

lambang Gerakan
Presentation
•
Other
•
Professional Development
•
Practice Problem
•
Easy
Dewi Sukmawati
Used 2+ times
FREE Resource
54 Slides • 3 Questions
1
Website :
www.pmi.or.id
Website :
www.pmijawatimur.com
2
Website :
www.pmi.or.id
Website :
www.pmijawatimur.com
LAMBANG PALANG MERAH
BULAN SABIT MERAH
DAN KRISTAL MERAH
3
Website :
www.pmi.or.id
Website :
www.pmijawatimur.com
PRINSIP KSATRIA
4
Website :
www.pmi.or.id
Website :
www.pmijawatimur.com
PRINSIP PEMBEDAAN
KOMBATAN
NON KOMBATAN
5
Open Ended
Apa perbedaan gambar diatas
6
Website :
www.pmi.or.id
Website :
www.pmijawatimur.com
TANDA UNTUK
KESATUAN MEDIS TENTARA
(sebelum adopsi satu tanda pengenal)
•Pelayanan medis kemiliteran memiliki
tanda pengenal tersendiri:
– Austria: bendera putih
– Perancis: bendera merah
– Spanyol: kuning.
7
Open Ended
Apa kelemahan dari KESATUAN MEDIS TENTARA?
8
Website :
www.pmi.or.id
Website :
www.pmijawatimur.com
• Kelemahan:
✔ Lambang tidak dikenal secara universal.
✔ Akibat tragis: kombatan tidak tahu
tanda pengenal unit medis lawan
✔ Unit medis tidak dipandang sebagai
pihak yang netral, bahkan dianggap
sebagai target bagi tentara lawan
yang tidak mengetahui artinya
9
Website :
www.pmi.or.id
Website :
www.pmijawatimur.com
PENGADOPSIAN
SATU TANDA PEMBEDA
•NETRAL menjamin PERLINDUNGAN
•Netral; menuntut diadopsinya SATU
LAMBANG
•Konferensi Internasional tahun 1863
memilih lambang palang merah di atas
dasar putih untuk tanda pengenal
kesatuan medis tentara.
•Lambang palang merah merupakan
KEBALIKAN DARI BENDERA SWISS sebagai
PENGHORMATAN TERHADAP NEGARA SWISS
10
Website :
www.pmi.or.id
Website :
www.pmijawatimur.com
PENGADOPSIAN
SATU TANDA PEMBEDA
11
Website :
www.pmi.or.id
Website :
www.pmijawatimur.com
LAMBANG BULAN SABIT MERAH
•1876 perang di Balkan (Rusia Vs
Ottoman). Kerajaan Ottoman (saat ini
bernama Turki) mengajukan
penggunaan lambang bulan sabit
merah oleh kesatuan medis tentara
kerajaan mereka
BENDERA TURKI
BULAN SABIT
MERAH TURKI
BULAN SABIT MERAH
BENDERA KERAJAAN
OTTOMAN
12
Website :
www.pmi.or.id
Website :
www.pmijawatimur.com
LAMBANG – LAMBANG LAINNYA
YANG DIIUSULKAN UNTUK DIGUNAKAN
13
Website :
www.pmi.or.id
Website :
www.pmijawatimur.com
Konferensi Internasional 1929
mengakui …
BULAN SABIT MERAH dan
SINGA & MATAHARI MERAH
14
Website :
www.pmi.or.id
Website :
www.pmijawatimur.com
LAMBANG SINGA DAN MATAHARI MERAH
1929-1980
✶ Digunakan oleh kesatuan medis tentara Kekaisaran Persia – saat ini
bernama Republik Iran
✶ Setelah Persia runtuh pada 1980, tidak ada satu negara pun yang
menggunakannya lagi
15
Website :
www.pmi.or.id
Website :
www.pmijawatimur.com
LAMBANG KRISTAL MERAH
2005
Disahkan pada Konferensi Internasional ke-29 th 2006 di
Jenewa, Swiss
16
Website :
www.pmi.or.id
Website :
www.pmijawatimur.com
PENGGUNAAN LAMBANG KRISTAL MERAH
Permanen
Temporer
17
Website :
www.pmi.or.id
Website :
www.pmijawatimur.com
LAMBANG - LAMBANG PEMBEDA
(Lambang yang diakui)
1883
1929 - 1980
1929
2005
SATU NEGARA, SATU LAMBANG
18
Fill in the Blanks
gambar tersebut menjelaskan fungsi lambang sebagai?
