasikan sebagai:
Wanprestasi karena A tetap berkewajiban menemukan solusi apa pun.
Keadaan kahar absolut karena kejadian sepenuhnya di luar kemampuan dan tidak bisa dihindari.
Keadaan kahar relatif karena A masih dapat berupaya keras memenuhi kewajiban.
Risiko beralih kepada B karena barang sudah siap dikirim.
Petani C gagal memasok sayuran kepada Supermarket D karena seluruh tanaman rusak akibat serangan hama yang datang secara tiba-tiba, padahal C telah mengikuti standar pertanian dan penyemprotan rutin. Penilaian yang paling tepat adalah:
Wanprestasi karena hama merupakan risiko normal usaha pertanian.
Keadaan kahar karena kerusakan timbul dari faktor tak terduga dan tidak dapat dicegah walau telah ada upaya.
Perbuatan melawan hukum karena merugikan pihak pembeli.
Risiko beralih kepada D karena telah ada kesepakatan harga.
Kontraktor E tidak menyelesaikan proyek tepat waktu karena pegawai bagian administrasi salah menghitung jadwal kerja dan menyebabkan keterlambatan pengadaan material. Dalam hal ini:
Keadaan kahar karena kesalahan pegawai merupakan faktor tidak dapat dikendalikan.
Wanprestasi karena kesalahan internal tidak memenuhi unsur force majeure.
Risiko menjadi tanggungan pengguna jasa.
Perbuatan melawan hukum karena menyebabkan kerugian negara.
Perusahaan G tidak dapat memenuhi kontrak pasokan semen kepada H karena terjadi kenaikan harga bahan baku secara drastis di pasar internasional. Menurut doktrin force majeure:
Termasuk keadaan kahar karena kenaikan harga tidak dapat dikendalikan.
Tidak termasuk force majeure karena perubahan ekonomi bukan peristiwa yang mustahil diantisipasi.
Termasuk risiko yang harus ditanggung oleh pihak pembeli.
Perikatan otomatis hapus karena objek menjadi mahal.
Konser musik dibatalkan karena pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan kerumunan mendadak akibat wabah penyakit menular. Promotor telah membayar vendor, artis, dan perlengkapan. Kedudukan hukumnya:
Termasuk wanprestasi promotor karena tidak mampu melanjutkan acara.
Termasuk keadaan kahar absolut karena larangan berasal dari otoritas negara yang wajib dipatuhi.
Risiko ditanggung penonton sebagai pihak pembeli tiket.
Termasuk cacat kehendak dari kontrak.
Perusahaan ekspedisi I tidak melakukan pengiriman tepat waktu karena terjadi kebakaran di gudang pusat akibat korsleting listrik dari kabel yang tidak pernah diperiksa. Apakah ini force majeure?
Ya, karena kebakaran adalah peristiwa alamiah yang tidak dapat diprediksi.
Tidak, karena unsur kelalaian internal menghilangkan sifat keadaan kahar.
Ya, karena kerusakan gudang berada di luar kuasa manajemen.
Tidak, karena pembeli menanggung risiko setelah pembayaran.
Produsen J gagal mengirim obat ke Distributor K karena kapal pengangkut ditahan di pelabuhan akibat badai besar yang tidak diprediksi oleh BMKG. Seluruh rute laut ditutup oleh otoritas pelabuhan. Dalam hal ini:
J wanprestasi karena seharusnya mencari moda transportasi darat.
Termasuk keadaan kahar absolut karena adanya pelarangan perjalanan oleh otoritas.
Risiko beralih ke K karena barang sudah berada di atas kapal.
Termasuk PMH karena J lalai memilih moda transportasi yang rentan.
Pengusaha L tidak melaksanakan perjanjian pemasangan AC karena teknisi yang ditugaskan mengalami kecelakaan saat menuju lokasi. Namun perusahaan tidak mengirim teknisi pengganti padahal tersedia. Maka:
Termasuk force majeure karena kecelakaan tidak terduga.
Tidak termasuk force majeure karena perusahaan tetap dapat mencari pengganti.
Risiko beralih kepada konsumen karena layanan sudah dijadwalkan.
Termasuk keadaan kahar relatif karena teknisi tidak dapat bekerja.
Sebuah proyek pembangunan jembatan terhenti karena pemerintah menghentikan seluruh kegiatan konstruksi di wilayah tertentu untuk mencegah longsor setelah curah hujan ekstrem. Kontraktor memohon pembebasan tanggung jawab berdasarkan force majeure. Analisis yang tepat:
Permohonan diterima karena tindakan pemerintah menciptakan ketidakmampuan objektif.
