Search Header Logo
Tugas 4

Tugas 4

Assessment

Presentation

Religious Studies

12th Grade

Practice Problem

Hard

Created by

Istiqomah Istiqomah

FREE Resource

25 Slides • 0 Questions

1

media

SHALAT JAMAK DAN QASHAR

Is

2

media

SHALAT JAMAK DAN QASHAR

a

.

Pengertian

b

.

Hukum

c

.

Sebab

-

sebab

Jamak

dan

Qashar

d

.

Tata

cara

3

media

PENGERTIAN SHALAT JAMAK

Yang

dimaksud

dengan

menjamak

shalat

ialah

menghimpun

(

mengumpulkan

)

dua

sholat

yang

dikerjakan

dalam

satu

waktu

.

Adapun

shalat

yang

dapat

dijamak

adalah

shalat

Zuhur

dengan

Ashar, dan

shalat

Maghrib

dengan

Isya

.

SYARAT DIBOLEHKANNYA SHALAT JAMAK

:

1.

Dalam

perjalanan

(

musafir

)

2.

Dalam

keadaan

hujan

lebat

3.

Dalam

keadaan

sakit

4.

Dalam

keadaan

takut

/

darurat

4

media

MACAM

-

MACAM SHALAT JAMAK

1.

Jamak

Taqdim

Yang

dimaksud

dengan

jamak

taqdim

ialah

menghimpun

dua

shalat

yang

dikerjakan

pada

waktu

yang

pertama

,

seperti

:

-

Shalat

Zuhur

dan

Ashar

dikerjakan

pada

waktu

Zuhur

-

Shalat

Maghrib

dan

Isya

dikerjakan

pada

waktu

Maghrib

.

2

.

Jamak

Ta’khir

Yang

dimaksud

dengan

jamak

takhir

ialah

menghimpun

dua

shalat

yang

dikerjakan

pada

waktu

yang

kedua

(

terakhir

),

seperti

:

-

Shalat

Zuhur

dan

Ashar

dikerjakan

pada

waktu

Ashar

-

Shalat

Maghrib

dan

Isya

dikerjakan

pada

waktu

Isya

5

media

DALIL SHALAT JAMAK

ْ نَع

ْ ذاَعُم

َْلاَق

اَن جَرَخ

َْعَم

ْ لوُسَر

ْ الل

ىَّلَص

ُْالل

َْع

ْ ه يَل

َْمَّلَسَو

ي ف

ْ ةَو زَغ

وُبَت

َْك

َْناَكَف

ي لَصُي

َْر هُّظلا

َْر صَعلاَو

اًعي مَج

َْب ر غَملاَو

َْءاَش علاَو

َْج

اًعي م

.

[

هاور

ملسم

]

.

Diriwayatkan

dari

Mu

adz

ra

ia

berkata

:

Kami

pergi

bersama

Nabi

saw

dalam

perang

Tabuk,

beliau

melaksanakan

shalat

dhuhur

dan

ashar

secara

jama

,

demikian

juga

antara

maghrib

dan

isya

dilakukan

secara

jama

.

[HR

.

Muslim]

.

6

7

media

ْ نَع

ْ سَنَأ

ْ ن ب

ْ ك لاَم

َْلاَق

َْناَك

ُْلوُسَر

ْ الل

ىَّلَص

ُْالل

َْع

ْ ه يَل

َْمَّلَسَو

اَذ إ

َْلَحَت را

َْل بَق

َْأ

ْ ن

َْغي زَت

ُْس مَّشلا

َْرَّخَأ

َْر هُّظلا

ىَل إ

ْ تقَو

ْ ر صَعلا

َّْمُث

َْلَزَن

َْعَمَجَف

َْب

اَمُهَن ي

ْ ن إَف

ْ تَغاَز

ُْس مَّشلا

َْل بَق

ْ نَأ

َْل حَت رَي

ىَّلَص

َْر هُّظلا

َّْمُث

َْب كَر

.

[

قفتم

هيلع

]

.

