
Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah
Presentation
•
Education
•
1st - 5th Grade
•
Hard
M Ilham Ilham
Used 5+ times
FREE Resource
12 Slides • 0 Questions
1
Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah
2
Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah
3
Tujuan Pembelajaran.
Setelah mempelajari materi ini siswa, diharapkan siswa dapat:
Menjelaskan pengertian demokrasi Indonesia
Menjelaskn proses pemilihan umum
Menjelaskan prses pemilihan kepala daerah
4
Makna Demokrasi
Demokras berasal dari dua kata, yaitu demos artinya rakyat dan kratos artinya pemerintahan. Sehingga demokrasi artinnya suatu pemerintahan yang mengikutsertakan rakyat. Pada negara demokrasi rakyat memegang kekuasaan tertinggi Disini bukan berarti rakyat memgang pemerintahannya sendiri, melinkan rakyat menyerahkan kedaulatannya pada para wakilnya
5
Indonesia adalah negara demokrasi, demokrasi yang sekarang dilkasanakan adalah demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan filsafat hidup bangsa Indonesia. Lalu seperti apakah demokrasi pancasila itu? Demokrasi Pancasila mengandung arti suatu pemerintahan rakyat yang berlandaskan nilai-nilai luhur Pancasila. Asas demokrasi Pancasila terdapat dalam sila keempat Pancasila yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan".
6
Demokrasi dalam pelaksanaannya mengikuti aturan-aturan hukum. Hal
ini sudah dengan sendirinya, karena Indonesia adalah negara hukum.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka kita kenal adanya tata aturan
urutan peraturan perundangan. Tata urutan ini menggambarkan bahwa
peraturan yang di atas merupakan pangkal dari peraturan yang lebih rendah.
Tata urutan peraturan perundangan itu adalah:
a. UUD 1945
b. Ketetapan MPR
c. Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
d. Peraturan Pemerintah
e. Keputusan
7
Pemilu merupakan sarana demokrasi Pancasila. Pemilu dimaksudkan untuk
membentuk sistem kekuasaan negara yang berkedaulatan rakyat dengan
permusyawaratan/perwakilan sesuai dengan UUD 1945. Pemilu yang
dilaksanakan di Indonesia untuk memilih anggota legislatif, presidan dan wakil
presiden, serta kepala daerah atau sering disebut dengan Pilkada (Pemilihan
kepala daerah).
8
Pemilihan Umum
1. Pelaksanaan Pemilu
Pemilihan Umum (Pemilu) dilaksanakan untuk memilih wakil-wakil rakyat
yang akan duduk di lembaga permusyawaratan/perwakilan rakyat. Pemilu
bertujuan melaksanakan kedaulatan rakyat sesuai UUD 1945 pasal 1 ayat 2.
Sejak merdeka tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia telah melaksanakan sembilan
kali pemilu. Yaitu tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, dan
2004. Pemilu tahun 1955 berlangsung berdasarkan demokrasi liberal. Sedangkan
pemilu tahun 1971 sampai 1997 berdasarkan UUD 1945 dan diselenggarakan
pada masa pemerintahan Orde Baru.
9
Pemilu dilaksanakan lima tahun sekali. Pemilu bersifat LUBER (Langsung
Umum Bebas dan Rahasia) dan JURDIL (jujur adil). Pemilu merupakan
perwujudan nyata partisipasi politik rakyat dalam pemerintahan. Pemilu dilaksanakan oleh lembaga independen yang bersifat nasional, tetap,
dan mandiri. Lembaga ini bernama KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan
berkedudukan di ibu kota negara. Di provinsi disebut KPUD Provinsi yang
berkedudukan di ibu kota provinsi. Adapun di kabupaten/kota disebut KPUD
Kabupaten/Kota yang berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota. Di tingkat
kecamatan disebut PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Sedangkan di desa/
kelurahan disebut PPS (Panitia Pemungutan Suara). Di masing-masing PPS
dibentuk KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Setiap KPPS
dilengkapi sarana pemilihan yang disebut TPS (Tempat Pemungutan Suara).
10
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
1. Penyelenggaraan Pilkada
Pilkada adalah singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah. Dalam pilkada
kita memilih kepala daerah di daerah provinsi dan kabupaten/kota. Untuk daerah
provinsi kita memilih gubernur. Sedangkan untuk daerah kabupaten/kota, kita
memilih bupati/wali kota. Hal ihwal mengenai pilkada diatur dalam UndangUndang No. 32 Tahun 2004. Sebagaimana pada pasal 56 ayat (1) dalam UU
No.32 Tahun 2004 dikatakan bahwa kepala daerah dipilih dalam sebuah ajang
demokrasi. Dengan demikian, pilkada merupakan wujud bahwa rakyat
melaksanakan kedaulatan rakyat terutama di daerahnya.
11
Syarat Calon Kepala Daerah
Untuk dapat dipilih sebagai calon kepala daerah provinsi/kabupaten/kota bakal calon harus memenuhi syarat. Persyaratan itu telah ditentukan menurut pedoman dan aturan yang berlaku.
a. Syarat calon gubernur dan calon wakil gubernur
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- setia kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan Kepala Negara Republik Indonesia serta
pemerintah
- berusia sekurang-kurangnya 30 tahun
- berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau sederajat
- sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh dari tim dokter
- tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana makarmberdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya
- menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia diumumkan
12
b. Syarat calon bupati/wali kota dan calon wakil bupati/wali kota
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- setia kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan kepala negara Republik Indonesia serta
pemerintah
- berusia sekurang-kurangnya 30 tahun
- berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau sederajat
- sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh dari tim dokter
- tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya
- menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia diumumkan
- tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau
secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan negara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah
Show answer
Auto Play
Slide 1 / 12
SLIDE
Similar Resources on Wayground
9 questions
PEMAHAMAN BERMAKNA DALA PENDIDIKAN PAUD
Presentation
•
KG
9 questions
Pancasila
Presentation
•
1st - 5th Grade
8 questions
AKSI NYATA PMM
Presentation
•
1st - 5th Grade
11 questions
IPDI 1 (Clash of Civilization)
Presentation
•
KG
7 questions
IPAS Kelas 6
Presentation
•
KG
11 questions
KETAHANAN PANGAN
Presentation
•
KG
10 questions
LATIHAN SOAL PPKn Kelas 5
Presentation
•
1st - 5th Grade
9 questions
UNIT 5 : PENGAWETAN MAKANAN
Presentation
•
1st - 5th Grade
Popular Resources on Wayground
28 questions
US History Regents Review
Quiz
•
11th Grade
36 questions
Biology Regents Review
Quiz
•
9th - 10th Grade
20 questions
Math Review
Quiz
•
3rd Grade
38 questions
Regents Life Science General Review
Quiz
•
9th Grade
20 questions
Math Review
Quiz
•
6th Grade
21 questions
EOY Grade 6 Benchmark Assessment - Content Skills
Quiz
•
6th Grade
20 questions
Inferences
Quiz
•
4th Grade
20 questions
Figurative Language Review
Quiz
•
6th Grade