WorksheetsK3L - UPW 2025
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Keselamatan (Safety) dalam konsep K3L pariwisata berkaitan dengan
Pencegahan penyakit menular
Perlindungan dari risiko kecelakaan saat berwisata
Keamanan data wisatawan
Pelestarian budaya lokal
Regulasi nasional yang menjadi dasar hukum keselamatan kerja di semua sektor termasuk pariwisata adalah
UU No. 10 Tahun 2009
UU No. 32 Tahun 2009
UU No. 1 Tahun 1970
UU No. 8 Tahun 1999
Standar internasional yang mengatur sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja adalah
ISO 14001
ISO 21101
ISO 45001
GSTC Criteria
CHSE merupakan singkatan dari
Cleanliness, Hygiene, Safety, Ecology
Clean, Healthy, Secure, Economy
Culture, Health, Safety, Environment
Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability
Salah satu penerapan K3L pada transportasi wisata adalah
Penyediaan papan informasi budaya
Sertifikasi layak jalan dan pengecekan armada
Pengelolaan limbah hotel
Pembatasan jumlah wisatawan
ISO 21101:2014 berkaitan dengan manajemen risiko wisata petualangan
True
False
Wisata bahari tidak memiliki risiko keselamatan jika cuaca cerah
True
False
Identifikasi potensi bahaya penting karena wisatawan berada di lingkungan yang asing
True
False
Overcrowding merupakan salah satu risiko pada wisata buatan
True
False
Life jacket termasuk perlengkapan yang tidak wajib di wisata danau
True
False
