WorksheetsSoal UAS Fikih Muamalahdesember 2025
Total questions: 100
Worksheet time: 50mins
Menurut fikih muamalah, sesuatu dapat dikategorikan sebagai maal apabila memenuhi unsur berikut, kecuali
A. Bernilai menurut syara’
B. Dapat dimiliki
C. Dapat dimanfaatkan
D. Harus berwujud fisik
Hak cipta dalam perspektif fikih kontemporer dikategorikan sebagai harta karena
Memiliki bentuk fisik
Diakui oleh negara
Memiliki nilai manfaat dan nilai ekonomi
Diperjualbelikan secara bebas
Perbedaan utama antara maal mutaqawwam dan maal ghair mutaqawwam terletak pada
Cara memperoleh
Nilai ekonomi
Kebolehan pemanfaatannya menurut syara’
Bentuk fisiknya
Minuman keras walaupun bernilai ekonomi tidak termasuk maal mutaqawwam karena
Sulit diperjualbelikan
Tidak memiliki manfaat
Dilarang pemanfaatannya secara syar’i
Tidak memiliki nilai pasar
Konsep harta dalam Islam menempatkan manusia sebagai
Pemilik mutlak
Pemegang amanah
Penguasa bebas
Pengelola tanpa batas
Unsur terpenting yang membedakan akad sah dan tidak sah adalah
Bentuk tulisan
Nilai transaksi
Terpenuhinya rukun dan syarat
Adanya saksi
Ijab dan qabul dalam akad berfungsi untuk menunjukkan
Nilai harga
Kerelaan para pihak
Kepemilikan barang
Keuntungan transaksi
Akad yang dilakukan oleh anak kecil yang belum mumayyiz hukumnya
Sah mutlak
Sah bersyarat
Batal
Makruh
Prinsip ridha bil ridha dalam akad bertujuan untuk mencegah
Riba
Gharar
Pemaksaan dan kezaliman
Penipuan harga
Akad yang mengandung unsur ketidakjelasan objek secara signifikan disebut
Tadlis
Riba
Gharar
Ikrah
Kaidah dasar dalam jual beli menurut fikih muamalah adalah
Semua dilarang kecuali ada dalil
Semua boleh kecuali ada dalil
Semua makruh
Semua mubah tanpa syarat
Jual beli barang yang belum dimiliki penjual pada saat akad pada dasarnya
Selalu sah
Selalu batal
Dilarang kecuali ada pengecualian syar’i
Makruh
Jual beli najasy dilarang karena mengandung unsur
Riba
Penipuan harga
Gharar objek
Ketidakjelasan akad
Jual beli yang sah harus memenuhi syarat objek berikut, kecuali
Dapat diserahterimakan
Halal dimanfaatkan
Diketahui sifatnya
Dimiliki oleh pembeli
Tujuan utama larangan jual beli dalam Islam adalah menjaga
Stabilitas pasar
Keuntungan penjual
Keadilan dan kemaslahatan
Kepentingan negara
Murabahah adalah jual beli dengan prinsip
Bagi hasil
Harga pasar
Harga pokok ditambah margin
Sewa manfaat
Dalam murabahah, penjual wajib
Menyembunyikan harga pokok
Menjelaskan margin keuntungan
Menyerahkan uang tunai
Menghindari cicilan
Murabahah menjadi tidak sah apabila
Pembayaran dicicil
Harga pokok tidak diketahui pembeli
Barang diserahkan kemudian
Ada keuntungan
Perbedaan murabahah dan riba terletak pada
Besarnya tambahan
Cara pembayaran
Adanya objek riil transaksi
Jangka waktu
Murabahah dominan di LKS karena
Risiko kecil dan struktur sederhana
Tidak perlu barang
Keuntungan tidak terbatas
Tanpa akad
Mudharabah adalah akad kerja sama antara
Penjual dan pembeli
Pemilik modal dan pengelola
Penyewa dan pemilik
Kreditur dan debitur
Kerugian dalam mudharabah ditanggung oleh
Pengelola
Pemilik modal
Keduanya sama
Negara
