wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Quiz tentang BUMN dan BUMD

Total questions: 38

Worksheet time: 22mins

Name
Class
Date
1.

Apa yang dimaksud dengan BUMN (Badan Usaha Milik Negara)?

a)

Perusahaan yang dimiliki oleh pihak swasta sepenuhnya.

b)

Perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah dan bertujuan untuk kesejahteraan umum.

c)

Perusahaan yang dimiliki oleh masyarakat secara bersama-sama.

d)

Perusahaan yang dimiliki oleh konglomerat besar.

2.

Bentuk-bentuk BUMN meliputi:

a)

Perusahaan Umum (Perum) dan Perseroan Terbatas (PT).

b)

Perusahaan Daerah (PD) dan Perusahaan Swasta (PS).

c)

Perusahaan Asing (PA) dan Perusahaan Nasional (PN).

d)

Perusahaan Keluarga (PK) dan Perusahaan Perseorangan (PP).

3.

Ciri-ciri Perum (Perusahaan Umum) adalah:

a)

Berorientasi pada profit dan dikelola oleh pihak swasta.

b)

Tidak berorientasi pada profit dan bertujuan untuk pelayanan umum.

c)

Dimiliki oleh konglomerat dan bertujuan untuk kepentingan pribadi.

d)

Hanya beroperasi di wilayah internasional.

4.

Apa yang dimaksud dengan Perjan (Perusahaan Jawatan)?

a)

Perusahaan yang dikelola oleh swasta dan bertujuan untuk keuntungan pribadi.

b)

Perusahaan yang dikelola oleh pemerintah dan bertujuan untuk pelayanan publik.

c)

Perusahaan yang dimiliki oleh keluarga dan bertujuan untuk kepentingan bersama.

d)

Perusahaan yang beroperasi di luar negeri dengan modal asing.

5.

Peran BUMN dalam perekonomian nasional adalah sebagai berikut, kecuali:

a)

Membuka lapangan kerja bagi masyarakat.

b)

Menyediakan barang dan jasa bagi kepentingan umum.

c)

Menguasai sektor-sektor vital yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak.

d)

Membatasi usaha kecil agar tidak berkembang.

6.

Apa yang dimaksud dengan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)?

a)

Perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah dan bertujuan untuk kesejahteraan umum.

b)

Perusahaan yang dimiliki oleh swasta dan bertujuan untuk keuntungan pribadi.

c)

Perusahaan yang dimiliki oleh masyarakat secara bersama-sama.

d)

Perusahaan yang dimiliki oleh konglomerat besar.

7.

Bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah menurut Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 dapat berupa:

a)

Perusahaan Asing (PA) dan Perusahaan Nasional (PN).

b)

Perusahaan Daerah (PD) dan Perseroan Terbatas (PT).

c)

Perusahaan Keluarga (PK) dan Perusahaan Perseorangan (PP).

d)

Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Swasta (PS).

8.

Apa yang dimaksud dengan Perusahaan Daerah (PD)?

a)

Perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah pusat dan bertujuan untuk kepentingan umum.

b)

Perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah dan bertujuan untuk pelayanan publik.

c)

Perusahaan yang dimiliki oleh keluarga dan bertujuan untuk kepentingan pribadi.

d)

Perusahaan yang dikelola oleh swasta dan berorientasi pada profit.

9.

Apa yang dimaksud dengan Perseroan Terbatas (PT)?

a)

Perusahaan yang dimiliki oleh masyarakat secara bersama-sama.

b)

Perusahaan yang dimiliki oleh konglomerat besar.

c)

Perusahaan yang berbentuk badan hukum dan modalnya terbagi dalam saham.

d)

Perusahaan yang dikelola oleh pemerintah daerah dan tidak berorientasi pada profit.

10.

Ciri-ciri dari BUMD adalah sebagai berikut, kecuali:

a)

Dimiliki oleh pemerintah daerah.

b)

Bertujuan untuk pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

c)

Berorientasi pada keuntungan pribadi.

d)

Mengelola sektor-sektor strategis di daerah.

11.

Peran BUMD bagi negara adalah sebagai berikut, kecuali:

4 lines
12.

Apa yang menjadi kelebihan BUMD dalam hal pengelolaan sumber daya lokal?

a)

Mampu mengelola sumber daya lokal secara optimal dengan memperhatikan kepentingan masyarakat setempat.

b)

Tidak terikat pada peraturan pemerintah daerah.

c)

Hanya berorientasi pada keuntungan pribadi.

d)

Mengabaikan kebutuhan masyarakat lokal.

