
Ekonomi Syariah (Muamalah)
Presentation
•
Religious Studies
•
11th Grade
•
Practice Problem
•
Easy
Fera Nazilah
Used 31+ times
FREE Resource
23 Slides • 8 Questions
1
Ekonomi Islam (Muamalah)
2
Dalam KBBI, muamalah berarti hal-hal yang termasuk urusan kemasyarakatan (pergaulan, perdata, dsb). Sementara dalam fiqh Islam berarti tukar- menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditempuhnya, seperti jual-beli, sewa- menyewa, upah-mengupah, pinjam- meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat, dan usaha lainnya.
Muamalah
3
Tidak boleh mempergunakan cara-cara yang batil
Tidak boleh melakukan kegiatan riba.
Tidak boleh dengan cara-cara zalim (aniaya).
Tidak boleh mempermainkan takaran, timbangan, kualitas, dan kehalalan.
Tidak boleh dengan cara-cara spekulasi/berjudi.
Tidak boleh melakukan transaksi jual-beli barang haram.
Ketentuan transaksi ekonomi dalam Islam
4
Macam-macam Muamalah
Jual beli
Utang piutang
Sewa menyewa
Syirkah
5
Macam-macam Muamalah
Perbankan
Asuransi syariah
6
Jual Beli
ialah kesepakatan tukar-menukar benda untuk memiliki benda tersebut selamanya. Apabila jual-beli itu menyangkut suatu barang yang sangat besar nilainya, dan agar tidak terjadi kekurangan di belakang hari, al-Qur’ãn menyarankan agar dicatat dan ada saksi.
7
Ketentuan penjual dan pembeli
a. baligh
b. berakal sehat
c. atas kehendak sendiri
Syarat-syarat Jual Beli
8
Ketentuan uang dan barang
a. halal dan suci
b. bermanfaat
c. barang bisa diserahterima
d. keadaan barang diketahui penjual dan pembeli
e. milik sendiri
Ijab Qabul
Seperti pernyataan penjual, “Saya jual barang ini dengan harga sekian.” Pembeli menjawab, “Baiklah saya beli.”
Syarat-syarat Jual Beli
9
Multiple Choice
Yang tidak termasuk jenis muamalah adalah..
Jual beli
Syirkah
Utang piutang
Pencurian
10
Open Ended
Apa itu jual beli?
11
Khiyar
Khiyār adalah bebas memutuskan antara meneruskan jual-beli atau membatalkannya. Islam memperbolehkan melakukan khiyār karena jual-beli haruslah berdasarkan suka sama suka, tanpa ada unsur paksaan sedikit pun. Penjual berhak mempertahankan harga barang dagangannya, sebaliknya pembeli berhak menawar atas dasar kualitas barang yang diyakininya.
12
Riba
Ribā adalah bunga uang atau nilai lebih atas penukaran barang. Hal ini sering terjadi dalam pertukaran bahan makanan, perak, emas, dan pinjam-meminjam.
Ribā dalam syariat Islam hukumnya haram. Diterangkan dalam hadis yang diriwayatkan bahwa, “Rasulullah mengutuk orang yang mengambil ribā, orang yang mewakilkan, orang yang mencatat, dan orang yang menyaksikannya.” (HR. Muslim).
13
Pinjam-meminjam dengan syarat harus memberi kelebihan saat mengembalikannya. Misal si A bersedia meminjami si B uang sebesar Rp100.000,00 asal si B bersedia mengembalikannya sebesar Rp115.000,00. Bunga pinjaman itulah yang disebut riba.
Riba Qordhi
Pertukaran barang sejenis yang tidak sama timbangannya. Misalnya, cincin emas 22 karat seberat 10 gram ditukar dengan emas 22 karat namun seberat 11 gram. Kelebihannya itulah yang termasuk riba.
Riba Fadhl
Macam-macam Riba
14
Akad jual-beli dengan penyerahan barang beberapa waktu kemudian. Misalnya, membeli buah-buahan yang masih kecil-kecil di pohonnya, kemudian diserahkan setelah besar-besar atau setelah layak dipetik. Atau, membeli padi di musim kemarau, tetapi diserahkan setelah panen.
Riba Nasi'ah
Akad jual-beli barang sejenis dan sama timbangannya, namun penjual dan pembeli berpisah sebelum melakukan serah terima. Seperti penjualan kacang, ketela yang masih di dalam tanah.
