Search Header Logo
Badan usaha dalam perekonomiaan

Badan usaha dalam perekonomiaan

Assessment

Presentation

•

Social Studies

•

9th - 12th Grade

•

Practice Problem

•

Hard

Created by

Sa'imah Sa'imah

FREE Resource

24 Slides • 0 Questions

1

2

media

BADAN USAHA DALAM

PEREKONOMIAAN

SA’IMAH, A.Md, S.Pd. Ek.

MATA PELAJARAN : EKONOMI

SMA NEGERI 2 KAYUAGUNG

3

media

BAB 1

BADAN USAHA DALAM PEREKONOMIAN

A. Konsep Badan Usaha

1. Pengertian Badan Usaha
2. Jenis – jenis Badan Usaha

B. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

1. Pengertian BUMN
2. Jenis BUMN
3. Peran BUMN dalam Perekonomian
4. Keunggulan dan Kelemahan BUMN

C. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

1. Pengertian BUMD
2. Jenis BUMD
3. Peran BUMD dalam Perekonomian
4. Keunggulan dan Kelemahan BUMD

D. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

1. Pengertian BUMS
2. Jenis BUMS
3. Peran BUMS dalam Perekonomian
4. Keunggulan dan Kelemahan BUMS

E. Koperasi

1. Sejarah Koperasi
2. Pengertian Koperasi
3. Landasan dan Asas Koperasi
4. Prinsip Koperasi
5. Jenis Koperasi
6. Perangkat Organisasi Koperasi
7. Permodalan Koperasi
8. Peranan Koperasi dalam Perekonomian
9. Perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU)

4

media

A. Konsep Badan Usaha

1. Pengertian Badan Usaha

Badan usaha merupakan suatu kesatuan yuridis ekonomis yang mendirikan

usaha untuk mencari keuntungan adapun maksud dari kesatuan yuridis ekonomi
merupakan individu maupun sekelompok orang yang mempunyai tujuan ingin
mencari keuntungan dengan cara menghasilkan barang dan jasa.

2. Jenis Badan Usaha

Lapangan usaha
a.

Badan usaha ekstraktif

b.

Badan usaha agraris

c.

Badan usaha industri/manufaktur

d.

Badan usaha perdagangan

e.

Badan usaha jasa

Kepemilikan
a.

BUMN

b.

BUMS

c.

BUMD

5

media

a. Badan usaha ekstraktif

Merupakan badan usaha yang kegiatan utamanya adalah mengambil

langsung

hasil

alam atau

memanfaatkan

hasil alam yang

tersedia dan

langsung menjualnya.

b. Badan usaha agraris

Merupakan badan usaha yang kegiatannya mengolah alam seperti

pertanian perikanan dan perkebunan.

c. Badan usaha industri/manufaktur

Merupakan badan usaha yang mengolah barang mentah menjadi barang

setengah jadi atau barang jadi.

Berdasarkan lapangan usahanya, badan usaha dibedakan menjadi :

6

media

e. Badan usaha jasa

Merupakan badan usaha yang bergerak dalam pelayanan jasa atau

menjual skill/kemampuan kepada.

d. Badan usaha perdagangan

Merupakan badan usaha yang kegiatannya menyalurkan barang dari

produsen kepada konsumen tanpa mengubah bentuk barang yang dijual.

7

media

Berdasarkan kepemilikannya, badan usaha dibedakan menjadi :

B. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

1. Pengertian BUMN

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No.19 Tahun 2003 tentang

BUMN, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah

badan usaha yang seluruh

atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara
langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

2. Jenis BUMN

Menurut Undang-undang No. 19 tahun 2003 terdapat dua jenis BUMN yaitu :

a. Perusahaan Perseroan (Persero)

Persero merupakan BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya

terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh
negara republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

8

media

b. Perusahaan Umum (Perum)

Perum merupakan BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak

terbagi

atas

saham.

Maksud

dan

tujuan

berdirinya

Perum

adalah

menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa
penyediaan barang atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau
oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.

3. Peran BUMN dalam Perekonomian

Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, disebutkan bahwa

secara umum peran BUMN adalah memajukan kesejahteraan bagi seluruh
rakyat sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 yang selanjutnya lebih rinci diatur dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar
1945 yang merupakan tugas konstitusional bagi seluruh komponen dan seluruh
kekuatan ekonomi nasional baik melalui regulasi sektoral maupun melalui
kepemilikan negara terhadap unit-unit usaha tertentu dengan maksud untuk
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

9

media

4. Keunggulan dan Kelemahan BUMN

Adapun keunggulan BUMN diantaranya :

a.

Beroperasi pada bidang-bidang yang menguasai hajat hidup orang banyak

b.

Menyediakan barang dan jasa publik untuk pelayanan masyarakat

c.

Memperoleh jaminan modal dari pemerintah

Adapun kelemahan BUMN diantaranya :

a.

