Search Header Logo
Sumber Hukum Islam

Sumber Hukum Islam

Assessment

Presentation

Religious Studies

10th Grade

Practice Problem

Medium

Created by

Mutiara Munte

Used 3+ times

FREE Resource

14 Slides • 5 Questions

1

Sumber Hukum Islam

Bersama ibu Mutiara Munte,S.Pd.I ,SMA Negeri 1 Tinada

Slide image

2

Multiple Choice

Hadits yang berdasarkan atas segenap perkataan Nabi Muhammad dinamakan dengan hadits...

1

Mutawatir

2

Ahad

3

qauliyah

4

taqririyah

5

Fi’liyah

3

Multiple Choice

Kesepakatan para mujtahid setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW. dalam menetapkan hukum syar’i disebut.....

1

fatwa ulama

2

ijma’

3

qiyas

4

hadits

5

Al-Qur’an

4

Multiple Choice

Ijtihad menurut bahasa adalah....

1

bersatu

2

bertolak belakang

3

bersepakat

4

bersungguh-sungguh

5

bermalas-malasan

5

Multiple Choice

Sumber hukum kedua dalam menetapkan hukum setelah Al-Qur’an adalah..

1

ijtihad

2

hadits

3

qiyas

4

ijma’ ulama

5

fatwa ulama

6

Multiple Choice

Arti dari Al-Qur'an menurut bahasa adalah....

1

Bacaan

2

Buku

3

Pengumuman

4

Kehadiran

5

Kitab

7

Tujuan belajar

Melalui metode teks bacaan dan diskusi, peserta didik diharapkan dapat:

1.8.1 Menganalisis kedudukan al-Qur’an, hadis, dan ijtihad sebagai sumber hukum Islam;

1.8.2 Menyajikan hasil kerja berupa mind map tentang macam-macam sumber hukum Islam;

1.8.3 Menunjukkan sikap yang sesuai dengan sumber hukum Islam melalui doa sebelum pelajaran dengan khusyuk, melaksanakan salat wajib dan dhuha;

1.8.4 Membuktikan perilaku tanggung jawab dengan selalu merapikan kursi dan meja setelah pelajaran serta

1.8.5 Menjaga kebersihan sebagai implementasi pemahaman terhadap kedudukan al-Qur’an, hadis, dan ijtihad sebagai sumber hukum Islam.

8

Berbagai sumber hukum islam

  • Sumber Hukum Islam

    (Sumber dari Buku PAI dan Budi Pekerti, Kementerian Agama RI, 2014)

     

    Dalam penetapan hukum dalam Islam harus dilandasi dengan pijakan atau alasan yang disebut dengan sumber hukum, sumber hukum yang dimaksud yaitu Al Quran dan as sunnah. Namun adakalanya timbul permasalahan-permasalahan baru yang timbul akibat berkembangnya jaman, oleh karena itu dibutuhkan sesuatu yang dapat dijadikan pijakan untuk menetapkan hukum perkara tersebut. Dengan didasari oleh hadits Nabi, para ulama berijtihad dan menyusun sistematika istinbat hukum.

    Marilah kita perhatikan ayat Al Qur’an berikut ini:

    Artinya : ”Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”. (QS. An Nisa : 59)

     

     

    1.     Pengertian Al Qur’an

     Secara bahasa Al-Quran artinya membaca . Sedangkan istilah Al-Quran adalah Kalam Allah ta’ala yang diturunkan kepada Rasul dan penutup para Nabi-Nya, Muhammad Saw., diawali dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Naas.

