Search Header Logo
MINI BIMTEK KESIAPAN AN

MINI BIMTEK KESIAPAN AN

Assessment

Presentation

Education

Professional Development

Easy

Created by

sudiatmoko moko

Used 3+ times

FREE Resource

38 Slides • 17 Questions

1

media


Pentingnya Asesmen
Nasional untuk
Peningkatan Kualitas
Layanan Pendidikan

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Teknologi

2024

2

media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Penguatan dan Advokasi Tim

Posko/Helpdesk AN dan Sulingjar

Penyamaan persepsi pembaca

Dokumen ini berisikan bagaimana Evaluasi Sistem

Pendidikan, Sekolah yang Kita Cita-citakan, dan Asesmen Nasional dapat mendukung peningkatan kualitas layanan

pendidikan

3

media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Penguatan dan Advokasi Tim

Posko/Helpdesk AN dan Sulingjar

Pengetahuan yang akan kita dapatkan dari Pemaparan ini:

Regulasi dan teknis
pelaksanaan Asesmen
Nasional

AN sebagai sumber data
utama evaluasi sistem
pendidikan

1

AN bagian dari Sekolah
yang Kita Cita-citakan
melalui 8 siklus perbaikan
mutu layanan pendidikan

3

2

4

media

Kebijakan Evaluasi
Sistem Pendidikan
Nasional

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Teknologi

2024

1

5

media

Asesmen Nasional yang selanjutnya disingkat AN adalah salah satu

bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh kementerian pada jenjang

pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

(Pasal 1 ayat 1; Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional)

(Pasal 17, UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas)

Jenjang pendidikan menengah, meliputi:

SMA, MA, SMK, dan MAK, atau bentuk

lain sederajat.

(Pasal 18 , UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas)

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Penguatan dan Advokasi Tim

Posko/Helpdesk AN dan Sulingjar

Jenjang pendidikan dasar, meliputi:

• SD dan MI, bentuk lain sederajat

• SMP dan MTs, bentuk lain sederajat

6

media

Evaluasi Sistem Pendidikan adalah evaluasi terhadap
layanan pendidikan, kinerja satuan pendidikan, dan
program pendidikan pada pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dalam
rangka pemenuhan standar nasional pendidikan
sebagai bagian dari proses pengendalian, penjaminan,
penetapan, dan peningkatan mutu pendidikan secara
berkelanjutan.

Pasal 1 ayat 1; Permendikbudristek No 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi
Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap
PAUD, Dasmen.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Penguatan dan Advokasi Tim

Posko/Helpdesk AN dan Sulingjar

7

media

Evaluasi Sistem
Pendidikan oleh
Pemerintah Pusat
terhadap Pendidikan
Dasar dan Pendidikan
Menengah, paling
sedikit berdasarkan:

Pasal 46 Ayat (2), Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 ttg Standar Pendidikan.

efektivitas Satuan Pendidikan dalam mengembangkan

kompetensi Peserta Didik

a

tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan

pendidikan

b

kualitas dan relevansi proses pembelajaran

kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan

jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan

tenaga kependidikan

e

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Penguatan dan Advokasi Tim

Posko/Helpdesk AN dan Sulingjar

d

c

8

media

Penjabaran terhadap komponen Evaluasi Sistem Pendidikan oleh
Pemerintah Pusat terhadap Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
(1)

[Pasal 13 Ayat (3 s.d. 7), Permendikbudristek No 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan]

Efektivitas Satuan
Pendidikan dalam
mengembangkan

kompetensi Peserta Didik

Efektivitas Satuan Pendidikan dalam mengembangkan kompetensi Peserta

Didik merupakan hasil pengukuran terhadap peningkatan kemampuan

Peserta Didik dalam hal:

a. literasi;

b. numerasi; dan

c. karakter.

