Search Header Logo
FKKS

FKKS

Assessment

Presentation

Other

6th - 8th Grade

Hard

Created by

alburhan ibs212

Used 2+ times

FREE Resource

50 Slides • 1 Question

1

media

PELUANG & TANTANGAN SATUAN

PENDIDIKAN DI ERA DIGITAL.

Jum’at, 30 Desember 2022

USEP MUHAJIR

FORUM KOMUNIKASI KEPALA SEKOLAH

KOTA TASIKMALAYA

2

Multiple Select

APA MATERI YANG DI BAHAS DI SLIDE TERSEBUT?

1

PELUANG DAN TANTANGAN SATUAN PENDIDIKAN DI ERA DIGITAL

2

HAMBATAN PENDIDIKAN

3

PROSES MEMAJUKAN PENDIDIKAN

4

SEMUA JAWABAN BENAR

3

media
media
media
media
media

INFORMASI KEBIJAKAN PENDIDIKAN

Desember 2022

4

media

HAL YANG HARUS DITINDAKLANJUTI

1.

Semua kepala sekolah agar senantiasa respon, jika ada informasi di grup.
Terkhusus bagi kepala sekolah yang baru.

2.

Pastikan semua data sekolah terupdate di dapodik, meliputi; Data Sekolah, PTK,
Peserta Didik, Sarpras dan kelengkapan update data pelatihan dll

3.

Pastikan aplikasi penunjang tatakelola keuangan update; ARKAS

4.

Diusahakan perangkat pengelolaan Pendidikan menyesuaikan dengan kondisi
perkembangan teknologi; Laptop KS, Bendahara & OPS terupdate

5.

Pastikan laporan hasil belajar peserta didik sudah menggunakan e-raport

6.

Lengkapi data peserta didik dalam identitas e-raport,

7.

Tindaklanjuti hasil rapor Pendidikan dengan memperhatikan rekomendasi,
sebagai bahan penyusunan RKJM, RKT dan RKAS

8.

Perhatikan laporan pengelolaan keuangan dari mulai perencanaan/input di arkas
mengacu pada rekomendasi di rapor Pendidikan.

9.

Segera tentukan rapat di sekolah mengenai persiapan semester 2 (IHT,
Workshop dll)

3

5

media

4

6

media
media

5

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana
untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian
diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara

(Bab I, Pasal I, Ayat (1) UUSPN No. 20 tahun 2003
Bab I, Pasal I, Ayat (1) PP No. 57 Tahun 2021
sebagaimana telah diubah menjadi PP Nomor 4 tahun
2022)

7

media

MIND MAPPING

PERAN PENGAWAS SEKOLAH DAN PENILIK DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA

Learning Crisis: Capaian siswa Indonesia dalam
berbagai Kompetisi Internasional (PISA, PIRLS,
TIMMS, INAP, AKSI, dll.)

Literacy loss, learning loss, interrupted learning
akibat Pandemi COVID-19: The COVID-19 pandemic
has severely impacted all areas of life (OECD, 2022;
UNESCO, 2022; UNICEF, 2020; WHO, 2020)

Asesmen Nasional (AN): AKM Literasi dan Numerasi,
Survey Karakter dan Survey Lingkungan Belajar ---
Rapor Pendidikan

Kompetensi Abad ke-21 (4 C’s): Collaboration,
Communication, Creativity, and Critical Thinking

Kebijakan Merdeka
Belajar Episode ke-

15: Kurikulum

Merdeka dan Platform

Merdeka Mengajar

Focus on:

Implementasi

Kurikulum Merdeka
(IKM) oleh Sekolah

Pelaksana IKM

melalui jalur Mandiri

Penguatan Peran Pengawas Sekolah dan

Penilik dalam Implementasi Kurikulum
Merdeka (IKM), oleh Sekolah Pelaksana

IKM melalui jalur mandiri, sesuai

Peraturan Perundangan yang Berlaku

8

media

7

Latar Belakang

9

media

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan8

10

media

Beberapa Kebaruan dalam Kurikulum Merdeka

Capaian Pembelajaran (CP) sebagai
kompetensi yang dituju dalam setiap
mata pelajaran (intrakurikuler) untuk
setiap fase pembelajaran

Profil Pelajar Pancasila sebagai
kompetensi umum atau karakter yang
perlu ditanamkan dan dikembangkan
dalam diri setiap pelajar sejak usia dini

