Search Header Logo
AKAD DAN KEPEMILIKAN

AKAD DAN KEPEMILIKAN

Assessment

Presentation

Other

KG

Hard

Created by

Suli Kan

FREE Resource

3 Slides • 0 Questions

1

AKAD DAN KEPEMILIKAN

RAPID TES

Slide image

2

AKAD

PENGERTIAN

3


  • Al-Uquud

    Akad adalah pertalian antara ijab dan qabul sesuai dengan ketentuan syara‟ yang menimbulkan pengaruh terhadap obyek akad. Akad jual beli, hibah, wasiat dan sejenisnya merupakan sumber kepemilikan yang paling penting. Akad merupakan sebab kepemilikan yang paling kuat dan paling luas berlaku dalam kehidupan manusia yang membutuhkan distribusi harta kekayaan.

    Akad dilihat sebagai sebab kepemilikan, dapat dibedakan menjadi uqud jabariyah dan tamlik jabari. Uqud jabariyah (akad secara paksa) yang dilaksanakan oleh otoritas pengadilan secara langsung atau melalui kuasa hukumnya. Seperti paksaan menjual harta untuk melunasi hutang, kekuasaan hakim untuk memaksa menjual harta timbunan dalam kasus ihtikar demi kepentingan umum.

    Tamlik jabari (pemilikan secara terpaksa) dibedakan menjadi dua. Pertama, adalah pemilikan secara paksa atas maal „Iqar (harta tidak bergerak) yang hendak dijual. Hak pemilikan paksa ini dalam term fiqh dinamakan dengan hak syuf‟ah. Hak ini dimiliki oleh sekutu atau tetangga. Kedua, pemilikan secara paksa untuk kepentingan umum. Ketika ada kebutuhan memperluas bangunan masjid misalnya, maka syariat Islam membolehkan pemilikan secara paksa terhadap tanah yang berdekatan dengan masjid, sekali pun pemiliknya tidak berkenan untuk menjualnya. Demikian juga ketika ada kebutuhan perluasan jalan umum, tentunya dengan kompensasi yang sepadan.

  • TEORI AKAD

    Sebagai makhluk sosial, manusia tidak bisa lepas untuk berhubungan dengan orang lain dalam kerangka memenuhi kebutuhan hidupnya. Kebutuhan manusia sangat beragam, sehingga terkadang secara pribadi ia tidak mampu untuk memenuhinya, dan harus berhubungan dengan orang lain. Hubungan antara satu manusia dengan manusia lain dalam memenuhi kebutuhan, harus terdapat aturan yang menjelaskan hak dan kewajiban keduanya berdasarkan kesepakatan. Proses untuk membuat kesepakatan dalam kerangka memenuhi kebutuhan keduanya, lazim disebut dengan proses untuk berakad atau melakukan kontrak.

    Dalam pembahasan fiqh, akad/ kontrak yang dapat digunakan untuk bertransaksi sangat beragam, sesuai dengan karakteristik dan spesifikasi kebutuhan yang ada. Sebelum membahas lebih lanjut tentang pembagian/ macam akad secara spesifik, akan dijelaskan teori akad secara umum yang nantinya akan dijadikan sebagai dasar untuk melakukan akad-akad lainnya secara khusus. Pembahasan akan diawali dengan definisi, rukun dan syarat yang melingkupinya, implikasi hukum serta hal lain yang terkait dengan akad.

    Definisi

    Secara linguistik, akad memiliki makna “ar rabthu” yang berarti menghubungkan atau mengaitkan, mengikat antara beberapa ujung sesuatu. Dalam arti yang luas, akad dapat diartikan sebagai ikatan antara beberapa pihak.

    Makna linguistik ini lebih dekat dengan makna istilah fiqh yang bersifat umum, yakni keinginan seseorang untuk melakukan sesuatu, baik keinginan tersebut bersifat pribadi (diri sendiri), seperti talak, sumpah ataupun terkait dengan keinginan pihak lain untuk mewujudkannya, seperti jual beli, sewa menyewa, dan lainnya (Nadzriyat al „Aqd li Ibnu Taimiyah, hal. 18-21).

    Menurut istilah, akad memiliki makna khusus. Akad adalah hubungan/ keterkaitan antara ijab dan qabul atas diskursus yang dibenarkan oleh syara‟ dan memiliki implikasi hukum tertentu (Zuhaili, 1989, IV, hal. 81). Dengan ungkapan lain, akad merupakan keterkaitan antara keinginan/ statemen kedua pihak yang dibenarkan oleh syara‟ dan akan menimbulkan implikasi hukum tertentu.

