Search Header Logo
Belum Berjudul

Belum Berjudul

Assessment

Presentation

Religious Studies

12th Grade

Practice Problem

Hard

Created by

Hendra Cipta

FREE Resource

80 Slides • 0 Questions

1

media

1. Kumpulan hukum-hukum syara‟ yang terkait dengan perkataan dan perbuatan manusia, ada

yang dipahami dan diketahui Hukumnya dari nash-nash yang terdapat dalam al-Qur‟an dan
Hadis dan ada yang diperoleh dari dalil-dalil syara‟ yang lain yang tidak ada nash-nya. Semua
persoalan ini dibahas dalam salah satu ilmu yang sangat penting untuk menetapkan hukum
dalam Islam, yaitu ...

A. Fikih Sunnah
B. Fikih Syariat
C. Ushul Fikih
D. Ushul Nash
E. Ushul Hadis

2

media

Kunci : C

3

media

Usaha dalam menetapkan hukum yang di sebut dengan istimbaathul ahkam dan syarat-
syarat yang mesti dipenuhi dan dimiliki orangorang yang menetapkan hukum syara‟
merupakan...
A. Tujuan ilmu ushul fiqih
B. Tujuan ilmu fiqih
C. Kegunaan ushul fiqih
D. Kegunaan ilmu ushul fiqih
E. Objek ushul fiqih

4

media

Kunci : D

5

media

Al-Qur‟an ialah firman Allah yang merupakan mukjizat yang diturunkan kepada “penutup para
nabi dan rasul”, melalui malaikat jibril, termaktub di dalam mushaf, yang diriwayatkan kepada kita
secara mutawatir, membacanya merupakan ibadah, dimulai dari surah al-fātiḥah dan diakhiri
dengan surah al-nās.”, adalah pengertian Al-Qur‟an menurut.......

A. Muhammad Ali Al-Ṣābūni
B. Ali Hasbullah
C. Al-Ghazali
D. Syekh Muhammad khudri beik
E. Ushuliyyun

6

media

Kunci : C

7

media

Apa yang diberikan Rosul kepadamu, terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka
tinggalkanlah” (QS. 59/Al Hasyr: 7) dari kedua ayat tersebut, Rosulullah SAW. Bersabda
“Allah SWT membahagiakan orang yang mendengar sabdaku, kemudian ia menyampaikan
kepada orang lain sebagaimana ia telah mendengarnya (maksudnya tidak mengurangi atau
menambah-nambahi), Boleh jadi orang yang menerima hadits itu lebih mengerti dibandingkan
dengan orang yang memberitakannya.” (HR. Muttafaq Alaih).

Pernyataan diatas adalah …

A. Fungsi hadits sebagai sumber hokum Islam
B. Kedudukan Hadits sebagai sumber hokum Islam
C. Dasar hadits sebagai sumber hokum Islam
D. Pedoman sumber hokum Islam
E. Penguat sumber hokum Islam

8

media

Kunci : E

9

media

Khitab syar'i yang berhubungan dengan perbuatan orang mukalaf, baik bersifat tuntutan,
takhyir (memilih), maupun wadh'i (menetapkan) adalah pengertian dari....

A. hukum syar'i

B. hukum wadh'i

C. hukurn bagi orang lslam
D. hukum muamalah
E. hukum taklifi

10

media

Kunci : A

11

media



Hukum yang menjelaskan tentang perintah, larangan dan pilihan untuk menjalankan atau
meninggalkan suatu kegiatan/pekerjaan …..
A. hukum syar'i

B. hukum wadh'i

C. hukurn bagi orang lslam
D. hukum muamalah
E. hukum taklifi

12

media

Kunci : E

13

media

Menetapkan suatu hukum karena adanya sebab, syarat, atau penghalang bagi yang lain
disebut hukum ....

A. takhyiri

B. wad'i
C. taklifi
D. syar'i
E. mu'allafati

14

media

Kunci : B

15

media

Hukum syar‟i menurut ulama ushul fikih dibagi dua macam, yaitu ....

