Search Header Logo
Pengelolaan Koperasi

Pengelolaan Koperasi

Assessment

Presentation

Education

University

Hard

Created by

Amalia Ulfa

FREE Resource

9 Slides • 0 Questions

1

PENGELOLAAN KOPERASI

by Amalia Ulfa

2

PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI

  • Rapat Anggota

merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi yang bertugas menentukan dan memutuskan kebijakan-kebijakan umum dalam organisasi dan manajemen koperasi.

  • Pengurus

merupakan pelaksana kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan dalam rapat anggota koperasi.

  • Pengawas

merupakan bagian dari perangkat atau struktur koperasi disamping rapat anggota dan pengurus koperasi di Indonesia.

3

TUGAS PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI

Rapat Anggota

  • ​Menetapkan anggaran dasar koperasi

  • Menetapkan kebijakan-kebijakan umum dibidang organisasi manajemen dan usaha koperasi.

  • Memilih, mengangkat, serta memberentikan pengurus dan pengawas.

  • Membuat rencana kerja, rencana pendapatan, dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.

  • Membagi SHU (Sisa Hasil Usaha)6. Menggabungkan, melebur, membagi dan membubarkan koperasi.

4

TUGAS PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI

Pengurus

  • ​Mengelola koperasi dan usahanya

    Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi

  • Menyelenggarakan Rapat Anggota

    Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas

    Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib

  • ​Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.

5

TUGAS PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI

Pengawas

  • ​Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi

  • Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.

6

SUMBER PERMODALAN KOPERASI

Modal koperasi menurut UU No 25 tahun 1992 pasal 41 :

​1. Modal Sendiri, dapat berasal dari:

  • ​Simpanan pokok

  • ​Simpanan Wajib

  • ​Dana cadangan

  • ​Hibah

​2. Modal Pinjaman berasal dari :

  • ​Anggota

  • ​Koperasi lain

  • ​Bank/lembaga lain

  • Penerbitan obligasi atau surat utang lainnya

7

PENGERTIAN SISA HASIL USAHA KOPERASI

Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

8

SYARAT PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA KOPERASI

Syarat :

1.     SHU total koperasi pada satu tahun buku

2.     Persentase SHU anggota

3.     Total transaksi usaha Total simpanan semua anggota

4.     Jumlah simpanan per anggota

5.     Bagian SHU untuk simpanan anggota

6.     Bagian SHU untuk transaksi usaha

7.     Total seluruh transaksi usaha

9

RUMUS PERHITUNGAN SISA HASIL USAHA KOPERASI

  1. ​Jasa Modal = Total simpanan seluruh anggota × jasa modal

  2. ​Jasa Penjualan = Total penjualan seluruh anggota × jasa penjualan

  3. ​Jasa Pembelian = Total pembelian seluruh anggota × jasa pembelian

  4. ​SHU yang diterima tiap anggota = Jasa usaha anggota (jasa penjualan + jasa pembelian) + Jasa modal anggota

PENGELOLAAN KOPERASI

by Amalia Ulfa

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 9

SLIDE