Search Header Logo
SOSIALISASI ANTIKORUPSI

SOSIALISASI ANTIKORUPSI

Assessment

Presentation

Social Studies

University

Practice Problem

Hard

Created by

Salbiah Polkesjati

FREE Resource

29 Slides • 0 Questions

1

media

Pencegahan Tindak

Pidana Korupsi

2

media

KORUPSI ADALAH KEJAHATAN LUAR BIASA

3

media
media

Perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan publik yang

merugikan negara atau masyarakat.

Unsur-Unsur Korupsi (Bibit Slamet Riyanto, 2009):

1) Niat melakukan korupsi (desire to act),
2) Kemampuan untuk berbuat korupsi (ability to act),
3) Peluang atau kesempatan untuk melakukan korupsi (opportunity to do

corruption),

4) Target atau adanya sasaran untuk dikorupsi (suitable target).

3

KORUPSI

4

media

1.

Berpotensi dilakukan oleh setiap orang.

2.

Random target/victim.

3.

Kerugiannya besar dan meluas.

4.

Terorganisasi atau oleh organisasi.

+ bersifat lintas negara

(Korupsi, TPPU, Terorisme,
Pelanggaran berat HAM, dan
Narkotika)

Gandjar L. Bonaprapta, 2019

KEJAHATAN LUAR BIASA

5

media
media
media
media
media
media
media
media

UNITED NATION CONVENTION AGAINST

CORRUPTION (UNCAC) / UU NO. 7 TAHUN 2006

DAMPAK
KORUPSI

MENYEBABKAN KEJAHATAN

LAIN BERKEMBANG

MERUNTUHKANHUKUM

PELANGGARAN HAK

ASASI MANUSIA

MERUSAK PASAR,

HARGA, & PERSAINGAN

USAHA YANG SEHAT

MENURUNKAN KUALITAS
HIDUP / PEMBANGUNAN
BERKELANJUTAN

MERUSAK PROSES DEMOKRASI

5

6

media

Nilai CPI Indonesia Tahun 2019
mengalami kenaikan 2 poin dari tahun sebelumnya

37

37

48

59

International Country Risk Guide

Suap terkait ijin ekspor-impor, kontrol
perdagangan, penghitungan pajak,
perlindungan polisi, pinjaman

Potensi atau korupsi aktual dalam
bentuk kroni, nepotisme, pendanaan
rahasia, kedekatan politik dan bisnis

Bertlesmann Transformation Index

Efektivitas pemidanaan tipikor pada
pejabat publik

Kesuksesan mengontrol korupsi dan
efektivitas penegakan integritas

21

World Justice Project

Mengukur ketaatan satu negara
dalam penegakan hukum (rule of law)

Mengukur penyalahgunaan
kewenangan publik pada: eksekutf,
yudisial, polisi/militer dan legislatif
47

Global Insight (Country Risk Rating)

Korupsi, dampaknya terhadap
operasional bisnis (analisis penyebab
politis & ekonomi)

Asesmen pengalaman pebisnis dalam
proses perjinan dan regulasi pendukung

46

World Economic Forum –
Executive Opinion Survey

Seberapa lazim perusahaan tidak
mendokumentasikan suap terkait impor-ekspor,
fasilitas publik, pembayaran pajak tahunan, kickback
kontrak, memenangkan putusan pengadilan?

Seberapa lazim dana publik dialihkan kepada swasta,
individu atau kelompok terkait korupsi?
28

36

Economist Intelligence Unit/EIU
(Country Risk Rating)

Akuntabilitas dana publik

Penyalahgunaan dana publik

Pendanaan khusus yang tidak akuntabel

Rekrutmen PNS

Independensi badan audit

Independensi peradilan

Kebiasaan suap untuk kontrak

IMD World Competitiveness

Eksistensi suap dan korupsi

Varities Democracy Project
(Baru masuk di 2017)

Mengukur 7 prinsip demokrasi suatu
negara : electoral, liberal, participatory,
deliberative, egalitarian, majoritarian
and consensual

Political Risk & Economic Survey
(PERC)

Persepsi korupsi sektor publik :

1.Pimpinan politik nasional dan lokal

2. PNS pusat dan daerah

Persepsi Korupsi pada instansi tertentu:

(Kepolisian, pengadilan, bea cukai, pajak,
perijinan, pengawasan, militer)

CPI SCORE
40

7

media

7

37

38

180

180

96

89

2017

2018

40

180

85

2019

Indeks Persepsi Korupsi

Mengukur persepsi korupsi secara global di sektor publik
yang dilakukan oleh pejabat negara dan politisi