                           Untuk itu simak pula ayat-ayat berikut ini:

    Artinya : “Sesungguhnya Kami telah menurunkan al-Qur’an kepadamu (hai Muhammad) dengan berangsur-angsur.” (al-Insaan:23)

     

     


    Arinya : “Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa al-Qur’an dengan berbahasa Arab, agar kamu memahaminya.” (Yusuf:2)


                  Allah ta’ala telah menjaga al-Qur’an yang agung ini dari upaya merubah, menambah, mengurangi atau pun menggantikannya. Dia ta’ala telah menjamin akan menjaganya sebagaimana dalam firman-Nya,

    Artinya :“Sesungguhnya Kami-lah yang menunkan al-Qur’an dan sesungguhnya Kami benr-benar memeliharanya.” (al-Hijr:9)

               Adapun nama-nama Al Qur’an adalah sebagai berikut :

     

     


    N0

    NAMA AL QUR’AN

    KETERANGAN

    1

    Al Kitab

    (buku)

    Kitab (Al-Qur'an) ini tidak ada keraguan

    padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa (QS. Al-Baqarah [2]:2)

    2

    Al-Furqan

    (pembeda benar

    salah)

     

    Maha suci Allah

    yang telah menurunkan Al-Furqaan (Al-Qur'an)

    kepada hamba-Nya, agar dia menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam.(QS. Al Furqaan [25]:1)

    3

    Adz-Dzikr

     (pemberi peringatan)

     

    Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan

    Adz-Dzikr (Al-Qur'an), dan sesungguhnya Kami

    benar-benar memeliharanya. (QS. Al Hijr

    [15]:9)

    4

    Al-Mau'idhah (pelajaran/nasihat)

     

    Hai manusia, sesungguhnya telah datang

    kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang

    berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman. (QS. Yunus [10]:57)

    5

    Asy-Syifa'

     (obat/penyembuh)

     

    Hai manusia, sesungguhnya telah datang

    kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang

    berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman. (QS. Yunus [10]:57)

    6

    Al-Hukm

     (peraturan/hukum)

     

    Dan demikianlah, Kami telah menurunkan Al-Qur'an itu sebagai peraturan

    (yang benar) dalam bahasa Arab.

    Dan seandainya kamu mengikuti hawa nafsu mereka setelah datang pengetahuan

    kepadamu, maka sekali-kali tidak ada pelindung dan pemelihara bagimu terhadap

    (siksa) Allah. (QS. Ar

    Ra'd [13]:37)

    7

    Al-Hikmah

    (kebijaksanaan)

     

    Itulah sebagian hikmah yang diwahyukan Tuhanmu

    kepadamu. Dan janganlah kamu mengadakan tuhan yang lain di samping Allah,

    yang menyebabkan kamu dilemparkan ke dalam neraka dalam

    keadaan tercela lagi dijauhkan (dari rahmat Allah). (QS. Al Israa' [17]:39)

    8

    Al-Huda

     (petunjuk)

     

    Dan sesungguhnya kami tatkala mendengar

    petunjuk (Al-Qur'an), kami beriman

    kepadanya. Barangsiapa beriman kepada Tuhannya,

    maka ia tidak takut akan pengurangan pahala dan tidak (takut pula) akan penambahan

    dosa dan kesalahan.(QS. Al Jin

    [72]:13)

    9

    At-Tanzil

    (yang diturunkan)

    Dan sesungguhnya Al Quran ini benar-benar diturunkan oleh Tuhan semesta alam, QS. Asy Syu’araa’

    [26]:192)

    10

    Ar-Rahmat

     (karunia)

     

    Dan sesungguhnya Al Qur'an itu benar-benar

    menjadi petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman. (QS. An Naml [27]:77)

    11

    Ar-Ruh

     (ruh)

     

    Dan demikianlah Kami wahyukan kepadamu ruh (Al-Qur'an) dengan perintah Kami.

    Sebelumnya kamu tidaklah mengetahui apakah Al Kitab (Al-Qur'an) dan tidak pula

    mengetahui apakah iman itu, tetapi Kami menjadikan Al-Qur'an itu cahaya, yang Kami

    tunjuki dengan dia siapa yang kami kehendaki di antara hamba-hamba Kami. Dan

    sesungguhnya kamu benar-benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus.

