Search Header Logo
lambang Gerakan

lambang Gerakan

Assessment

Presentation

•

Other

•

Professional Development

•

Practice Problem

•

Easy

Created by

Dewi Sukmawati

Used 2+ times

FREE Resource

54 Slides • 3 Questions

1

media

Website :
www.pmi.or.id

Website :
www.pmijawatimur.com

2

media
media

Website :
www.pmi.or.id

Website :
www.pmijawatimur.com

LAMBANG PALANG MERAH
BULAN SABIT MERAH
DAN KRISTAL MERAH

3

media
media

Website :
www.pmi.or.id

Website :
www.pmijawatimur.com

PRINSIP KSATRIA

4

media

Website :
www.pmi.or.id

Website :
www.pmijawatimur.com

PRINSIP PEMBEDAAN

KOMBATAN

NON KOMBATAN

5

Open Ended

Apa perbedaan gambar diatas

6

media
media
media
media

Website :
www.pmi.or.id

Website :
www.pmijawatimur.com

TANDA UNTUK

KESATUAN MEDIS TENTARA

(sebelum adopsi satu tanda pengenal)

•Pelayanan medis kemiliteran memiliki
tanda pengenal tersendiri:

– Austria: bendera putih

– Perancis: bendera merah

– Spanyol: kuning.

7

Open Ended

Apa kelemahan dari KESATUAN MEDIS TENTARA?

8

media
media

Website :
www.pmi.or.id

Website :
www.pmijawatimur.com

• Kelemahan:

✔ Lambang tidak dikenal secara universal.

✔ Akibat tragis: kombatan tidak tahu
tanda pengenal unit medis lawan

✔ Unit medis tidak dipandang sebagai
pihak yang netral, bahkan dianggap
sebagai target bagi tentara lawan
yang tidak mengetahui artinya

9

media
media
media

Website :
www.pmi.or.id

Website :
www.pmijawatimur.com

PENGADOPSIAN

SATU TANDA PEMBEDA

•NETRAL menjamin PERLINDUNGAN

•Netral; menuntut diadopsinya SATU
LAMBANG

•Konferensi Internasional tahun 1863
memilih lambang palang merah di atas
dasar putih untuk tanda pengenal
kesatuan medis tentara.

•Lambang palang merah merupakan
KEBALIKAN DARI BENDERA SWISS sebagai
PENGHORMATAN TERHADAP NEGARA SWISS

10

media
media
media
media

Website :
www.pmi.or.id

Website :
www.pmijawatimur.com

PENGADOPSIAN

SATU TANDA PEMBEDA

11

media
media
media
media
media

Website :
www.pmi.or.id

Website :
www.pmijawatimur.com

LAMBANG BULAN SABIT MERAH

•1876 perang di Balkan (Rusia Vs
Ottoman). Kerajaan Ottoman (saat ini
bernama Turki) mengajukan
penggunaan lambang bulan sabit
merah oleh kesatuan medis tentara
kerajaan mereka

BENDERA TURKI

BULAN SABIT
MERAH TURKI

BULAN SABIT MERAH

BENDERA KERAJAAN

OTTOMAN

12

media
media

Website :
www.pmi.or.id

Website :
www.pmijawatimur.com

LAMBANG – LAMBANG LAINNYA

YANG DIIUSULKAN UNTUK DIGUNAKAN

13

media
media
media

Website :
www.pmi.or.id

Website :
www.pmijawatimur.com

Konferensi Internasional 1929

mengakui …

BULAN SABIT MERAH dan
SINGA & MATAHARI MERAH

14

media
media

Website :
www.pmi.or.id

Website :
www.pmijawatimur.com

LAMBANG SINGA DAN MATAHARI MERAH

1929-1980

✶ Digunakan oleh kesatuan medis tentara Kekaisaran Persia – saat ini

bernama Republik Iran

✶ Setelah Persia runtuh pada 1980, tidak ada satu negara pun yang

menggunakannya lagi

15

media

Website :
www.pmi.or.id

Website :
www.pmijawatimur.com

LAMBANG KRISTAL MERAH

2005

Disahkan pada Konferensi Internasional ke-29 th 2006 di

Jenewa, Swiss

16

media
media
media
media
media

Website :
www.pmi.or.id

Website :
www.pmijawatimur.com

PENGGUNAAN LAMBANG KRISTAL MERAH

Permanen

Temporer

17

media
media
media
media
media
media

Website :
www.pmi.or.id

Website :
www.pmijawatimur.com

LAMBANG - LAMBANG PEMBEDA

(Lambang yang diakui)

1883

1929 - 1980

1929

2005

SATU NEGARA, SATU LAMBANG

18

Fill in the Blanks

media image


gambar tersebut menjelaskan fungsi lambang sebagai?