A. hukum wajib dan sunah
B. hukum taklifi dan hukum'amali
C. hukum taklifi dan hukum wadh'i
D. hukum qufani dan hukum fi'liyah
E. hukum karahah dan hukum ibadah

16

media

Kunci : C

17

media

Mukalaf harus mengetahui perbuatan yang akan dilakukan sehingga tujuan dapat ditangkap
dengan jelas dan dapat dilaksanakan adalah . .. .

A. tujuan mahkum fih
B. pengertian mahkum fih
C. syarat mahkum fih
D. hikmah mahkum fih
E. syarat mahkum fih

18

media

Kunci : C

19

media


Kepantasan seseorang untuk diperhitungkan segala tindakannya menurut hukum adalah
pengertian dari

A. ahliyatul ada‟
B. ahlyatul wujub
C. ahliyatul amal
D. ahliyatul adli
E. ahlyatul qadri

20

media

Kunci : A

21

media

Ulama ushul fiqih menyatakan bahwa kecakapan bertindak hukum seseorang bisa berubah,
sehingga ada seseorang yang tidak sanggup lagi untuk melakukan tindakan hukum
disebabkan koma setelah jatuh dari pohon mangga miliknya, halangan yang di alami orang itu
disebut dengan…

A. Awarid as samawiyyah
B. Awarid al muktasibah
C. Awarid ak kauniyah
D. Awarid al „alamiyah
E. Awarid an nafsiyah

22

media

Kunci : B

23

media

Sabda Rasulallah SAW :

و يراخبلا هاور (رجأ هلف أطخأ مث دهتجاف مكح اذا و نارجأ هلف باصأ مث دهتجاف مكاحلا مكح اذا) ملسم

Artinya ““apabila seorang hakim memutuskan masalah dengan jalan ijtihad kemudian benar,maka ia
mendapat dua pahala. Dan apabila dia memutuskan dengan jalan ijtihad kemudian keliru, maka dia
mendapat satu pahala ( HR Bukhari dan Muslim ). Hadis ini merupakan dalil dibolehkannya…..

A. Ijtihad
B. Tarjih
C. Nasakh
D. Al hukmu
E. Ta‟arrud Al adillah

24

media

Kunci : A

25

media

Kata ijtihad (al-ijtihad) berakar dari kata al-Juhd yang berarti al-taqhah artinya….

A. Perjuangan
B. Kemampuan
C. Kesulitan
D. Kesukaran
E. Usaha

26

media

Kunci : B

27

media

Ulama ushul berbeda pendapat dalam menetapkan syarat-syarat ijtihad atau syarat-syarat yang
harus dimiliki oleh seorang mujtahid (orang yang melakukan ijtihad). Secara umum, pendapat
mereka tentang persyaratan seorang mujtahid adalah :

A. Menguasai al-Qur'an dan Hadis
B. Menguasai al-qur‟an dan ijma‟
C. Mengetahui nasakh dan mansukh dari al-Qur'an dan sunnah
D. Mengetahui qiyas dan berbagai persyaraiannya
E. Mengetahui bahasa Arab dan berbagai disiplin ilmu bahasa Arab

28

media

Kunci : A

29

media

Syariat yang bisa dijadikan lapangan ijtihad, yaitu hukum yang didasarkan pada dalil-dalil yang
bersifat….

A. Aqli
B. Qath‟i
C. Zhanni
D. Fi‟li
E. qauli

30

media

Kunci : C

31

media

Seorang mujtahid memiliki kemampuan untuk membuat kaidah-kaidah fikih berdasarkan kesimpulan
terhadap perenungan dalil al Quran dan Sunah. Selanjutnya, kaidah-kaidah ini digunakan sebagai
landasan dalam membangun pendapatnya pengertian tersebut adalah tingkatan mujtahid …..

A. Mujtahid Mutlaq Ghairu Mustaqil
B. Mujtahid Muthlaq Mustaqil
C. Mujtahid Muqayyad
D. Mujtahid Takhrij
E. Mujtahid Tarjih

32

media

Kunci : B

33

media

Sebuah lafadz atau kalimat yang diartikan sebagai menghapus, menghilangkan, yang memindahkan,
menyalin, menggubah dan mengganti adalah pengertian dari

A. nasakh

B. mansukh
C. ghayah

D. takwil

E. qiyas

34

media

Kunci : A

35

media

Nasakh dan mansukh harus memenuhi persyaratan-persyaratan berikut adalah syarat-syarat, kecuali
....