Diriwayatkan

dari

Anas

ra

,

ia

berkata

bahwa

Rasulullah

saw

jika

berangkat

dalam

bepergiannya

sebelum

tergelincir

matahari

,

beliau

mengakhirkan

shalat

dhuhur

ke

waktu

shalat

ashar

;

kemudian

beliau

turun

dari

kendaraan

kemudian

beliau

menjama

dua

shalat

tersebut

.

Apabila

sudah

tergelincir

matahari

sebelum

beliau

berangkat

,

beliau

shalat

dhuhur

terlebih

dahulu

kemudian

naik

kendaraan

.

[

Muttafaq

Alaih

]

.

8

media

Dari Ibnu

Abbas,

beliau

mengatakan

,

ْ َّاللَُّْلوُسَرَْعَمَج

-

ملسوْهيلعْاللْىلص

-

ْ هُّظلاَْن يَب

ْلاَوْ ب ر غَملاَوْ ر صَعلاَوْ ر

ْ ءاَش ع

ْ رَطَمَْلاَوْ ف وَخْ ر يَغْى فْ ةَني دَملا ب

Rasulullah

shallallahu

alaihi

wa

sallam

pernah

menjamak

shalat

Zhuhur

dan Ashar

serta

Maghrib dan

Isya

di Madinah

bukan

karena

keadaan

takut

dan

bukan

pula

karena

hujan

.

(HR. Abu Daud no.

1211

)

9

media

ْ نَع

ْ ن با

ْ ساَّبَع

َْلاَق

ىَّلَص

ُْلوُسَر

ْ الل

ىَّلَص

ُْالل

ْ ه يَلَع

َْسَو

َْمَّل

َْر هُّظلا

َْر صَعلاَو

اًعي مَج

َني دَملا ب

ْ ة

ي ف

ْ ر يَغ

ْ ف وَخ

َْلاَو

ْ رَفَس

َْلاَق

وُبَأ

ْ ر يَبُّزلا

ُْتلَأَسَف

اًدي عَس

َْم ل

َْلَعَف

َْك لَذ

َْف

َْلاَق

ُْتلَأَس

َْن با

ْ ساَّبَع

اَمَك

ي نَتلَأَس

َْقَف

َْلا

َْداَرَأ

ْ نَأ

َْلا

َْج ر حُي

اًدَحَأ

ْ ن م

ْ ه تَّمُأ

.

[

هاور

ملسم

]

.

Diriwayatkan

dari

Ibnu

Abbas,

ia

berkata

:

Rasulullah

saw

shalat

dhuhur

dan

ashar

di

Madinah

secara

jama

,

bukan

karena

takut

dan

juga

bukan

dalam

perjalanan

.

Berkata

Abu

Zubair

:

saya

bertanya

kepada

Sa

id

;

Mengapa

beliau

berbuat

demikian

?

Kemudian

ia

berkata

;

Saya

bertanya

kepada

Ibnu

Abbas

sebagaimana

engkau

bertanya

kepadaku

:

Kemudian

Ibnu

Abbas

berkata

:

Beliau

menghendaki

agar

tidak

mernyulitkan

seorangpun

dari

umatnya

.

[HR

.

Muslim]

.

10

media

SYARAT JAMAK TAQDIM

Syarat

jamak

takdim

ada

4,

yaitu

:

[1]

dimulai

dari

shalat

pertama

,

[2]

niat

jamak

pada

shalat

pertama

,

[3]

muwalah

(

tanpa

diselingi

/

ditunda

) di

antara

keduanya

,

[4]

masih

adanya

uzur

.

11

media

[

1

]

dimulai

dari

shalat

pertama

,

Syarat

pertama

adalah

memulai

dengan

shalat

Zhuhur

jika

ingin

menjamak

shalat

Ashar

di

waktu

Zhuhur

,

dan

memulai

shalat

Magrib

jika

ingin

menjamak

shalat

Isya

di

waktu

Magrib

.

Apabila

dibalik

,

maka

shalat

yang

didahulukan

dianggap

batal

jika

disengaja

dan

tahu

.