Pembelajaran sesuai tahap capaian
(teaching at the right level) sebagai
pendekatan untuk memastikan setiap
peserta didik mendapatkan hak belajar
yang memberikan mereka kesempatan
mencapai kompetensi minimum

Projek penguatan profil pelajar
Pancasila sebagai kokurikuler untuk
menguatkan pembelajaran karakter
dalam profil pelajar Pancasila melalui
kegiatan projek

Pengembangan kurikulum
operasional satuan pendidikan
secara merdeka dimana
pengorganisasian pembelajaran, alur
tujuan pembelajaran, tema untuk
projek penguatan profil pelajar
Pancasila, metode pembelajaran
terdiferensiasi sesuai tahap capaian
peserta didik dikembangkan di tingkat
satpen agar kontekstual, relevan, dan
bermakna

Penguatan asesmen formatif untuk
mendukung pembelajaran sesuai tahap
capaian dan umpan balik untuk
peningkatan kualitas pembelajaran

Platform Merdeka Mengajar untuk
guru mempelajari kurikulum dan
pembelajaran efektif, mendapatkan
beragam perangkat ajar, dan saling
berbagi karya & metode pembelajaran

Contoh-contoh dan Perangkat ajar yang
disediakan untuk pendidik yang masih
dalam tahap awal atau belum mampu
mengembangkan kurikulum dan
pembelajarannya secara mandiri

11

media

Struktur Kurikulum dibagi menjadi dua komponen utama, intrakurikuler dan projek
penguatan profil pelajar Pancasila

Contoh: Struktur Kurikulum Pendidikan Anak Usía Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

1.

Pembelajaran intrakurikuler. Kegiatan pembelajaran
intrakurikuler untuk setiap mata pelajaran mengacu pada
capaian pembelajaran. Pada jenjang SD/MI dapat
mengorganisasikan muatan pembelajaran menggunakan
pendekatan mata pelajaran atau tematik. Sementara pada
SMA kelas XI-XII peserta didik diberkan kesempatan
memilih mata pelajaran pilihan.

2.

Pembelajaran kokurikuler: Projek penguatan profil
pelajar Pancasila. Kegiatan pembelajaran khusus yang
ditujukan untuk memperkuat upaya pencapaian elemen
dan subelemen pada dimensi profil pelajar Pancasila.
Bobot jam pelajarannya sekitar 20-30% dari total jam
pelajaran.

Struktur kurikulum terbagi dalam 6 fase dan 1 fase fondasi:

1.

Fase Fondasi (PAUD)

2.

Fase A (SD kelas 1 dan 2)

3.

Fase B (SD kelas 3 dan 4)

4.

Fase C (SD kelas 5 dan 6)

5.

Fase D (SMP kelas 7-9)

6.

Fase E (SMA/K kelas 10)

7.

Fase F (SMA/K kelas 11-12)

Secara pengelolaan waktu pelaksanaan, projek dapat dilaksanakan dengan
menjumlah alokasi jam pelajaran projek dari semua mata pelajaran dan
jumlah total waktu pelaksanaan masing-masing projek tidak harus sama.

Alokasi waktu untuk setiap projek penguatan profil pelajar Pancasila tidak
harus sama. Satu projek dapat dilakukan dengan durasi waktu yang lebih
panjang daripada projek yang lain.

12

media
media
media
media

Panduan Pengembangan

Kurikulum Operasional Satuan

Pendidikan

Panduan Pembelajaran dan

Asesmen

Panduan Pengembangan Projek

Penguatan Profil Pelajar

Pancasila

13

media

REVOLUSI TEKNOLOGI

KUALITAS PENDIDIKAN

POPULASI dan SDM

SOSIAL, KEPEKAAN BUDAYA, EKONOMI
& POLITIK

BENCANA & KESEHATAN

KESETARAAN GENDER

KEBERAGAMAAN

12

TANTANGAN
PENDIDIKAN

14

media

1.

Mencintai Tuhan Yang Maha Esa dan memahami kehadiran Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan seharihari, memahami ajaran
agama, melaksanakan ibadah secara rutin dan mandiri sesuai dengan tuntunan agama/kepercayaan, berani menyatakan kebenaran,
menyayangi dirinya, menyadari pentingnya keseimbangan kesehatan jasmani, mental dan rohani, menghargai sesama manusia,
berinisiatif menjaga alam, serta memahami kewajiban dan hak sebagai warga negara;

2.