A. Dalil yang menghapus hukum syara juga berupa hukum syara.
B. Hukum yang dihapus sederajat dengan dalil yang menghapus.
C. Dalil yang dimansukh harus datang setelah dalil yang dihapus.
D. Hukum yang dimansukh adalah hukum syara.
E. Terdapat kontradiksi antara dalil pertama dengan dalil kedua.

36

media

Kunci : E

37

media

Di bawah ini adalah cara untuk mengetahui adanya nasakh dan mansukh yang terjadi pada suatu
nash ayat atau nash hadis ....

A. Adanya keterangan tegas dari Rasulullah Saw atau sahabat;
B. Adanya ijtihad tentang sebuah dalil;
C. Mengetahui dalil yang paling utama untuk diamalkan;
D. Memahami perbandingan mazhab dan ilmu ushul;
E. Berijtihad dengan bersandar pada ayat atau hadis sahih;

38

media

Kunci : A

39

media

Dalam riwayat Bukhari- Muslim tardapat satu riwayat dari Aisyah RA tentang kewajiban berpuasa
pada hari as-Syura, namun beberapa saat kewajiban tersebut di ganti dengan kewajiaban berpausa
bulan Ramadhan sebagaimana disebutkan dalam surat al Baqarah ayat 185. Pergeseran hukum
semacam ini adalah satu contoh nasakh

A. Nasakh Qur‟an dengan hadis Ahad
B. Nasakh Qur‟an dengan hadis mutawatir
C. Nasak sunah dengan sunah
D. Nasak sunah dengan ijma‟
E. Nasak sunah dengan qur‟an

40

media

Kunci : E

41

media

Setiap ayat atau hadis yang ada dalam lslam memiliki berbagai kebakaikan bagi orang-orang yang
mau mempelajarinya, termasuk pada dalil yang dinasikh dan mansukh. Berikut yang bukan
merupakan hikmah dari adanya nasikh dan mansukh pada ayat al Quran atau pada hadis ... .

a. Menunjukkan adanya kemurahan dari Allah bahwa hukum atau perintah pada suatu

umat, ternyata dilonggarkan atau dihapus pada umat setelahnya,

b. Memberi keuntungan bagi orang-orang yang enggan dalam beribadah, karena adanya

perubahan yang lebih enteng;

c. Untuk memotivasi setiap umat agar tidak kehilangan jiwa kritis pada dalil-dalil yang

dijadikan hujjah;

d. Bukti bahwa dalil {al Qur‟an atau hadis) yarg dinasakh dan rnansukh sehagai

kedewasaan umat antar generasi ke generasi berikutnya;

e. Mengajak manusia uniuk toleran dan berupaya memperbaiki kualitas peribadatan

dengan nasikh mansukh tersebut;

42

media

Kunci : B

43

media

Ketentuan berikut ini menjadikan nasakh dinyatakan tidak berlaku, yaitu bila ....

A. ke falidan hukum keduanya mesti sama
B. hukum yang dinasakh menyangkut perkara syariat
C. hukum yang menasakh datang lebih akhir dari yang dinasakh
D. dalil yang menasakh bisa dari hadits, sedang yang dinasakh bisa al Quran
E. nasakh terjadi dengan pertimbangan (ijtihad) para ulama

44

media

Kunci : E

45

media

Suatu dalil yang dihapuskan atau dipindah adalah pengertian dari . .. .

A. mutlaq

B. revisi
C. Mansukh

D. nasikh

E. mafhum

46

media

Kunci : C

47

media

Ayat tentang larangan shalat dalam keadaan mabuk dinasakh oleh ayat perintah untuk menjauhi
minuman keras secara total. Hal ini termasuk dalam nasakh jenis... .

