Search Header Logo
UU Nomor 1 Tahun 1970

UU Nomor 1 Tahun 1970

Assessment

Presentation

Professional Development

Professional Development

Practice Problem

Hard

Created by

Tri Djatiningsih

Used 2+ times

FREE Resource

17 Slides • 0 Questions

1

media

Kesehatan Kerja

2

media

Permenaker No. 3 Tahun 1982

3

media

UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970

TENTANG

KESELAMATAN KERDJA

DENGAN RAHMAT TUHAN JANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang

: a. bahwa

setiap

tenaga

kerdja

berhak

mendapat

perlindungan atas keselamatannja dalam melakukan
pekerdjaan untuk kesedjahteraan dan meningkatkan
produksi serta produktivitas Nasional;

b.bahwa setiap orang lainnja jang berada di tempat

kerdja perlu terdjamin pula keselamatannja;


c.bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan

dipergunakan setjara aman dan effisien;


d.bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala

daja-upaja

untuk

membina

norma-norma

perlindungan kerdja;


e.bahwa

pembinaan

norma-norma

itu

perlu

diwudjudkan dalam Undang-undang jang memuat
ketentuan-ketentuan

umum

tentang

keselamatan

kerdja jang sesuai dengan perkembangan masjarakat,
industrialisasi, teknik dan teknologi;


Mengingat : 1. Pasal-pasal 5, 20, dan 27 Undang-undang Dasar 1945;

2. Pasal-pasal 9 dan 10 Undang-undang No. 14 Tahun

1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai
Tenaga Kerdja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1969 No. 55, Tambahan Lembaran Negara No.
2912);

Dengan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat Gotong-
Rojong;

M E M U T U S K A N :

1.Mentjabut

: Veiligheidsreglement tahun 1910 (Stbl. No. 406);


2.Menetapkan

: UNDANG-UNDANG TENTANG KESELAMATAN KERDJA.

4

media

BAB I

TENTANG ISTILAH-ISTILAH

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini jang dimaksudkan dengan :

(1)”tempat kerdja” ialah tiap ruangan atau lapangan,

tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana
tenaga kerdja bekerdja, atau jang sering dimasuki
tenaga kerdja untuk keperluan suatu usaha dan
dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaja
sebagaimana diperintji dalam pasal 2;

termasuk

tempat

kerdja

ialah

semua

ruangan,

lapangan, halaman dan sekelilingnja jang merupakan
bagian-bagian atau jang berhubungan dengan tempat
kerdja tersebut;

(2)”pengurus”

ialah

orang

jang

mempunjai

tugas

memimpin langsung sesuatu tempat kerdja atau
bagiannja jang berdiri sendiri;

(3)”pengusaha” ialah :

a.orang atau badan hukum jang mendjalankan

sesuatu usaha milik sendiri dan untuk keperluan
itu mempergunakan tempat kerdja;

b.orang atau badan hukum jang setjara berdiri

sendiri

mendjalankan

sesuatu

usaha

bukan

miliknja

dan

untuk

keperluan

itu

mempergunakan tempat kerdja;

c.orang atau badan hukum jang di Indonesia

mewakili orang atau badan hukum termaksud
pada

(a)

dan

(b),

djikalau

jang

diwakili

berkedudukan diluar Indonesia.

(4)”direktur” ialah pedjabat jang ditundjuk oleh Menteri

Tenaga Kerdja untuk melaksanakan Undang-undang
ini;


(5)”pegawai pengawas” ialah pegawai technis berkeachlian

chusus dari Departemen Tenaga Kerdja jang ditundjuk
oleh Menteri Tenaga Kerdja;


(6)”Ahli

keselamatan

kerdja”

ialah

tenaga

technis

berkeachlian chusus dari luar Departemen Tenaga
Kerdja jang ditundjuk oleh Menteri Tenaga Kerdja
untuk mengawasi ditaatinja Undang-undang ini.

5

media

BAB II

RUANG LINGKUP

Pasal 2

(1)Jang diatur oleh Undang-undang ini ialah keselamatan

kerdja dalam segala tempat kerdja, baik didarat,
didalam tanah, dipermukaan air, didalam air maupun
diudara, jang berada didalam wilajah kekuasaan
hukum Republik Indonesia.

