
Untitled Lesson
Presentation
•
Physics
•
University
•
Practice Problem
•
Hard
ana supriyana
FREE Resource
28 Slides • 0 Questions
1
2
3
MEMBEDAH
KEPUTUSAN KPU NO.799 TAHUN 2024
PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
4
- 3 -
B.Maksud dan Tujuan
Petunjuk Teknis ini disusun dengan maksud dan tujuan untuk
memberikan pedoman bagi Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia
Pemungutan Suara, dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dalam
melakukan kegiatan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota yang komprehensif, inklusif, akurat,
mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, perlindungan data
diri, dan aksesibel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
C.Ruang Lingkup
Ruang lingkup Petunjuk Teknis ini meliputi:
1.Kegiatan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dalam melakukan
pemutakhiran data pemilih;
2.Kegiatan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara
dalam penyusunan daftar pemilih;
3.Kegiatan
Komisi
Pemilihan
Umum
Kabupaten/Kota
dalam
penyusunan daftar pemilih;
4.Kegiatan Komisi Pemilihan Umum Provinsi dalam penyusunan daftar
pemilih; dan
5.Kegiatan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara,
dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Penyusunan
Daftar Pemilih Pindahan.
D.Dasar Hukum
1.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5475);
2.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
jdih.kpu.go.id
5
KEPUTUSAN KPU NO.799 TAHUN 2024
Keputusan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan format berita acara penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota
ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum dan untuk memberikan pedoman mengenai mekanisme penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
6
Dasar Hukum Keputusan ini adalah UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2020; PKPU No. 8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU No. 12 Tahun 2023; PKPU No. 2 Tahun 2024; PKPU No. 7 Tahun 2024.
Keputusan ini ditetapkan sebagai pedoman bagi KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan Pantarlih dalam penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7
Maksud dan Tujuan KEPUTUSAN KPU NO.799 TAHUN 2024
Petunjuk Teknis ini disusun dengan maksud dan tujuan untuk memberikan pedoman bagi Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dalam melakukan kegiatan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, perlindungan data diri, dan aksesibel sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
8
mengikuti kegiatan bimbingan teknis pemutakhiran dan penyusunan Daftar Pemilih; 2. memberikan bimbingan teknis kepada Pantarlih setelah mengikuti bimbingan teknis Pemutakhiran Data Pemilih dan penyusunan Daftar Pemilih; 3. menerima dan memeriksa perlengkapan kerja Pantarlih dari KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
PPS sebelum melaksanakan penyusunan Daftar Pemilih melakukan kegiatan sebagai berikut:
9
e. formulir tanda bukti Coklit (Model A-Tanda Bukti Coklit);
f. formulir stiker tanda bukti Coklit (Model A-Stiker Coklit);
g. atribut Pantarlih, meliputi: 1) topi; 2) rompi; dan 3) tanda pengenal.
h. perlengkapan ATK;
i. buku kerja Pantarlih; dan
j. perlengkapan lain yang dipandang perlu dan penting pada saat Coklit sesuai ketentuan yang berlaku
a. berita acara serah terima hasil Coklit;
b. formulir Daftar Pemilih (Model A-Daftar Pemilih);
c. formulir daftar potensial Pemilih baru hasil Coklit (Model A-Daftar Potensial Pemilih);
d. formulir Laporan Hasil Coklit (Model A-Laporan Hasil Coklit) dari Pantarlih;
YANG MELIPUTI
10
Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih
4. mendistribusikan perlengkapan kerja Pantarlih kepada Pantarlih sesuai wilayah kerjanya;
5. melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan Daftar Pemilih di wilayah kerjanya;
6. berkoordinasi dengan kepala desa/lurah atau nama lain untuk mendapatkan informasi terkait RT/RW dan perkiraan jumlah KK serta data lokasi wilayah;
7. supervisi dan monitoring pelaksanaan Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih
11
Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat Desa/Kelurahan atau Nama Lain
Dalam persiapan penyusunan Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran, PPS melakukan kegiatan
12
a. menyiapkan perlengkapan kerja PPS sesuai wilayah kerjanya, meliputi:
1) berita acara serah terima hasil Coklit serta formulir hasil Coklit dari Pantarlih;
2) formulir daftar perubahan Pemilih (Model A-Daftar Perubahan Pemilih) oleh PPS;
3) formulir rekapitulasi perubahan Pemilih (Model A-Rekap PPS Perubahan Pemilih);
4) formulir rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran (Model A-Rekap PPS);
5) berita acara rekapitulasi Daftar Pemilih hasil pemutakhiran; dan
6) sarana dan prasarana perlengkapan pendukung lainnya berupa:
1) ruang rapat pleno terbuka; dan 2) perlengkapan ATK
13
2. Dalam pelaksanaan penyusunan dan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran, PPS melakukan kegiatan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran
1) memeriksa dan meneliti kesesuaian rekap data Pemilih hasil Coklit pada fomulir Model A-Laporan Hasil Coklit dengan jumlah data Pemilih hasil Coklit pada: a) formulir Model A-Daftar Pemilih; dan b) formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih.
2) apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian terhadap jumlah Pemilih hasil Coklit pada formulir tersebut terdapat ketidaksesuaian, maka PPS meminta kepada Pantarlih untuk memperbaikinya;
14
3) menyusun daftar Pemilih baru (Kode B), Pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), dan Pemilih yang diperbaiki elemen datanya (Kode U) ke dalam formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih pada setiap TPS sesuai wilayah kerjanya berdasarkan data Pemilih hasil Coklit pada: a) formulir Model A-Daftar Pemilih hasil Coklit; dan b) formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih.
4) apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian ditemukan Pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) karena alasan TPS tidak sesuai (kode 8
15
a) melakukan pencermatan terhadap KTP-el atau dokumen kependudukan lain pemilih;
b) menentukan TPS di mana Pemilih tersebut seharusnya ditempatkan sesuai dengan alamat pada KTP-el atau dokumen kependudukan lain pemilih;
c) memastikan Pemilih tersebut terdaftar sebagai Pemilih baru pada TPS seharusnya; dan
d) apabila alamat KTP-el atau dokumen kependudukan lain Pemilih di luar wilayah kerja PPS, maka PPS melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK untuk dilakukan pencermatan.
16
C. Pengumuman Daftar Pemilih Sementara 1. PPS mengumumkan DPS (Model A-Kabko Daftar Pemilih) hasil penetapan KPU Kabupaten/Kota. 2. DPS sebagaimana dimaksud angka 1 diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota melalui PPK. 3. PPS mengumumkan DPS pada papan pengumuman RT/RW atau kantor desa/kelurahan atau nama lain selama 10 (sepuluh) Hari
17
D. Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Tingkat Desa/Kelurahan atau Nama Lain Dalam menyusun DPSHP berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat, PPS melakukan kegiatan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. DPSHP disusun paling lama 5 (lima) Hari sejak berakhirnya masa waktu penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat
18
2. dalam persiapan penyusunan dan rekapitulasi DPSHP, PPS melakukan kegiatan sebagai berikut: a. menyiapkan perlengkapan kerja PPS sesuai wilayah kerjanya, meliputi: 1) formulir tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap Pemilih terdaftar dalam DPS (Mode A– Tanggapan); 2) formulir daftar perubahan Pemilih DPSHP (Model A-Daftar Perubahan Pemilih); 3) formulir rekapitulasi perubahan Pemilih DPSHP (Model ARekap PPS Perubahan Pemilih); 4) formulir rekapitulasi DPSHP (Model A-Rekap PPS); 5) berita acara rekapitulasi DPSHP; dan 6) sarana dan prasarana perlengkapan pendukung lainnya berupa: a) ruang rapat pleno terbuka; dan b) perlengkapan ATK
19
- 28 -
c)nama;
d)tempat lahir;
e)tanggal lahir;
f)status perkawinan dengan kode status sebagai berikut:
(1)belum kawin (kode B);
(2)sudah kawin (kode S); dan
(3)pernah kawin (kode P).
g)alamat jalan/dukuh, RT dan RW;
h)menuliskan kode jenis disabilitas pada kolom disabilitas
data Pemilih, apabila diperoleh informasi dari Pemilih
dan/atau anggota keluarga Pemilih sebagai penyandang
disabilitas berdasarkan jenis disabilitas sebagai berikut:
(1)disabilitas fisik (kode 1);
(2)disabilitas intelektual (kode 2);
(3)disabilitas mental (kode 3);
(4)disabilitas sensorik wicara (kode 4);
(5)disabilitas sensorik rungu (kode 5); dan
(6)disabilitas sensorik netra (kode 6).
i)menuliskan kode status kepemilikan KTP-el pada kolom
status kepemilikan KTP-el, dengan status sebagai
berikut:
(1)sudah memiliki KTP-el (kode S); dan
(2)belum memiliki KTP-el (kode B).
j)menuliskan kode jenis pemilih pada kolom keterangan,
sebagai berikut
(1)Pemilih baru (Kode B);
(2)perbaikan data pemilih (Kode U); dan
(3)Pemilih tidak memenuhi syarat (Kode 1 s.d 8).