    Ijab dan qabul merupakan ucapan atau tindakan yang mencerminkan kerelaan dan keridlaan kedua pihak untuk melakukan kontrak/ kesepakatan. Akad yang dilakukan harus berpijak pada diskursus yang dibenarkan oleh syara‟, tidak boleh bertentangan dengan syara‟. Seperti kesepakatan untuk membunuh, transaksi narkoba, aksi perampokan, menikah dengan muhrim dan lainnya. Hal ini tidak bisa dikatakan sebagai akad.

    Selain itu, akad tersebut juga memiliki implikasi hukum tertentu, seperti pindahnya kepemilikan, hak sewa dan lainnya. Dengan adanya akad akan menimbulkan pindahnya, munculnya ataupun berakhirnya suatu hak dan kewajiban.

    Akad dan Iltizam

    Iltizam adalah setiap transaksi yang dapat menimbulkan pindahnya, munculnya ataupun berakhirnya suatu hak, baik transaksi tersebut terbentuk atas kehendak pribadi (diri sendiri) atau terkait dengan kehendak orang lain. Iltizam identik dengan makna akad secara umum, dan berbeda dengan makna akad dalam artian khusus. Kata iltizam lebih umum penggunaan dan artinya daripada lafadz akad.

    Makna iltizam meliputi semua transaksi yang dilakukan oleh seseorang, baik dengan kehendak pribadinya atau terkait dengan kehendak orang lain. Sebuah transaksi akan dikatakan sebagai akad, jika memang ia terbentuk atas dua kehendak atau lebih, seperti akad jual beli, sewa menyewa dan lainnya. Waqf, ju‟alah, ibra‟ (pembebasan hutang) wasiat bukanlah merupakan bentuk akad, tapi merupakan iltizam karena dibangun atas satu kehendak (one side)17. (Pembahasan lebih detil tentang akad dan iltizam dapat dilihat pada Zuhaili, 1989, IV, hal. 80-83).

    Akad dan Tasharruf

    Tasharruf adalah segala ucapan atau tindakan yang dilakukan seseorang atas kehendaknya, dan memiliki implikasi hukum tertentu, baik hal ini memberikan kemaslahatan bagi dirinya atau pun tidak. Tasharruf meliputi segala

    ucapan yang dikeluarkan seseorang. Seperti dalam jual beli, hibah, waqf, atau pun meliputi tindakan seperti menyimpan barang, melakukan kegiatan konsumsi, dan lainya.

    Tasharruf juga terkait dengan ucapan dan tindakan yang dapat mendatangkan kemaslahatan bagi dirinya sendiri, seperti jual beli, berburu atau tidak untuk kemaslahatan dirinya, seperti wasiat, waqf, mencuri dll. Intinya, tasharruf meliputi segala apa yang dilakukan oleh manusia berdasarkan kehendaknya.

    Dengan demikian, tasharruf memiliki makna yang lebih global daripada iltizam atau pun akad. Akad dalam arti yang khusus, tidak bisa diwujudkan hanya dengan satu kehendak. Akan tetapi, ia merupakan hubungan, keterkaitan atau pertemuan antara dua kehendak.

    Rukun Akad

    Rukun bisa diartikan sebagai perkara yang dijadikan sebagai landasan atas wujudnya (eksis) sesuatu dan merupakan bagian inheren atas hakikat sesuatu itu. Dalam konteks ibadah shalat, ruku‟, sujud, membaca al qur‟an merupakan rukun atau bagian yang tidak bisa dipisahkan dari shalat. Suatu tindakan tidak dapat dikatakan sebagai shalat jika tidak mengandung unsur sebagaimana disebutkan.

    Rukun akad dapat didefinisikan sebagai segala sesuatu yang bisa digunakan untuk mengungkapkan kesepakatan atas dua kehendak, atau sesuatu yang bisa disamakan dengan hal itu dari tindakan, isyarat atau korespondensi (tulisan, Al Kasani, IV, hal. 132).