Mudharabah menjadi batal apabila
Usaha untung
Nisbah ditetapkan nominal
Modal tunai
Ada laporan
Perbedaan mudharabah dan musyarakah terletak pada
A. Objek usaha
B. Nisbah
C. Kontribusi modal
D. Jenis usaha
Risiko utama mudharabah adalah
Risiko pasar
Moral hazard
Likuiditas
Hukum pidana
Musyarakah adalah akad kerja sama dengan
Modal satu pihak
Modal semua pihak
Modal negara
Tanpa modal
27. Keuntungan musyarakah dibagi berdasarkan
A. Modal
B. Kesepakatan
C. Waktu
D. Risiko
Kerugian musyarakah dibagi berdasarkan
Nisbah
Kesepakatan
Porsi modal
Lama usaha
Musyarakah lebih adil karena
Untung sama
Risiko ditanggung bersama
Tanpa akad
Tanpa rugi
Musyarakah mutanaqishah digunakan untuk
Konsumtif
Kepemilikan aset bertahap
Simpanan
Tunai
Tambahan dalam qardl hukumnya
Sunnah
Makruh
Haram jika disyaratkan
Wajib
Tujuan qardl adalah
Keuntungan
Tolong-menolong
Investasi
Bisnis
Hadiah dalam qardl hukumnya
Haram mutlak
Boleh jika tidak disyaratkan
Wajib
Makruh
Qardl berbeda dengan murabahah karena
Tanpa akad
Tanpa objek
Tanpa keuntungan
Tanpa pengembalian
Rahn adalah akad
Jual beli
Gadai
Sewa
Titipan
Fungsi barang rahn adalah
Objek jual beli
Jaminan utang
Alat bayar
Sumber laba
Pemanfaatan barang rahn hukumnya
Selalu boleh
Selalu haram
Boleh dengan izin tanpa merugikan
Wajib
Rahn berbeda dengan jual beli karena
Tanpa akad
Kepemilikan tidak berpindah
Tanpa barang
Tanpa utang
Produk rahn di LKS umumnya berupa
Deposito
Gadai emas
Tabungan
Wakaf
41. Salam adalah jual beli dengan
Barang dulu
Tunai keduanya
Uang dulu barang kemudian
Barang tidak jelas
Salam dibolehkan karena
Kebiasaan
Risiko kecil
Pengecualian syar’i
Untung besar
Istishna’ berbeda dengan salam karena
Wajib tunai
Objek hasil produksi
Tanpa spesifikasi
Barang ada
Pembayaran istishna’ bersifat
Tunai
Cicilan wajib
Fleksibel
Dilarang
Risiko utama salam adalah
Hukum
Gagal serah
Riba
Likuiditas
Ijarah adalah akad pemindahan
Kepemilikan barang
Kepemilikan manfaat
Uang
Objek ijarah harus
Habis
Dapat dimanfaatkan
Tidak jelas
Haram
Perbedaan ijarah dan jual beli terletak pada
Harga
Akad
Kepemilikan
Waktu
IMBT mengandung unsur
Hibah awal
Jual beli akhir
Riba
Qardl
Risiko ijarah bagi LKS adalah
Moral hazard
Aset rusak
Pasar
Pidana
Wadi‘ah adalah akad
Pinjaman
Titipan
Investasi
Jual beli
Wadi‘ah yad al-amanah berarti
Penjamin
Pengelola
Penjaga
Pemilik
Wadi‘ah yad al-dhamanah berarti
Tidak boleh dimanfaatkan
Wajib dijaga saja
Boleh dimanfaatkan dan dijamin
Haram
Bonus wadiah hukumnya
Haram
Boleh tanpa perjanjian
Makruh
Tabungan wadiah menggunakan prinsip
Titipan dijamin
Investasi
Bagi hasil
Jual beli
Hawalah adalah akad
Pengalihan utang
Titipan
Gadai
Sewa
Tujuan hawalah adalah
Laba
Mempermudah pembayaran
Investasi
Margin
Wakalah adalah akad
Jual beli
Penjaminan
Perwakilan
Pinjaman
Wakalah di LKS digunakan untuk
Pembiayaan
Transfer dan pembayaran
Deposito
Gadai
Wakalah batal jika wakil
Dibayar
Tidak cakap hukum
Ada objek
Ada akad
61. Akad minim risiko namun kurang ideal maqashid
Mudharabah
Musyarakah
Murabahah
Salam
Perbedaan akad tijari dan tabarru’ terletak pada
A. Objek
B. Tujuan