8

media
media
media

MENUJU PILKADA BERINTEGRITAS | Januari 2020

ASEAN CPI 2019
Sumber: Transparency International

8

9

media
media
media

MENUJU PILKADA BERINTEGRITAS | Januari 2020

REKOMENDASI UMUM
CPI Indonesia 2019

9

10

media
media

Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Berdasarkan Jenis Profesi/Jabatan Tahun 2004 – Juli 2020

10

2
4

6
7
10

12

21
22

28

119

142

225

257

297

Polisi

Duta Besar

Korporasi

Komisioner

Jaksa

Pengacara
Gubernur

Hakim

Kepala K/L

Walikota/Bupati &…

Lainnya

Eselon I / II / III

Anggota DPR & DPRD

Swasta

11

media
media

Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Berdasarkan Jenis Perkara Tahun 2004 – Juli 2020

11

PERKARA

JUMLAH

Pengadaan Barang/Jasa

206

Perijinan

23

Penyuapan

683

Pungutan

26

Penyalahgunaan Anggaran

48

TPPU

36

Merintangi Proses KPK

10

Jumlah Total

1032

12

media

27 dari 34 PROVINSI
Terjadi Kasus K RUPSI
2004 - 2020
yang ditangani KPK

Sumber: Data Penindakan KPK, Juli 2020

13

media
media
media

POLITIK CERDAS BERINTEGRITAS

Jenis Tipikor (UU No.31/1999 Jo.UU No.20/2001)

Korupsi dirumuskan dalam 30 jenis tipikor, dikelompokkan menjadi tujuh jenis besar.

13

14

media
media
media
media

PENINDAKAN

TAKUT
KORUPSI

PENCEGAHAN

TIDAK BISA
KORUPSI

PENDIDIKAN & PERAN SERTA

MASYARAKAT

TIDAK INGIN

KORUPSI

KOMITMEN POLITIK DAN PIMPINAN

Kelengkapan dan Kecukupan Hukum

KNOWLEDGE

CHARACTER

VALUES

BELIEFS

15

media

SASARAN STRATEGIS

16

media

WJP & PERC → CPI

1

SPI & IPAK

2

Penggunaan data

survei nilai WJP (World

Justice Project) dan

PERC (Political Risk &

Economic Survey) yang

menjadi bagian
perhitungan CPI

Penggunaan data
Survei Penilaian
Integritas (SPI) dan
Indeks Perilaku Anti
Korupsi (IPAK)

Tujuan strategis (ultimate goal) dari KPK adalah menurunkan tingkat korupsi di
Indonesia dengan indikator keberhasilan :

TUJUAN STRATEGIS

17

media
media
media
media
media
media
media
media
media

Ps. 6 a

PENCEGAHAN

tindakan-tindakan

pencegahan sehingga tidak
terjadi Tindak Pidana Korupsi

Ps. 6 b

KOORDINASI

koordinasi dengan instansi

yang berwenang melaksanakan
Pemberantasan Tindak Pidana

Korupsi dan instansi yang
bertugas melaksanakan

pelayanan publik

Ps. 6 c

MONITOR

monitor terhadap
penyelenggaraan

pemerintahan negara

Ps. 6 d

SUPERVISI

supervisi terhadap instansi

yang berwenang
melaksanakan

Pemberantasan Tindak

Pidana Korupsi

Ps. 6 e

PENINDAKAN

penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan terhadap Tindak

Pidana Korupsi

Ps. 6 f

EKSEKUSI

tindakan untuk melaksanakan

penetapan hakim dan

putusan pengadilan yang

telah memperoleh kekuatan

hukum tetap

Dalam melaksanakan tugas
pencegahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf a, Komisi
Pemberantasan Korupsi berwenang:
a.melakukan pendaftaran dan
pemeriksaan terhadap laporan
harta kekayaan penyelenggara
negara;

b.menerima laporan dan
menetapkan status gratifikasi;

c.menyelenggarakan program
pendidikan anti korupsi pada
setiap jejaring pendidikan;

d.merencanakan dan
melaksanakan program
sosialisasi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi;

e.melakukan kampanye anti
korupsi kepada masyarakat;
dan

f.melakukan kerja sama bilateral
atau multilateral dalam
Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas
koordinasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf b, Komisi
Pemberantasan Korupsi berwenang:
a.mengoordinasikan
penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan dalam
Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi;

b.menetapkan sistem pelaporan
dalam kegiatan Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi;

c.meminta informasi tentang
kegiatan Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi kepada
instansi yang terkait;

