Search Header Logo
manajemen keselamatan KA

manajemen keselamatan KA

Assessment

Presentation

Other

University

Hard

Created by

Mega Suryandari

FREE Resource

23 Slides • 9 Questions

1

manajemen keselamatan KA

Mega Suryandari

Slide image

2

PENGERTIAN

  • 1.  Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.



  • 2.  Kereta Api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.

3

Multiple Choice

sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api adalah pengertian dari ?

1

KERETA API

2

SARANA KERETA API

4

PENGERTIAN

  • 3.   Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian yang selanjutnya disingkat SMKP adalah bagian dari sistem manajemen penyelenggara perkeretaapian secara keseluruhan dalam rangka meningkatkan keselamatan perkeretaapian.

  • 4.  Keselamatan Perkeretaapian adalah suatu keadaan selamat dalam penyelenggaraan perkeretaapian. 

5

Fill in the Blank

SMKP KEPANJANGAN DARI ?

6

PENGERTIAN

  • 5.  Sumber Daya Manusia Perkeretaapian yang selanjutnya disebut SDM Perkeretaapian adalah meliputi tenaga penguji, inspektur, auditor, tenaga pemeriksa, tenaga perawatan, petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian, awak sarana perkeretaapian, petugas penanganan kecelakaan, petugas pemeriksa kecelakaan, petugas analisis kecelakaan, asesor, dan tenaga pelaksana pembangunan prasarana perkeretaapian.

  • 6.   Insiden adalah kondisi kejadian yang berkaitan dengan keselamatan perkeretaapian dan keselamatan kerja SDM Perkeretaapian yang dapat menimbulkan kerugian. 

7

Poll

meliputi tenaga penguji, inspektur, auditor, tenaga pemeriksa, tenaga perawatan, petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian, awak sarana perkeretaapian, petugas penanganan kecelakaan, petugas pemeriksa kecelakaan, petugas analisis kecelakaan, asesor, dan tenaga pelaksana pembangunan prasarana perkeretaapian merupakan pengertian dari ?

Insiden

SDM Perkeretaapian

Sumber Daya Manusia

8

PENGERTIAN

  • 7.   Kecelakaan Kereta Api adalah adalah peristiwa atau kejadian pengoperasian sarana kereta api yang mengakibatkan kerusakan sarana kereta api, korban jiwa, dan/atau kerugian harta benda.

  • 8.   Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubung dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja.

  • 9.   Prasarana Perkeretaapian adalah jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api dapat dioperasikan. 

9

PENGERTIAN

  • 10. Sarana Perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak dijalan rel.

  • 11. Penyelenggara Perkeretaapian adalah penyelenggara prasarana dan/atau penyelenggara sarana perkeretaapian. 

  • 12. Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian adalah pihak yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian. 

10

PENGERTIAN

  • 13. Penyelenggara Sarana Perkeretaapian adalah badan usaha yang mengusahakan sarana perkeretaapian umum.

  • 14. Audit Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian yang selanjutnya disebut Audit SMKP adalah verifikasi yang dilakukan secara sistematis, independen dan terdokumentasi terhadap SMKP penyelenggara perkeretaapian dengan kesesuaian kriteria SMKP yang telah ditetapkan dan diterapkan secara efektif.

  • 15. Auditor Perkeretaapian adalah petugas yang memenuhi kualifikasi keahlian dan memiliki kewenangan untuk melaksanakan audit prasarana, sarana, lalu lintas dan angkutan, sumber daya manusia dan keselamatan perkeretaapian.

11

Setiap Penyelenggara Perkeretaapian wajib menyusun, menerapkan dan menyampaikan laporan penerapan SMKP meliputi:

  • a. penetapan kebijakan Keselamatan Perkeretaapian;

  • b. perencanaan Keselamatan Perkeretaapian;

  • c. pelaksanaan rencana Keselamatan Perkeretaapian;

  • d. pemantauan dan evaluasi kinerja Keselamatan Perkeretaapian; dan

  • e. peninjauan dan peningkatan kinerja SMKP. 

  • Laporan penerapan SMKP disampaikan kepada Direktur Jenderal secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali.

12

Penyusunan dan penerapan SMKP bertujuan untuk:

  • a. meningkatkan Keselamatan Perkeretaapian yang terencana, terstruktur, terukur dan terintegrasi;

  • b. mencegah terjadinya Insiden dan/atau Kecelakaan Kereta Api; dan

  • c. menciptakan tempat dan lingkungan kerja SDM Perkeretaapian yang selamat, aman, nyaman, dan efisien.

13

Multiple Select

Penyusunan dan penerapan SMKP bertujuan untuk:

1

meningkatkan Keselamatan Perkeretaapian yang terencana, terstruktur, terukur dan terintegrasi;

2

mencegah terjadinya Insiden dan/atau Kecelakaan Kereta Api;

3

menciptakan tempat dan lingkungan kerja SDM Perkeretaapian yang selamat, aman, nyaman, dan efisien.

