WorksheetsFree Tes Pembelajaran Kajian Hukum
Total questions: 14
Worksheet time: 7mins
Dalam penyusunan kajian hukum oleh Bawaslu, Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 menempatkan kajian hukum sebagai dasar utama untuk menentukan tindak lanjut laporan/temuan. Fungsi utama kajian hukum tersebut adalah untuk ?
Menentukan sanksi politik kepada pelapor
Menilai terpenuhi atau tidaknya unsur pelanggaran berdasarkan fakta dan norma hukum
Menggantikan kewenangan lembaga peradilan
Menyederhanakan proses penanganan pelanggaran
Salah satu prinsip penting dalam kajian hukum menurut Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 adalah objektivitas. Prinsip objektivitas dalam kajian hukum berarti bahwa Bawaslu harus ?
Mengutamakan kepentingan institusi
Mengikuti pendapat mayoritas publik
Menilai fakta dan alat bukti secara netral tanpa keberpihakan
Memprioritaskan laporan yang paling ramai dibicarakan
Dalam kajian hukum, unsur perbuatan, subjek, dan waktu kejadian dianalisis untuk memastikan ?
Efisiensi penanganan perkara
Kesesuaian antara fakta kejadian dan rumusan norma pelanggaran
Kepentingan politik para pihak
Kecepatan penyelesaian laporan
Apabila dalam kajian hukum ditemukan bahwa suatu peristiwa tidak memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka kesimpulan kajian hukum yang tepat adalah ?
Peristiwa tetap diteruskan ke proses penegakan hukum
Peristiwa dikualifikasikan sebagai pelanggaran etik
Peristiwa tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur
Peristiwa diserahkan sepenuhnya kepada pelapor
Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 mengatur bahwa kajian hukum harus disusun secara sistematis. Yang dimaksud sistematis dalam konteks kajian hukum adalah ?
Disusun berdasarkan urutan waktu laporan masuk
Disusun berdasarkan intuisi tim pemeriksa
Disusun dengan alur logis antara fakta, analisis hukum, dan kesimpulan
Disusun secara singkat tanpa analisis mendalam
Dalam kajian hukum, penggunaan dasar hukum yang relevan bertujuan untuk ?
Memperbanyak jumlah peraturan yang dikutip
Menunjukkan kemampuan akademik penyusun
Memastikan analisis memiliki legitimasi dan kepastian hukum
Menghindari tanggung jawab kelembagaan
Apabila terdapat perbedaan penafsiran norma dalam kajian hukum, maka sikap yang sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 adalah ?
Mengabaikan norma yang menimbulkan perbedaan
Menggunakan penafsiran yang paling menguntungkan Bawaslu
Melakukan penafsiran hukum secara rasional dan dapat dipertanggungjawabkan
Menyerahkan penafsiran kepada pelapor
Kajian hukum yang baik harus mampu membedakan antara pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana pemilu, dan pelanggaran kode etik. Tujuan utama pembedaan tersebut adalah ?
Mempercepat proses klarifikasi
Menentukan kewenangan penanganan dan mekanisme tindak lanjut
Menghindari keterlibatan lembaga lain
Mengurangi beban kerja Bawaslu
Dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, kesimpulan kajian hukum harus disusun berdasarkan hasil analisis. Hal ini dimaksudkan agar kesimpulan ?
Bersifat umum dan fleksibel
Mudah diubah sewaktu-waktu
Konsisten dengan fakta dan dasar hukum yang digunakan
Mengikuti tekanan dari pihak eksternal
Secara yuridis, keberadaan kajian hukum dalam penanganan pelanggaran menurut Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 berfungsi sebagai ?
Dokumen administratif semata
Alat pembenaran keputusan Bawaslu
Instrumen akuntabilitas dan pertanggungjawaban hukum
Sarana publikasi kelembagaan
Siapa saja yang berhak membuat kajian Dugaan Pelanggaran ?
Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota
Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan (Panwascam)
Panwaslu Kecamatan (Panwascam), Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), Pengawas TPS (PTPS)
Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan (Panwascam), Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), Pengawas TPS (PTPS)
Kajian awal menggunakan form apa?
B3
B5
B7
B9
Siapa saja yang berhak menjadi pelapor?
Pasangan Calon, Tim Kampanye, Perseorangan (WNI), Kelompok masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pemilih yang berada di wilayah Pemilihan, Peserta Pemilu/Pemilihan
Pasangan Calon, Tim Kampanye, Perseorangan (WNI), Kelompok masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pemilih yang berada di wilayah Pemilihan
Bakal Pasangan Calon, Tim Kampanye dan ), Pemilih yang berada di wilayah Pemilihan
Pasangan Calon, Tim Kampanye dan Peserta Pemilu/Pemilihan
Apa saja isi “kasus posisi”?
Uraian singkat pokok peristiwa
Uraian singkat pokok peristiwa, Subjek dan objek
Uraian singkat pokok peristiwa, Subjek & objek, Tempat dan waktu kejadian
Uraian singkat pokok peristiwa, Subjek & objek, Tempat & waktu kejadian dan Analisa