Mengekspresikan dan bangga terhadap identitas diri dan budayanya, menghargai keragaman masyarakat dan budaya nasional,
terbiasa melakukan interaksi antar budaya, menolak stereotip dan diskriminasi, serta berpartisipasi aktif untuk menjaga Negara
Kesatuan Republik Indonesia;

3.

Menunjukkan perilaku terbiasa peduli dan berbagi, serta kemampuan berkolaborasi lintas kalangan di lingkungan terdekat dan
lingkungan sekitar;

4.

Terbiasa bertanggung jawab, melakukan refleksi, berinisiatif dan merancang strategi untuk pembelajaran dan pengembangan diri,
serta mampu beradaptasi dan menjaga komitmen untuk meraih tujuan;

5.

Menunjukkan kemampuan menyampaikan gagasan orisinal, membuat tindakan atau karya kreatif sesuai kapasitasnya, dan terbiasa
mencari alternatif tindakan dalam menghadapi tantangan;

6.

Menunjukkan kemampuan mengidentifikasi informasi yang relevan atau masalah yang dihadapi, menganalisis, memprioritaskan
informasi yang paling relevan atau alternatif solusi yang paling tepat;

7.

Menunjukkan kemampuan dan kegemaran berliterasi berupa menginterpretasikan dan mengintegrasikan teks, untuk menghasilkan
inferensi sederhana, menyampaikan tanggapan atas informasi, dan mampu menulis pengalaman dan pemikiran dengan konsep
sederhana; dan

8.

Menunjukkan kemampuan numerasi dalam bernalar menggunakan konsep, prosedur, fakta dan alat matematika untuk
menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan diri, lingkungan terdekat, dan masyarakat sekitar.

13

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN

15

media

Persiapan Peserta Didik menjadi anggota
masyarakat

yang

beriman

dan

bertakwa

kepada

T\rhan

Yang

Maha

Esa

serta

berakhlak mulia;

Penanaman karakter yang sesuai dengan
nilai-nilai Pancasila; dan

Penumbuhan kompetensi literasi dan
numerasi Peserta Didik untuk mengikuti
Pendidikan lebih lanjut

14

FOKUS

SKL

16

media

KOMPETENSI KEBERAGAMAAN

KOMPETENSI KEWARGANEGARAAN

Kompetensi Keilmuan - Literasi Ilmu Pengetahuan,
Teknologi, Seni, dan Bahasa (IPTEKSB)

KOMPETENSI DIGITAL

KOMPETENSI UNTUK HIDUP

KOMPETENSI UNTUK KEHIDUPAN

KOMPETENSI UNTUK PENGHIDUPAN

15

KOMPETENSI

NUMERASI

SIKAP

LITERASI

17

media

PARADIGMA DAN SISTEM PENDIDIKAN
2045

TATA KELOLA

MANAJEMEN MUTU PENDIDIKAN

KURIKULUM DAN PEMBELAJARAN

GURU DAN PENDIDIKAN GURU

MEDIA PENUNJANG KBM

16

STRATEGI

TRANSFORMASI
PENDIDIKAN

18

media

a.

peningkatan iman dan takwa;

b. nilai Pancasila;
c.

peningkatan akhlak mulia;

d. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat

Peserta Didik;

e.

keragaman potensi daerah dan lingkungan;

f.

tuntutan pembangunan daerah dan nasional;

g. tuntutan dunia kerja;
h. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi,

dan seni;

i.

agama;

j.

dinamika perkembangan global; dan

k. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.

17

Kurikulum disusun

sesuai dengan

Jenjang Pendidikan

dalam kerangka

Negara Kesatuan

Republik Indonesia

dengan

memperhatikan:

19

media

a.

pendidikan agama;

b. pendidikan Pancasila;
c.

pendidikan kewarganegaraan;

d. bahasa; (bahasa Indonesia, bahasa daerah,

dan bahasa asing)

e.

matematika;

f.

ilmu pengetahuan alam;

g. ilmu pengetahuan sosial;
h. seni dan budaya;
i.

pendidikan jasmani dan olahraga;

j.

keterampilan/ kejuruan; dan

k. muatan lokal.

18

Kurikulum

pendidikan dasar

dan menengah
wajib memuat:

20

media
media

KENAPA

PERUBAHAN
KURIKULUM ?