    Dalam hal ini, ijab dan qabul merupakan rukun akad, dan ini adalah pendapat madzhab Hanafi. Rukun yang terdapat dalam akad hanya satu, yakni sighat (ijab qabul). Ada pun rukun-rukun lainnya merupakan derivasi dari sighat. Dalam artian, sighat tidak akan ada jika tidak terdapat dua pihak yang bertransaksi („akid), jika tidak terdapat obyek yang ditransaksikan (ma‟qud „alaih). Dengan demikian, menurut Hanafiyah sighat sudah bisa mewakili 2 rukun lainnya.

    Berbeda dengan pendapat mayoritas (jumhur) ulama. Rukun akad dijelaskan secara terperinci, yakni terdiri atas „akid (pihak yang berakad), ma‟qud „alaih (obyek akad), dan sighat. Dalam jual beli misalnya, yang dinamakan „akid adalah penjual dan pembeli, ma‟qud „alaih adalah harga dan barang, sighat adalah ijab qabul.

    Ijab Qabul

    Ijab qabul merupakan ungkapan yang menunjukkan kerelaan/ kesepakatan dua pihak yang melakukan kontrak/ akad. Menurut Hanafiyah, ijab adalah ungkapan yang pertama kali dilontarkan oleh salah satu dari pihak yang akan melakukan akad. Dimana ia menunjukkan maksud/ kehendak dengan penuh kerelaan, baik datangnya dari pihak penjual atau pembeli. Qabul adalah sebaliknya. Untuk menetapkan apakah itu ijab atau qabul, sangat bergantung pada awal lahirnya ungkapan tersebut, tidak memandang siapa yang mengungkapkannya.

    Berbeda dengan Hanafiyah, ijab adalah ungkapan yang dilontarkan oleh pemilik barang (penjual, red.), walau pun datangnya kemudian (ownership offering). Sedangkan qabul adalah ungkapan yang menunjukkan penerimaan dari orang yang akan memiliki barang (pembeli, red.), walau pun datangnya di awal (accepting).

    Ijab qabul dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk (sighat) yang dapat menunjukkan kehendak dan kesepakatan. Bisa dengan menggunakan ucapan, tindakan, isyarat, atau pun korespondensi. Ucapan dapat diungkapkan dalam berbagai macam bentuk, yang terpenting dapat merepresentasikan maksud dan tujuannya.

    Bai’ Mu’athah

    Terkadang, akad juga bisa dikatakan sah walau pun tanpa diungkapkan dengan ucapan atau lafadz tertentu. Akan tetapi, dilakukan dengan tindakan oleh kedua pihak yang mencerminkan kerelaan dan kesepakatan diantara keduanya. Transaksi ini lazim dikenal dengan bai‟ mu‟athah, yakni kontrak pertukaran yang dilakukan dengan tindakan yang menunjukkan kesepakatan/ keridlaan, tanpa diucapkan dengan ijab qabul.

    Misalnya, seorang pembeli secara langsung mengambil barang, dan kemudian menyerahkan sejumlah uang sesuai harga kepada penjual. Atau, penjual memberikan barang kepada pembeli, dan kemudian pembeli membayarnya, tanpa adanya ucapan atau isyarat.

    Realita ini banyak kita temukan dalam transaksi jual beli dewasa ini, terutama di supermarket atau mal. Barang sudah dibubuhi dengan harganya, kemudian jika cocok, seorang pembeli bisa mengambilnya serta membayarnya di kassa (kasir) tanpa adanya ungkapan ijab qabul. Hal ini dibolehkan karena telah mencerminkan sebuah kesepakatan.

    Akad mu‟athah juga bisa kita dapatkan ketika kita naik metro mini, bus patas dalam kota dan angkutan lainnya. Saat bus itu telah datang, kita langsung menaikinya tanpa bertransaksi dulu dengan kondektur, setelah duduk kita membayar ongkosnya tanpa adanya ungkapan ijab qabul.

    Ulama berbeda pendapat tentang keabsahan akad mu‟athah ini. Madzhab Hanafiyah dan Hanabalah menyatakan (Al Kasani, IV, hal. 134), akad mu‟athah sah hanya pada diskursus yang bersifat commonsense dalam kehidupan manusia (sudah menjadi „urf, red.). Baik transaksi tersebut dalam jumlah kecil atau besar.

    Sesuatu yang menjadi kebiasaan manusia menunjukkan adanya kerelaan di dalamnya. Namun demikian terdapat satu syarat, yakni harga obyek transaksi harus diketahui dan sudah dimaklumi kedua pihak.