Permohonan ditolak karena cuaca ekstrem dapat diprediksi.
Kontraktor wanprestasi karena seharusnya mempercepat pekerjaan sebelum hujan.
Risiko beralih kepada pemberi kerja.
Dalam perjanjian jual beli, A menjual meja kepada B. A telah menyerahkan meja kepada jasa ekspedisi sesuai kesepakatan perjanjian. Dalam perjalanan, meja rusak karena penanganan buruk oleh kurir. Siapa yang menanggung risiko kerusakan meja tersebut?
sebagai penjual
sebagai pembeli
Jasa ekspedisi
Kurir secara pribadi
A, karena barang belum diterima secara fisik oleh B.
B, karena pengalihan risiko terjadi saat barang diserahkan ke pihak ketiga yang disepakati.
Ekspedisi, karena mereka bertanggung jawab penuh atas setiap kerusakan.
Risiko ditanggung bersama karena barang sedang dalam transit.
Dalam perjanjian sewa menyewa, rumah yang disewa oleh C terbakar akibat korsleting internal bangunan (bukan kesalahan C). Berdasarkan asas risiko dalam sewa menyewa:
Penyewa menanggung risiko karena sedang menguasai objek.
Pemilik menanggung risiko karena kerusakan berasal dari kondisi internal objek.
Risiko dibagi dua karena penyewa sedang menguasai objek sewa.
Perjanjian otomatis berakhir tanpa ada pihak menanggung risiko.
D membeli sepeda motor dari E. Sepeda motor sudah dibayar lunas, tetapi belum diserahkan karena masih dalam proses penyiapan dokumen. Motor hilang dicuri dari garasi E sebelum diserahkan kepada D. Maka risiko berada pada:
karena sudah membayar lunas.
karena barang belum diserahkan.
Ditanggung bersama karena termasuk keadaan kahar.
karena kesalahan berada pada sistem pengamanan dealer.
Dalam kontrak pengiriman makanan segar, F mengirimkan buah kepada G menggunakan truk berpendingin. Truk mengalami kerusakan mesin karena kelalaian sopir dan buah membusuk. Pengaturan risiko dalam kasus ini adalah:
Risiko ditanggung oleh F karena kerusakan akibat kelalaian internal.
Risiko ditanggung G karena barang sudah meninggalkan gudang F.
Risiko beralih kepada sopir sebagai pihak yang lalai.
Tidak ada risiko karena kerusakan dapat diasuransikan.
15. H membeli satu set batu bata dari I. Sebelum barang diambil, hujan ekstrem merusak sebagian stok batu bata di gudang I. Gudang berada pada lokasi yang seharusnya tidak rawan bencana dan I telah melakukan pengamanan standar. Risiko dalam kasus ini jatuh kepada:
H, karena ia belum mengambil barang yang sudah menjadi miliknya.
I, karena belum menyerahkan barang walaupun hujan adalah peristiwa biasa.
H, karena hujan ekstrem masuk kategori risiko alamiah yang tidak membebaskan penjual.
I, karena objek belum berpindah penguasaan secara nyata.
Perusahaan J dan K sepakat menjual 1 unit generator. Barang telah berada di lokasi K namun belum diinstalasi. Sebelum pemasangan, generator rusak karena K menaruhnya di ruang terbuka saat hujan deras. Maka risiko berada pada:
J, karena instalasi belum selesai.
K, karena kerusakan akibat kelalaian setelah objek diserahkan.
Ditanggung bersama karena belum ada serah terima formal.
J, karena harus menjamin barang sampai terpasang.
L menyewa kendaraan dari M. Saat digunakan, kendaraan terkena longsor besar yang menimpa jalanan dan merusak mobil tanpa ada kelalaian dari L. Bagaimana pengaturan risikonya?
L menanggung risiko karena mobil sedang dalam penguasaannya.
M menanggung risiko karena kerusakan bukan akibat kelalaian penyewa.
Risiko dibagi dua karena terjadi di luar kendali kedua pihak.
Tidak ada risiko karena peristiwa tergolong keadaan kahar yang hapuskan perikatan.