Response to

Dynamic Society

Continuous
Improvement

Development of

Science and
Technology

Focus on
Customer
Oriented

Organizational/

School

Accountability

Government

Policy

Efficiency and

Effectivity

Sumber : UNESCO,
2009; OECD, 2011;

MOEC,2014

Kurikulum Merdeka, Solusi Pemulihan Pasca Pandemik

19

21

media

Azas makro

KURIKULUM MAKRO:
Kebijakan nas,UU,Perpres, PP,
Permen

KURIKULUM MESO:
Pedoman,Diklat, advokasi, monev

KURIKULUM MIKRO :
Pembelajaran di kelas, Kurikulum
nyata, Kurikulum operasional

META: global, Social Culture
(Universal, netral, academic truth)

MAKRO: Pemerintah Pusat,
Legislatif/DPR, Yudikatif

MESO : Kelembagaan,
Wilayah,Prov, Kab/Kota

MIKRO :
Satuan Pendidikan,
suasana belajar,
MBS, lingkungan
sekolah, KBM

META, UNESCO : Sustainable
Development Goals (SDG) , Global
citizenship

Sumber : Oliva 1997, Saylor & Alexander,1978,
Wahyudin (2020) telah diolah

KURIKULUM MAKRO (NASIONAL) & KURIKULUM MIKRO (KELAS)

Kurikulum Merdeka, Solusi Pemulihan Pasca Pandemik

20

22

media
media

KURIKULUM

(UU No 20 2003 tentang Sisdiknas )

Seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan,
isi, dan bahan pelajaran serta
cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk
mencapai tujuan pendidikan
tertentu.

Kurikulum Merdeka, Solusi Pemulihan Pasca Pandemik

21

KURIKULUM

MERDEKA

23

media
media

Kurikulum Merdeka, Solusi Pemulihan Pasca Pandemik

22

Axioma 2 :
Curriculum is a product of its time.
A school curriculum not only
reflects but is a product of its time.

Oliva, Peter F. (2008). Developing the
Curriculum. New York : Allyn & Bacon

24

media

KURIKULUM

(UU Sisdiknas)

TUJUAN

ISI BAHAN

METODE

CARA

AESEMEN

TUJUAN:
PROFIL

PANCASILA

MATERI

ISI

MAPEL

METODE:

PBL

ASESMEN
Portfolio

Unjuk kerja

Kurikulum Merdeka, Solusi Pemulihan Pasca Pandemik

23

25

media

KOLABORASI PROGRAM

1.

Kotak Literasi Cerdas (Kolecer).

2.

Maca Dina Digital Library (Candil)

3.

Jabar Masagi - NGABASO (Jalan Kaki ke Sekolah)

4.

Jabar Future Leader (Ajudan Gubernur)

5.

Jabar Saber Hoaks

6.

One Pesantren One Product (OPOP)

7.

Jabar Resilience Culture Province (JRCP) – SPAB

8.

Maghrib Mengaji

9.

Satu Desa Satu Hafidz (Sadesha)

10. Peta Jalan Penguatan Moderasi Beragama
11. Usulan Kebijakan Daerah
12. Roots – Gendis Day – Gerakan Bersama Atasi Perundungan

24

26

media
media
media

1.Kotak Literasi Cerdas (Kolecer).

Kotak Literasi Cerdas (Kolecer) Kolecer merupakan perpustakaan
mini yang dihadirkan di jalur-jalur pejalan kaki. Dirancang dengan
bentuk seperti kotak telepon, Kolecer bisa menampung hingga
80 buku yang berasal dari instansi, yayasan, hingga masyarakat
yang ikut menyumbangkan buku. Kehadiran Kolecer diharapkan
dapat meningkatkan minat dan indeks baca masyarakat Jawa
Barat.

25

27

media
media
media

2. Maca Dina Digital Library (Candil)

Maca Dina Digital Library (Candil) Candil merupakan aplikasi
perpustakaan digital milik Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah
Provinsi Jawa Barat. Candil hadir sebagai upaya meningkatkan minat
baca masyarakat Jawa Barat lewat penyediaan buku-buku dalam
bentuk elektronik. Dengan mengunduh aplikasi Candil, pengguna
dapat mengakses lebih dari 500 buku maupun bahan bacaan lainnya.