13.

Kelemahan BUMD dalam hal pengelolaan adalah:

a)

Dikelola oleh pemerintah pusat.

b)

Tidak memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

c)

Mengutamakan kesejahteraan masyarakat daerah.

d)

Terikat pada peraturan pemerintah daerah yang terkadang menghambat fleksibilitas operasional.

14.

Salah satu peran BUMD dalam perekonomian daerah adalah:

a)

Membuka lapangan kerja bagi masyarakat daerah.

b)

Membatasi usaha kecil agar tidak berkembang.

c)

Menguasai sektor-sektor vital di tingkat nasional.

d)

Berorientasi pada keuntungan pribadi.

15.

BUMD dapat membantu dalam stabilisasi harga dan pasokan barang karena:

a)

Mengabaikan kepentingan masyarakat lokal.

b)

Menguasai sektor-sektor vital di tingkat daerah.

c)

Dikelola oleh konglomerat besar.

d)

Berorientasi pada keuntungan pribadi.

16.

BUMD berbeda dengan BUMN karena:

a)

Dimiliki oleh pemerintah daerah, sedangkan BUMN dimiliki oleh pemerintah pusat.

b)

Dimiliki oleh masyarakat secara bersama-sama.

c)

Berorientasi pada keuntungan pribadi.

d)

Hanya beroperasi di wilayah internasional.

17.

Apa yang menjadi ciri khas dari BUMD dibandingkan dengan perusahaan swasta?

a)

Dimiliki oleh konglomerat besar.

b)

Berorientasi pada pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat daerah.

c)

Tidak terikat pada peraturan pemerintah daerah.

d)

Mengabaikan kebutuhan masyarakat lokal.

18.

Apa tujuan utama dari didirikannya BUMN?

a)

Meningkatkan kesejahteraan pengusaha swasta.

b)

Meningkatkan kesejahteraan umum dan memberikan pelayanan publik.

c)

Meningkatkan keuntungan pribadi pemerintah.

d)

Membatasi usaha kecil agar tidak berkembang.

19.

Bentuk BUMN yang sering ditemui di Indonesia adalah:

a)

Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Daerah (PD).

b)

Perusahaan Umum (Perum) dan Perseroan Terbatas (Persero).

c)

Perusahaan Swasta (PS) dan Perseroan Terbatas (PT).

d)

Perusahaan Keluarga (PK) dan Perusahaan Perseorangan (PP).

20.

Salah satu ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum) adalah:

a)

Berorientasi pada profit dan dimiliki oleh swasta.

b)

Bertujuan untuk pelayanan umum dan tidak berorientasi pada profit.

c)

Dikelola oleh pemerintah daerah dan berorientasi pada keuntungan pribadi.

d)

Dimiliki oleh konglomerat besar dan beroperasi di luar negeri.

21.

Apa yang menjadi kelebihan Perusahaan Umum (Perum)?

a)

Dikelola oleh pihak swasta untuk kepentingan pribadi.

b)

Memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dengan harga terjangkau.

c)

Tidak terikat pada peraturan pemerintah pusat.

d)

Berorientasi pada keuntungan maksimal.

22.

Perusahaan Umum (Perum) sering kali bergerak di sektor:

a)

Hiburan dan rekreasi.

b)

Pelayanan publik seperti transportasi, energi, dan air bersih.

c)

Properti dan real estate.

d)

Perbankan dan asuransi.

23.

Salah satu kelemahan dari BUMN adalah:

a)

Terlalu berfokus pada keuntungan pribadi.

b)

Terlalu tergantung pada dana dari swasta.

c)

Kadang-kadang kurang efisien dan birokratis.

d)

Hanya beroperasi di wilayah internasional.

24.

Perusahaan Umum (Perum) berbeda dengan Perseroan Terbatas (Persero) karena:

a)

Perum berorientasi pada pelayanan publik, sedangkan Persero berorientasi pada profit.

b)

Perum dikelola oleh pemerintah daerah, sedangkan Persero dikelola oleh keluarga.

c)

Perum dimiliki oleh swasta, sedangkan Persero dimiliki oleh masyarakat.

d)

Perum beroperasi di luar negeri, sedangkan Persero hanya di dalam negeri.

25.