3)menuliskan tempat dan tanggal penyusunan dokumen; dan
4)menandatangani formulir disertai dengan nama jelas.
b.formulir rekapitulasi perubahan Pemilih (Model A-Rekap PPS
Perubahan Pemilih)
1)menuliskan jumlah Pemilih berdasarkan jumlah Pemilih
setiap TPS dalam wilayah Desa/Kelurahan, yang meliputi:
a)nomor TPS;
b)jumlah Pemilih baru (Kode B);
c)jumlah Pemiilih tidak memenuhi syarat (TMS); dan
jdih.kpu.go.id
20
b. menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat sejak DPS diumumkan dengan menggunakan formulir Model A-Tanggapan disertai dengan dokumen pendukung Pemilih berupa KTP-el, KK, Biodata Penduduk, IKD, atau Dokumen autentik Pemilih
c. menerima dan memeriksa kelengkapan formulir hasil tanggapan dan masukan yang disertai dokumen pendukung Pemilih berupa KTP-el, KK, Biodata Penduduk, IKD, atau Dokumen autentik Pemilih yang disampaikan melalui PPK yang berasal dari: 1) peserta rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS di KPU Kabupaten/Kota berdasarkan formulir Model A Daftar Perubahan Pemilih;
21
d. menerima data pemilih ganda hasil analisis kegandaan dan data invalid dari KPU Kabupaten/Kota sesuai wilayah kerjanya melalui PPK
3. Dalam pelaksanaan penyusunan dan rekapitulasi DPSHP, PPS melakukan kegiatan dengan tata cara sebagai berikut: a. Penyusunan DPSHP 1) memeriksa dan meneliti kesesuaian data dan keberadaan Pemilih hasil: a) tanggapan dan masukan berdasarkan: (1) dokumen pendukung Pemilih yang bersangkutan; (2) data Pemilih terdaftar dalam DPS pada formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih; dan/atau (3) data Pemilih terdaftar dalam laman cekdptonline.kpu.go.id. b) analisa kegandaan dan data invalid dari KPU Kabupaten/Kota melalui PPK sesuai wilayah kerjanya berdasarkan dokumen pendukung Pemilih yang bersangkutan
22
E. Pengumuman Daftar Pemilih Tetap 1. PPS Mengumumkan DPT (Model A-Kabko Daftar Pemilih) hasil penetapan KPU Kabupaten/Kota. 2. DPT sebagaimana dimaksud angka 1 diberikan KPU Kabupaten/Kota melalui PPK. 3. PPS mengumumkan DPT pada papan pengumuman RT/RW atau kantor desa/kelurahan atau nama lain.
23
BAB VIII PENUTUP
Petunjuk teknis ini ditetapkan sebagai pedoman bagi KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan Pantarlih dalam penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
24
PPS DESA PANUNGGULAN
"Sebelum mengakhiri, izinkan aku mengatakan bahwa kita semua memiliki kesamaan. Kalian tidak mengerti apa yang baru saja kupresentasikan dan aku pun sama.
25
- 42 -
d)jumlah Pemilih perempuan; dan
e)jumlah Pemilih laki-laki ditambah Pemilih perempuan.
2)menuliskan tempat dan tanggal pelaksanaan penyusunan
dokumen; dan
3)menandatangani formulir disertai dengan nama jelas.
2.Dalam mengisi formulir penyusunan DPSHP, PPK memedomani tata
cara sebagai berikut:
a.formulir daftar perubahan Pemilih DPSHP (Model A-Daftar
Perubahan Pemilih)
1)formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih disusun dalam
urutan Pemilih per nama berdasarkan masukan dan
tanggapan perserta dalam rapat pleno rekapitulasi DPSHP
tingkat kecamatan atau nama lainnya untuk:
a)Daftar Pemilih baru (Kode B);
b)Daftar Pemilih yang berubah elemen datanya (Kode U);
dan
c)Daftar Pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS)
sesuai urutan alasan tidak memenuhi syarat (TMS).