(2)Ketentuan-ketentuan dalam ajat (1) tersebut berlaku

dalam tempat kerdja di mana :

a.Dibuat, ditjoba, dipakai atau dipergunakan mesin,

pesawat, alat perkakas, peralatan atau instalasi
jang

berbahaja

atau

dapat

menimbulkan

ketjelakaan, kebakaran atau peledakan;

b.Dibuat,

diolah,

dipakai

dipergunakan,

diperdagangkan, diangkut atau disimpan bahan
atau barang jang : dapat meledak, mudah
terbakar,

menggigit,

beratjun,

menimbulkan

insfeksi, bersuhu tinggi;

c.Dikerdjakan

pembangunan,

perbaikan,

perawatan,

pembersihan

atau

pembongkaran

rumah, gedung atau bangunan lainnja termasuk
bangunan pengairan, saluran atau terowongan
dibawah tanah dan sebagainja atau dimana
dilakukan pekerdjaan persiapan;

d.Dilakukan

usaha

: pertanian,

perkebunan,

pembukaan

hutan,

pengerdjaan

hutan,

pengolahan

kaju

atau

hasil

hutan

lainnja,

peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan;

e.Dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan :

emas, perak atau bidjih logam lainnja, batu-
batuan, gas, minjak atau mineral lainnja, baik
dipermukaan atau didalam bumi, maupun didasar
perairan;

f.Dilakukan pengangkutan barang, binatang atau
manusia, baik didaratan, melalui terowongan,
dipermukaan air, dalam air maupun diudara;

g.Dikerdjakan bongkar-muat barang muatan di

kapal,

perahu,

dermaga,

dok,

stasiun

atau

gudang;

h.Dilakukan penjelaman, pengambilan benda dan

pekerdjaan lain didalam air;

i.Dilakukan pekerdjaan dalam ketinggian diatas
permukaan tanah atau perairan;

j.Dilakukan pekerdjaan dibawah tekanan udara
atau suhu jang tinggi atau rendah;

k.Dilakukan pekerdjaan jang mengandung bahaja

tertimbun tanah, kedjatuhan, terkena pelantingan
benda, terdjatuh atau terperosok, hanjut atau
terpelanting;

l.Dilakukan pekerdjaan dalam tangki, sumur atau
lubang;

6

media

m.Terdapat atau menjebar suhu, kelembahan, debu,

kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan angin,
tjuatja, sinar atau radiasi, suara atau getaran;

n.Dilakukan

pembuangan

atau

pemusnahan

sampah atau timah;

o.Dilakukan

pemantjaran,

penjiaran

atau

penerimaan radio, radar, televisi, atau telepon;

p.Dilakukan pendidikan, pembinaan, pertjobaan,

penjelidikan

atau

riset

(penelitian)

jang

menggunakan alat tehnis;

q.Dibangkitkan, dirubah, dikumpulkan, disimpan,

dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minjak
atau air;

r.Diputar pilem, dipertundjukkan sandiwara atau

diselenggarakan rekreasi lainnja jang memakai
peralatan instalasi listrik atau mekanik.

(3)Dengan

peraturan

perundangan

dapat

ditundjuk

sebagai

tempat

kerdja

ruangan-ruangan

atau

lapangan-lapangan lainnja jang dapat membahajakan
keselamatan atau kesehatan jang bekerdja dan atau
jang berada diruangan atau lapangan itu dan dapat
dirubah perintjian tersebut dalam ajat (2).