Namun

,

jika

tidak

disengaja

dan

tidak

tahu

,

maka

shalat

yang

didahulukan

menjadi

shalat

sunnah

mutlak

.

Begitu

pula

jika

shalat

pertama

ternyata

batal

,

maka

shalat

kedua

yaitu

Ashar

atau

Isya

menjadi

shalat

sunnah

mutlak

.

Hal

itu

berlaku

jika

tidak

ada

shalat

faitah

(

shalat

yang

ditinggalkan

)

yang

sejenis

.

Sehingga

bila

ia

pernah

meninggalkan

shalat

fardhu

yang

sama

,

maka

shalat

tersebut

menjadi

shalat

qadha

dalam

dua

masalah

terakhir

.

12

media

[

3

]

muwalah

(

tanpa

diselingi

/

ditunda

)

di

antara

keduanya

,

Artinya

:

tidak

ada

jeda

antara

shalat

pertama

dan

shalat

kedua

.

tidak

terpisah

antara

kedua

shalat

dengan

pemisah

yang

lama,

secara

urf

,

gambarannya

:

waktu

yang

cukup

untuk

melaksanakan

dua

rakaat

ringan

yang

seperti

biasa

dilakukan

.

kalau

pemisahnya

adalah

dengan

berwudhu

,

tayamum

,

mencari

air

sebentar

,

walaupun

hal

itu

tidak

diperlukan

,

waktu

azan

dan

iqamah

,

hingga

sekiranya

terpisah

,

maka

masih

diperbolehkan

selama

pemisah

itu

tidak

lama

.

Masih

boleh

melaksanakan

qabliyah

Zhuhur

,

lalu

shalat

Zhuhur

,

kemudian

shalat

Ashar,

lalu

bakdiyah

Zhuhur

,

kemudian

sunnah

Ashar

.

13

media

[

4

]

masih

adanya

uzur

.

Maksudnya

masih

ada

uzur

safar

bagi

musafir

dan

hujan

bagi

orang

yang

mukim

.

Uzur

ini

masih

ada

sampai

sempurnanya

takbiratul

ihram

kedua

.

Tidak

disyaratkan

adanya

safar

di

takbiratul

ihram

pertama

.

Berbeda

dengan

hujan

.

Hujan

harus

ada

ketika

takbiratul

ihram

pertama

dan

salam

dari

shalat

pertama

,

terus

hingga

takbiratul

ihram

kedua

.

Seandainya

hujan

berhenti

selain

keadaan

itu

,

tidakah

masalah

.

14

media

SYARAT JAMAK TA

KHIR

[

1

]

niat

jamak

takhir

di

waktu

shalat

pertama

yang

kira

-

kira

cukup

mengerjakannya

Syarat

jamak

takhir

adalah

adanya

niat

takhir

di

waktu

Zhuhur

atau

Magrib

,

sedangkan

yang

tersisa

dari

waktu

Zhuhur

atau

Magrib

yang

cukup

untuk

melaksanakan

shalat

secara

sempurna

.

Demikian

menurut

Ar

-

Ramli

.

Sedangkan

menurut

Ibnu

Hajar

:

Cukup

niat

jamak

takhir

sebelum

keluarnya

waktu

yang

pertama

walaupun

hanya

tersisa

untuk

mengerjakan

satu

rakaat

.

15

media

[

2

]

adanya

uzur

hingga

sempurnya

shalat

kedua

.

Maksudnya

adalah

adanya

safar

hingga

selesainya

shalat

kedua

,

yaitu

shalat

Ashar

atau

Isya

.

Apabila

safar

itu

tidak

berlanjut

(

sudah

selesai

),

sehingga

menjadi

mukim

di

tengah

shalatnya

,

maka

shalat

pertama

yaitu

shalat

Zhuhur

atau

Magrib

menjadi

niatan

qadha

.

16

media

PENGERTIAN SHALAT QASHAR

Qashar

artinya

memendekkan

(

meringkas

).

Shalat

qashar

ialah

mengerjakan

shalat

fardhu

yang

empat

rakaat

menjadi

dua rakat.