Kurangnya efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan operasional

b.

Manajemen kurang profesional

c.

Penentuan keputusan lambatnya karena panjangnya birokrasi dalam
pemutusan keputusan perusahaan

d.

Seringkali sulit memperoleh keuntungan bahkan terkadang perusahaan BUMN
mengalami kerugian

10

media

C. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

1. Pengertian BUMD

Menurut peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2017,

badan usaha milik daerah yang disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh
atau sebagian modalnya dimiliki oleh daerah.

Adapun menurut Undang-undang nomor 5 tahun 1962, perusahaan daerah

adalah semua perusahaan yang didirikan berdasarkan undang-undang ini yang
seluruh modalnya atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.

2. Jenis BUMD

Menurut undang-undang nomor 54 tahun 2017 pasal 5 jenis BUMD terdiri dari :

a. Perusahaan perseroan daerah

BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam

saham yang seharusnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh satu
daerah.

11

media

b. Perusahaan umum daerah

BUMD yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi

atas saham.

3. peran BUMD dalam perekonomian

a.

Sumber pendapatan daerah

b.

Penyedia barang dan/ atau jasa bagi kebutuhan masyarakat

c.

Membuka lapangan pekerjaan bagi daerah

4. Keunggulan dan Kelemahan BUMD

BUMD memiliki keunggulan dan kelemahan yang sama dengan BUMN.

12

media

D. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

1. Pengertian BUMS

Badan Usaha Milik Swasta

(BUMS) merupakan badan usaha yang seluruh

modalnya dimiliki oleh pihak swasta tujuan utama berdirinya BUMS adalah
mencari

keuntungan

pribadi

bagi

pemiliknya

tetapi

keberadaan

BUMS

memberikan dampak yang baik bagi perekonomian karena BUMS memberikan
pajak bagi negara.

2. Jenis BUMS

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) terdiri dari empat jenis yakni perusahaan
perseorangan, perseroan terbatas (PT), firma, dan CV.

a. Perusahaan perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang didirikan oleh seseorang

dan modalnya berasal dari harta pribadi.

13

media

b. Firma (Fa)

Firma adalah persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan

nama dan modal bersama.

c. Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan komanditer didirikan oleh beberapa orang dalam persekutuan ini

pendiri dibagi menjadi sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer).

d. Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan terbatas PT adalah perusahaan yang didirikan oleh beberapa

orang, berbadan hukum, dan modalnya berbentuk saham.

14

media

3. Peran BUMS dalam Perekonomian

a.

Sebagai penggerak perekonomian

b.

Membantu meningkatkan kinerja ekonomi nasional di berbagai sektor
pembangunan

c.

Mengurangi kemiskinan

d.

Menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat

e.

Membantu pemerintah mengurangi pengangguran dengan membuka
kesempatan kerja baru

f.

Membantu pemerintah dalam mengelola dan mengusahakan kegiatan
produksi, distribusi, dan konsumsi yang tidak dapat ditangani oleh BUMN

g.

Membantu pemerintah dalam pendapatan negara dengan membayar pajak

h.

Mendorong meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional

15

media

4. Keunggulan dan Kelemahan BUMS

Badan Usaha Milik Swasta memiliki keunggulan diantaranya :

a.

Meningkatkan pendapatan nasional

b.

Membuka lapangan pekerjaan

c.

Meningkatkan penerimaan pajak nasional

d.

Cepat dalam mengambil keputusan dalam perusahaan

e.

Penyedia barang dan jasa kebutuhan masyarakat

Badan usaha memiliki kelemahan diantaranya :

a.

Terlalu mementingkan laba sehingga kurang memperhatikan lingkungan

b.

Kesulitan mendapatkan modal

16

media

E. Koperasi

1. Sejarah Koperasi

Koperasi di Indonesia lahir dari sistem kapitalisme yang menyengsarakan

kehidupan rakyat. Adanya penderitaan dan kemiskinan tersebut, mendorong
seseorang yang bernama Raden Aria Wiria Atmaja yang berasal dari Purwokerto
untuk mendirikan sebuah bank untuk membantu kehidupan rakyat dan membantu
pegawai negeri yang terjerat hutang rentenir dengan bunga tinggi pada tahun
1896.

Pada Tahun 1939, koperasi di Indonesia tumbuh pesat mencapai 1712 unit

koperasi.

Dari

sekian

banyak

jumlah

koperasi,

sebanyak

172

terdaftar

di

pemerintah dengan jumlah anggota mencapai 14.134 orang. Pada tanggal 12 Juli
1947, untuk pertama kalinya gerakan koperasi di Indonesia mengadakan kongres
koperasi pertama di Kota Tasikmalaya, tanggal tersebut kemudian diperingati
sebagai hari lahirnya koperasi.

