Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Soal UAS Fikih Muamalahdesember 2025

Total questions: 100

Worksheet time: 50mins

Name
Class
Date
1.

Menurut fikih muamalah, sesuatu dapat dikategorikan sebagai maal apabila memenuhi unsur berikut, kecuali

a)

A. Bernilai menurut syara’

b)

B. Dapat dimiliki

c)

C. Dapat dimanfaatkan

d)

D. Harus berwujud fisik

2.

Hak cipta dalam perspektif fikih kontemporer dikategorikan sebagai harta karena

a)

Memiliki bentuk fisik

b)

Diakui oleh negara

c)

Memiliki nilai manfaat dan nilai ekonomi

d)

Diperjualbelikan secara bebas

3.

Perbedaan utama antara maal mutaqawwam dan maal ghair mutaqawwam terletak pada

a)

Cara memperoleh

b)

Nilai ekonomi

c)

Kebolehan pemanfaatannya menurut syara’

d)

Bentuk fisiknya

4.

Minuman keras walaupun bernilai ekonomi tidak termasuk maal mutaqawwam karena

a)

Sulit diperjualbelikan

b)

Tidak memiliki manfaat

c)

Dilarang pemanfaatannya secara syar’i

d)

Tidak memiliki nilai pasar

5.

Konsep harta dalam Islam menempatkan manusia sebagai

a)

Pemilik mutlak

b)

Pemegang amanah

c)

Penguasa bebas

d)

Pengelola tanpa batas

6.

Unsur terpenting yang membedakan akad sah dan tidak sah adalah

a)

Bentuk tulisan

b)

Nilai transaksi

c)

Terpenuhinya rukun dan syarat

d)

Adanya saksi

7.

Ijab dan qabul dalam akad berfungsi untuk menunjukkan

a)

Nilai harga

b)

Kerelaan para pihak

c)

Kepemilikan barang

d)

Keuntungan transaksi

8.

Akad yang dilakukan oleh anak kecil yang belum mumayyiz hukumnya

a)

Sah mutlak

b)

Sah bersyarat

c)

Batal

d)

Makruh

9.

Prinsip ridha bil ridha dalam akad bertujuan untuk mencegah

a)

Riba

b)

Gharar

c)

Pemaksaan dan kezaliman

d)

Penipuan harga

10.

Akad yang mengandung unsur ketidakjelasan objek secara signifikan disebut

a)

Tadlis

b)

Riba

c)

Gharar

d)

Ikrah

11.

Kaidah dasar dalam jual beli menurut fikih muamalah adalah

a)

Semua dilarang kecuali ada dalil

b)

Semua boleh kecuali ada dalil

c)

Semua makruh

d)

Semua mubah tanpa syarat

12.

Jual beli barang yang belum dimiliki penjual pada saat akad pada dasarnya

a)

Selalu sah

b)

Selalu batal

c)

Dilarang kecuali ada pengecualian syar’i

d)

Makruh

13.

Jual beli najasy dilarang karena mengandung unsur

a)

Riba

b)

Penipuan harga

c)

Gharar objek

d)

Ketidakjelasan akad

14.

Jual beli yang sah harus memenuhi syarat objek berikut, kecuali

a)

Dapat diserahterimakan

b)

Halal dimanfaatkan

c)

Diketahui sifatnya

d)

Dimiliki oleh pembeli

15.

Tujuan utama larangan jual beli dalam Islam adalah menjaga

a)

Stabilitas pasar

b)

Keuntungan penjual

c)

Keadilan dan kemaslahatan

d)

Kepentingan negara

16.

Murabahah adalah jual beli dengan prinsip

a)

Bagi hasil

b)

Harga pasar

c)

Harga pokok ditambah margin

d)

Sewa manfaat

17.

Dalam murabahah, penjual wajib

a)

Menyembunyikan harga pokok

b)

Menjelaskan margin keuntungan

c)

Menyerahkan uang tunai

d)

Menghindari cicilan

18.

Murabahah menjadi tidak sah apabila

a)

Pembayaran dicicil

b)

Harga pokok tidak diketahui pembeli

c)

Barang diserahkan kemudian

d)

Ada keuntungan

19.