Salah satu karakteristik utama dari BUMN adalah:

a)

Dimiliki oleh pemerintah pusat dan bertujuan untuk kesejahteraan umum.

b)

Dimiliki oleh konglomerat besar dan berorientasi pada keuntungan pribadi.

c)

Dikelola oleh pihak swasta dengan fokus pada profit.

d)

Dimiliki oleh pemerintah daerah dan bertujuan untuk pelayanan publik.

26.

BUMN sering kali beroperasi di sektor:

a)

Properti dan real estate.

b)

Hiburan dan rekreasi.

c)

Sektor-sektor strategis seperti energi, transportasi, dan telekomunikasi.

d)

Perbankan dan asuransi.

27.

Salah satu ciri-ciri BUMN adalah:

a)

Berorientasi pada keuntungan pribadi.

b)

Dikelola oleh keluarga dan bertujuan untuk kepentingan pribadi.

c)

Bertujuan untuk pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

d)

Tidak terikat pada peraturan pemerintah pusat.

28.

BUMN memiliki kelebihan dalam hal:

a)

Tidak terikat pada peraturan pemerintah.

b)

Mengabaikan kebutuhan masyarakat.

c)

Memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dengan harga terjangkau.

d)

Hanya beroperasi di luar negeri.

29.

Karakteristik lain dari BUMN adalah:

a)

Dimiliki oleh masyarakat secara bersama-sama.

b)

Berorientasi pada pelayanan publik dan kesejahteraan umum.

c)

Dimiliki oleh pihak swasta dan berfokus pada profit.

d)

Mengabaikan kepentingan masyarakat.

30.

BUMN sering kali memiliki tujuan untuk:

a)

Meningkatkan kesejahteraan pengusaha swasta.

b)

Meningkatkan kesejahteraan umum dan memberikan pelayanan publik.

c)

Meningkatkan keuntungan pribadi pemerintah.

d)

Membatasi usaha kecil agar tidak berkembang.

31.

Salah satu peran penting BUMN adalah:

a)

Membuka lapangan kerja bagi masyarakat.

b)

Membatasi usaha kecil agar tidak berkembang.

c)

Menguasai sektor-sektor vital di tingkat internasional.

d)

Berorientasi pada keuntungan pribadi.

32.

BUMN berbeda dengan perusahaan swasta karena:

a)

Dimiliki oleh konglomerat besar.

b)

Berorientasi pada pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

c)

Hanya beroperasi di wilayah internasional.

d)

Tidak terikat pada peraturan pemerintah.

33.

Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum) dalam BUMN adalah:

a)

Berorientasi pada profit dan dimiliki oleh swasta.

b)

Bertujuan untuk pelayanan umum dan tidak berorientasi pada profit.

c)

Dikelola oleh pemerintah daerah dan berorientasi pada keuntungan pribadi.

d)

Dimiliki oleh konglomerat besar dan beroperasi di luar negeri.

34.

Apa yang dimaksud dengan koperasi?

a)

Organisasi yang dimiliki oleh satu orang untuk kepentingan pribadi.

b)

Organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh sekelompok orang untuk kepentingan bersama.

c)

Perusahaan yang dimiliki oleh konglomerat besar dan berorientasi pada profit.

d)

Organisasi sosial yang bergerak di bidang kebudayaan.

35.

Salah satu ciri-ciri koperasi adalah:

a)

Keanggotaan wajib dan berdasarkan kuota.

b)

Keanggotaan sukarela dan terbuka untuk semua orang.

c)

Pembagian keuntungan berdasarkan jumlah modal yang dimiliki.

d)

Dikelola oleh pemerintah daerah.

36.

Apa tujuan utama pendirian koperasi?

a)

Meningkatkan kesejahteraan pengusaha swasta.

b)

Meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitar.

c)

Meningkatkan keuntungan pribadi pemerintah.

d)

Membatasi usaha kecil agar tidak berkembang.

37.

Fungsi koperasi adalah:

a)

Sarana peningkatan kesejahteraan anggota dan perekonomian masyarakat.

b)

Memberikan keuntungan maksimal kepada pengusaha besar.

c)

Mengurangi interaksi sosial antara anggota.

d)

Meningkatkan monopoli dan eksploitasi dalam ekonomi.

38.

Peran koperasi dalam perekonomian adalah:

a)

Meningkatkan kesenjangan sosial dan ekonomi.

b)

Menyediakan layanan keuangan dengan bunga tinggi.

c)

Mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta membangun kemandirian ekonomi.

d)

Mengabaikan kepentingan masyarakat lokal.