    Pendapat madzhab Maliki dan Imam Malik lebih luas dari madzhab sebelumnya (Ibnu Qudamah, III, hal. 561). Akad mu‟athah sah jika dilakukan dengan tindakan yang mencerminkan kerelaan dan kesepakatan, baik atas hal-hal yang sudah umum dalam masyarakat („urf) atau pun tidak. Pendapat ini lebih luas dan mudah bagi kehidupan manusia. Segala tindakan yang merefleksikan keridlaan atas suatu transaksi, maka transaksi itu sah adanya. Karena, yang terpenting adalah adanya tindakan yang menunjukkan kehendak kedua pihak untuk melakukan transaksi dengan kesepakatan dan keridlaan.

    Madzhab Syafi‟iyyah, Syi‟ah dan Dzahiriyah tidak mengakui keabsahan akad mu‟athah (As Syaribani, III, hal. 3). Karena tidak terdapat indikasi yang kuat di dalamnya. Kerelaan dan ridla merupakan sesuatu yang sifatnya abstrak, dan tidak bisa dideteksi kecuali dengan ucapan. Sedangkan tindakan tidak sepenuhnya bisa mencerminkan keridlaan tersebut.

    Untuk sahnya sebuah akad, diisyaratkan adanya ucapan atau korespondensi yang jelas, atau pun isyarat yang menunjukkan adanya keridlaan. Namun demikian, terdapat pengikut Syafi‟iyah yang membolehkannya, yakni Imam Nawawi, Al Baghawi dan Al Muthawali dalam hal jual beli.

    Namun demikian, akad mu‟athah ini tidak berlaku secara mutlak. Akad nikah tidak bisa dilakukan secara mu‟athah (dengan tindakan), seperti memberikan mahar. Akad nikah ini harus dilakukan dengan ucapan yang jelas untuk menenteramkan hati wanita atas kehendaknya. Selain itu digunakan sebagai landasan untuk memberikan persaksian atas akad nikah yang dilakukan. Akan terasa sulit bagi kita untuk memberikan persaksian, kecuali dengan mendengarkan lafadz ijab qabul.

    Ijab qabul juga bisa dilakukan dengan korespondensi, baik melalui surat menyurat, faks, email atau pun via telepon. Majlis akad akan terbentuk ketika surat, faks, email sampai pada pihak yang dituju. Syafi‟iyyah dan Hanabalah mensyaratkan ketika kedua pihak tidak bisa bertemu secara fisik.

    Syarat Ijab Qabul

    Syarat adalah perkara yang dijadikan sebagai landasan atas wujudnya (eksis) sesuatu dan bukan merupakan bagian inheren atas hakikat sesuatu itu, seperti wudlu ketika akan melakukan shalat. Shalat tidak akan sah tanpa adanya wudlu, tapi ia bukan merupakan unsur inheren yang akan membentuk bangunan shalat.

    Dalam ijab qabul terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Ulama fiqh menuliskannya sebagai berikut (Al Kasani, V, hal. 136);

    Adanya kejelasan maksud dari kedua pihak. Dalam arti, ijab qabul yang dilakukan harus bisa mengekspresikan tujuan dan maksud keduanya dalam bertransaksi. Penjual mampu memahami apa yang diinginkan oleh pembeli, dan begitu juga sebaliknya.

    Adanya kesesuaian antara ijab dan qabul. Terdapat kesesuaian antara ijab dan qabul dalam hal obyek transaksi atau pun harga. Artinya, terdapat kesamaan di antara keduanya tentang kesepakatan, maksud dan obyek transaksi. Jika tidak terdapat kesesuaian, maka akad dinyatakan batal. Misalnya, pembeli bermaksud membeli mobil tipe X, tapi penjual memahaminya dengan tipe Y, maka di sini tidak terdapat kesesuaian.

    Adanya pertemuan antara ijab dan qabul (berurutan dan nyambung). Ijab qabul dilakukan dalam satu majlis. Satu majlis di sini tidak berarti harus bertemu secara fisik dalam satu tempat. Yang terpenting adalah kedua pihak mampu mendengarkan maksud masing-masing, apakah akan menetapkan kesepakatan atau menolaknya.

    Satu majlis akad bisa diartikan sebagai suatu kondisi yang memungkinkan kedua pihak untuk membuat kesepakatan, atau pertemuan pembicaraan dalam satu obyek transaksi. Dalam hal ini disyaratkan adanya kesepakatan antara kedua pihak, tidak menunjukkan adanya penolakan atau pembatalan dari keduanya.