    (QS. Asy Syuura [42]:52)

    12

    Al-Bayan       

    (penerang)

     

    (Al-Qur'an)

    ini adalah penerangan bagi seluruh manusia, dan petunjuk serta pelajaran bagi

    orang-orang yang bertakwa. (QS. Ali Imran

    [3]:138)

    13

    Al-Kalam         (ucapan/firman)

     

    Dan jika seorang di antara orang-orang

    musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia

    sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia

    ketempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak

    mengetahui. (QS. At Taubah

    [9]:6)

    14

    Al-Busyra                    (kabar gembira)

     

    Katakanlah: "Ruhul Qudus (Jibril)

    menurunkan Al-Qur'an itu dari Tuhanmu dengan

    benar, untuk meneguhkan (hati) orang-orang yang telah beriman, dan menjadi

    petunjuk serta kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)".

    (QS. An Nahl [16]:102)

    15

    An-Nur(cahaya)

     

    Hai manusia, sesungguhnya

    telah datang kepadamu bukti kebenaran dari Tuhanmu. (Muhammad dengan mukjizatnya) dan telah Kami turunkan kepadamu cahaya yang terang

    benderang.(Al-Qur'an). (QS. An Nisaa' [4]:174)

    16

    Al-Basha'ir       (pedoman)

     

    Al-Qur'an

    ini adalah pedoman bagi manusia, petunjuk dan rahmat bagi kaum yang meyakini.

    (QS. Al Jaatsiyah [45]:20)

    17

    Al-Balagh (penyampaian/kabar)

     

    (Al-Qur'an)

    ini adalah kabar yang sempurna bagi manusia, dan supaya mereka diberi

    peringatan dengan-Nya, dan supaya mereka mengetahui bahwasanya Dia adalah

    Tuhan Yang Maha Esa dan agar orang-orang yang berakal mengambil pelajaran.

    (QS. Ibrahim [14]:52)

    18

    Al-Qaul (perkataan/ucapan)

     

    Dan sesungguhnya telah

    Kami turunkan berturut-turut perkataan ini (Al-Qur'an) kepada mereka agar mereka mendapat pelajaran.(QS. Al Qashash [28]:51)

     



  • 2.    Kedudukan dan Fungsi Al Qur’an

    Al-Qur’an sebagai kitab Allah SWT menempati posisi sebagai sumber pertama dan utama dari seluruh ajaran Islam,baik yang mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri,hubungan manusia dengan Allah SWT,hubungan manusia dengan sesamanya,dan hubungan manusia dengan alam. Adapun fungsinya adalah, sebagai petunjuk atau pedoman bagi umat manusia dalam mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat.

    Coba perhatikan juga ayat berikut :


    Artinya : Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat. (QS. An Nisa : 105)

     

    A.     Pengertian dan kedudukan Al Hadits 

    1.     Pengertian Al Hadits

    Secara bahasa (Etimologi) hadits berasal dari bahasa Arab yang artinya baru,tidak lama, Secara syari’at (terminologi) adalah segala tingkah laku nabi Muhammad SAW baik berupa ucapan, (qauliyah)  perbuatan (Fi’liyah) maupun ketetapan (taqririyah ).

    2.      Kedudukan dan Fungsi Al Hadits

    Simak oleh anda ayat Al Qur’an dan Hadits berikut ini :


    Artinya : … dan apa yang diberikan rasul kepadamu maka terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu tinggalkanlah.Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.(QS. Al Hasyr : 7)

     


    Artinya: Aku meninggalkan dua perkara untukmu sekalian, kalian tidak akan sesat selama kalian berpegang kepada keduanya yaitu Kitabullah (Al Qur’an) dan Sunnah Rasulallah SAW ( Al Hadits )

     

    Adapun fungsi Hadits terhadap Al Qur’an adalah :

    a.      Memperkuat hukum-hukum yang ditentukan oleh Al Qur’an sehingga kedua-duanya (Al Qur’an dan Al Hadits ) menjadi sumber hukum

    Contoh, Allah SWT dalam Al Qur’an menjelaskan untuk menjauhi perkataan dusta


    Kemudian Al Hadits menguatkan atas tersebut sebagai berikut :


    Artinya: ingatlah akau menjelaskan untuk tentang dosa-dosa yang paling besar. ? para sahabat menjawab betul ya Rosulallah. Beliau meneruskan perkataannya, syrik kepada Allah, durhaka kepada keuda orang tua, seraya bangkit dari sandarannya seraya meneruskan perkataannya, awas jauhilah perkataan dusta.