26

28

media
media
media

3. Jabar Masagi - NGABASO (Jalan Kaki ke

Sekolah)

Jabar Masagi Sebagai upaya mencetak Sumber Daya Manusia
(SDM) yang berkualitas, Pemdaprov Jabar meluncurkan Jabar
Masagi. Program ini bertujuan untuk memberikan pendidikan
karakter

berbasis

budaya

yang

dapat

menguatkan

dan

mempersiapkan generasi muda Jawa Barat untuk menghadapi
persaingan global di masa depan. Pelajar di Jawa Barat mulai dari
siswa SMA, SMK, dan SLB akan dibekali kemampuan untuk bisa
belajar merasakan (surti/rasa), belajar memahami (harti/karsa),
belajar

melakukan

(bukti),

dan

belajar

hidup

bersama

(bakti/dumadi nyata).

27

29

media
media
media

4.Jabar Future Leader (Ajudan Gubernur)

Jabar Future Leaders (Ajudan Gubernur) Dokumentasi Kegiatan:
https://bit.ly/InformasiJFLS Melalui program ini, peserta yang terpilih
akan mendapatkan kesempatan selama satu minggu menjadi ajudan
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Selama menjadi ajudan, peserta
dapat belajar tentang kepemimpinan hingga cara mengambil keputusan
penting.

Tujuan

Program

Jabar

Future

Leaders

adalah

untuk

membentuk calon pemimpin yang berintegritas di masa depan. Para
peserta juga diharapkan mampu menjadi duta pemerintah dalam
mengenalkan

proses

penyelenggaraan

pemerintahan

serta

pembangunan di Jawa Barat kepada masyarakat luas.

28

30

media
media
media

5.Jabar Saber Hoaks

Jabar Saber Hoaks Merupakan satuan unit kerja dibawah
Pemdaprov Jabar yang memiliki tugas untuk memverifikasi
informasi atau rumor yang beredar di tengah masyarakat. Jabar
Sabar Hoaks dilengkapi dengan beragam layanan, seperti Aduan
Langsung, Pemantauan Rumor, Klarifikasi, dan Literasi.

29

31

media
media
media

6.One Pesantren One Product (OPOP)

One Pesantren One Product (OPOP) Program ini bertujuan
untuk menciptakan kemandirian ekonomi pondok pesantren
melalui pengembangan produk unggulan, koperasi, serta bidang
usaha yang dijalankan oleh para santri. Pondok pesantren terpilih
akan mendapatkan pembinaan untuk pengembangan usaha,
bersinergi dalam jaringan bisnis potensial, hingga nantinya dapat
berhasil

menjadi

pondok

pesantren

mandiri.

OPOP

juga

memberikan peluang pemasaran yang luas dengan menyediakan
pembeli (off-taker) bagi produk-produk unggulan pesantren.

30

32

media
media
media

7. Jabar Resilience Culture Province (JRCP)

Jabar Resilience Culture Province (JRCP) Merupakan program
yang bertujuan untuk membangun budaya sadar bencana dan
ketangguhan

masyarakat

Jawa

Barat

dalam

menghadapi

bencana.

Melalui

JRCP

diharapkan

dapat

menciptakan

masyarakat

yang

memiliki

kesiapsiagaan

ketika

dihadapkan

dengan

bencana,

dibantu

dengan

proses

pengembangan

teknologi dan infrastruktur sebagai upaya mitigasi.

31

33

media
media
media

8. Maghrib Mengaji

Maghrib Mengaji Sebagai upaya menghidupkan kembali tradisi
mengaji sehabis salat maghrib di masjid/musholla yang mulai
pudar, Pemdaprov Jabar meluncurkan Program Maghrib Mengaji.
Program ini mengajak puluhan ribu mesjid di Jawa Barat untuk
berperan aktif dalam menggerakan program. Menyasar kelompok
anak-anak dan remaja sebagai target program, Program Maghrib
Mengaji diharapkan dapat menjadi sarana pendidikan karakter.

32

34

media
media
media

9. Satu Desa Satu Hafidz (Sadesha)

Satu Desa Satu Hafidz (Sadesha) Sebagai upaya mewujudkan
generasi Jabar Qurani, Pemdaprov Jabar membentuk Program
Sadesha. Melalui pelatihan ini, diharapkan minat generasi muda
dalam membaca Al-Quran semakin meningkat dan melahirkan
hafidz/hafidzah desa yang terus bertambah. Sebagai bentuk
pengembangan program, para hafidz/hafidzah lulusan Diklat
Sadesha akan diperbantukan di desa-desa untuk melatih anak-
anak lainnya menjadi penghafal Al-Quran

