WorksheetsPost Test Bea Materai 2
Total questions: 35
Worksheet time: 18mins
Dokumen yang tidak dikenakan Bea Meterai, yaitu
Akta Notaris
Surat Perjanjian
Tanda bukti penerimaan uang negara dan kas negara
Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan
Dokumen yang dikenakan Bea Meterai, yaitu
Surat gadai yang diberikan oleh Perum Pegadaian
Tanda terima gaji
Bukti pengiriman barang
Cek
Suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan pemegang dokumen yang Bea Meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya merupakan definisi dari
Pemeteraian kemudian
Pelunasan Bea Meterai
Penagihan Bea Meterai
Pembubuhan Benda Meterai
Sanksi administrasi yang dikenakan apabila terjadi pelanggaran yang mengakibatkan Bea Meterai yang harus dilunasi kurang bayar adalah
1% per bulan dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar
2% per bulan dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar
100% dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar
200% dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar
Pelunasan Bea Meterai dengan sistem komputerisasi hanya diperkenankan untuk penerbit dokumen yang melakukan pemeteraian dengan jumlah rata-rata setiap hari minimal sebanyak
1 dokumen
5 dokumen
10 dokumen
100 dokumen
Saat terutangnya Bea Meterai atas kuitansi dengan nominal Rp 6.000.000, adalah
Saat digunakan
Saat dibuat
Saat diserahkan
Saat ditandatangani
Bapak Agus adalah pemegang kartu kredit. Pada bulan November ia melakukan pembayaran tagihan kartu kreditnya sebesar Rp 5.500.000 . Berapakah Bea Meterai yang terutang atas pembayaran tersebut?
Rp 0
Tidak terutang Bea Meterai
Rp 6.000
Rp 3.000
Siapakah subjek Bea Meterai atas pembuatan kuitansi dengan nominal Rp 3.000.000 ?
Pembuat dan penerima dokumen
Tidak terutang Bea Meterai
Penerima dokumen
Pembuat dokumen
Benda Meterai dicetak oleh siapa?
Perum Peruri
PT Pos Indonesia
Direktorat Jenderal Pajak
Bank Indonesia
Bilamana dalam pemeriksaan pajak ditemukan dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya, dikenakan sanksi denda administrasi sebesar berapa?
20%
100%
10%
200%
Pemeteraian yang memerlukan pengesahan dari pejabat yang ditetapkan oleh Menteri disebut apa?
Pemeteraian tunda
Pemeteraian kemudian
Pemeteraian tertunda
Pemeteraian teraan
Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya terutang Bea Meterai pada saat apa?
Dokumen digunakan di Indonesia
Dokumen selesai dibuat
Dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa dokumen tersebut dibuat
Dokumen dibubuhi tanda tangan
Berikut pernyataan yang SALAH terkait pihak yang terutang Bea Meterai adalah yang mana?
Dokumen yang dibuat sepihak, Bea Meterai terutang oleh pihak yang menerima dokumen
Dokumen yang dibuat oleh 2 (dua) pihak atau lebih, Bea Meterai terutang oleh masing-masing pihak atas dokumen yang diterimanya
Selain menggunakan Meterai, pembayaran Bea Meterai yang terutang pada dokumen dilakukan dengan menggunakan
Surat Utang Negara
Surat Setoran Pajak
Agunan
Kas Negara
Bea Meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Dokumen yang bersifat perdata salah satunya adalah
Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal sampai dengan Rp 5.000.000 (lima juta rupiah)
Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal Rp 5.000.000 (lima juta rupiah)
Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal kurang dari Rp 5.000.000 (lima juta rupiah)
Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5.000.000 (lima juta rupiah)
Menurut UU Bea Meterai Nomor 10 Tahun 2020, pengaturan Bea Meterai bertujuan sebagai berikut, KECUALI
Menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat
Memberikan kepastian hukum dalam pemungutan Bea Meterai
Mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang sejahtera
Mengikuti kemajuan jaman yang serba elektronik
Tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk apapun
Terutang Bea Meterai Rp 6.000
Terutang Bea Meterai Rp 10.000
Tidak terutang Bea Meterai
Bea Meterai ditanggung pemerintah
Sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan menurut ketentuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 disebut