BAB III

SJARAT-SJARAT KESELAMATAN

KERDJA

Pasal 3

(1)Dengan peraturan perundangan ditetapkan sjarat-

sjarat keselamatan kerdja untuk :

a.Mentjegah dan mengurangi ketjelakaan;
b.Mentjegah,

mengurangi

dan

memadamkan

kebakaran;

c.Mentjegah dan mengurangi bahaja peledakan;
d.Memberi kesempatan atau djalan menjelamatkan

diri pada waktu kebakaran atau kedjadian-
kedjadian lain jang berbahaja;

e.Memberi pertolongan pada ketjelakaan;
f.Memberi alat-alat perlindungan diri pada para
pekerdja;

g.Mentjegah

dan

mengendalikan

timbul

atau

menjebar

luasnja

suhu,

kelembaban,

debu,

kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, tjuatja,
sinar atau radiasi, suara dan getaran;

h.Mentjegah dan mengendalikan timbulnja penjakit

akibat kerdja baik physik maupun psychis,
peratjunan, infeksi dan penularan;

i.Memperoleh penerangan jang tjukup dan sesuai;

j.Menjelenggarakan suhu dan lembah udara jang
baik;

k.Menjelenggarakan penjegaran udara jang tjukup;

7

media

l.Memelihara

kebersihan,

kesehatan

dan

ketertiban;

m.Memperoleh keserasian antara tenaga kerdja, alat

kerdja, lingkungan tjara dan proses kerdjanja;

n.Mengamankan dan memperlantjar pengangkutan

orang, binatang, tanaman atau barang;

o.Mengamankan dan memelihara segala djenis

bangunan;

p.Mengamankan

dan

memperlancar pekerdjaan

bongkar-muat,

perlakuan

dan

penjimpanan

barang;

q.Mentjegah terkena aliran listrik jang berbahaja;
r.Menjesuaikan dan menjempurnakan pengamanan

pada

pekerdjaan

jang

bahaja

ketjelakaannja

menjadi bertambah tinggi.

(2)Dengan

peraturan

perundangan

dapat

dirobah

perintjian seperti tersebut dalam ajat (1) sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik dan teknologi
serta pendapatan-pendapatan baru dikemudian hari.

Pasal 4

(1)Dengan peraturan perundangan ditetapkan sjarat-

sjarat

keselamatan

kerdja

dalam

perentjanaan,

pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan,
pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan
dan penjimpanan bahan, barang, produk tehnis dan
aparat

produksi

jang

mengandung

dan

dapat

menimbulkan bahaja ketjelakaan.


(2)Sjarat-sjarat tersebut memuat prinsip-prinsip tehnis

ilmiah mendjadi suatu kumpulan ketentuan jang
disusun setjara teratur, djelas dan praktis jang
mentjakup bidang konstruksi, bahan, pengolahan dan
pembuatan,

perlengkapan

alat-alat

perlindungan,

pengudjian

dan

pengesahan,

pengepakan

atau

pembungkusan, pemberian tanda-tanda pengenal atas
bahan, barang, produk tehnis dan aparat produksi
guna

mendjamin

keselamatan

barang-barang

itu

sendiri, keselamatan tenaga kerdja jang melakukannja
dan keselamatan umum.


(3)Dengan

peraturan

perundangan

dapat

dirubah

perintjian seperti tersebut dalam ajat (1) dan (2) :
dengan peraturan perundangan ditetapkan siapa jang
berkewadjiban memenuhi dan mentaati sjarat-sjarat
keselamatan tersebut.

8

media

BAB IV

PENGAWASAN

Pasal 5

(1)Direktur melakukan pelaksanaan umum terhadap

Undang-undang

ini,

sedangkan

para

pegawai

pengawas dan ahli keselamatan kerdja ditugaskan
mendjalankan

pengawasan

langsung

terhadap

ditaatinja

Undang-undang

ini

dan

membantu

pelaksanaannja.


(2)Wewenang dan kewadjiban direktur, pegawai pengawas

dan ahli keselamatan kerdja dalam melaksanakan
Undang-undang

ini

diatur

dengan

peraturan

perundangan.

Pasal 6

(1)Barang

siapa

tidak

dapat

menerima

keputusan

direktur dapat mengajukan permohonan banding
kepada Panitya Banding.


(2)Tata-tjara permohonan banding, susunan Panitya

Banding, tugas Panitya Banding dan lain-lainnja
ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerdja.


(3)Keputusan Panitya Banding tidak dapat dibanding lagi.

Pasal 7

Untuk pengawasan berdasarkan Undang-undang ini

pengusaha harus membajar retribusi menurut ketentuan-
ketentuan

jang

akan

diatur

dengan

peraturan

perundangan.