     

     

    b.     Menjelaskan terhadap ayat-ayat Al Qur’an yang masih bersifat umum misalnya ayat tentang haramnya bangkai yang Allah jelaskan dalam Qur’an surat Al Maidah ayat 3

                           

    Artinya : Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi,                     (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.

                           Kemudian dalam sebuah Hdits Rasulallah menjelaskan:


    Artinya: Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah. Adapun dua macam bangkai adalah ikan dan belalang, sedangkan dua macam darah adalah, hati dan limpa ( ibnu majah dan hakim )

     

    c. Menetapkan hukum baru atau aturan-aturan yang tidak terdapat dalam Al Qur’an




    Hukum

    yang merupakan produk hadits/sunnah yang tidak ditunjukan oleh al-Qur’an

    antara lain mencuci bejana yang dijilat anjing dengan mencucinya sebanyak

    tujuh kali salah satunya dengan tanah.



    3.     Pengertian,Kedudukan,dan Fungsi Ijtihad

    a. Pengertian Ijtihad

        Secara bahasa (etimologi) kata ijtihad berasal dari bahasa Arab yang kata kerjanya “jahada”,yang artinya berusaha dengan sungguh-sungguh.

         Secara syari’ (terminology) adalah mengerahkan upaya serius untuk melakukana pengambilan hukum syariah dari dalil-dalil syariah. Atau upaya yang sungguh-sungguh untuk mengusahakan produk hukum syariah baik yang aqliyah atau naqliyah berdasarkan sumber-sumber yang sudah tetap seperti Al Quran, hadits, ijmak, qiyas dan lain-lain

    .b Kedudukan dan fungsi ijtihad

                 Ijtihad menempati kedudukan sebagai sumber hukum Islam setelah Al-Qur’an dan  Hadits. Dalilnya adalah

    1.      QS An-Nahl 16:43 dan Al-Anbiya' 21:7


    Artinya: : maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui

     

     

     

    2.     Hadits muttafaq alaih (Bukhari Muslim) dan Ahmad

     


    Artinya: Apabila seorang hakim membuat keputusan apabila dia berijtihad dan benar maka dia mendapat dua pahala apabila salah maka ia mendapat satu pahala.

    3.      Hadits riwayat Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi tentang dialog antara nabi Muhammad SAW dengan Muadz bin Jabbal ketika akan diutus jad gubernut di Yaman.

    Adapun fungsi ijtihad, Fungsi ijtihad ialah untuk menetapkan hukum sesuatu,yang tidak ditemukan dalil hukumnya secara pasti di dalam Al-Qur’an dan Hadis.

    Adapun bentuk-bentuk ijtihad antara lain adalah

    1. Ijma, yaitu kesepakatan mujtahid tentang hukum syara’ dari suatu peristiwa setelah Rosul wafat..Sebagai contoh adalah setelah rosul meninggal diperlukan pengangkatan pengganti beliau yang disebut dengan khalifah. maka kaum muslimin pada waktu itu sepakat mengangkat Abu Bakar sebagai khalifah pertama.

    2. Qias, yaitu menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkan dengan suatu kejadian yang telah ditetapakan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan illat/sifat diantara kejadian atau peristiwa itu. Contoh narkotika di Qiaskan dengan meminum khamar.