33

35

media

34

5. Guru dan kepala sekolah memanfaatkan Pusat Layanan Bantuan

(Helpdesk) untuk mendapatkan informasi lebih

+6281281435091

4. Guru dan kepala sekolah belajar praktik baik melalui narasumber yang

sudah direkomendasikan

Daftar Narasumber Praktik Baik

3. Guru dan kepala sekolah belajar Kurikulum Merdeka di dalam

komunitas belajar dan melakukan pemantauan aktivitasnya

1.Guru dan kepala sekolah belajar mandiri

melalui Platform Merdeka Mengajar

2. Guru dan kepala sekolah belajar Kurikulum Merdeka dengan

mengikuti Seri Webinar

6 STRATEGI

KEMENDIKBUDRISTEK
DALAM IKM* SECARA

MANDIRI

6. Guru dan kepala sekolah bekerja sama dengan mitra
pembangunan untuk implementasi Kurikulum Merdeka

*Implementasi Kurikulum Merdeka

36

media
media
media
media
media
media
media
media
media
media
media
media

Bagaimana Platform Merdeka Mengajar (PMM) membantu guru dan kepala satuan
pendidikan dalam implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri?

BERKARYA
Bukti Karya
Guru dapat membangun portofolio hasil karyanya agar dapat saling
berbagi inspirasi dan berkolaborasi.

BELAJAR
Pelatihan Mandiri
Guru dapat memperoleh materi pelatihan berkualitas dengan
mengaksesnya secara mandiri, sehingga setiap guru mendapat
kualitas pelatihan yang sama.

Video Inspirasi
Guru bisa mendapatkan beragam video inspiratif untuk
mengembangkan diri dengan akses tidak terbatas.

MENGAJAR
Perangkat Ajar
Saat ini tersedia lebih dari 2000 referensi perangkat ajar (RPP,
modul ajar, modul projek, buku siswa) berbasis Kurikulum
Merdeka

Asesmen Murid
Membantu guru melakukan analisis awal literasi dan numerasi
dengan cepat sehingga dapat menerapkan pembelajaran yang
sesuai dengan tahap capaian dan perkembangan peserta didik.
Asesmen ini bisa digunakan oleh semua mapel.

37

media
media

Mengapa harus melalui PMM?

Setiap guru di seluruh Indonesia
mendapat kesempatan
mengakses pelatihan yang sama
dengan kualitas yang sama

Setiap guru di seluruh
Indonesia dapat saling
berbagi praktik baik dan
saling menginspirasi di
platform yang sama

Setiap guru di seluruh Indonesia dapat
belajar sesuai dengan kebutuhan dan
kecepatan masing-masing

Setiap guru di seluruh Indonesia dapat

beragam perangkat ajar

mengakses

yang

bisa dijadikan contoh atau langsung dipakai

Setiap guru di seluruh
Indonesia dapat saling
berjejaring antar
wilayah

Setiap guru di seluruh
Indonesia dapat memiliki
kesempatan dokumen
updated

38

media

STANDAR
PENILAIAN
TERBARU DAN
RAPOR VERSI
BARU

39

media

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI

REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2022

TENTANG

STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN

PERMENDIKBUDRISTEK TENTANG PENILAIAN

Pasal 3 Ayat 1

Prosedur Penilaian hasil belajar Peserta Didik meliputi:
a. perumusan tujuan Penilaian;
b. pemilihan dan/atau pengembangan instrumen Penilaian;
c. pelaksanaan Penilaian;
d. pengolahan hasil Penilaian; dan
e. pelaporan hasil Penilaian

40

media

PERMENDIKBUDRISTEK TENTANG PENILAIAN

Pasal 8

(1) Pelaporan hasil Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e dituangkan dalam

bentuk laporan kemajuan belajar.

(2) Laporan kemajuan belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan hasil belajar yang

disusun berdasarkan pengolahan hasil Penilaian.

(3) Laporan hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat informasi

mengenai pencapaian hasil belajar Peserta Didik.

(4) Selain memuat informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), laporan hasil belajar untuk

pendidikan anak usia dini juga memuat informasi mengenai pertumbuhan dan perkembangan anak.

(5) Laporan hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tertuang dalam rapor atau

bentuk laporan hasil Penilaian lainnya.