Transaksi
Dokumen
Bukti
Kontrak
Pemungut Bea Meterai akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:
Memungut Bea Meterai yang terutang atas Dokumen tertentu dari Pihak Yang Terutang tepat waktu
Terlambat menyetorkan Bea Meterai ke kas negara
Tidak menyetorkan Bea Meterai ke kas negara
Tidak memungut Bea Meterai yang terutang atas Dokumen tertentu dari Pihak Yang Terutang
Tindakan yang harus dilakukan oleh hakim atau pejabat umum lainnya apabila bea meterai atas dokumen yang diajukan kepadanya ternyata tidak atau kurang dilunasi sesuai dengan tarif yang berlaku, adalah
tidak menggunakan dokumen tersebut
membuat salinan, tembusan, rangkapan, atau petikan dari dokumen tersebut
memberikan keterangan atau catatan pada dokumen tersebut
menerima, mempertimbangkan, atau menyimpan dokumen tersebut
Yang bukan merupakan Objek Bea Meterai
efek dalam bentuk dan nama apapun
segala bentuk ijazah
wesel dan cek
akta notaris dan salinannya
Tata cara pelunasan bea meterai bisa dengan cara-cara berikut ini Kecuali
Pelunasan dengan teknologi percetakan
Mesin teraan meterai digital
Melalui kode billing kemudian dibayar melalui bank/ATM
Meterai tempel
Pada prinsipnya dokumen yang harus dikenakan adalah dokumen menyatakan nilai nominal sampai jumlah tertentu, dokumen yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan di muka pengadilan, antara lain seperti di bawah ini, KECUALI:
Akta-akta PPAT termasuk salinannya
Akta-akta notaris termasuk salinannya
Surat yang memuat jumlah uang
Segala bentuk ijazah
Daluwarsa kewajiban pemenuhan Bea Meterai dan denda administrasi yang terutang adalah
1 tahun sejak tanggal dokumen dibuat
5 tahun sejak tanggal dokumen dibuat
20 tahun sejak tanggal dokumen dibuat
10 tahun sejak tanggal dokumen dibuat
Di bawah ini adalah saat terutangnya Bea Meterai, KECUALI
Saat digunakan di Indonesia, jika dibuat di luar negeri
Saat selesainya dokumen itu dibuat, jika dokumen dibuat lebih dari satu pihak
Saat dokumen itu diserahkan, jika dokumen dibuat oleh satu pihak
Pemeteraian kemudian dilakukan oleh Pejabat Pos setelah pemegang dokumen melunasi Bea Meterai terutang dengan menggunakan
Meterai tempel atau Surat Setoran Pajak (SSP)
Setor tunai di KPBC
Setor tunai di KPP
Setor tunai di KPPN
Salah satu cara pelunasan Bea Meterai atas suatu dokumen adalah dengan menggunakan meterai tempel yang direkatkan di tempat di mana tanda tangan akan dibubuhkan. Jika suatu dokumen ditandatangani oleh satu pihak dan digunakan lebih dari satu meterai tempel maka tandatangan harus dibubuhkan
Di atas salah satu meterai tempel
Di atas semua meterai tempel
Di atas kertas tanpa mengenai meterai tempel
Sebagian di atas semua meterai tempel dan sebagian di atas kertas
Hal berikut menyebabkan sebuah dokumen dianggap tidak bermeterai, kecuali
Meterai yang digunakan tidak utuh
Menggunakan meterai bekas
Meterai tempel direkatkan tidak di tempat di mana tanda tangan dibubuhkan
Pembubuhan tanda tangan sebagian di atas meterai tempel dan sebagian di atas kertas
Yang bukan objek Bea Meterai adalah
Kuitansi yang memuat jumlah uang Rp2.000.000
Akta PPAT termasuk rangkapnya
Dokumen lelang
Surat perjanjian pinjam-meminjam
Kuitansi yang di dalamnya terdapat jumlah uang senilai Rp1.000.000 terutang Bea Meterai senilai
Tidak terutang Bea Meterai
Rp6.000
Rp12.000
Rp3.000
Menurut UU Bea Meterai, Bea Meterai adalah
Pajak atas transaksi perjanjian atau kontrak
Pajak atas dokumen
Bukti pembayaran lunas
Syarat sah suatu perjanjian
Dokumen transaksi surat berharga terutang Bea Meterai pada saat
Dokumen digunakan di Indonesia
Dokumen dibubuhi tanda tangan
Dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa dokumen tersebut dibuat
Dokumen yang dibuat sepihak, Bea Meterai terutang oleh:
Kuasa
Pihak yang membuat dokumen
Pihak yang menerima dokumen
Notaris
Pemeteraian yang memerlukan pengesahan dari pejabat yang ditetapkan oleh Menteri disebut:
Pemeteraian tertunda
Pemeteraian teraan
Pemeteraian tunda
Pemeteraian kemudian
Berdasarkan UU No 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, Bea Meterai dikenakan 1 kali untuk setiap dokumen dengan tarif:
Rp 3.000
Rp 6.000
Rp 10.000
Rp 12.000