Dalam kontrak jasa pembuatan website, N telah menyerahkan seluruh data pekerjaan ke klien O melalui server bersama. Namun server down akibat kelalaian teknis dari pihak klien. File hilang sehingga proyek tertunda. Maka risiko berada pada:
karena penyedia jasa bertanggung jawab hingga pekerjaan selesai.
karena kelalaian internal membuat risiko beralih kepadanya.
Perjanjian jual beli ternak antara P dan Q menetapkan bahwa risiko berpindah ketika ternak “dipilih dan disepakati” meskipun belum berpindah lokasi. Setelah memilih 20 ekor sapi, salah satu sapi mati sebelum diambil karena penyakit bawaan yang tidak diketahui kedua pihak. Risiko jatuh pada:
karena objek masih berada di kandang penjual.
karena perjanjian menetapkan saat alih risiko.
Risiko dibagi karena penyakit tidak diketahui.
Tidak ada risiko karena tidak ada pihak yang salah.
Dalam lelang elektronik, R memenangkan lelang mesin produksi. Namun sebelum dikirim, gudang tempat penyimpanan mesin terbakar akibat kelalaian keamanan pemilik gudang. Mesin rusak total. Siapa yang menanggung risiko?
R, karena pemenang lelang otomatis memiliki objek.
Pemilik gudang/penjual karena kerusakan akibat kelalaian.
Risiko ditanggung R karena harga sudah dibayar.
Risiko dibagi karena pembakaran tidak terkait kontrak.
A berjanji memasok 1.000 unit obat kepada B pada tanggal 10 Maret. A tidak mengirimkan barang karena “sibuk memenuhi pesanan lain”. Tidak ada keadaan kahar. Maka posisi A adalah:
Tidak wanprestasi karena alasan kesibukan bisa ditoleransi.
Wanprestasi karena penundaan tanpa dasar hukum yang sah.
Tidak wanprestasi karena barang belum selesai diproduksi.
Tidak wanprestasi bila B tidak mengalami kerugian.
C dan D membuat perjanjian renovasi rumah. C terlambat 30 hari karena tidak mengurus izin pembangunan, padahal kewajiban itu menjadi bagian dari kontrak. Maka:
dapat dikenakan sanksi sesuai kontrak
harus membayar denda kepada C
Perjanjian otomatis batal
tidak perlu bertanggung jawab
Termasuk wanprestasi karena keterlambatan akibat kesalahan sendiri.
Termasuk wanprestasi karena keterlambatan akibat kesalahan sendiri.
Termasuk keadaan kahar karena izin berada pada kewenangan pemerintah.
Tidak wanprestasi karena pekerjaan tetap selesai walau terlambat.
Termasuk risiko pemilik rumah.
E menyewakan alat berat kepada F. Dalam perjanjian, alat harus diserahkan tanggal 1 Juni. E tidak menyerahkan alat karena transportasi internal rusak akibat kelalaian mekanik perusahaan. Maka:
Bukan wanprestasi karena kerusakan alat tidak dapat diprediksi.
Wanprestasi karena kelalaian internal tidak membebaskan dari tanggung jawab.
Force majeure karena kerusakan adalah peristiwa teknis.
Risiko beralih kepada F.
G membeli komputer kepada H, dengan syarat komputer diserahkan setelah pembayaran lunas. G telah membayar, namun H menahan barang dengan alasan “harga pasar naik”. Maka:
Wanprestasi karena H tidak memenuhi prestasi yang telah jatuh tempo.
Risiko beralih kepada G karena telah membayar.
Tidak wanprestasi karena H berhak mengubah harga.
Termasuk keadaan kahar ekonomi.
Dalam kontrak pengiriman barang, perusahaan I terlambat mengirim karena salah membaca jadwal dan mengira hari pengiriman adalah seminggu setelahnya. Maka:
Wanprestasi karena kesalahan administratif tidak dapat membebaskan kewajiban.
Tidak wanprestasi karena kesalahan manusiawi.
Keadaan kahar relatif.
Risiko dialihkan kepada penerima barang.
J meminjam uang kepada K dan berjanji mengembalikan pada 1 Januari. J tidak membayar karena rekeningnya diblokir akibat penyelidikan kasus pajak. Tidak ada hubungan dengan K. Maka:
Force majeure karena rekening diblokir secara tiba-tiba.
Wanprestasi karena hambatan berasal dari situasi pribadi J.
Risiko ditanggung K sebagai kreditur.
Tidak ada wanprestasi karena J sedang dalam perkara hukum.
