Search Header Logo
Ekonomi Syariah (Muamalah)

Ekonomi Syariah (Muamalah)

Assessment

Presentation

Religious Studies

11th Grade

Practice Problem

Easy

Created by

Fera Nazilah

Used 31+ times

FREE Resource

23 Slides • 8 Questions

1

media

Ekonomi Islam (Muamalah)

2

media

Dalam KBBI, muamalah berarti hal-hal yang termasuk urusan kemasyarakatan (pergaulan, perdata, dsb). Sementara dalam fiqh Islam berarti tukar- menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditempuhnya, seperti jual-beli, sewa- menyewa, upah-mengupah, pinjam- meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat, dan usaha lainnya.

Muamalah

3

  1. Tidak boleh mempergunakan cara-cara yang batil

  2. Tidak boleh melakukan kegiatan riba.

  3. Tidak boleh dengan cara-cara zalim (aniaya).

  4. Tidak boleh mempermainkan takaran, timbangan, kualitas, dan kehalalan.

  5. Tidak boleh dengan cara-cara spekulasi/berjudi.

  6. Tidak boleh melakukan transaksi jual-beli barang haram.

Ketentuan transaksi ekonomi dalam Islam

4

media
media
media
media

Macam-macam Muamalah

Jual beli

Utang piutang

Sewa menyewa

Syirkah

5

media
media

Macam-macam Muamalah

Perbankan

Asuransi syariah

6

Jual Beli

ialah kesepakatan tukar-menukar benda untuk memiliki benda tersebut selamanya. Apabila jual-beli itu menyangkut suatu barang yang sangat besar nilainya, dan agar tidak terjadi kekurangan di belakang hari, al-Qur’ãn menyarankan agar dicatat dan ada saksi.

7

media
  1. Ketentuan penjual dan pembeli

    a. baligh

    b. berakal sehat

    c. atas kehendak sendiri

Syarat-syarat Jual Beli

8

  1. Ketentuan uang dan barang

    a. halal dan suci

    b. bermanfaat

    c. barang bisa diserahterima

    d. keadaan barang diketahui penjual dan pembeli

    e. milik sendiri

  2. Ijab Qabul

    Seperti pernyataan penjual, “Saya jual barang ini dengan harga sekian.” Pembeli menjawab, “Baiklah saya beli.”

Syarat-syarat Jual Beli

9

Multiple Choice

Yang tidak termasuk jenis muamalah adalah..

1

Jual beli

2

Syirkah

3

Utang piutang

4

Pencurian

10

Open Ended

Apa itu jual beli?

11

Khiyar

Khiyār adalah bebas memutuskan antara meneruskan jual-beli atau membatalkannya. Islam memperbolehkan melakukan khiyār karena jual-beli haruslah berdasarkan suka sama suka, tanpa ada unsur paksaan sedikit pun. Penjual berhak mempertahankan harga barang dagangannya, sebaliknya pembeli berhak menawar atas dasar kualitas barang yang diyakininya.

12

Riba

Ribā adalah bunga uang atau nilai lebih atas penukaran barang. Hal ini sering terjadi dalam pertukaran bahan makanan, perak, emas, dan pinjam-meminjam.

Ribā dalam syariat Islam hukumnya haram. Diterangkan dalam hadis yang diriwayatkan bahwa, “Rasulullah mengutuk orang yang mengambil ribā, orang yang mewakilkan, orang yang mencatat, dan orang yang menyaksikannya.” (HR. Muslim).

13

Pinjam-meminjam dengan syarat harus memberi kelebihan saat mengembalikannya. Misal si A bersedia meminjami si B uang sebesar Rp100.000,00 asal si B bersedia mengembalikannya sebesar Rp115.000,00. Bunga pinjaman itulah yang disebut riba.

Riba Qordhi

Pertukaran barang sejenis yang tidak sama timbangannya. Misalnya, cincin emas 22 karat seberat 10 gram ditukar dengan emas 22 karat namun seberat 11 gram. Kelebihannya itulah yang termasuk riba.

Riba Fadhl

Macam-macam Riba

14

Akad jual-beli dengan penyerahan barang beberapa waktu kemudian. Misalnya, membeli buah-buahan yang masih kecil-kecil di pohonnya, kemudian diserahkan setelah besar-besar atau setelah layak dipetik. Atau, membeli padi di musim kemarau, tetapi diserahkan setelah panen.

Riba Nasi'ah

Akad jual-beli barang sejenis dan sama timbangannya, namun penjual dan pembeli berpisah sebelum melakukan serah terima. Seperti penjualan kacang, ketela yang masih di dalam tanah.

Riba Yadi

Macam-macam Riba

15

Multiple Choice

Apa itu riba?

1

Transaksi jual beli

2

Bunga uang atau nilai lebih atas penukaran barang

3

Tawar menawar dalam jual beli

16

Multiple Choice

Hukum riba adalah..

1

Halal

2

Haram

3

Sunnah

4

Mubah

17

Multiple Choice

Yang tidak termasuk jenis riba adalah..

1

Fadhl

2

Qordhi

3

Nasi'ah

4

Rijli

18

Multiple Choice

Ayu meminjamkan uang kepada Roni sejumlah 100.000, akan tetapi Roni harus mengembalikannya sejumlah 110.000. Transaksi ini termasuk jenis riba..

1

Qordhi

2

Nasi'ah

3

Fadhl

4

Yadi

19

media

Utang-piutang adalah menyerahkan harta dan benda kepada seseorang dengan catatan akan dikembalikan pada waktu kemudian. Tentu saja dengan tidak mengubah keadaan dan jumlahnya.