Tingkat pemerataan akses

dan kualitas layanan

pendidikan

Tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan Pendidikan merupakan

hasil pengukuran terhadap:

a.pengurangan kesenjangan antarwilayah, kelompok sosial ekonomi, dan

kelompok gender terkait partisipasi Pendidikan Dasar dan Pendidikan

Menengah; dan

b.kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar peserta didik.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Penguatan dan Advokasi Tim

Posko/Helpdesk AN dan Sulingjar

9

media

Kualitas dan relevansi
proses pembelajaran

Kualitas dan relevansi proses pembelajaran merupakan hasil pengukuran

terhadap:

a. kualitas pembelajaran;

b. refleksi dan perbaikan pembelajaran oleh guru;

c. kepemimpinan instruksional;

d. pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk pembelajaran;

e. iklim keamanan sekolah;

f. iklim kebhinekaan dan inklusivitas sekolah; dan

g. keselarasan kurikulum sekolah menengah kejuruan terhadap kebutuhan dunia

kerja

kualitas pengelolaan
Satuan Pendidikan

Kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan merupakan hasil pengukuran terhadap:

keterlibatan warga sekolah;

pemanfaatan sumber daya sekolah untuk peningkatan mutu; dan

pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam perencanaan,

pembelanjaan, dan pelaporan penggunaan anggaran.

Penjabaran terhadap komponen Evaluasi Sistem Pendidikan oleh
Pemerintah Pusat terhadap Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (2)

[Pasal 13 Ayat (3 s.d. 7), Permendikbudristek No 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan]

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Penguatan dan Advokasi Tim

Posko/Helpdesk AN dan Sulingjar

10

media

Jumlah, distribusi, dan

kompetensi pendidik dan

tenaga kependidikan

Jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan

merupakan hasil pengukuran terhadap ketersediaan pendidik dan tenaga

kependidikan pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjabaran terhadap komponen Evaluasi Sistem Pendidikan oleh
Pemerintah Pusat terhadap Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (3)

[Pasal 13 Ayat (3 s.d. 7), Permendikbudristek No 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan]

Komponen-komponen tersebut perlu dievaluasi untuk memastikan

kualitas layanan pendidikan yang diselenggarakan oleh satuan

pendidikan.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Penguatan dan Advokasi Tim

Posko/Helpdesk AN dan Sulingjar

11

media

Setiap warga negara berhak mendapatkan layanan
pendidikan yang berkualitas. Berkualitas dalam konteks ini
bermakna bahwa proses pendidikan harus mampu
meningkatkan hasil belajar berupa kompetensi kognitif
maupun non kognitif.

Kompetensi kognitif diukur dari kompetensi literasi dan
numerasi yang merupakan modal dasar individu untuk
mengakses pendidikan dan memungkinkan untuk mengarungi
kehidupan sosial, ekonomi, bahkan politik. Kompetensi non
kognitif
diukur dari karakter atau perilaku, yatu perilaku
sesuai nilai-nilai Pancasila.

[Pasal 5, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional]

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Penguatan dan Advokasi Tim

Posko/Helpdesk AN dan Sulingjar

12

media

Pendidikan yang berkualitas diukur dari peningkatan hasil
belajar baik kognitif (kompetensi literasi dan numerasi)
maupun non kognitif (karakter). Kondisi lingkungan belajar
turut mempengaruhi kualitas hasil belajar.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Penguatan dan Advokasi Tim

Posko/Helpdesk AN dan Sulingjar

13

Multiple Choice

Apa itu Asesmen Nasional ?

1

Lembaga yang dirancang untuk pengajaran siswa atau murid di bawah pengawasan pendidik atau guru

2

Orang yang secara resmi terdaftar untuk mengikuti pelajaran didunia pendidikan

3

Pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang murid secara holistik, aktif dan proaktif

4

Program penilaian terhadap mutu setiap sekolah, madrasah, dan program kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah.

14

Multiple Choice

Yang BUKAN merupakan instrumen dalam pelaksanaan Asesmen Nasional ialah..