L mengontrak M untuk membuat furnitur khusus yang harus selesai 15 Juli. M menyelesaikan tepat waktu, tetapi kualitas tidak sesuai spesifikasi kontrak. Maka M:
Tidak wanprestasi karena waktu pengerjaan tepat.
Wanprestasi karena prestasi tidak memenuhi mutu yang diperjanjikan.
Tidak wanprestasi bila L tetap menerima barang.
Bebas tanggung jawab karena selisih kualitas kecil.
28. N menyewa gedung milik O untuk acara 1 Agustus. Pada tanggal tersebut, gedung tidak dapat dipakai karena O menyewakan kepada pihak lain dengan harga lebih tinggi. Maka:
Wanprestasi karena O tidak menyerahkan objek sewanya sesuai perjanjian.
Risiko pada N karena acara sudah direncanakan.
Tidak wanprestasi karena ada kesempatan pindah tempat.
Termasuk keadaan kahar karena gedung tidak tersedia.
P menyediakan jasa katering untuk Q. P mengantar makanan 2 jam terlambat karena “kondisi dapur terlalu ramai” dan tidak ada gangguan eksternal. Keterlambatan menyebabkan acara Q terganggu. Maka:
Tidak wanprestasi karena kondisi dapur berada di luar kemampuan P.
Wanprestasi karena alasan internal tidak dapat membebaskan tanggung jawab.
Risiko beralih kepada Q.
Termasuk keadaan kahar.
30. R menjanjikan kepada S akan mengirim 500 kg beras organik pada 1 Juni. Namun R tidak mengirimkan apa pun dan tidak memberikan alasan apa pun hingga 10 Juni. Setelah itu R menyatakan "lupa". Maka:
R tidak wanprestasi karena tidak ada niat jahat.
R wanprestasi karena kelalaian merupakan bagian dari bentuk wanprestasi.
R terbebas dari tanggung jawab karena lupa adalah alasan manusiawi.
Risiko dialihkan kepada S.
Seorang pengembang perumahan menutup akses jalan warga selama 3 bulan untuk pembangunan klaster baru tanpa menyediakan jalan alternatif. Warga menjadi terhalang mengakses rumah dan menimbulkan kerugian ekonomi. Dalam konteks hukum perikatan, tindakan pengembang paling tepat dikualifikasikan sebagai:
Wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban kontraktual terhadap warga
Keadaan kahar karena pembangunan merupakan kebutuhan mendesak
Perbuatan Melawan Hukum karena melanggar hak subjektif warga
Risiko beralih kepada warga karena aset berada di wilayah pembangunan
PT X melakukan pemasangan baliho besar tepat di depan ruko milik Y sehingga menutup visibilitas usahanya. Tidak ada hubungan kontraktual antara PT X dan Y. Kerugian Y berupa turunnya omzet 40%. Pengaturan yang tepat untuk menggugat PT X adalah:
Wanprestasi karena timbul kerugian akibat hubungan hukum tidak langsung
PMH karena ada pelanggaran asas kepatutan dan mengganggu usaha orang lain
Keadaan kahar karena pemasangan baliho untuk perintah pemerintah
Risiko pada Y karena ia pemilik bangunan
Seorang influencer memberikan review palsu bahwa produk kesehatan tertentu berbahaya, padahal tidak ada bukti medis. Penjualan produsen turun drastis. Gugatan yang paling tepat bagi produsen adalah:
PMH karena influencer menyebarkan informasi yang menyesatkan
Wanprestasi karena pelanggaran kontrak endorsement
Risiko beralih kepada produsen karena industri kesehatan berisiko tinggi
Z adalah pemilik lahan yang memasang seng keliling tanpa izin hingga menutup saluran air permukiman, menyebabkan banjir di kawasan tersebut. Perbuatan Z memenuhi unsur PMH karena:
Melanggar kewajiban kontraktual antara Z dan warga
Merupakan risiko yang melekat pada lingkungan sekitar
Merugikan orang lain dan bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku
Tidak dapat diprediksi sehingga termasuk keadaan kahar
Dalam sebuah pusat perbelanjaan, seorang pengunjung jatuh akibat lantai licin yang tidak diberi tanda peringatan. Pemilik mall berdalih bahwa petugas kebersihan sedang cuti mendadak sehingga mereka tidak sempat memberi tanda. Situasi ini tepat dikualifikasikan sebagai:
Wanprestasi karena lalai dalam memberikan peringatan keselamatan
Keadaan kahar karena cuti mendadak merupakan keadaan tak terduga
Risiko pada pengunjung karena tempat umum selalu memiliki bahaya tersendiri
Wanprestasi karena mall mengingkari kontrak jual-beli tiket masuk
