Search Header Logo
BAB 2 PERLINDUNGAN DAN PENEGAKKAN HUKUM DI INDONESIA

BAB 2 PERLINDUNGAN DAN PENEGAKKAN HUKUM DI INDONESIA

Assessment

Presentation

Education

12th Grade

Practice Problem

Hard

Created by

Nurdia Iskandar

Used 6+ times

FREE Resource

13 Slides • 2 Questions

1

BAB 2 PERLINDUNGAN DAN PENEGAKKAN HUKUM DI INDONESIA

by Nurdia Iskandar

2

​3. Konsep Penegakkan Hukum

​Ketentuan dalam hukum harus dapat dipatuhi,dijalankan, dan ditegakkan dalam segala aspek kehidupan. Terlaksananya hukum dalam kehidupan masyarakat. memiliki makna yang sangat penting. Hal ini karena tujuan dari keberadaan hukum terletak pada pelaksanaannya. Ketertiban dan ketentraman masyarakat akan terwujud secara nyata bila hukum dilaksanakan dan ditegakkan dengan benar. Fungsi hukum dalam melindungi kepentingan masyarakat juga akan berjalan secara efektif. Dengan demikian, tidak berlebihan jika dikatakan perlindungan hukum akan terwujud jika ada penegakkan hukum.

3

​Penegakkan Hukum adalah upaya melaksanakan nilai-nilai hukum secara nyata dalam sikap dan tindakan dalam kehidupan masyarakat dan berbangsa, untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum, serta kemanfaatan hukum melalui penerapan sanksi yang tegas.

Ada 3 hal yang perlu diperhatikan dalam Penegakkan Hukum yaitu:

​1. Kepastian Hukum

​Hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan. Setiap orang pastinya menginginkan adanya penegakkan hukum terhadap peristiwa konkret yang terjadi. Bagaimana hukumnya, itulah yang harus diberlakukan pada setiap peristiwa yang terjadi.

4

​Inilah yang diartikan sebagai kepatian Hukum. Dengan adanya kepastian hukum perselisihan atau sengketa dapat terselesaikan dengan baik, sehingga dapat terwujud ketertiban dalam masyarakat.

​b. Kemanfaatan

​Penegakkan hukum harus memperhatikan aspek manfaatnya. Hal ini dimaksudkan supaya keadilan dapat tercapai tanpa merugikan pihak manapun di dalam masyarakat.

5

​c. Keadilan

​Pada pelaksanaanya, hukum harus memenuhi fungsi keadilan. Peraturan hukum tidak dapat diidentikkan dengan keadilan. Hukum bersifat umum dan mengikat setiap warga negara. Oleh karena itu, penerapan peraturan hukum harus mempertimbangkan berbagai fakta dan keadaan yang terdapat dalam setiap kasus.

6

​4. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum

​Menurut Soerjano Soekanto, penegakkan hukum sangat tergantung pada beberapa faktor beriktu:

​a. Substansi Hukum

​Hukum dibuat oleh lembaga-lembaga negara yang berwenang, seperti DPR. Pada proses pembentukkan peraturan DPR harus benar-benar memperhatikan isi atau substansi hukum. Substansi harus mencerminkn nilai keadilan,kepastian hukum dan kemanfaatab bagi masyarakat. Jangan sampai substansi hukum yang dibuat justru akan menimbulkan rasa ketidakadilan atau merugikan kepentingan masyarakat. Peraturan hukum yang baik akan memudahkan dalam proses penegakkan hukum. Produk hukum disebt sebagai peraturan yang baik jika memenuhi ketiga konsep tersebut.

7

​Berlakunya suatu hukum :

​1. Berlaku secara Yuridis

​2. Berlaku secara sosiologis

​3. Berlaku secara filosofis

​4. Berlaku secara Futuristik

8

b. Struktur Hukum (Penegak Hukum)

​Struktur hukum dimaknai para pelaku penegak hukum, yaitu pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum. Penegak hukum ada dua yaitu:

​1. Penegak hukum pros yustisia (Hakim, jaksa, polisi, dan advokat)

​2. Penegak hukum non pro yustisia (Bea cukai, perpajakan, dan lembaga pemasyarakatan).

​Para penegak hukum sangat penting, para penegak hukum mengemban tugasnya untuk dapat meneggakan hukum dengan seadil-adilnya. Mereka harus dapat mengambil berbagai keputusan dengan berbagai pertimbangan tanpa merugikan salah satu pihak. Diberlakukannya pertimbangan karena hal-hal berikut:

9

​1. Tidak ada peraturan yang lengkap dan sempurna dalam mengatur semua perilaku manusia

​2. Timbulnya ketidakpastian hukum sebagai akibat adanya kelambatan untuk menyeseuaikan peraturan dengan perkembangan masyarakat.

​Minimnya biaya dalam menerapkan peraturan

​4. terdapat beberapa khasus yang bersifat individual sehingga perlu penyelesaian secara khusus.

10

​c. Sarana dan Fasilitas

​Pra penegak hukum membutuhkan sarana dan prasaran yang mendukung penegakkan hukum. Tanpa dukungan sarana dan fasilitas yang cukup memadai penegakkan hukum tidak akan mencapai tujuannya. Adapaun sarana fasilitas pendukung proses penegakan hukum dapat berupa sumber daya manusia, keorganisasian

11

​d. Faktor Masyarakat

​Pada hakikatnya penegakan hukum asalnya dari masyarakat dn bertujaun menciptakan kedamaian masyarakat. Dimana masyarakat mempunyai peran dalam penegakan hukum, hukum tersebut diberlakukan dan diterapkan. Tingkat kesadaran masyarakat memiliki tingkat paling penting dalam penegakkan hukum.

12

​e. Faktor Kebudayaan

​Faktor kebudayaan merupakan saah satu faktor pening dalam penegakkan hukum. Kebudayaan mendasari pada nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku. Nilai dalam masyarakat yang berperan di dalam hukum, antara lain:

​1. Nilai ketertiban dan ketentraman

​2. Nilai jasmaniah/kebendaan dan nilai rohaniah/keakhlakan

​3. Nilai kelanggengan dan nilai kebaruan

13

​Perwujudan Penegakkan Hukum :

​1. Tegaknya Supremasi hukum

​2. Tegaknya keadilan

​3. Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarkat

​5. Pentingnya Perlindungan dan Penegakan Hukum

14

Fill in the Blanks

Type answer...

15

Fill in the Blanks

Type answer...

BAB 2 PERLINDUNGAN DAN PENEGAKKAN HUKUM DI INDONESIA

by Nurdia Iskandar

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 15

SLIDE