Search Header Logo
Hukum Asuransi

Hukum Asuransi

Assessment

Presentation

Education

University

Practice Problem

Hard

Created by

Aini sya

Used 5+ times

FREE Resource

17 Slides • 0 Questions

1

Hukum Asuransi

Syarifah Nurul 'Aini, SE

Slide image

2

Sejarah hukum asuransi di Indonesia

 Keberadaan hukum asuransi di Indonesia berakar dari Kodifikasi Hukum Perdata (Code Civil) dan Hukum Dagang (Code de Commerce) pada permulaan abad kesembilanbelas semasa pemerintahan kaisar Napoleon di Perancis. Pada waktu itu, Hukum Dagang Belanda hanya memuat pasal-pasal mengenai asuransi laut sampai diundangkannya rancangan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wet Boek van Koophandel) tahun 1838 yang memuat peraturan-peraturan mengenai asuransi kebakaran, asuransi hasil bumi dan asuransi jiwa. Sistem inilah yang juga dianut untuk Hindia Belanda dahulu yang sampai sekarang masih berlaku di Indonesia

3

Lanjutan..

Di Indonesia, undang-undang yang mengatur asuransi sebagai sebuah bisnis untuk pertama kalinya lahir pada tahun 1992 dengan disahkannya UU Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian. Sebelum lahirnya UU Nomor 2 Tahun 1992, asuransi sebagai bisnis diatur melalui berbagai Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Kepres) berserta peraturan di bawahnya. Untuk membedakan pengaturan asuransi sebagai sebuah bisnis dari pengaturan asuransi sebagai sebuah perjanjian, selanjutnya, UU Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian akan disebut UU Bisnis Asuransi.

4

Aturan hukum Asuransi

UU Bisnis Asuransi mengatur asuransi sebagai sebuah bisnis dengan membuat aturan mengenai perizinan, pengelolaaan dan peranan pemeritah dalam pembinaan dan pengawasan usaha perasuransian.


Pelaksanaan UU Bisnis Asuransi diatur dalam:

PP Nomor 73 Tahun 1992

KepPres Nomor 40 Tahun 1988 tentang Usaha Di Bidang Asuransi

PP Nomor 63 Tahun 1999 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992

PP Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992

PP Nomor 81 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992.

5

Pengertian asuransi

"Suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu"

(Pasal 246 KUH Dagang)

6

Menurut UU Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian

"Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita oleh tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang diasuransikan".

7

Pengertian risiko

Risiko adalah suatu kondisi yang mengandung kemungkinan terjadinya penyimpangan yang lebih buruk dari hasil yang diharapkan. Pengertian lainnya adalah:

a. the chance of loss (kesempatan timbulnya kerugian),

b. the possibility of loss (kemungkinan timbulnya kerugian),

c. uncertainty (ketidakpastian),

d. the dispersion of actual from expected result (penyebaran dari hasil yang diperkirakan), or

e. the probability of any outcome different from the expected one (kemungkinan suatu hasil akhir berbeda dengan yang diharapkan).

8

Perusahaan Asuransi

Perusahaan asuransi adalah perusahaan yang bertindak sebagai penanggung risiko yang dalam menjalankan usahanya berhubungan langsung dengan tertanggung atau melalui melalui pialang asuransi.


Perusahaan reasuransi adalah perusahaan yang menjadi penanggung ulang yang dalam menjalankan usahanya menerima pertanggungan ulang dari perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi lainnya.  

9

Tujuan dan Fungsi Asuransi

Prinsip "the losses of a few are borne by a group" : Tidak semua peserta akan mengalami kerugian atau kehilangan pada waktu yang sama ataupun pada waktu yang lain tetapi klaim yang diajukan oleh sebagian dari peserta asuransi ditanggung oleh seluruh peserta asuransi.

Slide image

10

Pengaturan Asuransi

  1. Asuransi sebagai sebuah perjanjian yang tunduk kepada pengaturan perjanjian pada umumnya dan menjadi acuan dalam pembuatan setiap perjanjian asuransi yang diatur di bawah KUH Perdata
  2. Asuransi sebagai sebuah perjanjian yang menjadi acuan dalam pembuatan setiap perjanjian asuransi di bawah KUH Dagang.
  3. Asuransi sebagai sebuah bisnis yang akan mengatur prilaku pelaku bisnis yang menjalankan usaha perasuransian.


Pengaturan ini merupakan hukum yang bersifat memaksa tentang persyaratan usaha dan bagaimana sebuah usaha perasuransian harus dikelola.

11

Pengaturan asuransi sebagai sebuah perjanjian di bawah KUH Perdata


Slide image

12

Syarat sahnya sebuah perjanjian

  • Sepakat mereka yang mengikatkan diri

  • Cakap untuk membuat perikatan

  • Suatu hal tertentu, yaitu adanya pihak yang berjanji untuk memberi ganti kerugian dan pihak tertanggung yang berkewajiban membayar premi.

  • Adanya suatu sebab yang sah.

  • Dalam bentuk yang sah (tidak diatur di bawah KUH Perdata tetapi sudah ada dalam UU Bisnis Asuransi).

13

Asas hukum sahnya sebuah perjanjian

1)   Asas kebebasan berkontrak

2)   Asas konsensualisme

3)   Asas pacta sunt servanda

4)   Asas itikad baik.

5)   Asas kepribadian

14

Dasar hukum perjanjian asuransi


Diatur dalam Pasal 1774 KUH Perdata

"Suatu perjanjian untung-untungan adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi  semua pihak, maupun bagi sementara pihak, bergantung kepada suatu kejadian yang belum tentu. Demikian adalah : perjanjian pertanggungan; bunga cagak hidup; perjudian dan pertaruhan. Perjanjian yang pertama diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang."

15

lanjutan..

Subyek perjanjian asuransi adalah Masalah pokok yang diperjanjikan yaitu janji penanggung untuk memberikan ganti kerugian dan adanya pembayaran premi dari tertanggung.


Perjanjian asuransi dimulai sejak disepakatinya hasil tawar menawar antara penanggung dan tertanggung dan tanggal pertanggungan dimulai.

16

Menurut KUH Dagang, asuransi ada 3

1)   Asuransi kerugian atau asuransi umum yang terdiri dari asuransi kebakaran dan asuransi asuransi pertanian.

2)   Asuransi jiwa

3)   Asuransi pengangkutan laut, darat dan sungai.

17

Tugas

  • Jelaskan mengenai Polis Asuransi

  • Jelaskan tentang Premi Asuransi

  • Jelaskan perbedaan Asuransi konvensional dengan Asuransi Syariah

Slide image

Hukum Asuransi

Syarifah Nurul 'Aini, SE

Slide image

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 17

SLIDE