Search Header Logo
K3 PEMBORAN

K3 PEMBORAN

Assessment

Presentation

Special Education, Specialty

11th - 12th Grade

Hard

Created by

Gani Afri

Used 1+ times

FREE Resource

11 Slides • 0 Questions

1

K3 PEMBORAN

Slide image

2

Pasal 228

Kepala Teknik Tambang atau petugas yang bertanggung jawab untuk setiap pekerjaan pemboran harus membuat tata-cara kerja sesuai jenis alat bor yang dipakai.


Pengawas Operasional dan Pengawas Teknis harus memastikan bahwa pekerjaan pemboran dilakukan berdasarkan tata-cara kerja yang ditetapkan.

3

Pasal 229 Persiapan Lokasi dan Pemancangan Instalasi Bor



4


1)    Lokasi pemboran harus ditempatkan pada jarak yang cukup aman dari hantaran kabel listrik udara, kabel tanah atau saluran pipa.

2)    Lokasi pemboran harus diamankan dari masuknya orang dan hanya orang yang diberi izin yang diperbolehkan masuk ke dalam daerah tersebut dan harus tersedia jalan keluar darurat.

3)    Pada lokasi pemboran harus disediakan sarana tempat mencuci, mengganti dan menyimpan pakaian serta barang pribadi, kecuali pada lokasi yang berdekatan tersedia sarana tersebut.

4)    Apabila peralatan bor akan dipindahkan dari satu lokasi ke lokasi lainnya maka pipa bor, perkakas dan peralatan lainnya harus diamankan dan tiang bor harus ditempatkan pada posisi yang aman. Sewaktu memindahkan alat bor ke tempat yang baru, juru bor harus dibantu oleh pembantu juru bor.


5

6)    Menaikan atau menurunkan tiang bor harus dilaksanakan pada kondisi atau cahaya yang cukup terang.

7)    Tindakan pengaman harus dilakukan untuk menjaga derek bor atau tiang bor dari kerusakan yang diakibatkan oleh tiupan angin kencang sewaktu memancang, membongkar atau menaikan.

8)    Dalam hal menaikan atau menurunkan derek bor atau tiang bor portable, petunjuk dari pabrik pembuatnya harus benar-benar diikuti. Dilarang menggunakan derek bor atau tiang bor dengan beban yang melebihi batas beban maksimum.


6

9)    Lampu penerangan harus diatur dengan baik, tempat kerja pemboran dan rak tempat pipa cukup terang atau tidak menyilaukan mata juru bor. Bila perlu, lampu peringatan untuk lalulintas udara harus dipasang pada puncak derek bor atau tiang bor dan harus mematuhi peraturan lalulintas udara. Lampu penerangan harus dilengkapi dengan dudukan atau pelindung lampu.

10)  Instalasi bor harus dioperasikan pada permukaan yang datar dan jika bekerja pada suatu teras, harus diatur pada jarak yang aman sekurang-kurangnya 3 meter dari ujung teras. Ketika sedang beroperasi instalasi bor harus diatur agar poros longitudinalnya tegak lurus dengan ujung teras.


7

Pasal 230


Penetapan Daerah Berbahaya

8


1)    Dalam hal pemboran menembus lapisan atau endapan yang mengeluarkan gas atau zat cair bertekanan yang beracun atau mudah terbakar, Kepala Teknik Tambang atau petugas yang bertanggung jawab untuk pekerjaan tersebut harus segera menghentikan pemboran dan menetapkan daerah tersebut sebagai daerah berbahaya.

2)    Kepala Teknik Tambang harus menetapkan pedoman tentang tindakan pencegahan yang harus dilakukan pada daerah berbahaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).


9

3)    Pedoman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) termasuk larangan merokok atau menggunakan api terbuka, larangan penggunaan mesin motor bakar, standar konstruksi atau penggunaan alat listrik, cara penyumbatan lubang bor dalam keadaan darurat, dan mencantumkan jumlah dan jenis alat bantu pernafasan serta alat pelindung diri yang harus tersedia dilokasi pemboran.


10

3)    Pedoman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) termasuk larangan merokok atau menggunakan api terbuka, larangan penggunaan mesin motor bakar, standar konstruksi atau penggunaan alat listrik, cara penyumbatan lubang bor dalam keadaan darurat, dan mencantumkan jumlah dan jenis alat bantu pernafasan serta alat pelindung diri yang harus tersedia dilokasi pemboran.


11


  • Lokasi pemboran harus ditempatkan pada jarak yang cukup aman dari hantaran kabel listrik udara, kabel tanah atau saluran pipa.

K3 PEMBORAN

Slide image

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 11

SLIDE