Seorang sopir truk milik perusahaan logistik mengemudi ugal-ugalan dan menabrak kios warga. Perusahaan mengklaim bahwa itu adalah tindakan pribadi sopir di luar SOP. Kategori hukum yang tepat:
Tidak dapat digugat karena risiko pekerjaan
PMH karena perusahaan bertanggung jawab atas perbuatan bawahannya
Wanprestasi karena ada kontrak antara warga dan perusahaan
Keadaan kahar karena kecelakaan tidak direncanakan
Pemerintah kota menebang pohon-pohon besar secara sembarangan tanpa kajian AMDAL hingga menyebabkan longsor kecil di area pemukiman. Warga menuntut ganti rugi. Gugatan yang paling tepat:
PMH karena tindakan pemerintah melanggar asas kehati-hatian
Wanprestasi karena pemerintah tidak menjalankan kontrak dengan warga
Risiko beralih ke warga karena tanah longsor peristiwa alam
Keadaan kahar karena curah hujan ekstrem
Perusahaan farmasi A dengan sengaja menyembunyikan data efek samping ringan pada uji internal, yang kemudian menyebabkan sejumlah konsumen mengalami kondisi tertentu. Konsumen menggugat. Kualifikasi:
Wanprestasi karena merusak kontrak jual beli obat
PMH karena menyesatkan publik dan melanggar kewajiban moral & hukum
Risiko pembeli karena produk medis selalu memiliki efek samping
Keadaan kahar karena reaksi tubuh individu berbeda-beda
LSM B mengunggah data dugaan pencemaran sungai oleh perusahaan C, tetapi data tersebut keliru. Perusahaan mengalami kerugian reputasi. Jika LSM bertindak ceroboh tanpa verifikasi data, maka perbuatan tersebut:
Risiko yang wajar dalam advokasi publik
PMH karena lalai melakukan verifikasi yang menjadi kewajiban moral
Wanprestasi karena melanggar kontrak kemitraan
Keadaan kahar karena data lapangan cepat berubah
Seorang arsitek memposting desain rumah klien di media sosial tanpa izin, sehingga klien mengalami risiko keamanan dan kerugian privasi. Tidak ada perjanjian tertulis mengenai kerahasiaan. Namun tindakan arsitek dapat digugat karena:
PMH karena melanggar hak privasi dan bertentangan dengan norma kepatutan
Wanprestasi karena melanggar kontrak tertulis
Keadaan kahar karena akun media sosial arsitek diretas
Risiko ditanggung klien karena memberikan desain kepada arsitek
Dalam perjanjian jual beli tanah, penjual telah menandatangani AJB, tetapi pembeli terlambat membayar sisa harga tanpa alasan sah. Akibat hukumnya adalah:
Penjual tetap wajib menyerahkan tanah
Penjual dapat membatalkan perjanjian dan menuntut ganti rugi
Perjanjian batal demi hukum
Kewajiban penjual gugur otomatis
PT X berkewajiban menyerahkan 500 unit barang kepada PT Y. PT X menyerahkan barang tepat waktu tetapi tidak melalui uji kelayakan sebagaimana diatur kontrak. Tindakan PT X termasuk:
Wanprestasi
Force majeure
Pemenuhan prestasi sempurna
Pembatalan kontrak
Dalam perjanjian konsultan hukum, klien wajib menyediakan data lengkap. Keterlambatan pemberian data menyebabkan keterlambatan laporan. Akibat hukumnya:
Konsultan dianggap wanprestasi
Konsultan tidak dapat diminta pertanggungjawaban
Konsultan wajib mengakhiri kontrak
Perjanjian batal demi hukum
A menyewa alat berat dari B selama 7 hari. Pada hari ke-4 alat rusak karena usia pemakaian. Dalam pelaksanaan perjanjian:
A wajib membayar seluruh biaya perbaikan
B tetap bertanggung jawab karena kerusakan termasuk risiko pemilik
A dianggap lalai
Perjanjian berakhir dengan sendirinya
Perusahaan ekspedisi terlambat mengirim barang karena sopir sengaja mengambil rute berbeda untuk urusan pribadi. Akibat hukum:
Termasuk force majeure relatif
Perusahaan melakukan wanprestasi dan wajib mengganti kerugian
Klien tidak dapat menuntut
Perikatan hapus
Dalam perjanjian sewa, pihak penyewa memodifikasi barang tanpa izin. Walaupun modifikasi meningkatkan nilai barang, akibat hukumnya:
Penyewa tidak melanggar karena barang menjadi lebih baik
Penyewa melakukan pelanggaran prestasi
Perjanjian berubah menjadi jual beli
Pemilik barang wajib menerima modifikasi
Akibat hukum jika PT B menolak membayar setelah instalasi mesin selesai dengan alasan harga pasar turun adalah:
PT B tetap wajib membayar karena kewajiban timbul setelah instalasi selesai.