1

Asesmen Kompetensi Minimum (AKM)

2

Survey Penduduk

3

Survey Karakter

4

Survey Lingkungan Belajar (Sulingjar)

15

Multiple Choice

Apakah Asesmen Nasional menggantikan UN?

1

Tentu Saja

2

Asesmen Nasional tidak penggantikan Peran UN dalam mengevaluasi prestasi atau hasil belajar murid secara individu

16

Multiple Choice

Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dilakukan untuk mengukur...

1

Kualitas berbagai aspek input dan proses belajar mengajar di kelas maupun di tingkat satuan pendidikan

2

Sikap, nilai, keyakinan, dan kebiasaan yang mencerminkan karakter murid

3

Luas ruangan tempat belajar siswa

4

Literasi membaca dan literasi matematika (numerasi) murid

17

Multiple Choice

Apakah Asesmen Nasional menentukan kelulusan peserta didik ?

1

IYA

2

TIDAK

18

Multiple Choice

Pada tahun berapa Asesmen Nasional mulai dilaksanakan ?

1

2019

2

2020

3

2021

4

2022

19

Multiple Choice

Survey yang mengukur kualitas berbagai aspek input dan proses belajar-mengajar di kelas maupun di satuan pendidikan disebut...

1

Survey karakter

2

Asesmen Kompetensi Minimum

3

Survey Lingkungan Belajar

4

Salah semua

20

Multiple Choice

Moda Pelaksanaan Asesmen Nasional adalah...

1

Semi Online

2

Online

3

Offline

4

Betul Semua

21

Multiple Choice

berikut yang BUKAN merupakan peserta Asesmen Nasional ialah..

1

Kepala Sekolah

2

Orang Tua

3

Guru

4

Peserta Didik

22

media

AN sebagai Bagian
dari SYKCC melalui 8
Siklus Perbaikan
Pendidikan

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Teknologi

2024

2

23

media

Hasil Asesmen Nasional (AN) menjadi
data mayoritas yang akan diolah dan
disajikan dalam Rapor Pendidikan bersama
sumber data lainnya (tracer study SMK,
DAPODIK, SIM PKB, dan Badan Pusat
Statistik).

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Penguatan dan Advokasi Tim

Posko/Helpdesk AN dan Sulingjar

24

Multiple Choice

Moda Pelaksanaan Asesmen Nasional ialah ............

1

Semi Online

2

Offline

3

Online

4

Betul semua

25

media

Indikator pada Rapor Pendidikan mencerminkan ciri-ciri
kualitas layanan yang ada di dalam sekolah yang kita
cita-citakan.

Ciri-ciri kualitas layanan sekolah yang dicita-citakan

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Pembelajaran yang berpusat pada murid

(khusus SMK: Pembelajaran berbasis dunia

kerja yang berpusat pada murid)

1

Pendidik reflektif, gemar belajar, berbagi, dan

berkolaborasi

Iklim sekolah yang aman, inklusif, dan

merayakan kebhinekaan

Kepemimpinan untuk perbaikan layanan

berkelanjutan

2

3

4

Penguatan dan Advokasi Tim

Posko/Helpdesk AN dan Sulingjar

26

media

Indikator pada Rapor Pendidikan mencerminkan ciri-ciri
kualitas layanan yang ada di dalam PAUD yang kita cita-
citakan yaitu

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Penguatan dan Advokasi Tim

Posko/Helpdesk AN dan Sulingjar

Pembelajaran yang berkualitas (elemen 1
pada PAUD Berkualitas)

Kemitraan Orang Tua (elemen 2)

Dukungan Pemenuhan Kebutuhan Esensial
Anak Usia Dini (elemen 3)

Kepemimpinan untuk perbaikan layanan berkel
kepemimpinan dan pengelolaan sumber daya
untuk perbaikan layanan berkelanjutan
(elemen 4) yang menghadirkan lingkungan
belajar yang aman, inklusif dan partisipatif serta
pendidik yang gemar belajar
anjutan

2

3

4

1

27

media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Penguatan dan Advokasi Tim

Posko/Helpdesk AN dan Sulingjar

Bagaimana ciri-ciri sekolah yang memberikan
proses pembelajaran yang berkualitas berpusaat
pada murid?