Perbedaan murabahah dan riba terletak pada

a)

Besarnya tambahan

b)

Cara pembayaran

c)

Adanya objek riil transaksi

d)

Jangka waktu

20.

Murabahah dominan di LKS karena

a)

Risiko kecil dan struktur sederhana

b)

Tidak perlu barang

c)

Keuntungan tidak terbatas

d)

Tanpa akad

21.

Mudharabah adalah akad kerja sama antara

a)

Penjual dan pembeli

b)

Pemilik modal dan pengelola

c)

Penyewa dan pemilik

d)

Kreditur dan debitur

22.

Kerugian dalam mudharabah ditanggung oleh

a)

Pengelola

b)

Pemilik modal

c)

Keduanya sama

d)

Negara

23.

Mudharabah menjadi batal apabila

a)

Usaha untung

b)

Nisbah ditetapkan nominal

c)

Modal tunai

d)

Ada laporan

24.

Perbedaan mudharabah dan musyarakah terletak pada

a)

A. Objek usaha

b)

B. Nisbah

c)

C. Kontribusi modal

d)

D. Jenis usaha

25.

Risiko utama mudharabah adalah

a)

Risiko pasar

b)

Moral hazard

c)

Likuiditas

d)

Hukum pidana

26.

Musyarakah adalah akad kerja sama dengan

a)

Modal satu pihak

b)

Modal semua pihak

c)

Modal negara

d)

Tanpa modal

27.

27. Keuntungan musyarakah dibagi berdasarkan

a)

A. Modal

b)

B. Kesepakatan

c)

C. Waktu

d)

D. Risiko

28.

Kerugian musyarakah dibagi berdasarkan

a)

Nisbah

b)

Kesepakatan

c)

Porsi modal

d)

Lama usaha

29.

Musyarakah lebih adil karena

a)

Untung sama

b)

Risiko ditanggung bersama

c)

Tanpa akad

d)

Tanpa rugi

30.

Musyarakah mutanaqishah digunakan untuk

a)

Konsumtif

b)

Kepemilikan aset bertahap

c)

Simpanan

d)

Tunai

31.

Tambahan dalam qardl hukumnya

a)

Sunnah

b)

Makruh

c)

Haram jika disyaratkan

d)

Wajib

32.

Tujuan qardl adalah

a)

Keuntungan

b)

Tolong-menolong

c)

Investasi

d)

Bisnis

33.

Hadiah dalam qardl hukumnya

a)

Haram mutlak

b)

Boleh jika tidak disyaratkan

c)

Wajib

d)

Makruh

34.

Qardl berbeda dengan murabahah karena

a)

Tanpa akad

b)

Tanpa objek

c)

Tanpa keuntungan

d)

Tanpa pengembalian

35.

Rahn adalah akad

a)

Jual beli

b)

Gadai

c)

Sewa

d)

Titipan

36.

Fungsi barang rahn adalah

a)

Objek jual beli

b)

Jaminan utang

c)

Alat bayar

d)

Sumber laba

37.

Pemanfaatan barang rahn hukumnya

a)

Selalu boleh

b)

Selalu haram

c)

Boleh dengan izin tanpa merugikan

d)

Wajib

38.

Rahn berbeda dengan jual beli karena

a)

Tanpa akad

b)

Kepemilikan tidak berpindah

c)

Tanpa barang

d)

Tanpa utang

39.

Produk rahn di LKS umumnya berupa

a)

Deposito

b)

Gadai emas

c)

Tabungan

d)

Wakaf

40.

41. Salam adalah jual beli dengan

a)

Barang dulu

b)

Tunai keduanya

c)

Uang dulu barang kemudian

d)

Barang tidak jelas

41.

Salam dibolehkan karena

a)

Kebiasaan

b)

Risiko kecil

c)

Pengecualian syar’i

d)

Untung besar

42.

Istishna’ berbeda dengan salam karena

a)

Wajib tunai

b)

Objek hasil produksi

c)

Tanpa spesifikasi

d)

Barang ada

43.

Pembayaran istishna’ bersifat

a)

Tunai

b)

Cicilan wajib

c)

Fleksibel

d)

Dilarang

44.

Risiko utama salam adalah

a)

Hukum

b)

Gagal serah

c)

Riba

d)

Likuiditas

45.