A. al Quran dengan al Quran
B. al Quran dengan giyas
C. hadits dengan al Quran
D. hadits dengan ijma' sahabat
E. al Quran dengan hadits

48

media

Kunci : A

49

media

Berikut ini yang bukan bagian dari syarat mansukh…

A. Mansukh lebih tinggi tingkatnya dari nasikh
B. Mansukh terpisah dari nasikh
C. Pembatalan mansukh berdasarkan hukum syara‟
D. Mansukh berupa hukum syara‟ yang bukan wajib karena zatnya
E. Mansukh tidak dibatasi oleh waktu dan keadaaan tertentu

50

media

Kunci : A

51

media

Ta'arudh dan tanaqudh. Menurut Wahbah antara kedua istilah ini terdapat perbedaan. Dengan
mengutip para pendapat para ahli ushul fiqih, Wahbah menjelaskan bahwa…

A. tanaqudh membawa impikasi menguat salah satu dari dua dalil. Sedangkan

ta'arudh hanya mengbatalkan berlaku hukum yang dimaksud suatu dalil terhadap
keberadaan dalil yang lain.

B. tanaqudh membawa impikasi batalnya satu dari dua dalil. Sedangkan ta'arudh

hanya menghalangi berlaku hukum yang dimaksud suatu dalil tanpa
menggugurkan keberadaan dalil tersebut.

C. tanaqudh membawa impikasi gugurnya satu dari dua dalil. Sedangkan ta'arudh

hanya mengugurkan hukum yang dimaksud

D. tanaqudh membawa impikasi gugurnya satu dari dua dalil. Sedangkan ta'arudh

hanya mengugurkan berlaku hukum karena keberadaan dalil tersebut

E. tanaqudh membawa impikasi membatalkan salah satu dari dua dalil. Sedangkan

ta'arudh hanya mengbatalkan berlaku hukum yang dimaksud suatu dalil terhadap
dalil yang lain.

52

media

Kunci : B

53

media

Firman Allah swt yang artinya:

“dan (Dia telah menciptakan) kuda, bagal dan keledai, agar kamu menungganginya dan

(menjadikannya) perhiasan...” (Q.S An-Nahl [16]: 8).

Dalam ayat ini, kuda dan bighal hanya diperuntukkan untuk kendaraan dan hiasan saja,

sedang ayat ini mengandung ketentuan lain.

“Allahlah yang menjadikan binatang ternak untuk kamu, sebagiannya untuk kamu kendarai

dan sebagiannya untuk kamu makan.” (Q.S Ghafir [40]: 79).

Dua ayat merupakan contoh dari macam-macam TA’ARUDH AL-ADILLAH tentang…

a. Ta’arudh antara Al-Quran dengan Al-Quran.

b. Ta’arudh antara Al-Quran dengan hadis
c. Ta’arudh antara Al-Quran dengan ijma‟
d. Ta’arudh antara Al-Quran dengan qiyas
e. Ta’arudh antara Al-Quran dengan ijtihad

54

media

Kunci : A

55

media

Contoh ta‟arrud al adillah terdapat pada surat al Baqaarah ayat 234 dan Al Thalaq yaitu tentang….

A. Iddah wanita yang ditinggal mati oleh suaminya 4 bulan 10 hari dan iddah

wanita yang sedang hamil 4 bulan 10 hari

B. Iddah wanita yang ditinggal mati oleh suaminya 4 bulan 10 hari dan iddah

wanita yang sedang hamil sampai melahirkan

C. Keharaman minum khamar setelah sebelumnya di bolehkan
D. Iddah wanita yang ditinggal mati oleh suaminya 4 bulan 10 hari dan iddah

wanita yang sedang hamil 4 bulan 10 hari

E. Iddah wanita yang ditinggal mati oleh suaminya 3 bulan dan iddah wanita

yang sedang hamil 3 quru‟

56

media

Kunci : B

57

media

wanita yang bertistihadhah itu berwudhu untuk setiap melaksanakan shalat Sedangkan di dalam
riwayal yang lain Nabi Muhammad SAW bersabda kepada Fatimah binti Hubais: berwudhulah kamu
untuk waktu setiap mau mengerjakan shalat, dua sabda Nabi Muhammad SAW merupakan contoh
dari….

A.

Ta'arud dalil zahir dengan dalil nash

B.