19

media

Website :
www.pmi.or.id

Website :
www.pmijawatimur.com

BENTUK DAN FUNGSI LAMBANG*

Tanda Pelindung

• Dipakai pada saat konflik

bersenjata oleh kesatuan
medis militer,
Perhimpunan Nasional,
ICRC

• Berukuran besar

Tanda Pengenal


• Dipakai pada saat konflik

maupun damai sebagai
identitas bahwa seseorang
atau obyek tersebut adalah
terkait dengan Gerakan

• Berukuran kecil

* Diatur dlm KJ 1949, PT I dan II & Regulation on the use of emblem or the RCRC by NS

20

media
media
media

Website :
www.pmi.or.id

Website :
www.pmijawatimur.com

TANDA

PELINDUNG

Harus dapat dilihat dari

segala arah

21

media
media

Website :
www.pmi.or.id

Website :
www.pmijawatimur.com

harus dapat diidentifikasi dari jarak
sejauh mungkin (berukuran besar)

22

media
media

Website :
www.pmi.or.id

Website :
www.pmijawatimur.com

dan, kalau perlu diterangi dengan cahaya atau lampu

23

media
media
media

Website :
www.pmi.or.id

Website :
www.pmijawatimur.com

SIAPA YANG BERHAK? (Tanda Pelindung)

ANGGOTA KESATUAN MEDIS dan ROHANIAWAN MILITER

24

media
media
media

Website :
www.pmi.or.id

Website :
www.pmijawatimur.com

FASILITAS MEDIS MILITER

25

media
media
media

Website :
www.pmi.or.id

Website :
www.pmijawatimur.com

Tanda Pelindung untuk Perhimpunan Nasional?

DENGAN PERSETUJUAN PENGUASA !

26

media
media

Website :
www.pmi.or.id

Website :
www.pmijawatimur.com

Tanda Pelindung untuk Federasi?*

* Lihat ketentuan pada perjanjian Seville …

DENGAN PERSETUJUAN PENGUASA !

27

media
media
media

Website :
www.pmi.or.id

Website :
www.pmijawatimur.com

ICRC dengan persetujuan

penguasa ?

28

media

Website :
www.pmi.or.id

Website :
www.pmijawatimur.com

Pihak Lain yang Bisa Mendapat Ijin

(Tanda Pelindung)*

• Petugas medis sipil dan rohaniwan sipil pada masa sengketa
bersenjata
• RS sipil pada masa sengketa bersenjata

Ketentuan:
• * Hanya jika pemerintah sudah meratifikasi PT I & II
• Penggunaan lambang setelah mendapat izin dari penguasa perang
• Pengguna lambang harus selalu membawa kartu identitas
• Lambang tidak boleh ditambahi gambar, tulisan atau tanda apapun

29

media

Website :
www.pmi.or.id

Website :
www.pmijawatimur.com

Fungsi Lambang Sbg Tanda Pelindung di

RUU Lambang Palang Merah

Pasal 8

•Lambang Palang Merah dan Lambang Bulan Sabit Merah sebagai tanda
pelindung hanya digunakan untuk memberi tanda pelindung bagi tenaga
kesehatan, rohaniwan, sarana atau unit-unit, dan transportasi kesehatan
angkatan perang di darat, laut, dan udara baik pada masa damai maupun
pada masa sengketa bersenjata.

Pasal 11

•Lambang Palang Merah sebagai tanda pelindung dapat digunakan oleh
Palang Merah Indonesia, tenaga kesehatan, rohaniawan sipil, sarana atau
unit-unit dan transportasi kesehatan, dan organisasi kemanusiaan lainnya
setelah mendapat izin dari Menteri atas rekomendasi menteri terkait.

30

media
media
media

Website :
www.pmi.or.id

Website :
www.pmijawatimur.com

TANDA

PENGENAL

ANGGOTA GERAKAN

YANG SEDANG

MELAKSANAKAN TUGAS

31

media
media
media

Website :
www.pmi.or.id

Website :
www.pmijawatimur.com

FASILITAS MILIK GERAKAN

SIAPA YANG BERHAK? (Tanda Pengenal)

32

media
media

Website :
www.pmi.or.id

Website :
www.pmijawatimur.com

Pihak Lain yang Bisa Mendapat Ijin

(Tanda Pengenal)

Pihak lain
dengan seizin
Perhimpunan Nasional
(Indonesia = PMI)