Pasal 9 Ayat 1

Penilaian hasil belajar Peserta Didik dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai
dengan Pasal 8 berbentuk:
a. Penilaian formatif; dan
b. Penilaian sumatif

41

media

PERMENDIKBUDRISTEK TENTANG PENILAIAN

Pasal 9 Ayat 4

Penilaian formatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertujuan untuk memantau dan
memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran.

Pasal 9 Ayat 7

Penilaian sumatif pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar
penentuan:
a. kenaikan kelas; dan
b. kelulusan dari Satuan Pendidikan.

Pasal 12

Pedoman penyusunan prosedur dan bentuk Penilaian hasil belajar Peserta Didik ditetapkan oleh kepala
unit utama yang membidangi kurikulum dan asesmen.

42

media

PERMENDIKBUDRISTEK TENTANG PENILAIAN

Pasal 13

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Ketentuan mengenai Standar Penilaian Pendidikan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan

dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668);

b. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar

oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1868);

c. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar

Penilaian Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 897);

d. ketentuan mengenai Standar Penilaian Pendidikan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan

dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah
Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689);
dan

e. ketentuan mengenai ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan yang diatur dalam Peraturan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang
Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1590),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

43

media

PANDUAN
PEMBELAJARAN
DAN ASESMEN

Pasal 12

Pedoman penyusunan prosedur dan bentuk
Penilaian hasil belajar Peserta Didik ditetapkan
oleh

kepala

unit

utama

yang

membidangi

kurikulum dan asesmen.

44

media

PMA 18 2020

tentang
Renstra

Kementerian
Agama 2020-

2024

Perpres 18
Tahun 2020

tentang

RPJMN 2020-

2024

Perpres 83
Tahun 2015

tentang

Kementerian

Agama

UU 39 Tahun
1999 tentang

Hak Asasi
Manusia

UUD 1945

Negara menjamin
kemerdekaan tiap-
tiap penduduk untuk
memeluk agamanya
masing-masing dan
untuk beribadat
menurut agamanya
dan kepercayaannya
itu

Pasal 29 ayat (2)

Setiap orang bebas
memeluk agamanya
masing-masing dan
untuk beribadat
menurut agamanya
dan kepercayaannya
itu

Pasal 22 ayat (2)

Kementerian Agama
mempunyai tugas
menyelenggarakan
urusan pemerintahan
di bidang agama
untuk membantu
Presiden dalam
menyelenggarakan
pemerintahan
negara

Pasal 2

Program Prioritas
memperkuat moderasi
beragama, yang
bertujuan untuk
mengukuhkan
toleransi, kerukunan
dan harmoni sosial,
menjadi tanggung jawab
Kementerian Agama

Lampiran III

Kementerian Agama yang
profesional dan andal
dalam membangun
masyarakat yang saleh,
moderat, cerdas dan
unggul untuk mewujudkan
Indonesia maju yang
berdaulat, mandiri, dan
berkepribadian
berdasarkan gotong royong

Lampiran I

4

Dasar Hukum

45

media

Berkembangnya cara pandang, sikap dan praktik
beragama yang berlebihan (ekstrem), yang
mengesampingkan martabat kemanusiaan

Moderasi beragama
merupakan perekat antara
semangat beragama dan
komitmen berbangsa. Di
Indonesia, beragama pada
hakikatnya adalah ber-
Indonesia dan ber-Indonesia
itu pada hakikatnya adalah
beragama

Moderasi Beragama
menjadi sarana
mewujudkan
kemaslahatan kehidupan
beragama dan berbangsa
yang harmonis, damai
dan toleran sehingga
Indonesia maju.

Indonesia adalah negara yang
bermasyarakat religius dan majemuk.
Meskipun bukan negara agama, masyarakat
lekat dengan kehidupan beragama dan
kemerdekaan beragama dijamin oleh
konstitusi. Menjaga keseimbangan antara
hak beragama dan komitmen kebangsaan
menjadi tantangan bagi setiap warga negara

5

Moderasi Beragama

Berkembangnya klaim kebenaran

subyektif dan pemaksaan kehendak

atas tafsir agama serta pengaruh
kepentingan ekonomi dan politik

berpotensi memicu konflik

Berkembangnya semangat beragama
yang tidak selaras dengan kecintaan
berbangsa dalam bingkai NKRI

Tantangan 3

Tantangan 1

Tantangan 2

Merawat

Keindonesiaan

Memperkuat
esensi ajaran
agama dalam

kehidupan
masyarakat

Mengelola

keragaman tafsir

keagamaan dengan

mencerdaskan

kehidupan

keberagamaan

Kondisi kebangsaan
dan keagamaan

Moderasi
Beragama

Toleran,
Harmonis, Damai

Urgensi

46

media

Rumusan
Moderasi Beragama

Rumusan, indikator, muatan pesan keagamaan
dalam Moderasi Beragama

47

media
media

Rumusan

Moderasi Beragama

Moderasi beragama
sesungguhnya
merupakan kunci
terciptanya toleransi
dan kerukunan, baik di
tingkat lokal, nasional,
maupun global.

