Search Header Logo
PPKn, hukum

PPKn, hukum

Assessment

Presentation

Social Studies

12th Grade

Easy

Created by

Danny MPd

Used 10+ times

FREE Resource

10 Slides • 3 Questions

1

TUGAS WORKSHOP QUIZIZZ

Danny Erwansyah, S.IP., S.Pd., M.Pd

media
media

Danny Erwansyah, S.IP., S.Pd., M.Pd

2

PPKn

-HUKUM-​

media

Pengenalan terhadap sistem hukum indonesia

PRESENTASI

KELAS XII

By Danny Erwansyah, S.IP., S.Pd., M.Pd

media
media

3

Poll

Question image

Apa Kabar semuanya siswa siswi

SEHAT

SAKIT

IJIN

4

Pengertian Hukum

Hukum adalah undang-undang yang dibuat dan ditegakkan melalui lembaga sosial atau pemerintah untuk mengatur perilaku masyarakat. Hukum yang ditegakkan oleh negara dapat dibuat oleh legislatif kelompok atau oleh seorang legislator tunggal, yang menghasilkan undang-undang; oleh eksekutif melalui keputusan dan peraturan; atau ditetapkan oleh hakim melalui preseden.

5

Tujuan Hukum

  1. untuk melindungi kepentingan manusia dari bahaya yang mengancam.

  2. agar tercipta ketertiban dan diharapkan bisa mencegah terjadinya konflik di antara manusia.

  3. melindungi kepentingan manusia baik secara individu ataupun kelompok. Pada dasarnya manusia adalah makhluk yang juga membutuhkan perlindungan kepentingan agar kepentingannya bisa terlindungi dari ancaman sekelilingnya.

  4. untuk mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya untuk semua orang. Tidak hanya memberi nafkah hidup, tapi juga memberi makan yang berlimpah, perlindungan dan mencapai kebersamaan.

  5. untuk memelihara dan menjamin ketertiban. 

6

Unsur Hukum

  1. Hukum adalah peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu pergaulan di masyarakat.

  2. Peraturan dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib

  3. Peraturan bersifat memaksa

  4. Sanksi terhadap pelanggaran yang dibuat adalah tegas

7

Sanksi Hukum

  1. Hukuman (pidana) pokok, yang terbagi menjadi:

    1. hukuman mati;

    2. hukuman penjara;

    3. hukuman kurungan;

    4. hukuman denda;

    5. hukuman tutupan.

  1. Hukuman (pidana) tambahan, yang terdiri atas:

    1. pencabutan beberapa hak yang tertentu;

    2. perampasan barang yang tertentu;

    3. pengumuman putusan hakim.

8

Kesimpulan

Ilmu Hukum pada hakekatnya adalah preskriptif atau mengharuskan. Karena mengharuskan maka sifat hukum adalah normatif. Sifat normatifitas dari tidak bergantung pada bentuk formal, kekuasaan dan sanksi, akan tetapi dari koherensinya dengan kaidah dan prinsip yang bersumber dari moral yaitu Keadilan dan Kebenaran

Hukum memberi nilai penghormatan atas hak milik sehingga kaidah hukum melarang pencurian maka sanksi yang mengambil melebihi hak pelaku pencurian adalah tidak dibenarkan sehingga sanksi yang memiskinkan seorang koruptor juga adalah pelanggaran hukum. Sanksi harus ditujukan untuk mengabdi pada hukum bukan sebaliknya, apabila hukum menghendaki untuk manusia tidak membunuh maka sanksi sebagai penegak larangan tersebut tidak boleh menghilangkan nyawa manusia.

9

Pesan

Sanksi tidak boleh mendegradasikan nilai hukum, menderitakan tidak diperbolehkan merendahkan martabat manusia. Dalam hal hukum memberi nilai penghormatan atas kehidupan manusia sanksi sama sekali tidak boleh melanggar nilai tersebut maka dari itu sanksi pidana mati jelas tidak dibolehkan, karena hal tersebut juga pelanggaran hukum.​

PATUHILAH HUKUM​

10

Multiple Choice

aturan-aturan yang menetapkan dan melarang beberapa tindakan yang mengandung himpunan yang menjadi petunjuk hidup, berupa perintah atau larangan yang bertujuan mengatur tata tertib di dalam masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat.

1

Kode

2

Hukum

3

Password

4

sanksi

5

Larangan

11

Multiple Choice

Hukum adalah peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu pergaulan di masyarakat.

Peraturan dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib

Peraturan bersifat memaksa

Sanksi terhadap pelanggaran yang dibuat adalah tegas

1

Unsur hukum

2

Aturan Hukum

3

Tujuan Hukum

4

Cara Hukum

5

Klasifikasi Hukum

12

media

SMKN 3 Purwakarta​

Danny Erwansyah

S.IP., S.Pd., M.Pd

13

media

SAMPAI JUMPA DALAM MATERI

SELANJUTNYA​

TERIMA KASIH

TUGAS WORKSHOP QUIZIZZ

Danny Erwansyah, S.IP., S.Pd., M.Pd

media
media

Danny Erwansyah, S.IP., S.Pd., M.Pd

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 13

SLIDE