19
Website :
www.pmi.or.id
Website :
www.pmijawatimur.com
BENTUK DAN FUNGSI LAMBANG*
Tanda Pelindung
• Dipakai pada saat konflik
bersenjata oleh kesatuan
medis militer,
Perhimpunan Nasional,
ICRC
• Berukuran besar
Tanda Pengenal
• Dipakai pada saat konflik
maupun damai sebagai
identitas bahwa seseorang
atau obyek tersebut adalah
terkait dengan Gerakan
• Berukuran kecil
* Diatur dlm KJ 1949, PT I dan II & Regulation on the use of emblem or the RCRC by NS
20
Website :
www.pmi.or.id
Website :
www.pmijawatimur.com
TANDA
PELINDUNG
Harus dapat dilihat dari
segala arah
21
Website :
www.pmi.or.id
Website :
www.pmijawatimur.com
harus dapat diidentifikasi dari jarak
sejauh mungkin (berukuran besar)
22
Website :
www.pmi.or.id
Website :
www.pmijawatimur.com
dan, kalau perlu diterangi dengan cahaya atau lampu
23
Website :
www.pmi.or.id
Website :
www.pmijawatimur.com
SIAPA YANG BERHAK? (Tanda Pelindung)
ANGGOTA KESATUAN MEDIS dan ROHANIAWAN MILITER
24
Website :
www.pmi.or.id
Website :
www.pmijawatimur.com
FASILITAS MEDIS MILITER
25
Website :
www.pmi.or.id
Website :
www.pmijawatimur.com
Tanda Pelindung untuk Perhimpunan Nasional?
DENGAN PERSETUJUAN PENGUASA !
26
Website :
www.pmi.or.id
Website :
www.pmijawatimur.com
Tanda Pelindung untuk Federasi?*
* Lihat ketentuan pada perjanjian Seville …
DENGAN PERSETUJUAN PENGUASA !
27
Website :
www.pmi.or.id
Website :
www.pmijawatimur.com
ICRC dengan persetujuan
penguasa ?
28
Website :
www.pmi.or.id
Website :
www.pmijawatimur.com
Pihak Lain yang Bisa Mendapat Ijin
(Tanda Pelindung)*
• Petugas medis sipil dan rohaniwan sipil pada masa sengketa
bersenjata
• RS sipil pada masa sengketa bersenjata
Ketentuan:
• * Hanya jika pemerintah sudah meratifikasi PT I & II
• Penggunaan lambang setelah mendapat izin dari penguasa perang
• Pengguna lambang harus selalu membawa kartu identitas
• Lambang tidak boleh ditambahi gambar, tulisan atau tanda apapun
29
Website :
www.pmi.or.id
Website :
www.pmijawatimur.com
Fungsi Lambang Sbg Tanda Pelindung di
RUU Lambang Palang Merah
Pasal 8
•Lambang Palang Merah dan Lambang Bulan Sabit Merah sebagai tanda
pelindung hanya digunakan untuk memberi tanda pelindung bagi tenaga
kesehatan, rohaniwan, sarana atau unit-unit, dan transportasi kesehatan
angkatan perang di darat, laut, dan udara baik pada masa damai maupun
pada masa sengketa bersenjata.
Pasal 11
•Lambang Palang Merah sebagai tanda pelindung dapat digunakan oleh
Palang Merah Indonesia, tenaga kesehatan, rohaniawan sipil, sarana atau
unit-unit dan transportasi kesehatan, dan organisasi kemanusiaan lainnya
setelah mendapat izin dari Menteri atas rekomendasi menteri terkait.
30
Website :
www.pmi.or.id
Website :
www.pmijawatimur.com
TANDA
PENGENAL
ANGGOTA GERAKAN
YANG SEDANG
MELAKSANAKAN TUGAS
31
Website :
www.pmi.or.id
Website :
www.pmijawatimur.com
FASILITAS MILIK GERAKAN
SIAPA YANG BERHAK? (Tanda Pengenal)
32
Website :
www.pmi.or.id
Website :
www.pmijawatimur.com
Pihak Lain yang Bisa Mendapat Ijin
(Tanda Pengenal)
Pihak lain
dengan seizin
Perhimpunan Nasional
(Indonesia = PMI)
Mis : Pada kegiatan Fund Rising
dan Diseminasi Gerakan
Catatan:
Penggunaan dengan syarat-syarat tertentu, mengacu
kepada ‘Aturan Penggunaan Lambang untuk Perhimpunan
Nasional’ yang diadopsi pada saat Konferensi Internasional
ke-20 tahun 1965 di Vienna/revisi th 1991
33
Website :
www.pmi.or.id
Website :
www.pmijawatimur.com
KESATUAN MEDIS MILITER DAN PERHIMPUNAN NASIONAL DI
SUATU NEGARA, MENGGUNAKAN SATU LAMBANG YANG SAMA
34
Website :
www.pmi.or.id
Website :
www.pmijawatimur.com
Pasal 9
•Lambang Palang Merah dan Lambang Bulan Sabit Merah sebagai
tanda pengenal hanya digunakan untuk memberi tanda pengenal
bagi seseorang atau objek yang berkaitan dengan anggota Gerakan
Palang Merah dab Bulan Sabit Merah Internasional.