Shalat

yang

dapat

diqashar

yaitu

Zuhur

, Ashar dan

Isya

.

Shalat

Maghrib dan

Subuh

tidak

diringkas

(

raka’atnya

tetap

)

17

media

DALIL SHALAT QASHAR

Surat

An

-

Nisa

Ayat

101

اَذ إَو

ْ مُت بَرَض

ى ف

ْ ض رَ لْٱ

َْس يَلَف

ْ مُك يَلَع

ْ حاَنُج

نَأ

َْت

ْاوُرُصق

َْن م

ْ ةٰوَلَّصلٱ

ْ ن إ

ْ مُتف خ

نَأ

َْي

ُْمُكَن تف

َْني ذَّلٱ

ْآوُرَفَك

ْ ْ

َّْن إ

َْني ر فَٰكلٱ

ْاوُناَك

ْ مُكَل

اًّوُدَع

اًني بُّم

Artinya

:

Dan

apabila

kamu

bepergian

di

muka

bumi

,

maka

tidaklah

mengapa

kamu

men

-

qashar

shalat

(mu),

jika

kamu

takut

diserang

orang

-

orang

kafir

.

Sesungguhnya

orang

-

orang

kafir

itu

adalah

musuh

yang

nyata

bagimu

.

18

media

نع

ىيحي

نب

ديزي

؛يئانهلا

لاق

:

تلأس

سنأ

نب

كلام

نع

رصق

؟ةلاصلا

لاقف

:

ناك

لوسر

الل

ىلص

الل

هيلع

ملسو

اذإ

،جرخ

ةريسم

ةثلاث

لايمأ

وأ

لاث

ةث

خسارف

ىلص

نيتعكر

Dari

Yahya

bin

Yazid

al

-

Hana

i

berkata

,

saya

bertanya

pada

Anas

bin

Malik

tentang

jarak

shalat

Qashar

?

.

Anas

menjawab

:

Adalah

Rasulullah

SAW

jika

keluar

menempuh

jarak

3

mil

atau

3

farsakh

beliau

shalat

dua

rakaat

.

(HR

Muslim)

19

media

SHALAT FARDU AWAL NYA

2

RAKAAT

نع

ةشئاع

يضر

الل

اهنع

تلاق

:

تضرف

ةلاصلا

،نيتعكر

مث

رجاه

يبنلا

ىلص

الل

هيلع

ملسو

تضرفف

،اعبرأ

تكرتو

ةلاص

رفسلا

ىلع

لولْا

Dari

Aisyah

ra

berkata

:

Diwajibkan

shalat

2

rakat,

kemudian

Nabi

hijrah

,

maka

diwajibkan

4

rakaat

dan

dibiarkan

shalat

safar

seperti

semula

(

2

rakaat

)

.

(HR

Bukhari)

.

20

media

SYARAT SHALAT QASHAR

[1]

jarak

safar

(minimal) 2

marhalah

(

marhalatain

),

[2]

safarnya

mubah

,

[3]

mengetahui

qasharnya

diperbolehkan

,

[4]

niat

qashar

saat

takbiratul

ihram,

[5]

shalatnya

jenis

shalat

4

rakaat

,

[6]

dalam

keadaan

safar

hingga

sempurna

, dan

[7]

tidak

menjadi

makmum

pada imam yang

tamam

(

sempurna

shalatnya

)

meski

sebagian

rakaat

saja

.

21

media

[

1

]

jarak

safar

(minimal)

2

marhalah

(

marhalatain

),

Dua

marhalah

ini

adalah

menempuh

perjalanan

pergi

dua

hari

atau

dua

malam

.

Kalau

mau

dihitung

jaraknya

adalah

48

mil

Hasyimiyah

.

1

mil

=

4

.

000

khuthwah

.

Khuthwah

yang

dimaksud

adalah

langkah

unta

.

Satu

khuthwah

itu

sama

dengan

tiga

kaki,

Setiap

dua

kaki

itu

sama

dengan

satu

dziro

.