Riba Yadi
Macam-macam Riba
15
Multiple Choice
Apa itu riba?
Transaksi jual beli
Bunga uang atau nilai lebih atas penukaran barang
Tawar menawar dalam jual beli
16
Multiple Choice
Hukum riba adalah..
Halal
Haram
Sunnah
Mubah
17
Multiple Choice
Yang tidak termasuk jenis riba adalah..
Fadhl
Qordhi
Nasi'ah
Rijli
18
Multiple Choice
Ayu meminjamkan uang kepada Roni sejumlah 100.000, akan tetapi Roni harus mengembalikannya sejumlah 110.000. Transaksi ini termasuk jenis riba..
Qordhi
Nasi'ah
Fadhl
Yadi
19
Utang-piutang adalah menyerahkan harta dan benda kepada seseorang dengan catatan akan dikembalikan pada waktu kemudian. Tentu saja dengan tidak mengubah keadaan dan jumlahnya.
Utang Piutang
20
Ada orang yang berutang dan berpiutang
Rukun Utang Piutang
Ada harta atau barang
Ada lafaz kesepakatan, misalnya "Saya mengutang kepadamu" dan yang meminjamkan menjawab "Saya utangkan kepadamu"
21
Apabila orang membayar utangnya dengan memberikan kelebihan atas kemauannya sendiri tanpa perjanjian sebelumnya, kelebihan tersebut halal bagi yang berpiutang, dan merupakan suatu kebaikan bagi yang berutang.
22
HR. Ahmad dan Tirmidzi
Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya sebaik-baik kamu, ialah yang sebaik-baiknya ketika membayar utang.” (sepakat ahli hadis). Abu Hurairah ra. berkata, ”Rasulullah saw. telah berutang hewan, kemudian beliau bayar dengan hewan yang lebih besar dari hewan yang beliau utang itu, dan Rasulullah saw. bersabda, ”Orang yang paling baik di antara kamu ialah orang yang dapat membayar utangnya dengan yang lebih baik.”
23
Multiple Choice
Apa itu utang piutang?
Menyerahkan harta dan benda kepada seseorang dan akan dikembalikan pada waktu kemudian.
Kesepakatan untuk menukar benda untuk selama-lamanya.
Tukar menukar barang yang tidak bermanfaat
24
Sewa-menyewa dalam fiqh Islam disebut ijārah, artinya imbalan yang harus diterima oleh seseorang atas jasa yang diberikannya. Jasa di sini berupa penyediaan tenaga dan pikiran, tempat tinggal, atau hewan.
Sewa menyewa
25
Syarat dan Rukun Sewa Menyewa
Yang menyewakan dan yang menyewa harus ballig dan berakal sehat.
Dilangsungkan atas kemauan masing-masing, bukan karena dipaksa.
Barang tersebut menjadi hak sepenuhnya orang yang menyewakan, atau walinya.
Ditentukan barangnya serta keadaan dan sifat-sifatnya.
Manfaatnya jelas dan dapat diketahui kedua belah pihak
Harus dijelaskan berapa lama memanfaatkan barang yang disewa
Harga dan cara pembayarannya harus jelas
26
Multiple Choice
Sewa menyewa dalam Fiqh disebut juga...
al-Bai'
Ijārah
Syirkah
Wadi'ah
27
Bank adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak dalam menghimpun dana masyarakat dan disalurkannya kembali dengan menggunakan sistem bunga. Dengan demikian, hakikat dan tujuan bank ialah untuk membantu masyarakat yang memerlukan, baik dalam menyimpan maupun meminjamkan, baik berupa uang atau barang berharga lainnya dengan imbalan bunga yang harus dibayarkan oleh masyarakat pengguna jasa bank.
Perbankan
28
Bank yang fungsi utamanya menghimpun dana untuk disalurkan kepada yang memerlukan, baik perorangan maupun badan usaha, guna mengembangkan usahanya dengan menggunakan sistem bunga.
Bank Konvensional
Bank yang menjalankan operasinya menurut syariat Islam. Istilah bunga yang ada pada bank konvensional tidak ada dalam bank Islam.