Pasal 19
•Penggunaan Lambang Palang Merah sebagai tanda pengenal di
Indonesia harus mendapat persetujuan Ketua Umum Palang Merah
Indonesia.
Ketentuan Lambang sbg Tanda Pengenal pada
RUU Lambang Palang Merah
35
Website :
www.pmi.or.id
Website :
www.pmijawatimur.com
PENYALAHGUNAAN LAMBANG
Konvensi Jenewa I Pasal 44
•… lambang palang merah atas dasar putih … tidak boleh
dipergunakan, … baik dalam waktu damai maupun dalam waktu
perang kecuali untuk menunjukkan atau melindungi
kesatuan-kesatuan dan bangunan-bangunan kesehatan,
anggota-anggota serta bahan perlengkapan yang dilindungi oleh
Konvensi ini dan lain-lain Konvensi-konvensi yang mengatur hal-hal
serupa.
•Hal ini berlaku pula bagi lambang-lambang yang disebut dalam Pasal
38 … (yaitu bulan sabit merah serta singa dan matahari merah)
36
Website :
www.pmi.or.id
Website :
www.pmijawatimur.com
Konvensi Jenewa I Pasal 53 Paragraf 1
•Pemakaian lambang atau sebutan
“Palang Merah” atau “Palang
Jenewa”, atau tanda atau sebutan
apapun yang merupakan tiruan dari
padanya oleh perseorangan,
perkumpulan-perkumpulan,
perusahaan atau perseroan dagang
baik pemerintah maupun swasta,
selain dari mereka yang berhak di
bawah Konvensi ini selalu harus
dilarang, apa pun maksud daripada
pemakaiannya itu dan tanpa
mengindahkan tanggal
penggunaannya.* (*berlaku surut)
37
Website :
www.pmi.or.id
Website :
www.pmijawatimur.com
KATEGORI PENYALAHGUNAAN LAMBANG
❖ Peniruan (imitation)
❖ Penggunaan yang tidak tepat
(usurpation)
❖ Pelanggaran berat (grave misuse)
dan perbuatan curang (pervidy)
38
Website :
www.pmi.or.id
Website :
www.pmijawatimur.com
PENIRUAN
Penggunaan tanda-tanda yang mungkin bisa
membingungkan dengan lambang palang merah atau
bulan sabit merah (warna dan design yang mirip)
39
Website :
www.pmi.or.id
Website :
www.pmijawatimur.com
PERUBAHAN LAMBANG
40
Website :
www.pmi.or.id
Website :
www.pmijawatimur.com
Originally, many ambulances used an orange cross on a square background of
reflectorized white to designate them as emergency units. This logo was used before
national standards for Emergency Medical Personnel or ambulances were established.
Designed by Leo R. Schwartz, Chief of the EMS Branch, National Highway Traffic Safety
Administration (NHTSA). The Star of Life was created after the American National Red
Cross complained in 1973 that the orange cross too closely resembled their logo, the
red cross on a white background, its use restricted by the Geneva Conventions.
41
Website :
www.pmi.or.id
Website :
www.pmijawatimur.com
KAPAN GANTINYA ?
42
Website :
www.pmi.or.id
Website :
www.pmijawatimur.com
?
43
Website :
www.pmi.or.id
Website :
www.pmijawatimur.com
44
Website :
www.pmi.or.id
Website :
www.pmijawatimur.com
• digunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak
(perusahaan komersial, LSM, perorangan, dokter,
apoteker, dll).
• Digunakan oleh mereka yang berhak tetapi tidak
sesuai dengan prinsip-prinsip dasar Gerakan
PENGGUNAAN YG TDK TEPAT
45
Website :
www.pmi.or.id
Website :
www.pmijawatimur.com
?
46
Website :
www.pmi.or.id
Website :
www.pmijawatimur.com
?
47
Website :
www.pmi.or.id
Website :
www.pmijawatimur.com
Ketentuan Penggunaan Lambang pada RUU
Lambang Palang Merah
Pasal 4
•Lambang Palang Merah atau Lambang Bulan Sabit Merah hanya
digunakan oleh dinas kesehatan angkatan perang dan/atau anggota
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional untuk
Kemanusiaan.
•Pihak atau organisasi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat menyelenggarakan kegiatan kemanusiaan di Indonesia
sepanjang tidak menggunakan Lambang Palang Merah atau Bulan
Sabit Merah yang diatur dalam Undang-undang ini.