1

mil

=

6

.

000

dziro

’,

48

mil

=

288

.

000

dziro

’,

1

dziro

=

50

cm,

48

mil

=

14

.

400

.

000

cm

=

144

km,

Jadi,

jarak

2

marhalah

=

144

km

,

Jarak

inilah

yang

dikuatkan

oleh

Imam

Nawawi

.

(

Catatan

kaki

Al

-

Yaqut

An

-

Nafis

)

Sedangkan

,

yang

sering

kita

dengar

jarak

2

marhalah

=

84

km,

itu

karena

menganggap

:

1

mil

=

3

.

500

dziro

’,

48

mil

=

168

.

000

dziro

’,

1

dziro

=

50

cm,

48

mil

=

8

.

400

.

000

cm

=

84

km,

Jarak

inilah

yang

dikuatkan

oleh

Imam

Ibnu

Abdil

Barr

dan

ulama

lainnya

seperti

ulama

Hadromaut

yang

tertulis

dalam

Fatwa

Bughya

Al

-

Mustarsyidin

.

Menurut

jumhur

ulama

;

yaitu

perjalanan

minimal

4

burd

/

16

farsakh

/

sekitar

88

,

656

km

.

22

media

[2]

safarnya

mubah

,

Maksud

mubah

di

sini

adalah

safar

yang

dilakukan

tidak

untuk

maksiat

,

yaitu

perjalanan

yang

dibolehkan

secara

syariat

,

sehingga

meliputi

safar

yang

hukumnya

:

1.

Wajib

,

seperti

membayar

utang, naik haji.

2.

Sunnah,

seperti

perjalanan

silaturahim

.

3.

Mubah

,

seperti

perjalanan

dagang

.

4.

Makruh

,

seperti

perjalanan

sendirian

atau

perjalanan

untuk

dagang

kain

kafan

untuk

orang

mati

.

23

media

Qashar

shalat

tidak

dibolehkan

untuk

:

1.

ASHIYAN

BIS

SAFAR,

perjalanan

yang

diniati

dari

awal

untuk

maksiat

.

2.

ASHIYAN

BIS

SAFAR

FIS

SAFAR,

safarnya

diubah

menjadi

maksiat

setelah

di

tengah

-

tengah

ia

bersafar

yang

bukan

maksiat

.

Apabila

bertaubat

untuk

orang

pertama

,

maka

boleh

mengqashar

shalat

jika

sisa

perjalanannya

masih

83

km,

atau

orang

yang

kedua

bertaubat

,

maka

boleh

mengqashar

secara

mutlak

.

Apabila

seseorang

melakukan

safar

untuk

dagang

(

safar

mubah

)

,

lalu

bermaksiat

minum

khamar

,

maka

diperbolehkan

mengqashar

shalat

.

Ia

termasuk

ASHIYAN

FIS

SAFAR

.

24

media

[

7

]

tidak

menjadi

makmum

pada

imam

yang

shalatnya

tamaam

(

sempurna

,

tidak

qashar

)

meski

sebagian

rakaat

saja

.

Yaitu

tidak

menjadi

makmum

pada

sebagian

shalatnya

dengan

seorang

yang

shalatnya

tamaam

(

sempurna

,

tidak

qashar

),

walaupun

ia

mengira

bahwa

orang

itu

musafir

atau

terbukti

setelah

imam

menyempurnakan

shalatnya

.

Berbeda

bila

imam

belum

terbukti

menyempurnakan

shalatnya

,

tetapi

batal

di

tengah

shalat

karena

hadats

atau

terkena

najis

,

maka

ia

diperbolehkan

mengqashar

shalat

,

walaupun

ia

telah

mengikutinya

sejenak

.

Termasuk

shalat

tamaam

adalah

ketika

orang

yang

dikira

itu

musafir

,

maka

makmum

harus

shalat

tamaam

walaupun

terbukti

bahwa

ia

musafir

.

25

media

TERIMA KASIH

media

SHALAT JAMAK DAN QASHAR

Is

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 25

SLIDE