    3. Maslahah mursalah , yitu suatu kemaslahatan dimana syar;i tidak mensyariatkan sutau hukum ntuk merealisir kemaslahatan itu dan tidak ada dalil yang menunjukkan atas pengakuanya atau pembatalanya.Contoh kemaslahatn yang karenanya para sahabat mensyariatkan pengadaan penjara, pencetakan mata uang, penetapan tanah pertanian, memungut pajak.

    4. Urf, yaitukebiasaan yang telah dikenal orang banyak dan menjadi tradisi mereka dan tentunya tradisi disini adalah kebiasaan yang tidak dilarang. Contoh: saling pengertian manusia terhadap jual beli dengan cara saling memberikan tanpa adanya sighot lafdliyah.Hukum ijtihad adalah wajib bagi yang mampu dan memenuhi syarat untuk melakukannya. Para ulama sepakat bahwa ijtihad boleh dilakukan oleh ahlinya yang memenuhi persyaratan keilmuan seorang mujtahid.

     

    Beberapa persyaratan keilmuan seorang mujtahid adalah sebagai berikut:

    1. Islam, berakal sehat, dewasa (baligh).

    2. Menguasai nash (teks) Al-Quran yang berkaitan dengan hukum yang sering disebut ayat ahkam. Jumlahnya sekitar 500 ayat.

    3. Mengetahui hadits-hadits yang terkait dengan hukum

    4. Mengetahui masalah hukum yang sudah menjadi ijmak (kesepakatan) ulama dan yang masih terjadi ikhtilaf (perbedaan) di antara fuqoha (ulama fiqih). Tujuannya agar tidak mengeluarkan fatwa yang bertentangan dengan ijmak atau mengaku ijmak pada hukum yang bukan ijmak atau mengeluarkan pendapat baru yang belum terjadi.

    5. Mengetahui qiyas karena qiyas adalah rujukan ijtihad dan awal dari pendapat. dari qiyas muncul produk hukum. Orang yang tidak mengetahui qiyas tidak memungkinkan melakukan pengambilan hukum (instinbt al-hukmi).

    6. Harus menguasai bahasa Arab dan konteks pembicaraannya sehingga dapat membedakan antara hukum-hukum yang pemahamannya harus merujuk pada bahasa, seperti kalam sharih (teks eksplisit) dan teks faktual (dzahirul kalam), ringkasan (mujmal) dan detail, umum dan khusus, pengertian hakikat dan majaz (kiasan).

    7. Mengetahui nasikh dan mansukh baik yang terdapat dalam Quran maupun hadits sehingg tidak membuat produk hukum berdasar pada nash (teks) yang sudah dimansukh.

    8. Mengetahui keadaan perawi hadits dalam segi kekuatan dan kelemahannya. Membedakan hadits sahih dari yang dhaif atau maudhu', yang maqbul (diterima) dari yang mardud (tertolak).

    9. Memiliki kecerdasan dan kemampuan dalam bidang pengembilan hukum yang dihasilkan dari pembelajaran dan pendalaman dalam masalah dan studi hukum syariah.

    10. Adil. dalam arti bukan fasiq. Fasiq adalah orang yang pernah melakukan dosa besar atau terus-menerus melakukan dosa kecil.

            Bidang yang dapat diijtihadi adalah hukum syariah praktis yang tidak terdapat hukum yang pasti dalam Quran dan hadits. Sedangkan masalah yang pasti tidak berada dalam domain ijtihad seperti wajibnya shalat dan jumlah rakaatnya. Dan perkara yang diharamkan yang sudah tetap berdasarkan dalil yang pasti seperti haramnya riba dan membunuh tanpa hak.

9

Slide image

10

Slide image

11

Slide image

12

Slide image

13

Slide image

14

Slide image

15

Slide image

16

Slide image

17

Slide image

18

Slide image

19

Slide image

Sumber Hukum Islam

Bersama ibu Mutiara Munte,S.Pd.I ,SMA Negeri 1 Tinada

Slide image

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 19

SLIDE