14

Multiple Choice

Laporan penerapan SMKP disampaikan kepada Direktur Jenderal secara berkala setiap ?

1

1 (satu) tahun sekali

2

2 (dua) tahun sekali.

15

AUDIT SMKP

  • Untuk membuktikan penerapan SMKP Penyelenggara Perkeretaapian, dilakukan Audit SMKP

  • Audit SMKP dilaksanakan oleh Auditor Perkeretaapian yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal. 

16

Audit SMKP meliputi: 

  • a.kebijakan dan komitmen keselamatan;

    b.pembuatan dan pendokumentasian rencana Keselamatan Perkeretaapian;

    c.pengendalian perancangan dan pengendalian kontrak;

    d.pengendalian atas kesalahan faktor manusia;

    e.pengendalian dokumen;

    f.pembangunan dan pengadaan barang dan jasa;

    g.keselamatan dan keamanan operasional Kereta Api dan proses kerja SDM Perkeretaapian;

17

Audit SMKP meliputi: 

  • h. standar pemantauan;

    i.keselamatan sistem rekayasa dan operasional;

    j.manajemen tanggap darurat;

    k.komunikasi dan koordinasi sistem keselamatan;

    l.pelaporan potensi bahaya dan kecelakaan;

    m.pengelolaan terhadap pengangkutan material;

    n.pengumpulan dan penggunaan data;

    o.budaya keselamatan;

    p.audit internal SMKP; dan

    q.pengembangan keterampilan dan kemampuan SDM Perkeretaapian.

18

AUDIT SMKP

  • Audit SMKP dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun. Audit SMKP dapat dilaksanakan dalam kondisi tertentu. Laporan hasil audit SMKP wajib disampaikan oleh Auditor Perkeretaapian kepada Direktur Jenderal dengan tembusan disampaikan kepada pimpinan Penyelenggara Perkeretaapian. Dalam hal laporan hasil audit SMKP terdapat rekomendasi perbaikan, Penyelenggara Perkeretaapian wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil audit.

19

SANKSI

(1) Penyelenggara Perkeretaapian yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif diberikan dengan tahapan berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan izin operasi; dan c. pencabutan izin operasi.

20

Multiple Select

Sanksi administratif jika Penyelenggara Perkeretaapian yang tidak melaksanakan kewajiban dengan tahapan berupa:

1

peringatan tertulis;

2

pembekuan izin operasi;

3

pencabutan izin operasi.

21

SANKSI

  • (1) Pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dikenakan paling banyak 2 (dua) kali secara berturut turut masing-masing dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender.

  • (2) Dalam hal Penyelenggara Perkeretaapian tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis kedua dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin operasi untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender.

  • (3) Penyelenggara Perkeretaapian yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya pembekuan izin operasi dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin operasi.

22

PEMBINAAN

  • (1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan atas SMKP Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian.

  • (2) Pembinaan meliputi kegiatan:

    a.audit penerapan SMKP;

    b.bimbingan teknis SMKP; dan/atau

    c.pengawasan terhadap penerapan SMKP. 

23

PELAKSANAAN RENCANA KESELAMATAN PERKERETAAPIAN 

  • 1. menyediakan sumber daya manusia yang meliputi kegiatan

  • 2. menyediakan fasilitas pendukung yang memadai proses penyediaan fasilitas pendukung yang memadai

  • 3) prosedur pelaporan informasi harus ditetapkan untuk menjamin bahwa pelaporan yang tepat waktu dan memantau pelaksanaan SMKP sehingga kinerjanya dapat ditingkatkan. 

24

PENINJAUAN DAN PENINGKATAN KINERJA 

Untuk menjamin kesesuaian dan keefektifan yang berkesinambungan guna pencapaian tujuan SMKP, penyelenggara perkeretaapian harus:

1. melakukan tinjauan ulang terhadap penerapan SMKP secara berkala; dan

2. tinjauan ulang SMKP harus dapat mengatasi implikasi Keselamatan Perkeretaapian terhadap seluruh kegiatan, termasuk yang memiliki dampak terhadap kinerja perusahaan Penyelenggara perkeretaapian.

Tinjauan ulang penerapan SMKP paling sedikit meliputi:

1. evaluasi terhadap kebijakan keselamatan perkeretaapian;

2. tujuan, sasaran dan kinerja keselamatan perkeretaapian;

3. hasil temuan audit SMKP; dan

4. evaluasi efektifitas penerapan SMKP dan kebutuhan untuk pengembangan SMKP. 