Pasal 8

(1)Pengurus

diwadjibkan

memeriksakan

kesehatan

badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari
tenaga kerdja jang akan diterimanja maupun akan
dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerdjaan jang
diberikan padanja.


(2)Pengurus diwadjibkan memeriksa semua tenaga kerdja

jang berada dibawah pimpinannja, setjara berkala
pada Dokter jang ditundjuk oleh Pengusaha dan
dibenarkan oleh Direktur.


(3)Norma-norma

mengenai

pengudjian

kesehatan

ditetapkan dengan peraturan perundangan.

9

media

BAB V

PEMBINAAN

Pasal 9

(1)Pengurus

diwadjibkan

menunjukkan

dan

mendjelaskan pada tiap tenaga kerdja baru tentang :

a.Kondisi-kondisi dan bahaja-bahaja serta jang

dapat timbul dalam tempat kerdjanja;

b.Semua pengamanan dan alat-alat perlindungan

jang diharuskan dalam tempat kerdjanja;

c.Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerdja jang

bersangkutan;

d.tjara-tjara

dan

sikap

jang

aman

dalam

melaksanakan pekerdjaannja.

(2)Pengurus hanja dapat memperkerdjakan tenaga kerdja

jang bersangkutan setelah ia jakin bahwa tenaga
kerdja tersebut telah memahami sjarat-sjarat tersebut
di atas.


(3)Pengurus diwadjibkan menjelenggarakan pembinaan

bagi semua tenaga kerdja jang berada dibawah
pimpinannja, dalam pentjegahan ketjelakaan dan
pemberantasan

kebakaran

serta

peningkatan

keselamatan

dan

kesehatan

kerdja,

pula

dalam

pemberian pertolongan pertama pada ketjelakaan.


(4)Pengurus diwadjibkan memenuhi dan mentaati semua

sjarat-sjarat dan ketentuan-ketentuan jang berlaku
bagi usaha dan tempat kerdja jang didjalankannja.

BAB VI

PANITYA PEMBINA KESELAMATAN

KESEHATAN KERDJA

Pasal 10

(1)Menteri Tenaga Kerdja berwenang membentuk Panitya

Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerdja guna
memperkembangkan kerdja sama, saling pengertian
dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus
dan tenaga kerdja dalam tempat-tempat kerdja untuk
melaksanakan tugas dan kewadjiban bersama dibidang
keselamatan dan kesehatan kerdja dalam rangka
melantjarkan usaha berproduksi.


(2)Susunan Panitya Pembina Keselamatan dan Kesehatan

Kerdja, tugas dan lain-lainnja ditetapkan oleh Menteri
Tenaga Kerdja.

10

media

BAB VII

KETJELAKAAN

Pasal 11

(1)Pengurus diwadjibkan melaporkan tiap ketjelakaan

jang terjadi dalam tempat kerdja jang dipimpinnja,
pada pedjabat jang ditundjuk oleh Menteri Tenaga
Kerdja.


(2)Tata tjra pelaporan dan pemeriksaan ketjelakaan oleh

pegawai termaksud dalam ajat (1) diatur dengan
peraturan perundangan.

BAB VIII

KEWADJIBAN DAN HAK

TENAGA KERDJA

Pasal 12

Dengan peraturan perundangan diatur kewadjiban dan

atau hak tenaga kerdja untuk :

a.Memberikan keterangan jang benar bila diminta oleh

pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerdja;

b.Memakai alat-alat perlindungan diri jang diwadjibkan;
c.Memenuhi

dan

mentaati

semua

sjarat-sjarat

keselamatan dan kesehatan kerdja jang diwadjibkan;

d.Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua

sjarat keselamatan dan kesehatan jang diwadjibkan.

e.Menjatakan keberatan kerdja pada pekerdjaan dimana

sjarat keselamatan dan kesehatan kerdja serta alat-
alat perlindungan diri jang diwadjibkan diragukan
olehnja ketjuali dalam hal-hal chusus ditentukan lain
oleh pegawai pengawas dalam bata-batas jang masih
dapat dipertanggung djawabkan.