C. Bentuk
D. Nilai
Akad paling menuntut kejujuran nasabah
Murabahah
Mudharabah
Rahn
Wadiah
Larangan gharar bertujuan menjaga
Keuntungan
Kepastian dan keadilan
Negara
Harga
Akad dengan objek belum ada secara fisik
Jual beli biasa
Salam
Rahn
Wadiah
Akad yang menempatkan keuntungan sebagai tujuan utama
Tabarru’
Tijari
Wadiah
Rahn
Perbedaan riba dan margin murabahah terletak pada
Besar tambahan
Waktu
Dasar akad dan objek
Kesepakatan
Larangan riba menjaga
Harta
Jiwa
Akal
Keturunan
Pembiayaan usaha mikro berbasis kepercayaan
Murabahah
Mudharabah
Ijarah
Jaminan mudharabah berfungsi untuk
Menjamin untung
Alih risiko
Antisipasi wanprestasi
Ubah akad
Musyarakah lebih adil karena
Untung sama
Risiko bersama
Tanpa akad
Tanpa rugi
Jual beli fiktif melanggar prinsip
Ridha
Transparansi
Underlying asset
Ta’awun
Qardl berubah riba jika
Tepat waktu
Biaya riil
Disyaratkan tambahan
Antar individu
Rahn tidak bertujuan untuk
Jaminan
Pengamanan
Ambil manfaat barang
Dana cepat
Perbedaan rahn dan wadiah pada
Barang
Tujuan
Kepemilikan
Nilai
76. Salam sah meski ada gharar ringan karena
Kebiasaan
Risiko kecil
Spesifikasi jelas dan kebutuhan
Untung
Salam tanpa spesifikasi menyebabkan akad
Makruh
Batal
Dianjurkan
Istisna' fleksibel karena
Tanpa akad
Pembayaran fleksibel
Barang ada
Tanpa risiko
Ijarah tidak sah jika
Upah jelas
Manfaat tidak jelas
Waktu jelas
Tertulis
Kerusakan objek ijarah tanpa kelalaian ditanggung
Penyewa
Pemilik
Negara
Bersama
Perbedaan ijarah dan IMBT pada
Objek
Kepemilikan akhir
Ujrah
Waktu
Wadiah yad dhamanah menyebabkan bank
Tidak memanfaatkan dana
Bebas risiko
Wajib mengembalikan
Bagi hasil
Bonus wadiah tidak boleh diperjanjikan karena
Gharar
Riba terselubung
Merugikan
Negara
Hawalah memindahkan kewajiban dari
Kreditur
Debitur ke pihak lain
Penjamin
Bank
Manfaat sosial hawalah adalah
Laba
Administrasi
Mempermudah utang
Hapus utang
Wakalah bil ujrah bersifat
Tabarru’
Tijari
Riba
Gharar
Wakalah batal jika objek
Jelas
Halal
Tidak bisa diwakilkan
Bernilai
Ciri khas fikih muamalah dibanding hukum konvensional adalah
Sanksi
Sumber
Tujuan maslahat
Bentuk kontrak
Larangan tadlis menjaga
Laba
Kejujuran pasar
Harga
Negara
90. Akad paling rawan asimetri informasi
Murabahah
Mudharabah
Rahn
Wadiah
Kritik dominasi murabahah karena
Tidak halal
Minim risk sharing
Rugi
Sulit
Akad muamalah harus menghindari
Untung
Risiko
Kezaliman
Akad tepat untuk aset produktif jangka panjang
Qardl
Rahn
Ijarah atau musyarakah
Wadiah
Keuntungan nominal tetap sejak awal menunjukkan
Sah
Makruh
Riba
Sunnah
Al-ghunmu bil ghurmi berarti
Untung tanpa risiko
Risiko tanpa untung
Untung sebanding risiko
Risiko negara
Akad yang wajib transparansi harga pokok
Salam
Murabahah
Ijarah
Rahn
Kebebasan berkontrak dibatasi oleh
Pasar
Kesepakatan
Prinsip syariah
Negara
Akad sosial yang sering dikomersialkan
Qardl
Wadiah
Wakalah
Salam
Akad sah tetapi bertentangan maqashid dinilai
Sah mutlak
Batal
Bermasalah maqashid
Dianjurkan
Inti pengaturan fikih muamalah adalah
Minimal risiko
Keadilan dan kemaslahatan
Keseragaman
Qardl termasuk akad
Tijari
Tabarru’
Musyarakah
Ijarah