Bank Syariah
29
Jenis transaksi dalam Bank Syariah
Mudārabah, yaitu kerja sama antara pemilik modal dan pelaku usaha dengan perjanjian bagi hasil dan sama-sama menanggung kerugian dengan persentase sesuai perjanjian. Dalam sistem muḍārabah, pihak bank sama sekali tidak mengintervensi manajemen perusahaan.
Musyārakah, yakni kerja sama antara pihak bank dan pengusaha di mana masing-masing sama-sama memiliki saham. Oleh karena itu, kedua belah pihak mengelola usahanya secara bersama-sama dan menanggung untung ruginya secara bersama-sama pula.
30
Wadi'ah, yakni jasa penitipan uang, barang, deposito, maupun surat berharga. Amanah dari pihak nasabah berupa uang atau barang titipan yang telah disebutkan dipelihara dengan baik oleh pihak bank. Pihak bank juga memiliki hak untuk menggunakan dana yang dititipkan dan menjamin bisa mengembalikan dana tersebut sewaktu- waktu pemiliknya memerlukan.
Qardul hasan, yakni pembiayaan lunak yang diberikan kepada nasabah yang baik dalam keadaan darurat. Nasabah hanya diwajibkan mengembalikan simpanan pokok pada saat jatuh tempo. Biasanya layanan ini hanya diberikan untuk nasabah yang memiliki deposito di bank tersebut sehingga menjadi wujud penghargaan bank kepada nasabahnya.
31
Murābahah, yaitu suatu jenis penjualan di mana penjual sepakat dengan pembeli untuk menyediakan suatu produk, dengan ditambah jumlah keuntungan tertentu di atas biaya produksi. Di sini, penjual mengungkapkan biaya sesungguhnya yang dikeluarkan dan berapa keuntungan yang hendak diambilnya. Pembayaran dapat dilakukan saat penyerahan barang atau ditetapkan pada tanggal tertentu yang disepakati. Dalam hal ini, bank membelikan atau menyediakan barang yang diperlukan pengusaha untuk dijual lagi dan bank meminta tambahan harga atas harga pembeliannya. Namun demikian, pihak bank harus secara jujur menginformasikan harga pembelian yang sebenarnya.
Ekonomi Islam (Muamalah)
Show answer
Auto Play
Slide 1 / 31
SLIDE
Similar Resources on Wayground
23 questions
YADNYA DALAM MAHABHARATA (AGAMA HINDU)
Lesson
•
11th Grade
25 questions
Konstitusi Indonesia
Lesson
•
11th Grade
26 questions
Surah al-Mulk dan Yassin
Lesson
•
10th - 11th Grade
25 questions
BONUS DEMOGRAFI
Lesson
•
11th Grade
24 questions
PPT BAB MENELADANI ULAMA INDONESIA
Lesson
•
12th Grade
24 questions
PENDIDIKAN ISLAM PPKI
Lesson
•
12th Grade
25 questions
PEL 11 - SOLAT SUNAT TASBIH T5 KSSM
Lesson
•
11th Grade
26 questions
PEL 9 : ALLAH MAHA MENGAWASI DAN MAHA MENYAKSIKAN- T5 KSSM
Lesson
•
11th Grade
Popular Resources on Wayground
10 questions
5.P.1.3 Distance/Time Graphs
Quiz
•
5th Grade
10 questions
Fire Drill
Quiz
•
2nd - 5th Grade
20 questions
Equivalent Fractions
Quiz
•
3rd Grade
15 questions
Hargrett House Quiz: Community & Service
Quiz
•
5th Grade
20 questions
Main Idea and Details
Quiz
•
5th Grade
20 questions
Context Clues
Quiz
•
6th Grade
20 questions
Inferences
Quiz
•
4th Grade
15 questions
Equivalent Fractions
Quiz
•
4th Grade
Discover more resources for Religious Studies
32 questions
College Trivia
Quiz
•
9th - 12th Grade
18 questions
Informative or Argumentative essay
Quiz
•
5th Grade - University
20 questions
Women History Month
Quiz
•
6th - 12th Grade
20 questions
Career
Quiz
•
9th - 12th Grade
20 questions
Grammar
Quiz
•
9th - 12th Grade
7 questions
History of St. Patrick's Day for Kids | Bedtime History
Interactive video
•
1st - 12th Grade
16 questions
Identifying Angles
Quiz
•
7th - 12th Grade
21 questions
College Trivia!
Quiz
•
11th - 12th Grade