BAB IX

KEWADJIBAN BILA MEMASUKI

TEMPAT KERDJA

Pasal 13

Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerdja,

diwadjibkan mentaati semua petundjuk keselamatan
kerdja dan memakai alat-alat perlindungan diri jang
diwadjibkan.

11

media

BAB X

KEWADJIBAN PENGURUS

Pasal 14

Pengurus diwadjibkan :

a.Setjara tertulis menempatkan dalam tempat kerdja

jang dipimpinnja, semua sjarat keselamatan kerdja
jang diwadjibkan, sehelai Undang-undang ini dan
semua peraturan pelaksanaannja jang berlaku bagi
tempat kerdja jang bersangkutan, pada tempat-tempat
jang

mudah

dilihat

dan

terbatja

dan

menurut

petundjuk pegawai pengawas atau achli keselamatan
kerdja.

b.Memasang dalam tempat kerdja jang dipimpinnja,

semua gambar keselamatan kerdja jang diwadjibkan
dan semua bahan pembinaan lainnja pada tempat-
tempat jang mudah dilihat dan terbatja menurut
petundjuk pegawai pengawas atau achli keselamatan
kerdja.

c.Menjediakan

setjara

tjuma-tjuma,

semua

alat

perlindungan diri jang diwadjibkan pada tenaga kerdja
jang berada dibawah pimpinannja dan menjediakan
bagi setiap orang lain jang memasuki tempat kerdja
tersebut, disertai dengan petundjuk-petundjuk jang
diperlukan menurut petundjuk pegawai pengawas atau
achli keselamatan kerdja.

BAB XI

KETENTUAN-KETENTUAN

PENUTUP

Pasal 15

(1)Pelaksanaan ketentuan tersebut pada pasal-pasal

diatas

diatur

lebih

landjut

dengan

peraturan

perundangan.


(2)Peraturan perundangan tersebut pada ajat (1) dapat

memberikan

antjaman

pidana

atas

pelanggaran

peraturannja dengan hukuman kurungan selama-
lamanja 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginja
Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).


(3)Tindak pidana tersebut adalah pelanggaran.

Pasal 16

Pengusaha jang mempergunakan tempat-tempat kerdja

jang sudah ada pada waktu undang-undang ini mulai
berlaku wadjib mengusahakan didalam satu tahun
sesudah

Undang-undang

ini mulai

berlaku,

untuk

memenuhi

ketentuan-ketentuan

menurut

atau

berdasarkan Undang-undang ini.

12

media

Pasal 17

Selama Peraturan perundangan untuk melaksanakan

ketentuan dalam Undang-undang ini belum dikeluarkan,
maka peraturan dalam bidang keselamatan kerdja jang
ada pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku, tetap
berlaku sepandjang tidak bertentangan dengan Undang-
undang ini.

Pasal 18

Undang-undang

ini

disebut

“UNDANG-UNDANG

KESELAMATAN KERDJA” dan mulai berlaku pada hari
diundangkan.

Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja,

memerintahkan

pengundangan

Undang-undang

ini

dengan penempatannja dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

a
l

T
.
N
.

Disahkan di Djakarta
pada tanggal 12 Djanuari 1970

PRESIDEN REPUBLI INDONESIA

ttd.

S O E H A R T O

Djenderal TNI


Ditetapkan di Djakarta
pada tanggal 12 Djanuari 1970

SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

ALAMSJAH
Major Djenderal T.N.I


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1970 NOMOR 1

13

media

P E N D J E L A S A N

ATAS

UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970

TENTANG

KESELAMATAN KERDJA


PENDJELASAN UMUM

Veiligheidsreglement jang ada sekarang dan berlaku mulai 1910 (Stbl.

No. 406) dan semendjak itu di sana sini mengalami perubahan mengenai soal-
soal jang tidak begitu berarti, ternjata dalam banjak hal sudah terbelakang
dan perlu diperbaharui sesuai dengan perkembangan peraturan perlindungan
tenaga kerdja lainnja dan perkembangan serta kemadjuan teknik, teknologi
dan industrialisasi di Negara kita dewasa ini dan untuk selandjutnja.
Mesin-mesin, alat-alat, pesawat-pesawat baru dan sebagainja jang serba pelik
banjak dipakai sekarang ini, bahan-bahan tehnis baru banjak diolah dan
dipergunakan, sedangkan mekanisasi dan elektrifikasi diperluas di mana-
mana.