1

Perencanaan pembelajaran yang efektif.

Adanya rencana pembelajaran memastikan guru lebih siap dalam mendampingi
anak sehingga tujuan pembelajaran tercapai.

Pembelajaran dan asesmen bermakna.

Guru memahami kemampuan yang ingin dibangun pada anak, merancang
pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan belajar serta menerapkan asesmen
dengan maksud meningkatkan kualitas pembelajaran.

Manajemen kelas diterapkan dengan baik.

Proses belajar mengajar efektif karena minim disrupsi, serta strategi pengelolaan
kelas yang diterapkan tetap menjaga hak anak.

Dukungan sosial emosional diterapkan bagi peserta
didik dalam proses pembelajaran.

Interaksi mencerminkan rasa menghargai pada anak; dan adanya kesadaran
bahwa setiap anak berhak didampingi

28

media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Penguatan dan Advokasi Tim

Posko/Helpdesk AN dan Sulingjar

Bagaimana ciri-ciri sekolah yang memiliki
pendidik yang reflektif, gemar belajar, berbagi
dan berkolaborasi?

2

Pendidik terbiasa melakukan refleksi pembelajaran.

Adanya kegiatan refleksi secara rutin yang dilakukan oleh pendidik terhadap
pelaksanaan pembelajaran.

Pendidik terbiasa belajar tentang pembelajaran.

Adanya rasa keinginan pendidik untuk terus mencari sumber belajar baru,
memanfaatkan kombel untuk meningkatkan kompetensi dan berbagi.

Pendidik terbuka untuk menerapkan praktik baru.

Adanya keinginan untuk selalu mencoba praktik baru untuk meningkatkan
kualitas pembelajaran, berkreasi dalam menyajikan pengalaman belajar yang
terbaik.

29

media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Penguatan dan Advokasi Tim

Posko/Helpdesk AN dan Sulingjar

Bagaimana ciri-ciri sekolah yang aman, inklusif,
dan merayakan kebhinekaan?

3

Lingkungan yang aman dari intoleransi, kekerasan
dan zat berbahaya

Adanya tim atau program untuk mencegah dan menangani isu keamanan
serta membekali PTK di sekolah. Adanya pelibatan orangtua/wali murid dalam
pencegahan dan penanganan kasus di sekolah.

Lingkungan belajar yang inklusif

Adanya beragam kebutuhan belajar murid melalui kebijakan yang tepat.
Adanya fasilitas dan layanan yang ramah bagi murid berkebutuhan khusus.

Lingkungan belajar yang bineka

Terciptanya lingkungan yang memiliki pemahaman dan menghargai
keberagaman (agama, suku, ras, cara pandang) seluruh warga sekolah

30

media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Penguatan dan Advokasi Tim

Posko/Helpdesk AN dan Sulingjar

Bagaimana ciri-ciri sekolah memiliki kepemimpinan
untuk perbaikan layanan yang berkelanjutan?

4

Memiliki visi pembelajaran yang jelas dan berkolaborasi
bersama warga sekolah untuk mencapainya

Terus menerus melakukan perbaikan berkelanjutan
dalam pelaksanaan proses pembelajaran

Senantiasa merencanakan dan melakukan peningkatan
kompetensi SDM termasuk dirinya sendiri

Pengelolaan sumber daya sekolah sesuai perencanaan,
transparan dan akuntabel

31

media

Melalui Asesmen Nasional (AN), sekolah yang dicita-citakan dapat dilakukan
melalui delapan aksi Siklus Peningkatan Layanan Pendidikan melalui
Identifikasi, Refleksi, Benahi Perencanaan, dan Benahi Implementasi (IRBB)?