Mis : Pada kegiatan Fund Rising

dan Diseminasi Gerakan

Catatan:
Penggunaan dengan syarat-syarat tertentu, mengacu
kepada ‘Aturan Penggunaan Lambang untuk Perhimpunan
Nasional’ yang diadopsi pada saat Konferensi Internasional
ke-20 tahun 1965 di Vienna/revisi th 1991

33

media
media
media
media

Website :
www.pmi.or.id

Website :
www.pmijawatimur.com

KESATUAN MEDIS MILITER DAN PERHIMPUNAN NASIONAL DI
SUATU NEGARA, MENGGUNAKAN SATU LAMBANG YANG SAMA

34

media

Website :
www.pmi.or.id

Website :
www.pmijawatimur.com

Pasal 9

•Lambang Palang Merah dan Lambang Bulan Sabit Merah sebagai
tanda pengenal hanya digunakan untuk memberi tanda pengenal
bagi seseorang atau objek yang berkaitan dengan anggota Gerakan
Palang Merah dab Bulan Sabit Merah Internasional.

Pasal 19

•Penggunaan Lambang Palang Merah sebagai tanda pengenal di
Indonesia harus mendapat persetujuan Ketua Umum Palang Merah
Indonesia.

Ketentuan Lambang sbg Tanda Pengenal pada

RUU Lambang Palang Merah

35

media
media
media
media

Website :
www.pmi.or.id

Website :
www.pmijawatimur.com

PENYALAHGUNAAN LAMBANG

Konvensi Jenewa I Pasal 44

•… lambang palang merah atas dasar putih … tidak boleh
dipergunakan, … baik dalam waktu damai maupun dalam waktu
perang kecuali untuk menunjukkan atau melindungi
kesatuan-kesatuan dan bangunan-bangunan kesehatan,
anggota-anggota serta bahan perlengkapan yang dilindungi oleh
Konvensi ini dan lain-lain Konvensi-konvensi yang mengatur hal-hal
serupa.

•Hal ini berlaku pula bagi lambang-lambang yang disebut dalam Pasal
38 … (yaitu bulan sabit merah serta singa dan matahari merah)

36

media
media
media

Website :
www.pmi.or.id

Website :
www.pmijawatimur.com

Konvensi Jenewa I Pasal 53 Paragraf 1

•Pemakaian lambang atau sebutan
“Palang Merah” atau “Palang
Jenewa”, atau tanda atau sebutan
apapun yang merupakan tiruan dari
padanya oleh perseorangan,
perkumpulan-perkumpulan,
perusahaan atau perseroan dagang
baik pemerintah maupun swasta,
selain dari mereka yang berhak di
bawah Konvensi ini selalu harus
dilarang, apa pun maksud daripada
pemakaiannya itu dan tanpa
mengindahkan tanggal
penggunaannya.* (*berlaku surut)

37

media
media
media
media
media

Website :
www.pmi.or.id

Website :
www.pmijawatimur.com

KATEGORI PENYALAHGUNAAN LAMBANG

❖ Peniruan (imitation)

❖ Penggunaan yang tidak tepat

(usurpation)

❖ Pelanggaran berat (grave misuse)

dan perbuatan curang (pervidy)

38

media
media
media
media
media

Website :
www.pmi.or.id

Website :
www.pmijawatimur.com

PENIRUAN

Penggunaan tanda-tanda yang mungkin bisa
membingungkan dengan lambang palang merah atau
bulan sabit merah (warna dan design yang mirip)

39

media
media
media
media
media
media
media

Website :
www.pmi.or.id

Website :
www.pmijawatimur.com

PERUBAHAN LAMBANG

40

media
media

Website :
www.pmi.or.id

Website :
www.pmijawatimur.com

Originally, many ambulances used an orange cross on a square background of
reflectorized white to designate them as emergency units. This logo was used before
national standards for Emergency Medical Personnel or ambulances were established.
Designed by Leo R. Schwartz, Chief of the EMS Branch, National Highway Traffic Safety
Administration (NHTSA). The Star of Life was created after the American National Red
Cross complained in 1973 that the orange cross too closely resembled their logo, the
red cross on a white background, its use restricted by the Geneva Conventions.

41

media
media
media
media
media
media

Website :
www.pmi.or.id

Website :
www.pmijawatimur.com

KAPAN GANTINYA ?

42

media
media
media
media

Website :
www.pmi.or.id

Website :
www.pmijawatimur.com

?

43

media
media
media
media

Website :
www.pmi.or.id

Website :
www.pmijawatimur.com

44

media
media
media

Website :
www.pmi.or.id

Website :
www.pmijawatimur.com

• digunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak

(perusahaan komersial, LSM, perorangan, dokter,
apoteker, dll).