Dengan

madjunja

industrialisasi,

mekanisasi,

elektrifikasi,

dan

modernisasi, maka dalam kebanjakan hal berlangsung pulalah peningkatan
intensitet kerdja operasionil dan tempo kerdja para pekerdja. Hal-hal ini
memerlukan pengerahan tenaga setjara intensief pula dari para pekerdja.
Kelelahan, kurang perhatian akan hal-hal lain, kehilangan kesimbangan dan
lain-lain merupakan akibat dari padanja dan menjadi sebab terjadinja
ketjelakaan.
Bahan-bahan jang mengandung ratjun, mesin-mesin, alat-alat, pesawat-
pesawat dan sebagainja jang serba pelik serta tjara-tjara kerdja jang buruk,
kekurangan ketrampilan dan latihan kerdja, tidak adanja pengetahuan
tentang sumber bahaja jang baru, senantiasa merupakan sumber-sumber
bahaja dan penjakit-penjakit akibat kerdja. Maka dapatlah difahami perlu
adanja pengetahuan keselamatan kerdja dan kesehatan kerdja jang madju
dan tepat.

Selandjutnja dengan peraturan jang madju akan dicapai keamanan jang

baik dan realistis jang merupakan faktor sangat penting dalam memberikan
rasa tentram, kegiatan dan kegairahan bekerdja pada tenaga-tenaga jang
bersangkutan

dan

hal

ini

dapat

mempertinggi

mutu

pekerdjaan,

meningkatkan produksi dan produktivitas kerdja.

Pengawasan

berdasarkan

Veiligheidsreglement

seluruhnja

bersifat

repressief.
Dalam Undang-undang ini diadakan perubahan prinsipiil dengan merubahnja
menjadi lebih diarahkan pada sifat PREVENTIEF.
Dalam praktek dan pengalaman dirasakan perlu adanja pengaturan jang baik
sebelum

perusahaan-perusahaan,

pabrik-pabrik

atau

bengkel-bengkel

didirikan, karena amatlah sukar untuk merubah atau merombak kembali apa
jang telah dibangun dan terpasang di dalamnja guna memenuhi sjarat-sjarat
keselamatan kerdja jang bersangkutan.

Peraturan

baru

ini

dibandingkan

dengan

jang

lama,

banjak

mendapatkan perubahan-perubahan jang penting, baik dalam isi, maupun
bentuk dan sistimatikanja.

14

media

Pembaharuan dan perluasannja adalah mengenai:

1.Perluasan ruang lingkup.

2.Perobahan pengawasan repressief menjadi preventief.

3.Perumusan tehnis jang lebih tegas.

4.Penjesuaian tata usaha sebagaimana diperlukan bagi pelaksanaan
pengawasan.

5.Tambahan pengaturan pembinaan Keselamatan Kerdja Bagi management
dan Tenaga Kerdja.

6.Tambahan pengaturan mendirikan Panitya Pembina Keselamatan Kerdja
dan Kesehatan Kerdja.

7.Tambahan pengaturan pemungutan retribusi tahunan.

PENDJELASAN PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Ajat (1)

Dengan perumusan ini ruang lingkup bagi berlakunja Undang-

undang ini djelas ditentukan oleh tiga unsur :

1.Tempat dimana dilakukan pekerdjaan bagi sesuatu usaha.
2.Adanja Tenaga Kerdja jang bekerdja disana.
3.Adanja bahaja Kerdja ditempat itu.

Tidak selalu Tenaga Kerdja harus sehari-hari bekerdja dalam suatu
tempat kerdja.
Sering pula mereka untuk waktu-waktu tertentu harus memasuki
ruangan-ruangan untuk mengontrol, menjetel, mendjalankan instalasi-
instalasi, setelah mana mereka keluar dan bekerdja selandjutnja dilain
tempat.
Instalasi-instalasi itu dapat merupakan sumber-sumber bahaja dan
dengan demikian haruslah memenuhi sjarat-sjarat keselamatan kerdja
jang berlaku baginja, agar setiap orang termasuk tenaga kerdja jang
memasukinja dan atau untuk mengerdjakan sesuatu disana, walaupun
untuk djangka waktu pendek, terdjamin keselamatannja.