25

Multiple Select

a. prosedur pengadaan sumber daya manusia dalam penyediaan sumber daya manusia, Penyelenggara perkeretaapian harus membuat prosedur pengadaan secara efektif, meliputi:

1

1)pengadaan sumber daya manusia sesuai kebutuhan dan memiliki kompetensi kerja serta kewenangan yang dibuktikan dari sertifikat dan izin kerja/operasi dan/atau surat penunjukan

2

2) pengidentifikasian kompetensi kerja yang diperlukan pada dan menyelenggarakan setiap pelatihan yang dibutuhkan;

3

3) penyusunan peraturan internal penyelenggara perkeretaapian untuk mengkomunikasikan informasi tentang keselamatan perkeretaapian dan keselamatan kerja SDM Perkeretaapian secara efektif;

4

4) penyusunan peraturan internal penyelenggara perkeretaapian untuk dapat memperoleh pendapat dan saran para ahli K3 dan personil yang memahami tentang keselamatan perkeretaapian; dan

5

5) penyusunan peraturan internal penyelenggara perkeretaapian untuk pelaksanaan konsultasi dan keterlibatan SDM Perkeretaapian secara aktif.

26

Kegiatan dalam pelaksanaan rencana keselamatan perkeretaapian paling sedikit meliputi: 

  • 1. tindakan pengendalian

  • 2. perancangan dan rekayasa

  • 3. prosedur dan instruksi kerja

  • 4. penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan

  • 5. pembangunan dan pengadaan barang dan jasa 

  • 6. keselamatan dan keamanan operasional kereta api dan SDM Perkeretaapian

  • 7. upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan kereta api

27

Kegiatan dalam pelaksanaan rencana keselamatan perkeretaapian paling sedikit meliputi: 

  • 8. rencana dan pemulihan keadaan darurat

  • 9. koordinasi dan komunikasi dalam pengoperasian kereta api

28

Multiple Select

Kegiatan dalam pelaksanaan rencana keselamatan perkeretaapian paling sedikit meliputi:

1

1. tindakan pengendalian

2

2. perancangan dan rekayasa

3

3. prosedur dan instruksi kerja

4

4. penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan

5

5. pembangunan dan pengadaan barang dan jasa

29

Multiple Select

Kegiatan dalam pelaksanaan rencana keselamatan perkeretaapian paling sedikit meliputi:

1

6. keselamatan dan keamanan operasional kereta api dan SDM Perkeretaapian

2

7. upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan kereta api,

3

8. rencana dan pemulihan keadaan darurat

4

9. koordinasi dan komunikasi

5

10. kecelakaan kereta api

30

pengendalian risiko kecelakaan kereta api dan kecelakaan kerja SDM Perkeretaapian dilakukan melalui: 

  • a. identifikasi potensi bahaya : (1) kondisi dan kejadian yang dapat menimbulkan potensi bahaya; dan 2) jenis kecelakaan kereta api dan/atau kecelakaan kerja SDM dan yang mungkin dapat terjadi. 

  • b. penilaian risiko untuk menetapkan besar kecilnya suatu risiko yang telah diidentifikasi sehingga digunakan untuk menentukan prioritas pengendalian terhadap tingkat risiko kecelakaan kereta api dan/atau kecelakaan kerja SDM Perkeretaapian. 

  • c. tindakan pengendalian : 1) pengendalian teknis/rekayasa yang meliputi hierarki pengendalian resiko; 2) pendidikan dan pelatihan; 3) insentif, penghargaan dan motivasi diri; 4) evaluasi melalui audit internal, penyelidikan insiden; dan 5) penegakan hukum. 

31

Audit internal SMKP

a. audit internal SMKP harus dilakukan secara berkala untuk mengetahui keefektifan penerapan SMKP; b. audit internal SMKP dilaksanakan secara sistematik dan independen oleh personil yang memiliki kompetensi kerja dengan menggunakan metodologi yang telah ditetapkan; c. pelaksanaan audit internal dapat menggunakan kriteria audit sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan Menteri; d. hasil audit harus digunakan oleh penyelenggara perkeretaapian dalam proses tinjauan ulang manajemen; dan e. hasil temuan dari pelaksanaan pemeriksaan dan audit SMKP harus didokumentasikan dan digunakan untuk tindakan perbaikan dan pencegahan. Pemeriksaan dan audit SMKP harus dijamin pelaksanaannya secara sistematik dan efektif oleh penyelenggara perkeretaapian. 

32

Pelatihan dan kompetensi kerja pelatihan dan kompetensi SDM Perkeretaapian, dilakukan dengan melakukan proses identifikasi dan proses dokumentasi standar kompetensi. standar kompetensi dapat diidentifikasi dan dikembangkan sesuai kebutuhan dengan:

  • 1) menggunakan standar kompetensi yang ada;

    2) memeriksa uraian tugas dan jabatan;

    3) menganalisis tugas kerja;

    4) menganalisis hasil pemeriksaan dan audit; dan

    5) meninjau ulang laporan insiden dan/atau kecelakaan kereta api dan/atau kecelakaan kerja SDM Perkeretaapian hasil identifikasi kompetensi kerja digunakan sebagai dasar penentuan program pelatihan yang harus dilakukan, dan menjadi dasar pertimbangan dalam penerimaan, seleksi dan penilaian kinerja

manajemen keselamatan KA

Mega Suryandari

Slide image

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 32

SLIDE