PT B dibebaskan dari kewajiban membayar karena harga pasar turun.
PT A harus menurunkan harga sesuai harga pasar.
Perjanjian batal demi hukum.
Dalam perjanjian proyek, kontraktor menyerahkan bangunan tepat waktu tetapi tidak sesuai spesifikasi teknis. Konsekuensinya:
Prestasi dianggap selesai
Kontraktor wajib memperbaiki atau memberi ganti rugi
Pemilik tidak memiliki hak hukum
Perjanjian batal otomatis
A membeli kendaraan dari B, namun B menahan BPKB setelah pelunasan dengan alasan administrasi internal. Pelaksanaan perjanjian ini menyebabkan:
B tidak melanggar perjanjian
B melakukan wanprestasi
Perjanjian batal demi hukum
Risiko berada pada A
Kontraktor tidak dapat bekerja karena bahan bangunan langka akibat larangan impor pemerintah. Dalam perspektif pelaksanaan perjanjian:
Termasuk wanprestasi mutlak
Termasuk keadaan memaksa
Kewajiban tetap harus dipenuhi
Perjanjian batal otomatis
Dalam perjanjian jasa IT, vendor wajib menyediakan pemeliharaan 24 jam. Vendor gagal merespons kerusakan sistem yang terjadi di luar jam kerja. Ini disebut:
Wanprestasi kualitas
Force majeure
Pelanggaran administratif
Risiko klien
PT X gagal membayar utang kepada PT Y akibat salah kelola internal. Akibat hukumnya adalah:
PT A dianggap tidak berhak menuntut
PT B melakukan wanprestasi
Perjanjian batal demi hukum
Harga harus dinegosiasi ulang
Dalam kontrak pemborongan, pemilik menolak melakukan pembayaran termin dengan alasan “kurang puas” meskipun pekerjaan sesuai kontrak. Secara hukum:
Penolakan sah
Pemilik melakukan wanprestasi
Perjanjian batal demi hukum
Kontraktor wajib bekerja tanpa pembayaran
Penyedia layanan internet memutus layanan tanpa pemberitahuan kepada pelanggan walaupun pelanggan telah membayar. Akibatnya:
Pelanggan tidak memiliki hak menuntut
Penyedia melakukan wanprestasi
Perjanjian batal demi hukum
Pelanggan otomatis mendapat pemutusan kontrak
Dalam perjanjian kerja sama, salah satu pihak tidak memberikan laporan keuangan yang wajib diberikan. Dalam hukum perikatan, ini termasuk:
Pelaksanaan prestasi tambahan
Wanprestasi tidak sempurna
Perikatan gugur
Force majeure subjektif
A meminjamkan uang kepada B dan disepakati pembayaran pada tanggal tertentu. B tidak membayar tepat waktu karena lupa. Secara hukum:
force majeure
tetap dianggap ingkar janji
Perjanjian batal demi hukum
wajib mengingatkan B
57. Dalam kontrak supply chain, keterlambatan pengiriman bahan menyebabkan kerugian berantai. Pemasok mengaku kesalahan terjadi karena kurangnya armada. Ini termasuk:
Risiko operasional
Risiko keuangan
Risiko hukum
Risiko pasar
Force majeure
Wanprestasi karena kelalaian internal
Risiko pembeli
Perikatan hapus
Perjanjian sewa gedung mewajibkan pemilik melakukan perawatan AC. Pemilik tidak melakukannya sehingga AC rusak. Penyewa menuntut ganti rugi. Secara hukum:
Penyewa tidak punya hak
Pemilik wanprestasi
Perjanjian batal otomatis
Risiko beralih kepada penyewa
Suatu perusahaan mengakhiri perjanjian lebih awal tanpa alasan sah padahal masa kontrak masih berjalan. Akibatnya:
Tidak ada konsekuensi hukum
Termasuk pemutusan sepihak yang menimbulkan ganti rugi
Perjanjian berakhir secara alami
Pihak lain wajib menerima keputusan tersebut
A dan B membuat kesepakatan lisan mengenai penjualan barang dalam jumlah besar, lalu A mengirim barang tetapi B menolak membayar dengan alasan “tidak ada kontrak tertulis”. Pelaksanaan perjanjian menunjukkan:
Tidak ada perikatan