d.melaksanakan dengar
pendapat atau pertemuan
dengan instansi yang
berwenang dalam melakukan
Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi; dan

e.meminta laporan kepada
instansi berwenang mengenai
upaya pencegahan sehingga
tidak terjadi Tindak Pidana
Korupsi.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas monitor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 huruf c, Komisi Pemberantasan
Korupsi berwenang:
a.melakukan pengkajian
terhadap sistem pengelolaan
administrasi di semua lembaga
negara dan lembaga
pemerintahan;

b.memberi saran kepada
pimpinan lembaga negara dan
lembaga pemerintahan untuk
melakukan perubahan jika
berdasarkan hasil pengkajian,
sistem pengelolaan
administrasi tersebut
berpotensi menyebabkan
terjadinya Tindak Pidana
Korupsi; dan

c.melaporkan kepada Presiden
Republik Indonesia, Dewan
Perwakilan Ralryat Republik
Indonesia, dan Badan
Pemeriksa Keuangan, jika saran
Komisi Pemberantasan Korupsi
mengenai usulan perubahan
tidak dilaksanakan.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas
supervisi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf d, Komisi
Pemberantasan Korupsi
berwenang melakukan
pengawasan, penelitian, atau
penelaahan terhadap instansi
yang menjalankan tugas dan
wewenangnya yarrg berkaitan
dengan Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf e, Komisi
Pemberantasan Korupsi
berwenang melakukan
penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan terhadap Tindak
Pidana Korupsi yang:
a.melibatkan aparat penegak
hukum, Penyelenggara
Negara, dan orang lain yang
ada kaitannya dengan
Tindak Pidana Korupsi yang
dilakukan oleh aparat
penegak hukum atau
Penyelenggara Negara;
dan/ atau

b.menyangkut kerugian
negara paling sedikit Rp
1.000.000.000,00 (satu
milyar rupiah)

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas
untuk melaksanakan penetapan
hakim dan putusan pengadilan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf f, Komisi
Pemberantasan Korupsi
berwenang melakukan tindakan
hukum yang diperlukan dan
dapat dipertanggungiawabkan
sesuai dengan isi dari penetapan
hakim atau putusan pengadilan.

Pasal 13

TUGAS
KEWENANGAN

TUPOKSI KPK

UU 30 Tahun 2002 jo. UU 10 Tahun 2015 jo. UU 19 Tahun 2019

18

media

06

01

02

03

04

05

Direktorat
Gratifikasi

Direktorat Pendidikan &

Pelayanan Masyarakat

Direktorat Penelitian &

Pengembangan

Direktorat

Pendaftaran &

Pemeriksaan LHKPN

Unit Koordinator
Wilayah Bidang
Pencegahan

Pusat Edukasi
Antikorupsi/ ACLC

KEDEPUTIAN
PENCEGAHAN

Struktur Kedeputian Pencegahan KPK tahun 2019

19

media

STRATEGI NASIONAL

PENCEGAHAN KORUPSI

RENCANA AKSI STRANAS PK

PERIZINAN DAN TATA NIAGA

KEUANGAN NEGARA
PENEGAKAN HUKUM &
REFORMASI BIROKRASI

1. Peningkatan pelayanan dan

kepatuhan perizinan, dan
penanaman modal;

2. Perbaikan tata kelola data dan

kepatuhan sektor ekstraktif,
kehutanan dan perkebunan;

3. Utilisasi NIK untuk perbaikan tata

kelola pemberian bantuan sosial dan
subsidi;

4. Integrasi dan sinkronisasi data impor

strategis;

5. Penerapan manajemen anti suap di

pemerintah dan swasta.

1. Integrasi sistem dan perencanaan

dan penganggaran berbasis
elektronik;

2. Peningkatan profesionalitas dan

modernisasi pengadaan barang jasa;

3. Optimalisasi penerimaan negara dari

penerimaan pajak dan non-pajak;

1. Penguatan pelaksanaan reformasi

birokrasi;

2. Implementasi Grand Design strategi

pengawasan keuangan desa;

3. Perbaikan tata kelola sistem

peradilan pidana terpadu.

a. Implementasi Sistem

Penanganan Perkara
Terpadu (SPPT-TI);

b. Implementasi Surat

Pemberhentian Dimulainya
Penyidikan (SPDP on line);

c. Pedoman Penuntutan.

