Search Header Logo
Pendidikan Pancasila

Pendidikan Pancasila

Assessment

Presentation

Education

8th Grade

Practice Problem

Medium

Created by

Ade Rosmalinda

Used 15+ times

FREE Resource

14 Slides • 2 Questions

1

Pancasila dalam kehidupan Bangsaku

Disusun Oleh:
Ade Rosmalinda, S.H

2

media

3

A. Pancasila sebagai Dasar Negara dalam Kehidupanku

Pada 1 Juni 1945, dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK), Sukarno berpidato untuk menyampaikan pemikirannya tentang dasar negara. Pada pidato tersebut Sukarno menyatakan bahwa dasar negara dalam bahasa Belanda disebut ilosoische grondslag. Artinya, fundamen, filsafat, jiwa, pikiran, dan hasrat sedalam-dalamnya yang di atasnya didirikan negara Indonesia merdeka. Ketika itu, Sukarno menyampaikan lima dasar bagi negara Indonesia merdeka yang dinamakan Pancasila.
Panca yang berarti lima dan sila yang berarti asas atau dasar. Negara Indonesia berdiri di atas lima dasar. Pada kemudian hari, momen pidato Sukarno pada 1 Juni 1945 ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016. Secara legal formal, Pancasila sebagai dasar negara termaktub jelas dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 pada alinea keempat yang disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

4

“… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”

5

Mengacu pada kalimat “… negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada .…” menegaskan bahwa dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara mengandung konsekuensi bahwa setiap aspek penyelenggaraan negara harus mengacu dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Rumusan Pancasila yang tertulis dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945 tersebut menjiwai UUD NRI Tahun 1945 yang menjadi landasan dalam penyelenggaraan negara, mulai dari penyelenggaraan pada lingkup pemerintah pusat sampai pemerintah daerah yang terkecil.

6

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa memberikan pengertian bahwa penyelenggaraan negara harus didasarkan pada nilai Ketuhanan. Maka, pada pasal 29 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 ditegaskan bahwa negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemudian, pada pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, negara berkewajiban menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.

Artinya, tindakan negara harus didasari dengan pengakuan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa. Pengakuan itu memunculkan komitmen negara untuk membuat kebijakan-kebijakan yang mencerminkan keagungan sifatsifat Tuhan Yang Maha Esa, seperti kasih sayang, adil, dan suci. Oleh karena itu, tindakan negara harus diarahkan untuk mengayomi dan melindungi rakyatnya, membela keadilan dan menentang kezaliman, menerapkan sistem bernegara secara jujur dan menentang kecurangan.

7

Negara juga memberikan kemerdekaan kepada setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing serta beribadat menurut agama dan kepercayannya. Dalam konteks ini, negara juga berkewajiban membina rakyatnya agar menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai bentuk pengamalan ajaran agama. Negara juga memberikan bimbingan kepada setiap umat beragama dan penganut kepercayaan di Indonesia agar dapat hidup rukun serta bekerja sama (kesalehan sosial) demi terciptanya keharmonisan dan kerukunan hidup beragama.

8

Multiple Choice

Ada berapa kepercayaan yang diakui di Negara Indonesia?

1

5

2

7

3

6

4

4

9

Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab memberikan makna dalam menyelenggarakan negara harus menghormati nilai kemanusiaan dengan memosisikan manusia secara adil dan beradab sesuai harkat dan martabatnya. Misalnya, negara menjamin hak asasi warganya secara menyeluruh yang mencakup hak hidup, membentuk keluarga, mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, diperlakukan sama di mata hukum, memeluk agama, beribadat menurut agamanya, kebebasan berkumpul, berserikat, menyampaikan pendapat, dan hak-hak lainnya sebagaimana tertuang dalam pasal 28 A–J UUD NRI Tahun 1945.

2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

10

Sebutkan pasal 28 A–J UUD NRI Tahun 1945!

11

12

Multiple Choice

"Setiap orang berhak hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya

Pasal tersebut terdapat pada pasal...

1

31

2

28 A

3

28 C

4

28 D

13

3. Persatuan Indonesia

Sila Persatuan Indonesia memberikan makna bahwa dalam penyelenggaraan negara harus menjaga nilai persatuan bangsa. Artinya, negara menghargai keberagaman penduduknya dalam bingkai persatuan. Negara memandang keberagaman tersebut sebagai modal untuk menciptakan kesatuan demi tercapainya tujuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap terjaga sebagaimana amanat dalam pasal 1 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

14

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan memberikan makna bahwa dalam penyelenggaraan negara harus mendahulukan nilai musyawarah untuk mufakat. Artinya, proses pengambilan kebijakan-kebijakan negara diputuskan dengan memperhatikan nilai-nilai musyawarah untuk mufakat. Dalam hal ini, setiap rancangan undang-undang dibahas bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama presiden untuk mendapat persetujuan dan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 20 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

15

5. Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia memberikan makna bahwa dalam penyelenggaraan negara harus mengutamakan nilai keadilan sosial demi terciptanya kehidupan seluruh rakyat Indonesia yang makmur dan sejahtera. Artinya, negara harus berupaya mewujudkan kesejahteraan sosial yang adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 34 UUD NRI Tahun 1945.

16

Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 berbunyi fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

Merujuk bunyi Pasal 34 ayat 1 tersebut, singkatnya UUD mengatur tanggung jawab negara dalam memelihara fakir miskin guna memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan.

Pancasila dalam kehidupan Bangsaku

Disusun Oleh:
Ade Rosmalinda, S.H

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 16

SLIDE