Perjanjian tetap sah karena kesepakatan telah terjadi
Barang harus dikembalikan tanpa konsekuensi
A otomatis menanggung risiko
Perusahaan konstruksi melewati batas waktu proyek karena pengawasan internal buruk. Pemilik proyek menuntut denda keterlambatan. Secara hukum:
Denda tidak dapat dikenakan
Keterlambatan termasuk wanprestasi
Termasuk keadaan memaksa
Perjanjian batal
Dalam perjanjian lisensi merek, penerima lisensi menggunakan merek untuk produk yang tidak disetujui. Tindakan ini:
Pelaksanaan yang sah
Wanprestasi karena memperluas ruang lingkup penggunaan
Risiko pada pemilik merek
Force majeure
Perusahaan A membayar uang muka proyek kepada perusahaan B. B membatalkan sepihak sebelum bekerja. Akibatnya:
Uang muka menjadi hangus
B wajib mengembalikan uang muka dan memberi ganti rugi
Perjanjian batal demi hukum tanpa ganti rugi
Risiko berada pada A
Dalam perjanjian maintenance, vendor wajib memperbaiki kerusakan dalam 48 jam. Vendor gagal melakukannya tanpa alasan objektif. Konsekuensi:
Tidak termasuk wanprestasi
Wanprestasi waktu
Force majeure
Perikatan gugur
PT M tidak membayar cicilan bank karena dana dipakai untuk investasi lain. Sikap bank:
Tidak dapat menuntut
Dapat menuntut wanprestasi
Perjanjian hapus
Risiko dialihkan kepada investor
Dalam perjanjian pembelian alat medis, pemasok mengirim model berbeda dari yang disepakati. Pelaksanaan ini:
Masih dianggap prestasi
Wanprestasi karena menyimpang dari spesifikasi
Force majeure
Risiko pembeli
Perusahaan katering gagal menyediakan makanan pada acara besar karena lupa mencatat pesanan. Akibatnya:
Force majeure
Wanprestasi
Risiko penyelenggara
Perjanjian tidak berlaku
A menjanjikan menjual sepeda motor kepada B, tetapi sebelum serah terima motor dicuri dari rumah A. A tidak mengambil langkah pengamanan memadai. Akibat hukumnya:
A tetap harus menyerahkan motor atau memberi ganti rugi
A bebas dari tanggung jawab
B harus menanggung risiko
Perjanjian batal demi hukum
Kontraktor memberikan subkontrak kepada pihak lain tanpa izin, padahal perjanjian melarang subkontrak. Konsekuensinya:
Tidak ada pelanggaran
Wanprestasi karena melanggar klausula
Perikatan gugur
Risiko pada pemilik proyek
Perjanjian jual beli saham mewajibkan penjual memberikan laporan keuangan akurat. Penjual memberikan data yang keliru sehingga pembeli mengalami kerugian. Secara hukum:
Tidak ada kesalahan karena laporan hanya formalitas
Penjual melakukan wanprestasi dan wajib mengganti rugi
Laporan tidak mempengaruhi perjanjian
Pembeli ikut menanggung risiko
Dalam perjanjian jual beli rumah, A wajib menyerahkan sertipikat hak milik kepada B. Namun, sertipikat tersebut ternyata sedang dijadikan jaminan hutang A di bank tanpa pemberitahuan kepada B. Kondisi ini menunjukkan bahwa A telah melanggar perikatan jenis:
Perikatan untuk berbuat sesuatu
Perikatan untuk tidak berbuat sesuatu
Perikatan untuk memberikan sesuatu
Perikatan alternatif
A menjual lukisan orisinal kepada B. Namun A justru menyerahkan replika, dengan alasan nilai seninya sama. Dalam KUHPerdata, pelanggaran ini termasuk:
Prestasi mengganti barang sejenis
Prestasi tidak sesuai objek perikatan
Perikatan bersyarat tidak terpenuhi
Perikatan yang tidak dapat dibagi
A mengikatkan diri menyerahkan sebidang tanah kepada B. Sebelum penyerahan dilakukan, tanah tersebut dialihkan A kepada pihak ketiga. Maka akibat hukumnya adalah:
Perjanjian batal demi hukum