Instalasi-instalasi

demikian

itu

misalnja

rumah-rumah

transformator, instalasi pompa air jang setelah dihidupkan, berdjalan
otomatis, ruangan-ruangan instalasi radio, listrik tegangan tinggi dan
sebagainja.

Sumber berbahaja adakalanja mempunjai daerah pengaruh jang

meluas. Dengan ketentuan dalam ajat ini praktis daerah pengaruh ini
tercakup dan dapatlah diambil tindakan-tindakan penjelamatan jang
diperlukan. Hal ini sekaligus mendjamin kepentingan umum.

Misalnja suatu pabrik dimana diolah bahan-bahan kimia jang

berbahaja dan dipakai serta dibuang banjak air jang mengandung zat-
zat jang berbahaja.
Bila air buangan demikian itu dialirkan atau dibuang begitu sadja
kedalam sungai maka air sungai itu mendjadi berbahaja, akan dapat
mengganggu kesehatan manusia, ternak ikan dan pertumbuhan tanam-
tanaman.

15

media

Karena

itu

untuk

air

buangan

itu

harus

diadakan

penampungannja tersendiri atau dikerdjakan pengolahan terdahulu,
dimana zat-zat kimia didalamnja dihilangkan atau dinetraliseer,
sehingga airnja itu tidak berbahaja lagi dan dapat dialirkan kedalam
sungai.
Dalam pelaksanaan Undang-undang ini dipakai pengertian tentang
tenaga kerdja sebagaimana dimuat dalam Undang-undang tentang
ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerdja, maka dipandang
tidak perlu lagi dimuat definisi itu dalam Undang-undang ini.

Usaha-usaha jang dimaksud dalam Undang-undang ini tidak

harus selalu mempunjai motief ekonomi atau motief keuntungan, tapi
dapat merupakan usaha-usaha sosial seperti perbengkelan di Sekolah-
sekolah tehnik, usaha rekreasi-rekreasi dan dirumah-rumah sakit,
dimana dipergunakan instalasi-instalasi listrik dan atau mekanik jang
berbahaja.

Ajat (2)
Tjukup djelas.


Ajat (3)

Tjukup djelas.


Ajat (4)

Tjukup djelas.


Ajat (5)

Tjukup djelas.

Ajat (6)

Guna pelaksanaan Undang-undang ini diperlukan pengawasan

dan untuk ini diperlukan staf-staf tenaga-tenaga pengawasan jang
quantitatief tjukup besar serta bermutu.

Tidak sadja diperlukan keahlian dan penguasaan teoritis bidang-

bidang spesialisasi jang beraneka ragam, tapi mereka harus pula
mempunjai banjak pengalaman dibidangnja.


Staf demikian itu tidak didapatkan dan sukar dihasilkan di

Departemen Tenaga Kerdja sadja.


Karena itu dengan ketentuan dalam ajat ini Menteri Tenaga Kerdja

dapat menundjuk tenaga-tenaga ahli dimaksud jang berada di Instansi-
instansi Pemerintah dan atau Swasta untuk dapat memformeer
Personalia operasionil jang tepat.


Maka

dengan

demikian

Menteri

Tenaga

Kerdja

dapat

mendesentralisir pelaksanaan pengawasan atas ditaatinja Undang-
undang ini setjara meluas, sedangkan POLICY NASIONALNJA tetap
mendjadi TANGGUNG DJAWABNJA dan berada ditangannja, sehingga
terdjamin pelaksanaannja setjara SERAGAM dan SERASI bagi seluruh
Indonesia.

Pasal 2

Ajat (1)

Materi

jang

diatur

dalam

Undang-undang

ini

mengikuti

perkembangan masjarakat dan kemadjuan tehnik, tehnologi serta
senantiasa

akan

dapat

sesuai

dengan

perkembangan

proses

industrialisasi Negara kita dalam rangka Pembangunan Nasional.