48
Website :
www.pmi.or.id
Website :
www.pmijawatimur.com
Pasal 38
• Setiap orang yang menggunakan Lambang Palang Merah,
Lambang Bulan Sabit Merah, atau Lambang Palang
Merah Indonesia sebagai merek suatu produk barang,
jasa, atau nama suatu badan hukum tertentu, dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau
denda paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta)
rupiah.
Sanksi pada
RUU Lambang Palang Merah
49
Website :
www.pmi.or.id
Website :
www.pmijawatimur.com
PELANGGARAN BERAT
digunakan untuk melindungi kombatan bersenjata atau
objek militer lainnya (ambulans, helikopter berlambang
mengangkut tentara atau amunisi)
50
Website :
www.pmi.or.id
Website :
www.pmijawatimur.com
?
51
Website :
www.pmi.or.id
Website :
www.pmijawatimur.com
?
52
Website :
www.pmi.or.id
Website :
www.pmijawatimur.com
Tanda-tanda Lain untuk Menandai Fasilitas /
Tenaga Kesehatan
Kementerian
Kesehatan R.I
Kendaraan Ambulans
Swasta
Fasilitas Kesehatan
lainnya
53
Website :
www.pmi.or.id
Website :
www.pmijawatimur.com
Pasal 33
• Setiap anggota kesehatan, rohaniwan, sarana atau
unit-unit dan transportasi kesehatan angkatan perang
atau Tentara Nasional Indonesia yang menggunakan
Lambang Palang Merah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 atau menggunakan Lambang Bulan Sabit Merah
dengan maksud untuk memperoleh keuntungan atau
kepentingan militer, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun.
Sanksi pada
RUU Lambang Palang Merah
54
Website :
www.pmi.or.id
Website :
www.pmijawatimur.com
Pasal 37
• Setiap orang dalam suatu sengketa bersenjata
sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 dengan sengaja
menyalahgunakan Lambang Palang Merah atau Lambang
Bulan Sabit Merah untuk tujuan mengelabui pihak lawan
yang mengakibatkan luka atau yang membahayakan
jiwa orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 7 (tujuh) tahun.
• Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan orang lain mati, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Sanksi pada
RUU Lambang Palang Merah
55
Website :
www.pmi.or.id
Website :
www.pmijawatimur.com
Pasal 40
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
(b)simbol Lambang Palang Merah, Lambang Bulan Sabit
Merah, atau Lambang Palang Merah Indonesia yang
telah digunakan oleh perseorangan, institusi, lembaga,
perkumpulan, atau badan hukum yang bukan
merupakan institusi yang berwenang berdasarkan
Undang-Undang ini wajib diganti dalam waktu paling
lambat 12 (dua belas) bulan sejak mulai berlakunya
Undang-Undang ini;
Sanksi pada
RUU Lambang Palang Merah
56
Website :
www.pmi.or.id
Website :
www.pmijawatimur.com
PENGGUNAAN LAMBANG OLEH
PERHIMPUNAN NASIONAL*s/d th 2008
LAMBANG
JUMLAH
NEGARA
152
33
1
Tanggung-jawab Negara:
Membuat legislasi nasional untuk perlindungan Lambang
(saat ini 105 negara sudah memiliki
UU Perlindungan Lambang)
57
Website :
www.pmi.or.id
Website :
www.pmijawatimur.com
TERIMA KASIH
ONE NATION, ONE SYMBOL
(SATU NEGARA, SATU LAMBANG)
Website :
www.pmi.or.id
Website :
www.pmijawatimur.com
Show answer
Auto Play
Slide 1 / 57
SLIDE
Similar Resources on Wayground
55 questions
Meeting With Vendors
Presentation
•
Professional Development
52 questions
CH02 THE DIGITAL WORLD
Presentation
•
KG - University
56 questions
Lecture 1 Introduction to Extended Essay
Presentation
•
University
53 questions
LITIASIS,IRC.MARTES 18
Presentation
•
University
49 questions
Utility Program
Presentation
•
University
52 questions
Muslim, Muslimah in Japan(Bahasa Indonesia最終版)
Presentation
•
Professional Development
55 questions
Pembelajaran Melalui Quizizz dan Kahoot - SMKN 55 Jakarta
Presentation
•
Professional Development
55 questions
Facebook: insights e inserzioni
Presentation
•
Professional Development
Popular Resources on Wayground
10 questions
Safety Day 2026 – Student Review
Quiz
•
9th Grade
21 questions
Continents and Oceans
Quiz
•
6th Grade
20 questions
Parts of Speech
Quiz
•
5th Grade
16 questions
Subject & Predicate
Quiz
•
5th Grade
25 questions
Multiplication Facts
Quiz
•
5th Grade
12 questions
Map Skills
Quiz
•
3rd Grade
22 questions
Continents and Oceans
Quiz
•
5th Grade
15 questions
Rounding Decimals
Quiz
•
5th Grade