tetap wajib menyerahkan tanah atau membayar ganti rugi
harus menuntut pihak ketiga
Perjanjian otomatis beralih pada pihak ketiga
A berjanji memberikan mobil kepada B jika B lulus ujian profesi advokat. Namun B lulus dua tahun lebih cepat dari yang diperkirakan. Syarat tersebut tergolong:
Syarat batal
Syarat tangguh yang telah terpenuhi
Syarat potestatif
Syarat campuran
A berjanji memberikan uang kuliah kepada B asalkan B tidak berhenti kuliah. Namun B berhenti kuliah pada semester keempat. Akibat hukumnya:
Perjanjian tetap berlaku
B wajib mengembalikan seluruh uang kuliah
Perjanjian menjadi berubah objeknya
Perikatan gugur karena syarat batal terjadi
Syarat dalam perjanjian hibah bersyarat, seperti A memberikan rumah kepada B jika “perekonomian negara stabil selama 3 tahun berturut-turut,” secara teoritis dikategorikan sebagai:
Syarat tangguh
Syarat batal
Syarat mutlak
Syarat khusus
Pilih jawaban yang benar:
Syarat potestatif dari pihak yang berjanji
Syarat kasual
Syarat potestatif murni
Syarat yang tidak dapat dilaksanakan
A menyewa rumah B selama 5 tahun. Sebelum 5 tahun berakhir, A ingin membatalkan sewa secara sepihak. Dalam ketentuan waktu perikatan, pembatalan tersebut:
Dibolehkan karena ada alasan pribadi
Dibolehkan jika A membayar ganti rugi ringan
Tidak dapat dilakukan karena waktu bersifat pasti dan mengikat
Bergantung pada kesepakatan lisan terbaru
A berjanji membayar utang kepada B “paling cepat setelah dua bulan sejak akad.” Perikatan ini termasuk:
Perikatan bersyarat
Perikatan tanpa batas waktu
Perikatan dengan ketetapan waktu yang menunda pelaksanaan
Perikatan hapus demi hukum setelah dua bulan
A wajib menyerahkan barang kepada B pada tanggal 1 Januari 2025. Namun A menyerahkannya 3 bulan sebelumnya. Dalam teori waktu, prestasi tersebut:
Selalu dilarang
Dapat diterima jika disepakati
Tidak sah jika menimbulkan kerugian bagi B
Dipandang sebagai wanprestasi dini
A berjanji menyerahkan emas 100 gram atau mobil kepada B. Namun emas hilang karena kelalaian A. Akibat hukumnya:
A bebas memilih prestasi lain
Perjanjian hapus
A wajib menyerahkan mobil sebagai prestasi alternatif yang tersisa
A berhak membayar ganti rugi saja
Dalam perikatan alternatif, siapa yang berhak memilih prestasi?
Selalu pihak debitur
Selalu pihak kreditur
Pada dasarnya debitur kecuali diperjanjikan lain
Hakim melalui putusan
A berutang kepada B dengan pilihan: menyerahkan laptop tertentu atau menambah saldo rekening bank B. Jika laptop rusak karena keadaan memaksa, maka:
A bebas tidak melaksanakan prestasi
A wajib memberi ganti rugi
B wajib memilih prestasi lain
Prestasi pembayaran saldo tetap wajib dipenuhi
A, B, dan C berutang Rp 120 juta kepada D dalam perikatan tanggung renteng. D menagih seluruh utang pada B. Maka:
B hanya wajib membayar 1/3
A dan C dapat menolak
B wajib membayar seluruhnya dan menagih regres pada A dan C
Utang gugur jika salah satu tidak mampu
Dalam kasus pinjaman modal usaha bersama, pihak kreditur menagih seluruh kewajiban pada salah satu debitur renteng yang meninggal dunia. Maka kewajiban:
Tidak dapat diwariskan
Berpindah ke ahli waris sepanjang harta warisan mencukupi
Hilang demi hukum
Terbatas hanya 50%
Perikatan tanggung renteng terjadi karena:
Adanya frasa “masing-masing menanggung sesuai porsi”
Adanya frasa “masing-masing bertanggung jawab penuh” atau menurut undang-undang
Hakim menetapkan
Salah satu debitur menyanggupi lebih