MODERASI, menurut kamus bahasa:
Bahasa Indonesia: 1. pengurangan kekerasan dan 2. penghindaran keekstreman.
Bahasa Latin: ke-sedang-an (tidak kelebihan dan tidak kekurangan).
Bahasa Inggris: core (inti, esensi), standard (etika).
Bahasa Arab: wasath atau wasathiyah, yang memiliki padanan makna dengan kata

tawassuth (tengah-tengah), i’tidal (adil), dan tawazun (berimbang).

7

Cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama
dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama – yang melindungi

martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum –

berlandaskan prinsip adil, berimbang, dan menaati konstitusi sebagai

kesepakatan berbangsa

48

media

Indikator
Moderasi Beragama

Anti kekerasan

Menolak tindakan seseorang atau kelompok

tertentu yang menggunakan cara-cara

kekerasan, baik secara fisik maupun verbal,

dalam mengusung perubahan yang

diinginkan

Komitmen kebangsaan

Penerimaan terhadap prinsip-prinsip

berbangsa yang tertuang dalam konstitusi:

UUD 1945 dan regulasi di bawahnya

Toleransi

Menghormati perbedaan dan memberi ruang
orang lain untuk berkeyakinan,
mengekspresikan keyakinannya, dan
menyampaikan pendapat. Menghargai
kesetaraan dan sedia bekerjasama.

Penerimaan terhadap tradisi

Ramah dalam penerimaan tradisi dan
budaya lokal dalam perilaku
keagamaannya, sejauh tidak bertentangan
dengan pokok ajaran agama

8

Moderasi Beragama bukan hal absurd yang tak bisa diukur. Keberhasilan Moderasi Beragama dalam kehidupan
masyarakat Indonesia dapat terlihat dari tingginya empat indikator utama berikut ini serta beberapa indikator lain
yang selaras dan saling bertautan:

49

media

Diwujudkan dalam sikap
hidup amanah, adil, serta
menebar kebajikan dan
kasih sayang terhadap
sesama manusia

Memajukan Kehidupan
Umat Manusia

Mempromosikan dan
mengejawantahkan
pengamalan cara
pandang, sikap, dan
praktik keagamaan
jalan tengah

Memperkuat Nilai
Moderat

Menebar kebajikan dan
kedamaian, mengatasi
konflik dengan prinsip
adil dan berimbang serta
berpedoman pada
konstitusi

Mewujudkan
Perdamaian

Menjadikan nilai-nilai moral
universal dan pokok ajaran agama
sebagai pandangan hidup (world
view) dengan tetap berpijak pada
jati diri Indonesia

Menjunjung Tinggi
Keadaban Mulia

Mengutamakan sikap memanusiakan
manusia, baik laki-laki maupun
perempuan atas dasar kesetaraan
hak dan kewajiban warga negara
demi kemaslahatan bersama

Menghormati Harkat
Martabat Kemanusiaan

Menerima keberagaman
sebagai anugerah, dan
karenanya bersikap
terbuka terhadap
perbedaan

Menghargai
Kemajemukan

Muatan Pesan Keagamaan

9

Dalam Moderasi Beragama

Menjadikan konstitusi
sebagai panduan
kehidupan umat
beragama dalam
berbangsa dan bernegara,
serta menaati aturan
hukum dan kesepakatan
bersama

Menaati Komitmen
Berbangsa

Dalam memperkuat muatan Moderasi Beragama
terdapat beberapa pesan dasar yang perlu terus
digaungkan:

50

media
media

49

LANGKAH
KONGKRIT

51

media
media
media
media
media

HATUR NUHUN

media

PELUANG & TANTANGAN SATUAN

PENDIDIKAN DI ERA DIGITAL.

Jum’at, 30 Desember 2022

USEP MUHAJIR

FORUM KOMUNIKASI KEPALA SEKOLAH

KOTA TASIKMALAYA

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 51

SLIDE