Ijarah adalah akad pemindahan

a)

Kepemilikan barang

b)

Kepemilikan manfaat

c)

Uang

46.

Objek ijarah harus

a)

Habis

b)

Dapat dimanfaatkan

c)

Tidak jelas

d)

Haram

47.

Perbedaan ijarah dan jual beli terletak pada

a)

Harga

b)

Akad

c)

Kepemilikan

d)

Waktu

48.

IMBT mengandung unsur

a)

Hibah awal

b)

Jual beli akhir

c)

Riba

d)

Qardl

49.

Risiko ijarah bagi LKS adalah

a)

Moral hazard

b)

Aset rusak

c)

Pasar

d)

Pidana

50.

Wadi‘ah adalah akad

a)

Pinjaman

b)

Titipan

c)

Investasi

d)

Jual beli

51.

Wadi‘ah yad al-amanah berarti

a)

Penjamin

b)

Pengelola

c)

Penjaga

d)

Pemilik

52.

Wadi‘ah yad al-dhamanah berarti

a)

Tidak boleh dimanfaatkan

b)

Wajib dijaga saja

c)

Boleh dimanfaatkan dan dijamin

d)

Haram

53.

Bonus wadiah hukumnya

a)
Wajib
b)

Haram

c)

Boleh tanpa perjanjian

d)

Makruh

54.

Tabungan wadiah menggunakan prinsip

a)

Titipan dijamin

b)

Investasi

c)

Bagi hasil

d)

Jual beli

55.

Hawalah adalah akad

a)

Pengalihan utang

b)

Titipan

c)

Gadai

d)

Sewa

56.

Tujuan hawalah adalah

a)

Laba

b)

Mempermudah pembayaran

c)

Investasi

d)

Margin

57.

Wakalah adalah akad

a)

Jual beli

b)

Penjaminan

c)

Perwakilan

d)

Pinjaman

58.

Wakalah di LKS digunakan untuk

a)

Pembiayaan

b)

Transfer dan pembayaran

c)

Deposito

d)

Gadai

59.

Wakalah batal jika wakil

a)

Dibayar

b)

Tidak cakap hukum

c)

Ada objek

d)

Ada akad

60.

61. Akad minim risiko namun kurang ideal maqashid

a)

Mudharabah

b)

Musyarakah

c)

Murabahah

d)

Salam

61.

Perbedaan akad tijari dan tabarru’ terletak pada

a)

A. Objek

b)

B. Tujuan

c)

C. Bentuk

d)

D. Nilai

62.

Akad paling menuntut kejujuran nasabah

a)

Murabahah

b)

Mudharabah

c)

Rahn

d)

Wadiah

63.

Larangan gharar bertujuan menjaga

a)

Keuntungan

b)

Kepastian dan keadilan

c)

Negara

d)

Harga

64.

Akad dengan objek belum ada secara fisik

a)

Jual beli biasa

b)

Salam

c)

Rahn

d)

Wadiah

65.

Akad yang menempatkan keuntungan sebagai tujuan utama

a)

Tabarru’

b)

Tijari

c)

Wadiah

d)

Rahn

66.

Perbedaan riba dan margin murabahah terletak pada

a)

Besar tambahan

b)

Waktu

c)

Dasar akad dan objek

d)

Kesepakatan

67.

Larangan riba menjaga

a)

Harta

b)

Jiwa

c)

Akal

d)

Keturunan

68.

Pembiayaan usaha mikro berbasis kepercayaan

a)

Murabahah

b)

Mudharabah

c)

Ijarah

69.

Jaminan mudharabah berfungsi untuk

a)

Menjamin untung

b)

Alih risiko

c)

Antisipasi wanprestasi

d)

Ubah akad

70.

Musyarakah lebih adil karena

a)

Untung sama

b)

Risiko bersama

c)

Tanpa akad

d)

Tanpa rugi

71.

Jual beli fiktif melanggar prinsip

a)

Ridha

b)

Transparansi

c)

Underlying asset

d)

Ta’awun

72.

Qardl berubah riba jika

a)

Tepat waktu

b)

Biaya riil

c)

Disyaratkan tambahan

d)

Antar individu

73.

Rahn tidak bertujuan untuk

a)

Jaminan

b)

Pengamanan

c)

Ambil manfaat barang

d)

Dana cepat

74.