20

media
media

Menimbulkan rasa takut untuk
korupsi

PENINDAKAN

Tidak bisa korupsi.
PERBAIKAN SISTEM

Tidak mau korupsi.
EDUKASI DAN KAMPANYE

STRATEGI PEMBERANTASAN KORUPSI

+ Peran Serta Masyarakat

21

media
media

R A T I O N A L I Z A T I O N

F R A U D

T R I A N G L E

Pressure

Tekanan dari internal

(personal & perusahaan)

maupun eksternal

Opportunity

Kesempatan (sistem yang

lemah)

Rationalization

Rasionalisasi, pembenaran

atas perbuatan yang

dilakukan

Capability
Kemampuan

(jabatan, wewenang,
otoritas, kedudukan,

pengetahuan atas sistem)

F R A U D

(Donald R. Cressey, 1950)
(David T. Wolfe & Dana R.

Hermanson, 2004)

22

media

Hasil

Pengembalian

Aset

dan

Uang

Negara

dari

Pencegahan

&

Hasil

Pendidikan

KPK

Dari sisi pendidikan KPK bersama
Kementerian terkait telah berhasil

Mengeluarkan regulasi yang

mewajibkan insersi (memasukkan)
pendidikan antikorupsi ke seluruh
jejang pendidikan formal mulai dari
tingkat SD, SMP, SMA dan perguruan
tinggi.

Regulasi ini dilanjutkan dengan

regulasi peraturan gubernur, walikota
dan bupati yang saat ini sudah
diimplementasikan di 37.926
sekolah dan 651 Perguruan Tinggi
Negeri dan Swasta di Indonesia

Pengembalian aset dari strategi pencegahan saja
melalui Peningkatan penerimaan PNBP di kurun
waktu 2015-2019

Tak kurang 141 Triliun dari sektor tambang,

minerba, migas, kehutanan dan kelautan
perikanan.

Tak kurang 137,19 Miliar pengembalian

Gratifikasi kepada negara dari pegawai negeri
dan penyelenggara negara yang jujur.

Pencapaian kegiatan pencegahan di semester ini

saja, sudah menyelamatkan keuangan daerah
sebesar 28,7 Triliun dari piutang pajak,
optimalisasi pendapatan pajak, penyelamatan
asset dan penghapusan bea cukai rokok di Batam

23

media
media
media

Bagaimana Mengendalikan Korupsi?

INTEGRITAS, AKUNTABILITAS dan TRANSPARANSI

adalah piranti utama mengendalikan korupsi

Corruption equals Monopoly plus Discretion minus Accountability

P – A C

Power = “ Monopoly + Discretion

(Robert Klitgaard – Controlling Corruption, 1988)

Power tends to Corrupt

P C
(Lord Acton – Controlling Corruption, 1988)

Corruption equals Authority minus Integrity, Accountability and Transparency

P – (I+A+T) C Power = “ Authority

(UNDP, 2013)

24

media
media
media
media
media
media
media

TELADAN INTEGRITAS

“Janganlah takut menegakkan
hukum dan jangan takut mati
demi menegakkan hukum”

“ Memang baik menjadi
orang penting, tetapi
lebih penting menjadi
orang baik ‘’

"Kalau seseorang tidak amanah
soal uang, dipastikan dia tidak
akan amanah dalam segala hal
lainnya."

“Jangan biarkan korupsi
menjadi bagian dari
kebudayaan Indonesia”

“Agar tidak ada korupsi ya kita mulai dari diri sendiri”
Abdurahman Muhammad Bakri
Penghulu KUA Trucuk, Klaten
59 kali melapor gratifikasi

25

media
media
media
media

KUNCI DIRI PENCEGAHAN KORUPSI

26

media
media
media

27

media

PERAN SERTA MASYARAKAT
DALAM UNDANG-UNDANG

Pasal 1 UU nomor 19 Tahun 2019:

“Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian
tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana
korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor,
penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di
sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat
berdasarkan

peraturan

perundang-undangan

yang

berlaku.“

28

media

“Corruption hits the poor first

and the hardest!”

Navanethem Pillay
Former UN High Commissioner for
Human Rights

29

media

Jalan Kuningan Persada Kav.4, Jakarta Selatan 12920

Telp. (021) 2557 8300

Website : www.kpk.go.id

29

Terima Kasih

Pelayanan Informasi Publik
Telp: 198
Email: informasi@kpk.go.id

Websites:
www.kpk.go.id
www.acch.kpk.go.id
www.aclc.kpk.go.id

Social media

@KPK_RI

@ official.kpk

KPK RI

media

Pencegahan Tindak

Pidana Korupsi

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 29

SLIDE

Discover more resources for Social Studies