Ta'arud dalil nash dengan dalil mufassar

C.

Ta'arud dalil mufassar dengan muhkam

D.

Ta'arud dalil Muhkam dengan dalil nash

E.

Ta'arud muhkam dengan dalil zahir

58

media

Kunci : B

59

media

Para ulama memberikan syarat-syarat ta'arudh apabila dalil yang kontradiksi memenuhi syarat:di
bawah ini adalah syarat - syarat Ta‟arrud kecuali…

A. Kedua dalil yang bertentangan berbeda dalam menentukan hukum
B. Kedua dalil yang mengalami pertentangan berada dalam satu hukum {satu masalah)
C. Antara dalil yang mengalami pertentangan harus terjadi dalam satu masa dalam
menentukan hukum
D. Kedua dalil tersebut berada dalam derajat yang sama dalam penunjukan hukum
E. Kedua dalil yang mengalami pertentangan berada dalam satu wilayah

60

media

Kunci : E

61

media

Apabila ditemukan dua dalil yang kontradiksi secara lahirya, maka harus diadakan pembahasan
untuk memadukan keduanya dengan cara-cara yang telah diatur dalam ushul fiqih. Dan apabila dua
dalil tersebut telah diusahakan perpaduannya, namun tetap tidak menemukan jalan keluar, maka
tahapan yang harus ditempuh untuk penyelesaian dalil-dalil yang berbenturanadalah ….

A. Mengamalkan dua dalil yang kontradiksi, Mengamalkan satu dalil diantara dua dalil

yang berbenturan dan Meninggalkan dua dalil yang berbenturan

B. dihentikan dan mencari dalil yang lain
C. menangguhkan pengamalan dalil tersebut
D. meninggalkan kedua dalil tersebut dan mencari dalil yang lain untuk diamalkan.
E. mengamalkan salah satu dari keduanya

62

media

Kunci : A

63

media

mempertemukan dan mendekatkan dalil-dalil yang diperkirakan berbenturan atau menjelaskan
kedudukan hukum yang ditunjuk oleh kedua dalil tersebut, sehingga tidak terlihat lagi adanya
kontradiksi merupakan pengertian dari….

A. Takhsis
B. Takhyir
C. Nasakh
D. Taufiq
E. Tarjih

64

media

Kunci : D

65

media

Bila dua dalil yang berbenturan tidak dapat dikompromikan atau ditakhsis, maka kedua dalil tersebut
tidak dapat diamalkan keduanya. Dengan demikian hanya satu dalil yang dapat diamalkan. Usaha
penyelesaian dalam bentuk ini dapat ditempuh dengan 3 cara yaitu:

A.

Nasakh, tarjih dan Takhyir

B.

Taufiq, tarjih dan nasakh

C.

Nasakh, tarjih dan tawaquf

D.

Nasakh, tawaquf dan Takhyir

E.

Taufiq, tarjih dan Takhyir

66

media

Kunci : A

67

media

Bila penyelesaian dua dalil yang dipandang berbenturan itu tidak mampu diselesaikan dengan dua
carasebelumnya maka ditempuh dengan cara ketiga, yaitu dengan meninggalkan dua dalil tersebut,
Adapun dua cara meninggalkan kedua dalil yang berbenturan itu ada adalah yaitu:

A. tawaquf dan Takhyir
B. tawaquf dan nasakh
C. Tawaquf dan Tasaquth
D. Tasaquth dan Taufiq,
E. Tasaquth dan Takhyir

68

media

Kunci : C

69

media

Bila terdapat perbenturan dua dalil syar'i yang tidak mungkin dikompromikan dengan cara apa pun,
tidak mungkin diperlakukan ketentuan takhsis, tidak ditemukan pula cara untuk memberlakukan
nasakh, tetapi ditemukan petunjuk yang mungkin menguatkan salah satu diantara dua dalil itu, maka
digunakanlah dalil yang memiliki petunjuk yang menguatkan itu. Cara tersebut dinamai tarjih, dasar
hokum dibenarkannya tarjih adalah…

