Search Header Logo
Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah

Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah

Assessment

Presentation

Education

1st - 5th Grade

Hard

Created by

M Ilham Ilham

Used 5+ times

FREE Resource

12 Slides • 0 Questions

1

media

Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah

2

media

Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah

3

Tujuan Pembelajaran.
Setelah mempelajari materi ini siswa, diharapkan siswa dapat:

  1. Menjelaskan pengertian demokrasi Indonesia

  2. Menjelaskn proses pemilihan umum

  3. Menjelaskan prses pemilihan kepala daerah

4

Makna Demokrasi

Demokras berasal dari dua kata, yaitu demos artinya rakyat dan kratos artinya pemerintahan. Sehingga demokrasi artinnya suatu pemerintahan yang mengikutsertakan rakyat. Pada negara demokrasi rakyat memegang kekuasaan tertinggi Disini bukan berarti rakyat memgang pemerintahannya sendiri, melinkan rakyat menyerahkan kedaulatannya pada para wakilnya

5

Indonesia adalah negara demokrasi, demokrasi yang sekarang dilkasanakan adalah demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan filsafat hidup bangsa Indonesia. Lalu seperti apakah demokrasi pancasila itu? Demokrasi Pancasila mengandung arti suatu pemerintahan rakyat yang berlandaskan nilai-nilai luhur Pancasila. Asas demokrasi Pancasila terdapat dalam sila keempat Pancasila yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan".

6

​Demokrasi dalam pelaksanaannya mengikuti aturan-aturan hukum. Hal

ini sudah dengan sendirinya, karena Indonesia adalah negara hukum.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka kita kenal adanya tata aturan

urutan peraturan perundangan. Tata urutan ini menggambarkan bahwa

peraturan yang di atas merupakan pangkal dari peraturan yang lebih rendah.

Tata urutan peraturan perundangan itu adalah:

a. UUD 1945

b. Ketetapan MPR

c. Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

d. Peraturan Pemerintah

e. Keputusan

7

media

Pemilu merupakan sarana demokrasi Pancasila. Pemilu dimaksudkan untuk

membentuk sistem kekuasaan negara yang berkedaulatan rakyat dengan

permusyawaratan/perwakilan sesuai dengan UUD 1945. Pemilu yang

dilaksanakan di Indonesia untuk memilih anggota legislatif, presidan dan wakil

presiden, serta kepala daerah atau sering disebut dengan Pilkada (Pemilihan

kepala daerah).

8

​Pemilihan Umum

1. Pelaksanaan Pemilu

Pemilihan Umum (Pemilu) dilaksanakan untuk memilih wakil-wakil rakyat

yang akan duduk di lembaga permusyawaratan/perwakilan rakyat. Pemilu

bertujuan melaksanakan kedaulatan rakyat sesuai UUD 1945 pasal 1 ayat 2.

Sejak merdeka tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia telah melaksanakan sembilan

kali pemilu. Yaitu tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, dan

2004. Pemilu tahun 1955 berlangsung berdasarkan demokrasi liberal. Sedangkan

pemilu tahun 1971 sampai 1997 berdasarkan UUD 1945 dan diselenggarakan

pada masa pemerintahan Orde Baru.

9

​Pemilu dilaksanakan lima tahun sekali. Pemilu bersifat LUBER (Langsung

Umum Bebas dan Rahasia) dan JURDIL (jujur adil). Pemilu merupakan

perwujudan nyata partisipasi politik rakyat dalam pemerintahan. Pemilu dilaksanakan oleh lembaga independen yang bersifat nasional, tetap,

dan mandiri. Lembaga ini bernama KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan

berkedudukan di ibu kota negara. Di provinsi disebut KPUD Provinsi yang

berkedudukan di ibu kota provinsi. Adapun di kabupaten/kota disebut KPUD

Kabupaten/Kota yang berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota. Di tingkat

kecamatan disebut PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Sedangkan di desa/

kelurahan disebut PPS (Panitia Pemungutan Suara). Di masing-masing PPS

dibentuk KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Setiap KPPS

dilengkapi sarana pemilihan yang disebut TPS (Tempat Pemungutan Suara).

10

​Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

1. Penyelenggaraan Pilkada

Pilkada adalah singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah. Dalam pilkada

kita memilih kepala daerah di daerah provinsi dan kabupaten/kota. Untuk daerah

provinsi kita memilih gubernur. Sedangkan untuk daerah kabupaten/kota, kita

memilih bupati/wali kota. Hal ihwal mengenai pilkada diatur dalam UndangUndang No. 32 Tahun 2004. Sebagaimana pada pasal 56 ayat (1) dalam UU

No.32 Tahun 2004 dikatakan bahwa kepala daerah dipilih dalam sebuah ajang

demokrasi. Dengan demikian, pilkada merupakan wujud bahwa rakyat

melaksanakan kedaulatan rakyat terutama di daerahnya.

11

Syarat Calon Kepala Daerah

Untuk dapat dipilih sebagai calon kepala daerah provinsi/kabupaten/kota bakal calon harus memenuhi syarat. Persyaratan itu telah ditentukan menurut pedoman dan aturan yang berlaku.

a. Syarat calon gubernur dan calon wakil gubernur

- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

- setia kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan Kepala Negara Republik Indonesia serta

pemerintah

- berusia sekurang-kurangnya 30 tahun

- berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau sederajat

- sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh dari tim dokter

- tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana makarmberdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

- tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

- mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya

- menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia diumumkan

12

b. Syarat calon bupati/wali kota dan calon wakil bupati/wali kota





- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

- setia kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan kepala negara Republik Indonesia serta

pemerintah

- berusia sekurang-kurangnya 30 tahun

- berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau sederajat

- sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh dari tim dokter

- tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

- tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

- mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya

- menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia diumumkan

- tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau

secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan negara

media

Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 12

SLIDE