Search Header Logo
KONSEP DASAR PERPAJAKAN (bagian 1)

KONSEP DASAR PERPAJAKAN (bagian 1)

Assessment

Presentation

Social Studies

11th Grade

Hard

Created by

Dwi Kartinawati

Used 6+ times

FREE Resource

19 Slides • 0 Questions

1

BAB 5 PERPAJAKAN

DISUSUN OLEH

DWI KARTINAWATI,S.Pd

Slide image

2

A. KONSEP DASAR PERPAJAKAN

TUJUAN PEMBELAJARAN :

1. Peserta didik diharapkan mampu memahami

pengertian, fungsi dan manfaat pajak

2. Peserta didik diharapkan mampu membedakan pajak dan pungutan lainnya

3

1. Pengertian Pajak

UU KUP Nomor 28 Tahun 2007, pasal 1, ayat 1,


Pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Slide image

4

Pajak memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

1. Pajak Merupakan Kontribusi Wajib Warga Negara

2. Pajak Bersifat Memaksa untuk Setiap Warga Negara

3.Warga Negara Tidak Mendapat Imbalan Langsung

4.Berdasarkan Undang-undang

5

Penjelasan

no 1 berdampingan dengan no 2 dan no 4 yakni pajak dalam pemungutan berdasarkan undang-undang sehingga ia bersifat memaksa bagi warga negara yang telah memnuhi

persyaratan. Oleh karena itulah, pajak merupakan bentuk partisipasi warga kepada negaranya agar bisa ikut dalam pelaksanaan pembangunan negara. Penjelasan no 3 maksudnya imbalan yang kita terima tidak dapat langsung kita nikmati. Misal karena kita bayar pajak kendaraan bermotor tiba-tiba jalan yang kita lewati bisa mulus dalam seketika tentu tidak kan?!. Imbalannya akan kita terima

dalam jangka waktu di masa datang. 

6

2. Fungsi Pajak

  • Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)

  • Fungsi Mengatur (Fungsi Reg

  • Fungsi Pemerataan (Fungsi Distribusi)

  • Fungsi Stabilisasi

7

. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)

Pajak merupakan sumber pemasukan keuangan negara dengan cara mengumpulkan dana atau uang dari wajib pajak ke kas negara untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya. Dengan demikian, fungsi pajak merupakan sumber pendapatan negara yang memiliki tujuan menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara.


8

Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)

Pajak merupakan alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi. Fungsi mengatur tersebut antara lain:

·  Pajak dapat digunakan untuk menghambat laju inflasi.

·  Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor, seperti pajak ekspor barang.

·  Pajak dapat memberikan proteksi atau perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri, contohnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

·  Pajak dapat mengatur dan menarik investasi modal yang membantu perekonomian agar semakin produktif.


9

Fungsi Pemerataan (Fungsi Distribusi)

Pajak dapat digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.


10

Fungsi Stabilisasi

Pajak dapat digunakan untuk menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian, seperti untuk mengatasi inflasi, pemerintah menetapkan pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang yang beredar dapat dikurangi. Sedangkan untuk mengatasi kelesuan ekonomi atau deflasi, pemerintah menurunkan pajak, sehingga jumlah uang yang beredar dapat ditambah dan deflasi dapat di atasi.


11

Penjelasan

Keempat fungsi pajak di atas merupakan fungsi dari pajak yang umum dijumpai di berbagai negara. Di Indonesia, pemerintah lebih menitikberatkan pada dua fungsi pajak sebagai pengatur dan budgeter. Lembaga pemerintah yang mengelola pajak negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah Kementerian Keuangan.

12

3. Manfaat Pajak

Pajak sebagai salah satu sumber penerimaan negara telah memberikan banyak manfaat. Manfaat pajak dapat dirasakan secara merata jika kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tinggi. Jika kesadaran masyarakat semakin meningkat, penerimaan negara dari sektor pajak akan semakin bertambah. Penerimaan negara digunakan untuk membiayai berbagai bidang pembangunan diantaranya pendidikan, kesehatan pertahanan dan bidang lainnya. 

13

Manfaat Pajak :

a.    Menyediakan layanan kesehatan yang berkualitas

b.    Membiayai belanja rutin negara

c.    Membiayai pembangunan infrastruktur

d.    Membiayai sektor pertahanan negara

e.    Membiayai subsidi

f.     Membayar utang negara

g.    Membiayai pembinaan dan penyediaan modal untuk UMKM

h.    Menyalurkan transfer daerah untuk pembiayaan dana alokasi umum dan dana alokasi khusus


14

B. PERBEDAAN PAJAK DAN PUNGUTAN RESMI LAINNYA

Selain pajak ada beberapa pungutan lainnya sebegai penerimaan negara atau daerah. Pungutan lainnya ini diantaranya retribusi, cukai, bea dan sumbangan/hibah. Pungutan ini tentunya berbeda dengan pajak. Nah mari kita simak penjelasan berikut ini. 

15

1.      Retribusi 

Pungutan ini dikenakan kepada masyarakat atau warga yang menggunakan fasilitas yang disediakan negara. Retribusi dikelola oleh Pemerintah Daerah dan uangnya digunakan untuk pelayanan umum yang berkaitan dengan jenis retribusi.

Pembayaran retribusi ini tergantung pada kemauan si pembayar, artinya pungutan retribusi hanya dikenakan pada orang yang menikmati atau menerima jasa retribusi tersebut.

Slide image

16

2. Cukai 

Cukai adalah iuran rakyat atas pemakaian barang tertentu

Barang yang terkena cukai hanya barang yang memiliki sifatckhusus. di antaranya adalah:

- Konsumsinya perlu dikendalikan

- Peredarannya perlu diawasi

- Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup

- Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Slide image

17

3. Bea 

Bea sendiri dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu bea masuk dan bea keluar. 

Bea masuk : pungutan yang dilakukan oleh negara (berdasarkan undang-undang pabean) pada barang-barang impor.

Bea keluar adalah pungutan yang dilakukan oleh negara (berdasarkan undang-undang pabean) pada barang ekspor. 

         Salah satu tujuan pengenaan bea terhadap barang-barang tersebut adalah untuk mengurangi impor. Walaupun impor merupakan transaksi penting antarnegara, tapi juga berdampak buruk ya. Makanya, impor perlu diatur untuk melindungi produksi dalam negeri, Bea keluar juga dikenakan untuk melindungi SDA dalam negeri sekaligus menjamin bahan baku mentah untuk industri dalam negeri.

18

4. Sumbangan

Sumbangan adalah pungutan yang dilakukan pemerintah kepada segolongan orang tertentu. Pengumpulan dana ini dilakukan untuk mencapai satu tujuan dan hasil dari sumbangan tersebut dimasukkan ke dalam kas negara atau daerah. Contohnya adalah sumbangan wajib untuk perawatan dan pemeliharaan jalan.

19

Slide image

KESIMPULAN

BAB 5 PERPAJAKAN

DISUSUN OLEH

DWI KARTINAWATI,S.Pd

Slide image

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 19

SLIDE