    Ijab qabul akan dinyatakan batal, jika (Zuhaili, 1989, IV, hal. 114);

    Penjual menarik kembali ungkapannya sebelum terdapat qabul dari pembeli

    Adanya penolakan ijab oleh pembeli. Dalam arti, apa yang diungkapkan penjual tidak disetujui/ ditolak oleh pembeli

    Berakhirnya majlis akad. Jika kedua pihak belum mendapatkan kesepakatan, namun keduanya telah terpisah dari majlis akad, maka ijab qabul dinyatakan batal

    Kedua pihak atau salah satu, hilang ahliyah-nya (syarat kecakapan dalam bertransaksi) sebelum terjadi kesepakatan

    Rusaknya obyek transaksi sebelum terjadinya qabul atau kesepakatan

    ‘Akid (pihak yang bertransaksi)

    „Akid adalah pihak-pihak yang akan melakukan transaksi, dalam hal jual beli mereka adalah penjual dan pembeli. Ulama fiqh memberikan persyaratan atau kriteria yang harus dipenuhi oleh „akid, yakni ia harus memiliki ahliyah dan wilayah.

    Ahliyah di sini bermakna, keduanya memiliki kecakapan dan kepatutan untuk melakukan transaksi. Biasanya mereka akan memiliki ahliyah jika telah baligh dan berakal. Wilayah bisa diartikan sebagai hak atau kewenangan seseorang yang mendapat legalitas syar‟I untuk melakukan transaksi atas suatu obyek tertentu. Artinya, orang tersebut memang merupakan pemilik asli, wali atau wakil atas suatu obyek transaksi, sehingga ia memiliki hak dan otoritas untuk men-transaksikan-nya (Zuhaili, 1989, IV, hal. 117, 139).

    Fudhuli adalah orang yang melakukan transaksi atas perkara atau hak orang lain, tanpa memiliki wilayah di atasnya. Orang yang melakukan transaksi atas hak orang lain tanpa mendapatkan izin syar‟I. Seperti menikahkan orang tanpa ada izin, menjual atau membeli barang tanpa mendapatkan mandat, menyewa atau menyewakan barang tanpa adanya wilayah atau mandat (taukil).

    Menurut madzhab Hanafiyah dan Malikiyah, transaksi fudhuli sah adanya. Namun ia mauquf (depend on) atas izin orang yang memiliki hak atau wilayah atas barang yang ditransaksikan. Jika pemiliknya menyetujuinya, maka sah adanya, dan sebaliknya. Pendapat ini dilandasi atas keumuman firman Allah yang menghalalkan jual beli.

    Transaksi fudhuli dilakukan oleh orang yang sempurna ahliyah-nya, mungkin transaksi yang dilakukan memiliki nilai manfaat bagi pemiliknya dan tidak menimbulkan bahaya bagi orang lain. Intinya, kepemilikan dan wilayah merupakan syarat dalam akad. Jika „akid bukan pemilik dan tidak memiliki wilayah, maka akad dinyatakan mauquf.

    Menurut Syafi‟iyah, Hanabalah dan Dzahiriyah, transaksi fudhuli batil adanya, tidak sah walau pun kemudian mendapatkan izin dan pengesahan dari pemilik yang sah. Dengan alasan, transaksi fudhuli dilakukan atas sesuatu yang tidak dimiliki, transaksi seseorang atas sesuatu yang tidak dimiliki dilarang oleh syara‟. Sebagaimana hadits Nabi terhadap Hakim bin Hizam; “Jangan engkau jual atas sesuatu yang tidak engkau miliki”. Dikhawatirkan akan terdapat gharar, yakni ketidakmampuan untuk serah terima barang.

    Kedua, setiap transaksi tidak dibenarkan oleh syara‟ kecuali telah terpenuhinya ahliyah dan wilayah bagi „akid. Wilayah tidak akan ada tanpa adanya kepemilikan atau mendapat izin, mandat dari pemilik sah. Fudhuli merupakan transaksi atas sesuatu yang tidak dimiliki secara sah dan tanpa seizin pemiliknya, maka transaksinya tidak dibenarkan syara‟. Kesimpulannya, kepemilikan dan wilayah merupakan syarat dalam akad. Jika „akid bukan pemilik dan tidak memiliki wilayah, maka akad dinyatakan batal.

AKAD DAN KEPEMILIKAN

RAPID TES

Slide image

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 3

SLIDE