16

media

Selandjutnja akan dikeluarkan perturan-peraturan organiknja,

terbagi baik atas dasar pembidangan tehnis maupun atas dasar
pembidangan industri setjara sektoral.


Setelah Undang-undang ini, diadakanlah Peraturan-peraturan

perundangan Keselamatan Kerdja bidang Listrik, Uap, Radiasi dan
sebagainja, pula peraturan perundangan Keselamatan Kerdja sektoral,
baik didarat, dilaut maupun diudara.

Ajat (2)

Dalam ajat ini diperintji sumber-sumber bahaja jang dikenal

dewasa ini bertalian dengan :


1.Keadaan mesin-mesin, pesawat-pesawat, alat-alat kerdja serta

peralatan lainnja, bahan-bahan dan sebagainja.

2.Lingkungan
3.Sifat pekerdjaan
4.Cara kerdja
5.Proses Produksi

Ajat (3)

Dengan ketentuan dalam ajat ini dimungkinkan diadakan

perobahan-perobahan atas perintjian jang dimaksud sesuai dengan
pendapat-pendapat baru kelak kemudian hari, sehingga Undang-
undang ini, dalam Pelaksanaannja tetap berkembang.

Pasal 3

Ajat (1)

Dalam ajat ini ditjantumkan arah dan sasaran-sasaran setjara

konkrit jang harus dipenuhi oleh sjarat-sjarat Keselamatan Kerdja jang
akan dikeluarkan.

Ajat (2)

Tjukup djelas.


Pasal 4

Ajat (1)

Sjarat-sjarat Keselamatan Kerdja jang menjangkut perentjanaan

dan pembuatan, diberikan pertama-tama pada perusahaan pembuat
atau produsen dari barang-barang tersebut, sehingga kelak dalam
pengangkutan dan sebagainja itu barang-barang itu sendiri, tidak
berbahaja bagi tenaga kerdja jang bersangkutan dan bagi umum,
kemudian pada perusahaan-perusahaaan jang memperlakukannja
selandjutnja

jakni

jang

mengangkutnja,

jang

mengadakannja,

memperdagangkannja,

memasangnja,

memakainja

atau

mempergunakannja, memeliharanja, dan menjimpannja.

Sjarat-sjarat tersebut diatas berlaku pula bagi barang-barang jang

didatangkan dari luar negeri.

Ajat (2)

Dalam ajat ini ditetapkan setjara konkrit ketentuan-ketentuan jang

harus dipenuhi oleh sjarat-sjarat jang dimaksud.

Ajat (3)

Tjukup djelas.


Pasal 5

Tjukup djelas

17

media

Pasal 6

Panitia Banding ialah Panitia Technis jang anggota-anggotanja

terdiri dari ahli-ahli dalam bidang jang diperlukan.


Pasal 7

Tjukup djelas.

Pasal 8

Tjukup djelas.

Pasal 9

Tjukup djelas.

Pasal 10

Ajat (1)

Panitya Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerdja bertugas

memberi pertimbangan dan dapat membantu pelaksanaan usaha
pentjegahan ketjelakaan dalam perusahaan jang bersangkutan serta
dapat memberikan pendjelasan dan penerangan efektif pada para
pekerdja jang bersangkutan.

Ajat (2)

Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerdja merupakan

suatu Badan jang terdiri dari unsur-unsur penerima kerdja, pemberi
kerdja dan Pemerintah (tripartite).

Pasal 11

Tjukup djelas.


Pasal 12

Tjukup djelas.

Pasal 13

Jang dimaksud dengan barang siapa ialah setiap orang baik jang

bersangkutan maupun tidak bersangkutan dengan pekerdjaan ditempat
kerdja itu.

Pasal 14.

Tjukup djelas.

Pasal 15

Tjukup djelas.


Pasal 16

Tjukup djelas.


Pasal 17

Peraturan-peraturan Keselamatan Kerdja jang ditetapkan berdasarkan
Veiligheidsreglement 1910 dianggap ditetapkan berdasarkan Undang-
undang ini sepandjang tidak bertentangan dengannja.

Pasal 18

Tjukup djelas.

TAMBAHAN LEMBARAN-NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2918

media

Kesehatan Kerja

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 17

SLIDE

Discover more resources for Professional Development