KS memimpin refleksi penentuan fokus
peningkatan layanan untuk setahun ke
depan.

KS memimpin diskusi bersama warga sekolah untuk mengidentifikasi
kondisi layanannya menggunakan Rapor Pendidikan dan sumber data
lain.

Memetakan kebutuhan peningkatan
kompetensi, agar PTK mampu melaksanakan
perbaikan layanan.

Mengikuti Asesmen Nasional

secara memadai (85-100%)

dan benar* sebagai upaya

mendapatkan data valid tentang

kondisi layanan pendidikan.

Merekap program, kegiatan serta anggaran
di dalam rencana kegiatan tahunan dan
rancangan RKAS*.

* Bagi penerima BOSP, perubahan meliputi

melaporkan pemanfaatan dan rencana pemanfaatan

anggaran

Revisi perencanaan dan

penganggaran berdasarkan hasil

refleksi dan kebutuhan yang baru

diketahui setelah implementasi

berjalan.

02

01

04

05

06

07

08

Bersama warga sekolah, KS memimpin
penyusunan perencanaan pembelajaran di
tingkat satuan dengan menggunakan Kurikulum Merdeka. Hasilnya dituangkan ke dalam kalender akademik untuk didukung bersama.

Implementasi rencana pada tahun

ajaran baru dan memanfaatkan

komunitas belajar untuk meningkatkan

kompetensi PTK, utamanya untuk

memfasilitasi pembelajaran berpusat pada

murid dengan menggunakan Kurikulum

Merdeka.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Penguatan dan Advokasi Tim

Posko/Helpdesk AN dan Sulingjar

04

03

32

media

Teknis
pelaksanaan
Asesmen Nasional

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Teknologi

2024

3

33

Poll

Dinas Pendidikan wajib mengalokasikan

sebagian dana APBD untuk

penyelenggaraan Asesmen Nasional?

Tepat

Tidak tepat

34

Poll

Satuan Pendidikan pelaksana ANBK yang

kekurangan sarana komputer, dapat

meminjam milik perguruan tinggi atau

dinas pendidikan setempat?

Tepat

Tidak Tepat

35

Poll

Dinas Pendidikan mengeluarkan ketentuan

untuk memastikan kewajaran biaya antara

satuan pendidikan yang menumpang dan

satuan pendidikan yang ditumpangi?

Tepat

Tidak Tepat

36

Poll

Penetapan satuan pendidikan pelaksana

ANBK mandiri atau menumpang, dan daring

atau semidaring dilakukan oleh Ketua MKKS?

Tepat

Tidak Tepat

37

Poll

Peserta cadangan dapat menggantikan

peserta yang berhalangan hadir pada hari

kedua pelaksanaan ANBK?

Tepat

Tidak Tepat

38

media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Penguatan dan Advokasi Tim

Posko/Helpdesk AN dan Sulingjar

Sumber Pembiayaan AN:

1. Anggaran Satuan Pendidikan (BOSP);

2. Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD);

3. Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN); dan/atau

4. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

ANGGARAN/BIAYA AN

Anggaran

penyelenggaraan

AN

meliputi

biaya

persiapan,

pelaksanaan, dan tindak lanjut.

Hal-hal yang perlu dipersiapkan untuk penyelenggaraan
Asesmen Nasional

Anggaran

23

39

media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Penguatan dan Advokasi Tim

Posko/Helpdesk AN dan Sulingjar

Komponen Biaya Persiapan dan Pelaksanaan bagi DINAS
PENDIDIKAN, dapat mencakup:

1.

Manajemen pengelola kesekretariatan

2.

Koordinasi persiapan (ANBK berbagi sumber daya dan instansi terkait:
penyedia layanan listrik dan internet);

3.