Perbedaan rahn dan wadiah pada

a)

Barang

b)

Tujuan

c)

Kepemilikan

d)

Nilai

75.

76. Salam sah meski ada gharar ringan karena

a)

Kebiasaan

b)

Risiko kecil

c)

Spesifikasi jelas dan kebutuhan

d)

Untung

76.

Salam tanpa spesifikasi menyebabkan akad

a)
Sah
b)


Makruh


c)


Batal


d)



Dianjurkan

77.

Istisna' fleksibel karena

a)

Tanpa akad

b)

Pembayaran fleksibel

c)

Barang ada

d)

Tanpa risiko

78.

Ijarah tidak sah jika

a)

Upah jelas

b)

Manfaat tidak jelas

c)

Waktu jelas

d)

Tertulis

79.

Kerusakan objek ijarah tanpa kelalaian ditanggung

a)

Penyewa

b)

Pemilik

c)

Negara

d)

Bersama

80.

Perbedaan ijarah dan IMBT pada

a)

Objek

b)

Kepemilikan akhir

c)

Ujrah

d)

Waktu

81.

Wadiah yad dhamanah menyebabkan bank

a)

Tidak memanfaatkan dana

b)

Bebas risiko

c)

Wajib mengembalikan

d)

Bagi hasil

82.

Bonus wadiah tidak boleh diperjanjikan karena

a)

Gharar

b)

Riba terselubung

c)

Merugikan

d)

Negara

83.

Hawalah memindahkan kewajiban dari

a)

Kreditur

b)

Debitur ke pihak lain

c)

Penjamin

d)

Bank

84.

Manfaat sosial hawalah adalah

a)

Laba

b)

Administrasi

c)

Mempermudah utang

d)

Hapus utang

85.

Wakalah bil ujrah bersifat

a)

Tabarru’

b)

Tijari

c)

Riba

d)

Gharar

86.

Wakalah batal jika objek

a)

Jelas

b)

Halal

c)

Tidak bisa diwakilkan

d)

Bernilai

87.

Ciri khas fikih muamalah dibanding hukum konvensional adalah

a)

Sanksi

b)

Sumber

c)

Tujuan maslahat

d)

Bentuk kontrak

88.

Larangan tadlis menjaga

a)

Laba

b)

Kejujuran pasar

c)

Harga

d)

Negara

89.

90. Akad paling rawan asimetri informasi

a)

Murabahah

b)

Mudharabah

c)

Rahn

d)

Wadiah

90.

Kritik dominasi murabahah karena

a)

Tidak halal

b)

Minim risk sharing

c)

Rugi

d)

Sulit

91.

Akad muamalah harus menghindari

a)

Untung

b)

Risiko

c)

Kezaliman

92.

Akad tepat untuk aset produktif jangka panjang

a)

Qardl

b)

Rahn

c)

Ijarah atau musyarakah

d)

Wadiah

93.

Keuntungan nominal tetap sejak awal menunjukkan

a)

Sah

b)

Makruh

c)

Riba

d)

Sunnah

94.

Al-ghunmu bil ghurmi berarti

a)

Untung tanpa risiko

b)

Risiko tanpa untung

c)

Untung sebanding risiko

d)

Risiko negara

95.

Akad yang wajib transparansi harga pokok

a)

Salam

b)

Murabahah

c)

Ijarah

d)

Rahn

96.

Kebebasan berkontrak dibatasi oleh

a)

Pasar

b)

Kesepakatan

c)

Prinsip syariah

d)

Negara

97.

Akad sosial yang sering dikomersialkan

a)

Qardl

b)

Wadiah

c)

Wakalah

d)

Salam

98.

Akad sah tetapi bertentangan maqashid dinilai

a)

Sah mutlak

b)

Batal

c)

Bermasalah maqashid

d)

Dianjurkan

99.

Inti pengaturan fikih muamalah adalah

a)
Maksimal untung
b)
  1. Minimal risiko

c)
  1. Keadilan dan kemaslahatan

d)
  1. Keseragaman

100.
  1. Qardl termasuk akad

a)
  1. Tijari

b)
  1. Tabarru’

c)
  1. Musyarakah

d)
  1. Ijarah