Utang Piutang

20

media
media
media

Ada orang yang berutang dan berpiutang

Rukun Utang Piutang

Ada harta atau barang

Ada lafaz kesepakatan, misalnya "Saya mengutang kepadamu" dan yang meminjamkan menjawab "Saya utangkan kepadamu"

21

Apabila orang membayar utangnya dengan memberikan kelebihan atas kemauannya sendiri tanpa perjanjian sebelumnya, kelebihan tersebut halal bagi yang berpiutang, dan merupakan suatu kebaikan bagi yang berutang.

22

HR. Ahmad dan Tirmidzi

Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya sebaik-baik kamu, ialah yang sebaik-baiknya ketika membayar utang.” (sepakat ahli hadis). Abu Hurairah ra. berkata, ”Rasulullah saw. telah berutang hewan, kemudian beliau bayar dengan hewan yang lebih besar dari hewan yang beliau utang itu, dan Rasulullah saw. bersabda, ”Orang yang paling baik di antara kamu ialah orang yang dapat membayar utangnya dengan yang lebih baik.”

23

Multiple Choice

Apa itu utang piutang?

1

Menyerahkan harta dan benda kepada seseorang dan akan dikembalikan pada waktu kemudian.

2

Kesepakatan untuk menukar benda untuk selama-lamanya.

3

Tukar menukar barang yang tidak bermanfaat

24

media

Sewa-menyewa dalam fiqh Islam disebut ijārah, artinya imbalan yang harus diterima oleh seseorang atas jasa yang diberikannya. Jasa di sini berupa penyediaan tenaga dan pikiran, tempat tinggal, atau hewan.

Sewa menyewa

25

Syarat dan Rukun Sewa Menyewa

  1. Yang menyewakan dan yang menyewa harus ballig dan berakal sehat.

  2. Dilangsungkan atas kemauan masing-masing, bukan karena dipaksa.

  3. Barang tersebut menjadi hak sepenuhnya orang yang menyewakan, atau walinya.

  4. Ditentukan barangnya serta keadaan dan sifat-sifatnya.

  5. Manfaatnya jelas dan dapat diketahui kedua belah pihak

  6. Harus dijelaskan berapa lama memanfaatkan barang yang disewa

  7. Harga dan cara pembayarannya harus jelas

26

Multiple Choice

Sewa menyewa dalam Fiqh disebut juga...

1

al-Bai'

2

Ijārah

3

Syirkah

4

Wadi'ah

27

Bank adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak dalam menghimpun dana masyarakat dan disalurkannya kembali dengan menggunakan sistem bunga. Dengan demikian, hakikat dan tujuan bank ialah untuk membantu masyarakat yang memerlukan, baik dalam menyimpan maupun meminjamkan, baik berupa uang atau barang berharga lainnya dengan imbalan bunga yang harus dibayarkan oleh masyarakat pengguna jasa bank.

Perbankan

28

media
media

Bank yang fungsi utamanya menghimpun dana untuk disalurkan kepada yang memerlukan, baik perorangan maupun badan usaha, guna mengembangkan usahanya dengan menggunakan sistem bunga.

Bank Konvensional

Bank yang menjalankan operasinya menurut syariat Islam. Istilah bunga yang ada pada bank konvensional tidak ada dalam bank Islam.

Bank Syariah

29

Jenis transaksi dalam Bank Syariah

  1. Mudārabah, yaitu kerja sama antara pemilik modal dan pelaku usaha dengan perjanjian bagi hasil dan sama-sama menanggung kerugian dengan persentase sesuai perjanjian. Dalam sistem muḍārabah, pihak bank sama sekali tidak mengintervensi manajemen perusahaan.

  2. Musyārakah, yakni kerja sama antara pihak bank dan pengusaha di mana masing-masing sama-sama memiliki saham. Oleh karena itu, kedua belah pihak mengelola usahanya secara bersama-sama dan menanggung untung ruginya secara bersama-sama pula.

30

  1. Wadi'ah, yakni jasa penitipan uang, barang, deposito, maupun surat berharga. Amanah dari pihak nasabah berupa uang atau barang titipan yang telah disebutkan dipelihara dengan baik oleh pihak bank. Pihak bank juga memiliki hak untuk menggunakan dana yang dititipkan dan menjamin bisa mengembalikan dana tersebut sewaktu- waktu pemiliknya memerlukan.

  2. Qardul hasan, yakni pembiayaan lunak yang diberikan kepada nasabah yang baik dalam keadaan darurat. Nasabah hanya diwajibkan mengembalikan simpanan pokok pada saat jatuh tempo. Biasanya layanan ini hanya diberikan untuk nasabah yang memiliki deposito di bank tersebut sehingga menjadi wujud penghargaan bank kepada nasabahnya.

31

  1. Murābahah, yaitu suatu jenis penjualan di mana penjual sepakat dengan pembeli untuk menyediakan suatu produk, dengan ditambah jumlah keuntungan tertentu di atas biaya produksi. Di sini, penjual mengungkapkan biaya sesungguhnya yang dikeluarkan dan berapa keuntungan yang hendak diambilnya. Pembayaran dapat dilakukan saat penyerahan barang atau ditetapkan pada tanggal tertentu yang disepakati. Dalam hal ini, bank membelikan atau menyediakan barang yang diperlukan pengusaha untuk dijual lagi dan bank meminta tambahan harga atas harga pembeliannya. Namun demikian, pihak bank harus secara jujur menginformasikan harga pembelian yang sebenarnya.

media

Ekonomi Islam (Muamalah)

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 31

SLIDE