Pendataan dan Verval SP Pelaksana (mandiri/menumpang dan
daring/semidaring)

4.

pengelolaan data peserta AN;

5.

Sosialisasi, koordinasi, dan Kerjasama dengan dinas terkait;

6.

Pelatihan Tim Teknis dan Proktor/Teknisi ANBK;

7.

Pendampingan persiapan dan pelaksanaan AN;

8.

Monitoring dan evaluasi persiapan dan pelaksanaan AN;

9.

Melakukan diseminasi hasil AN di wilayahnya;

10. Menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut berdasarkan hasil

AN;

11. penyusunan dan pengiriman laporan AN.

25

40

media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Penguatan dan Advokasi Tim

Posko/Helpdesk AN dan Sulingjar

Komponen biaya persiapan dan pelaksanaan bagi
SATUAN PENDIDIKAN, dapat mencakup:

1. Pengisian dan Pengiriman data calon Peserta AN ke pelaksana tingkat

kabupaten/kota

2. Penyiapan sistem ANBK (berbagi sumber daya);
3. Penerbitan kartu login;
4. Sosialisasi dan Koordinasi pelaksanaan AN;
5. Penyiapan Sarana dan Prasarana pendukung pelaksanaan AN;
6. Pengawasan silang pelaksanaan AN di Satuan pendidikan
7. Penyusunan dan pengiriman laporan AN;
8. Pendampingan persiapan dan pelaksanaan AN;
9. Biaya transportasi dan akomodasi peserta AN yang menumpang ke Satuan

Pendidikan lainnya;

10.Biaya lain yang timbul dari pelaksanaan berbagi sumber daya bersama

antara Satuan Pendidikan menumpang dan Satuan Pendidikan
ditumpangi menjadi tanggungjawab bersama sesuai dengan kesepakatan.

26

41

media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Penguatan dan Advokasi Tim

Posko/Helpdesk AN dan Sulingjar

“ASESMEN NASIONAL (AN)
SEDANG BERLANGSUNG”,

“SELAIN PESERTA, PENGAWAS,

PROKTOR, DAN TEKNISI

ASESMEN NASIONAL DILARANG

MASUK RUANG ASESMEN”

“DILARANG MEMBAWA

PERANGKAT KOMUNIKASI

ELEKTRONIK,

KAMERA, DAN SEJENISNYA KE

DALAM RUANG ASESMEN”

1.Membuat peta tempat duduk peserta di ruang
asesmen dengan mempertimbangkan jarak;

2.Mamastikan ruangan aman dan layak;

3.Memastikan ruangan memiliki pencahayaan
dan ventilasi yang cukup;

4.Memastikan

kesiapan

komputer,

jaringan

internet, listrik;

5.Menetapkan

gelombang

dan

sesi

setiap

peserta;

6. Mencetak

kartu

login peserta

dan

daftar

hadir maksimal H-1 pelaksanaan

7. Memasang pengumuman, bertuliskan:

Lokasi dan Ruang Asesmen

Sarana dan Prasarana

28

42

media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Penguatan dan Advokasi Tim

Posko/Helpdesk AN dan Sulingjar

Pelaksanaan

AN

menggunakan

sistem

ANBK

secara

daring

atau

semidaring

Moda dan Spesifikasi Sarana AN

1.Jumlah sarana komputer yang disediakan minimal sejumlah computer

dengan minimal perbandingan 1:3

2.Jumlah komputer yang disediakan sesuai jumlah peserta terbanyak

pada sesi di hari pelaksanaan, ditambah komputer cadangan;

3.Spesifikasi teknis mengacu pada juknis pelaksanaan AN

Spesifikasi Sarana AN

29

43

Multiple Choice

Berikut ini adalah sampel siswa yang menjadi peserta Asesmen Nasional, kecuali kelas...