A. Al-Qur‟an

B. Al Hadis

C. Ijma‟ ulama

D. Ijma‟ sahabat

E. Qiyas

70

media

Kunci : D

71

media

Menurut ulama Hanafiyah

لقتسي لا امب رخلاا يلع نيلثامتملا دحلا ةدايز راهظا وه حيجرتلا

Defenisi tarjih menurut ulama Hanafiyah di atas berarti

A. Ada kelebihan dari salah satu dalil yang sama terhadap yang lain yang

berdiri sendiri

B. Jelas penambahan terhadap satu dari dua dalil yang sama terhadap

yang lain yang bersifat tidak bebas

C. Memunculkan adanya tambahan bobot pada salah satu dari dua dalil

yang sama (sederajat), dengan tambahan yang tidak berdiri sendiri.

D. menzahirkan salah satu dari dua dalil yang sama terhadap yang lain

yang bersifat tidak merdeka

E. menjelaskan kelebihan salah satu dari dua dalil yang sama terhadap dalil

yang lain dengan tambahan yang tidak berdiri sendiri

72

media

Kunci : C

73

media

Para ulama' ushul fiqih menegemukakan cukup banyak cara pentarjihan yang bisa dilakukan, apabila
antara dua dalil, secara zhahir, terdapat pertentangan dan tidak mungkin dilakukan al-jam'u wa al-
taufiq atau naskh.Cara pentarjihan tersebut ada dua pengelompokan besar yaitu

a. نيب حيجرتلاAصوصنلا و ةسيقلأا نيب حيجرتلا

b. صوصنلا نيب حيجرتلا و لا نيب حيجرتلالئلاد
c. صوصنلا نيب حيجرتلا و لإا نيب حيجرتلا امج
d. صوصنلا نيب حيجرتلا و لا نيب حيجرتلاةصق
e. صوصنلا نيب حيجرتلا و نيب حيجرتلاءاملعلا ءارأ

74

media

Kunci : A

75

media

Untuk mengetahui kuatnya salah satu nash yang saling bertentangan. Ada beberapa cara yang
dikemuikakan para ulama' ushul fiqih kecuali:

A. Dari segi Sanad
B. Dari segi Matan
C. Segi Hukum
D. Kandungan Teks
E. Makna teks

76

media

Kunci : E

77

media

Apabila hukum yang dikandung suatu teks bersifat menetapkan, sedangkan yang lain bersifat
meniadakan, dalam hal seperti ini terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama'. Menurut
Syafi'iyah…..

a. teks yang bersifat menetapkan lebih didahulukan dari teks yang bersifat meniadakan
b. teks yang mengandung hukum lebih didahulukan dari teks yang bersifat meniadakan
c. teks yang bersifat meniadakan lebih didahulukan dari teks yang bersifat menetapkan
d. teks yang mengandung hukum lebih didahulukan dari teks yang bersifat menetapkan
e. teks yang bersifat menetapkan lebih didahulukan dari teks yang mengandung hokum

78

media

Kunci : C

79

media

menurut Jumhur Ulama menguatkan hadits yang sanadnya sedikit, karena kemungkinan
terjadinya kesalahan dalam suatu riwayat yang diriwayatkan oleh banyak perawinya sangat
kecil merupakan tarjih dengan…

A.Pentarjihan dengan melihat riwayat
B.Menguatkan salah satu nash dari segi sanadnya
C.Pentarjihan melalui cara menerima hadis itu dari Rasulullah
D.Pentarjihan dengan Menggunakan Faktor lain di luar Nash
E.Pentarjihan dengan melihat matan hadis

80

media

Kunci : B

media

1. Kumpulan hukum-hukum syara‟ yang terkait dengan perkataan dan perbuatan manusia, ada

yang dipahami dan diketahui Hukumnya dari nash-nash yang terdapat dalam al-Qur‟an dan
Hadis dan ada yang diperoleh dari dalil-dalil syara‟ yang lain yang tidak ada nash-nya. Semua
persoalan ini dibahas dalam salah satu ilmu yang sangat penting untuk menetapkan hukum
dalam Islam, yaitu ...

A. Fikih Sunnah
B. Fikih Syariat
C. Ushul Fikih
D. Ushul Nash
E. Ushul Hadis

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 80

SLIDE