17

media

2. Pengertian Koperasi

Koperasi berasal dari cooperation, co yang artinya bersama dan operation

artinya adalah usaha atau kerja. Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992,
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan
hukum

koperasi

dengan

melandaskan

kegiatannya

berdasarkan

prinsip

koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.

Pengertian lain tentang koperasi dikemukakan oleh Muhammad Hatta

sebagai

bapak

koperasi

Indonesia.

Beliau

menyebutkan

bahwa

koperasi

didirikan sebagai persekutuan kaum lemah untuk membela keperluan hidupnya.
Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya. Di Indonesia, koperasi berkedudukan sebagai soko
guru perekonomian nasional.

18

media

3. Landasan dan Asas Koperasi

Sebagai soko guru perekonomian, koperasi harus memiliki landasan yang
kuat. adapun landasan koperasi Indonesia meliputi :

a. Landasan Idiil

Berdasarkan undang-undang koperasi No. 25 Tahun 1992, menyebutkan

bahwa landasan idiil koperasi adalah Pancasila.

b. Landasan Struktural

Landasan struktural koperasi adalah UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang

berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan”.

c. Landasan Operasional

Landasan operasional merupakan aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati

anggota, pengurus, dan pengawas dalam menjalankan tugas di koperasi.

19

media

4. Prinsip Koperasi

Menurut undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 prinsip koperasi
Indonesia adalah sebagai berikut:

a.

Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

b.

Pengelolaan dilakukan secara demokrasi

c.

Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa
usaha masing-masing anggota

d.

Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

e.

Kemandirian

f.

Pendidikan perkoperasian

g.

Kerjasama antar koperasi

5. Jenis Koperasi

a. Berdasarkan bentuknya

1. Koperasi Primer

Koperasi yang beranggotakan orang per orang dengan jumlah minimal 20

orang contohnya adalah Koperasi Unit Desa (KUD) dan Koperasi pegawai.

20

media

2. Koperasi Sekunder

Koperasi yang beranggotakan badan hukum koperasi. Contohnya, koperasi

pemuda Indonesia (KOPINDO) yang beranggotakan koperasi mahasiswa (KOPMA)
di Indonesia.

b. Berdasarkan lapangan usaha

1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

Koperasi

simpan

pinjam

(KSP)

adalah

koperasi

yang

melaksanakan

kegiatan usahanya hanya usaha simpan pinjam.

2. Koperasi Konsumsi

Koperasi

konsumsi

adalah

koperasi

yang

menyalurkan

barang-barang

konsumsi kepada para anggota dengan harga layak dan murah serta berusaha
membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota.

3. Koperasi Produsen

Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya orang-orang yang

mampu menghasilkan barang seperti koperasi peternak susu sapi di Pangalengan
Jawa barat.

21

media

6. Perangkat Organisasi Koperasi

a. Rapat Anggota

Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

Rapat anggota dihadiri oleh seluruh anggota koperasi.

b. Pengurus

Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota. Pengurus dipilih dari

dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.

c. Pengawas

Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.

Pengawas juga bertanggung jawab terhadap rapat anggota.

7. Permodalan Koperasi

Menurut undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 pasal 41, modal koperasi terdiri
dari modal sendiri dan modal pinjaman.

22

media

Modal sendiri koperasi terdiri dari :
a. Simpanan pokok

Simpanan pokok merupakan simpanan yang dibayarkan oleh anggota

pada saat mendaftar menjadi anggota koperasi.

b. Simpanan wajib

Simpanan wajib merupakan iuran wajib yang harus dibayarkan anggota

setiap periode tertentu bisa per minggu atau perbulannya.

c. Dana cadangan

Dana cadangan diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha (SHU) dan

digunakan untuk menutup kerugian koperasi apabila diperlukan

d. Hibah

Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang diterima dari

pihak lain yang bersifat pemberian dan tidak Mengikat.

Adapun modal pinjaman koperasi bersumber dari :
a.

Anggota

b.

Koperasi lainnya

c.

Bank dan lembaga keuangan lainnya

d.

Penerbitan obligasi surat hutang lainnya

e.

Sumber lain yang sah

23

media

8. Peranan Koperasi dalam Perekonomian

a.

Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya

b.

Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat

c.

Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya

d.

Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.

9. Perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU)

Salah satu pembeda antara koperasi dengan badan usaha lainnya

yaitu adanya sisa hasil usaha (SHU). (SHU) diatur Undang-undang Nomor 25
Tahun 1992 pasal 45. SHU Koperasi merupakan, penyusutan, dan kewajiban
lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

24

media
media
media
media

SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan
ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :

a. SHU jasa modal

Perhitungan diambil dari seluruh simpanan yang dimiliki oleh anggota.
Adapun rumusnya yaitu :

b. SHU jasa anggota/ jasa usaha

Dengan sisa hasil usaha yang diberikan kepada anggota berdasarkan :

1. Jasa pinjaman

2. Jasa pembelian anggota

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 24

SLIDE