1

6

2

5

3

8

4

11

44

Poll

Jumlah Peserta Didik yang dipilih untuk mengikuti AN untuk

tingkat SMP atau sederajat?

maksimal 30 orang cadangan 5 orang

maksimal 40 orang cadangan 5 orang

maksimal 45 orang cadangan 5 orang

maksimal 45 orang cadangan 4 orang

45

media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Penguatan dan Advokasi Tim

Posko/Helpdesk AN dan Sulingjar

Peserta Asesmen Nasional

Kepesertaan Peserta didik
Asesmen Nasional

Asesmen Nasional diikuti oleh seluruh satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan
menengah, termasuk satuan Pendidikan Indonesia di luar negeri, yaitu Sekolah Indonesia Luar

Negeri

(SILN) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di luar negeri, yang memiliki NPSN.

Peserta Didik yang

mengikuti AN

Perwakilan Peserta Didik

kelas V, kelas

VIII, dan kelas XI yang

memiliki NISN Valid

Peserta didik penyandang disabilitas di seluruh satuan pendidikan yang dapat
mengikuti AN adalah peserta didik penyandang disabilitas sensorik (disabilitas rungu
dan/atau disabilitas wicara) dan/atau disabilitas fisik yang tidak memiliki hambatan
intelektual dan membaca serta dapat mengerjakan Asesmen Nasional secara mandiri

peserta didik pada jenjang SD sederajat, memiliki laporan penilaian hasil belajar
mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas 4

peserta didik pada jenjang SMP sederajat, memiliki laporan penilaian hasil belajar
semester ganjil dan genap kelas 7

peserta didik pada jenjang SMA sederajat, memiliki laporan penilaian hasil belajar
semester ganjil dan genap kelas 10

a

b

c

d

30

46

media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Penguatan dan Advokasi Tim

Posko/Helpdesk AN dan Sulingjar

Peserta Didik yang

Mengikuti AN

peserta didik yang terpilih
secara acak (random) di

setiap satuan pendidikan yang

ditetapkan oleh

Kemendikbudristek

Jumlah Peserta Didik yang dipilih untuk mengikuti AN :

Jenjang SD/MI/SDLB/Paket A/PKPPS ula dan yang sederajat Maksimal
30 orang dan cadangan 5 orang

Jenjang SMP/MTs/SMPLB/Paket B/ PKPPS Wustha dan yang
sederajat Maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang

Jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/ PKPPS Ulya dan yang
sederajat Maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang

a

b

c

Jumlah Peserta didik
Asesmen Nasional

31

47

media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Penguatan dan Advokasi Tim

Pendidik

Kepala Satuan

Pendidikan

seluruh Pendidik dan Kepala Satuan Pendidikan di setiap satuan
pendidikan yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS

terdaftar secara valid dan mutakhir dengan status aktif
menjabat bagi Kepala Sekolah dan aktif mengajar bagi pendidik

Asesmen Nasional diikuti oleh seluruh satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan

menengah, termasuk satuan Pendidikan Indonesia di luar negeri, yaitu Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN)

dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di luar negeri yang memiliki NPSN.

Kepesertaan non peserta Didik
Asesmen Nasional

32

48

media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Penguatan dan Advokasi Tim

Posko/Helpdesk AN dan Sulingjar

Pelaksana Asesmen Nasional
Provinsi, Kabupaten/ Kota, dan Satdik

Provinsi

1. Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau Cabang Dinas Pendidikan Provinsi; dan
2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi (bidang yang menangani

pendidikan madrasah, pendidikan keagamaan, dan pendidikan diniyah pada
Pondok Pesantren)

Kabupaten/ Kota

1. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; dan
2. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

Satuan Pendidikan

1. Satuan pendidikan pelaksanaan AN Mandiri, pelaksana minimal terdiri dari

Ketua Pelaksana, Pengawas Ruang, Proktor, dan Teknisi;

2. Satuan pendidikan pelaksanaan AN Menumpang, pelaksana minimal terdiri

dari Ketua Pelaksana dan Pengawas Ruang.