• Digunakan oleh mereka yang berhak tetapi tidak

sesuai dengan prinsip-prinsip dasar Gerakan

PENGGUNAAN YG TDK TEPAT

45

media
media
media

Website :
www.pmi.or.id

Website :
www.pmijawatimur.com

?

46

media
media
media
media

Website :
www.pmi.or.id

Website :
www.pmijawatimur.com

?

47

media

Website :
www.pmi.or.id

Website :
www.pmijawatimur.com

Ketentuan Penggunaan Lambang pada RUU

Lambang Palang Merah

Pasal 4

•Lambang Palang Merah atau Lambang Bulan Sabit Merah hanya
digunakan oleh dinas kesehatan angkatan perang dan/atau anggota
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional untuk
Kemanusiaan.

•Pihak atau organisasi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat menyelenggarakan kegiatan kemanusiaan di Indonesia
sepanjang tidak menggunakan Lambang Palang Merah atau Bulan
Sabit Merah yang diatur dalam Undang-undang ini.

48

media

Website :
www.pmi.or.id

Website :
www.pmijawatimur.com

Pasal 38

• Setiap orang yang menggunakan Lambang Palang Merah,

Lambang Bulan Sabit Merah, atau Lambang Palang
Merah Indonesia sebagai merek suatu produk barang,
jasa, atau nama suatu badan hukum tertentu, dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau
denda paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta)
rupiah.

Sanksi pada

RUU Lambang Palang Merah

49

media
media
media

Website :
www.pmi.or.id

Website :
www.pmijawatimur.com

PELANGGARAN BERAT

digunakan untuk melindungi kombatan bersenjata atau
objek militer lainnya (ambulans, helikopter berlambang
mengangkut tentara atau amunisi)

50

media
media

Website :
www.pmi.or.id

Website :
www.pmijawatimur.com

?

51

media
media

Website :
www.pmi.or.id

Website :
www.pmijawatimur.com

?

52

media
media
media
media

Website :
www.pmi.or.id

Website :
www.pmijawatimur.com

Tanda-tanda Lain untuk Menandai Fasilitas /

Tenaga Kesehatan

Kementerian
Kesehatan R.I

Kendaraan Ambulans

Swasta

Fasilitas Kesehatan

lainnya

53

media

Website :
www.pmi.or.id

Website :
www.pmijawatimur.com

Pasal 33

• Setiap anggota kesehatan, rohaniwan, sarana atau

unit-unit dan transportasi kesehatan angkatan perang
atau Tentara Nasional Indonesia yang menggunakan
Lambang Palang Merah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 atau menggunakan Lambang Bulan Sabit Merah
dengan maksud untuk memperoleh keuntungan atau
kepentingan militer, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun.

Sanksi pada

RUU Lambang Palang Merah

54

media

Website :
www.pmi.or.id

Website :
www.pmijawatimur.com

Pasal 37

• Setiap orang dalam suatu sengketa bersenjata

sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 dengan sengaja
menyalahgunakan Lambang Palang Merah atau Lambang
Bulan Sabit Merah untuk tujuan mengelabui pihak lawan
yang mengakibatkan luka atau yang membahayakan
jiwa orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 7 (tujuh) tahun.

• Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) mengakibatkan orang lain mati, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Sanksi pada

RUU Lambang Palang Merah

55

media

Website :
www.pmi.or.id

Website :
www.pmijawatimur.com

Pasal 40

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

(b)simbol Lambang Palang Merah, Lambang Bulan Sabit

Merah, atau Lambang Palang Merah Indonesia yang
telah digunakan oleh perseorangan, institusi, lembaga,
perkumpulan, atau badan hukum yang bukan
merupakan institusi yang berwenang berdasarkan
Undang-Undang ini wajib diganti dalam waktu paling
lambat 12 (dua belas) bulan sejak mulai berlakunya
Undang-Undang ini;

Sanksi pada

RUU Lambang Palang Merah

56

media
media
media
media

Website :
www.pmi.or.id

Website :
www.pmijawatimur.com

PENGGUNAAN LAMBANG OLEH
PERHIMPUNAN NASIONAL*s/d th 2008

LAMBANG

JUMLAH
NEGARA

152

33

1

Tanggung-jawab Negara:

Membuat legislasi nasional untuk perlindungan Lambang

(saat ini 105 negara sudah memiliki

UU Perlindungan Lambang)

57

media

Website :
www.pmi.or.id

Website :
www.pmijawatimur.com

TERIMA KASIH

ONE NATION, ONE SYMBOL

(SATU NEGARA, SATU LAMBANG)

pattern-tertiary
media

Website :
www.pmi.or.id

Website :
www.pmijawatimur.com

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 57

SLIDE