33

49

media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Penguatan dan Advokasi Tim

Posko/Helpdesk AN dan Sulingjar

Apa saja gambaran besar tanggung jawab Disdik Provinsi?
1. Melakukan sosialisasi kepada KCB, Disdik, dan Satdik
2. Koordinasi kesiapan listrik dan internet
3. Koordinasi pendataan, persiapan, dan pelaksanaan kepada

seluruh stakeholders

4. Menetapkan, verifikasi, dan validasi data
5. Persiapan proktor dan tim teknis
6. Pelaksanaan dan pelaporan

Tugas dan Tanggung jawab
Dinas Pendidikan Provinsi

34

50

media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Penguatan dan Advokasi Tim

Posko/Helpdesk AN dan Sulingjar

Apa saja gambaran besar tanggung jawab Satuan Pendidikan?
1. Melakukan sosialisasi kepada Pendidik dan Siswa
2. Koordinasi kesiapan infrastruktur bersama Dinas
3. Persiapan pelaksanaan seperti lama hari, jam mulai AN, hingga

melakukan simulasi

4. Memastikan siswa yang terpilih dapat hadir dengan berbagai cara
5. Pengisian berita acara
6. Pelaporan ke laman ANBK

Tugas dan Tanggung jawab
Satuan Pendidikan

36

51

media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Penguatan dan Advokasi Tim

Posko/Helpdesk AN dan Sulingjar

1.Pengelola data di setiap Satuan Pendidikan mendata peserta didik, pendidik, dan
kepala Satuan Pendidikan yang ada di Satuan Pendidikannya masing—masing ke
Dapodik;

2.Pengelola data di setiap Satuan Pendidikan melakukan proses verifikasi dan
validasi peserta didik berdasarkan NISN pada sistem verval peserta didik;

3.Pengelola data melakukan tarik data dari laman pd.data.kemdikbud.go.id ke laman
pendataan AN;

4.Proses sampling peserta utama dan cadangan dilakukan secara otomatis dengan
metode yang ditetapkan oleh Kementerian pada laman pendataan asesmen oleh
pengelola data kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangannya;

5.DNS

dicetak

oleh

pengelola

data

provinsi

atau

kabupaten/kota

sesuai

kewenangannya dan diberikan ke Satuan Pendidikan untuk diverifikasi

6.DNT

dicetak

oleh

pengelola

data

provinsi

untuk

diberikan

kepada

Satuan

Pendidikan;

Pendataan Peserta
Asesmen Nasional

37

52

media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Penguatan dan Advokasi Tim

Posko/Helpdesk AN dan Sulingjar

7.Pengelola data Satuan Pendidikan melakukan tarik data peserta yang telah
ditetapkan dari laman pendataan AN ke laman manajemen AN untuk dilakukan
penempatan sesi, lokasi tes, cetak kartu login peserta, dan hal-hal yang berkaitan
dengan pelaksanaan tes.

Pendataan Peserta
Asesmen Nasional

37

53

media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Penguatan dan Advokasi Tim

Posko/Helpdesk AN dan Sulingjar

Refleksi bersama:

Apakah Bapak/ Ibu telah membantu/ fasilitasi/ persiapkan hal-hal

diatas? Jika belum, mari kita lakukan!

54

media
media
media
media

Asesmen Nasional

“Refleksi Diri untuk Transformasi”

TERIMA KASIH

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Penguatan dan Advokasi Tim

Posko/Helpdesk AN dan Sulingjar

55

media

Refleksi bersama:

Apakah Bapak/ Ibu telah membantu/ fasilitasi/
persiapkan hal-hal diatas? Jika belum, mari kita
lakukan!

media


Pentingnya Asesmen
Nasional untuk
Peningkatan Kualitas
Layanan Pendidikan

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Teknologi

2024

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 55

SLIDE