2)menuliskan data Pemilih pada setiap kolom pada setiap
kolom berdasarkan KTP-el, KK, Biodata Penduduk atau IKD
Pemilih, meliputi kolom:
a)nomor KK;
b)NIK;
c)nama;
d)tempat lahir;
e)tanggal lahir;
f)status perkawinan dengan kode status sebagai berikut:
(1)belum kawin (kode B);
(2)sudah kawin (kode S); dan
(3)pernah kawin (kode P).
g)menuliskan kode jenis disabilitas pada kolom disabilitas
data Pemilih, apabila diperoleh informasi dari Pemilih
dan/atau anggota keluarga Pemilih sebagai penyandang
disabilitas berdasarkan jenis disabilitas sebagai berikut:
(1)disabilitas fisik (kode 1);
(2)disabilitas intelektual (kode 2);
(3)disabilitas mental (kode 3);
jdih.kpu.go.id
26
- 61 -
b.formulir daftar perubahan Pemilih (Model A-Daftar Perubahan
Pemilih) oleh KPU Kabupaten/Kota
1)formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih disusun dalam
urutan Pemilih per nama berdasarkan masukan dan
tanggapan perserta dalam rapat pleno rekapitulasi daftar
pemilih sementara tingkat kabupaten/kota untuk:
a)daftar Pemilih baru (kode B);
b)daftar Pemilih yang berubah elemen datanya (Kode U);
dan
c)daftar Pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sesuai
urutan alasan TMS.
2)menuliskan data Pemilih pada setiap kolom pada setiap
kolom berdasarkan KTP-el, KK, Biodata Penduduk, atau IKD
Pemilih yang bersangkutan, meliputi kolom:
a)nomor KK;
b)NIK;
c)nama;
d)tempat lahir;
e)tanggal lahir;
f)status perkawinan dengan kode status sebagai berikut:
(1)belum kawin (kode B);
(2)sudah kawin (kode S); dan
(3)pernah kawin (kode P).
g)alamat jalan/dukuh, RT dan RW;
h)menuliskan kode jenis disabilitas pada kolom disabilitas
data Pemilih, apabila diperoleh informasi dari Pemilih
dan/atau anggota keluarga Pemilih sebagai penyandang
disabilitas berdasarkan jenis disabilitas sebagai berikut:
(1)disabilitas fisik (kode 1);
(2)disabilitas intelektual (kode 2);
(3)disabilitas mental (kode 3);
(4)disabilitas sensorik wicara (kode 4);
(5)disabilitas sensorik rungu (kode 5); dan
(6)disabilitas sensorik netra (kode 6).
i)menuliskan kode status kepemilikan KTP-el pada kolom
status kepemilikan KTP-el, dengan status sebagai
berikut:
jdih.kpu.go.id
27
- 64 -
g)alamat jalan/dukuh, RT dan RW;
h)menuliskan kode jenis disabilitas pada kolom disabilitas
data Pemilih, apabila diperoleh informasi dari Pemilih
dan/atau anggota keluarga Pemilih sebagai penyandang
disabilitas berdasarkan jenis disabilitas sebagai berikut:
(1)disabilitas fisik (kode 1);
(2)disabilitas intelektual (kode 2);
(3)disabilitas mental (kode 3);
(4)disabilitas sensorik wicara (kode 4);
(5)disabilitas sensorik rungu (kode 5); dan
(6)disabilitas sensorik netra (kode 6).
i)menuliskan kode status kepemilikan KTP-el pada kolom
status kepemilikan KTP-el, dengan status sebagai
berikut:
(1)sudah memiliki KTP-el (kode S); dan
(2)belum memiliki KTP-el (kode B).
j)menuliskan kode jenis Pemilih pada kolom keterangan,
sebagai berikut:
(1)Pemilih baru (kode B);
(2)perbaikan data Pemilih (kode U); dan
(3)Pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) (Kode 1 s.d
8).
3)menuliskan tempat dan tanggal pelaksanaan penyusunan
dokumen; dan
4)menandatangani formulir disertai dengan nama jelas.
c.formulir rekapitulasi perubahan Pemilih DPT (Model A-Rekap
Kabko Perubahan Pemilih)
1)menuliskan jumlah Pemilih berdasarkan jumlah Pemilih
setiap kecamatan dalam wilayah kabupaten/kota, meliputi:
a)nama kecamatan;
b)jumlah desa/kelurahan;
c)jumlah TPS;
d)jumlah Pemilih baru (kode B);
e)jumlah Pemiilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS); dan
f)jumlah Pemilih telah diperbaiki elemen datanya (kode
U).
jdih.kpu.go.id
28
- 9 -
KPU KABUPATEN/KOTA ……..
BERITA ACARA
Nomor: ..........................................
REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH PEMILIH SEMENTARA (DPS)
TINGKAT KABUPATEN/KOTA ……..
PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR
PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA*)
TAHUN 2024
Pada hari ……... tanggal ………..…… bulan ………. tahun Dua Ribu Dua
Puluh Tiga bertempat di ........…………, KPU Kabupaten/Kota …………… telah
melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara
(DPS) Tingkat Kabupaten/Kota ………… untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil
Walikota*) Tahun 2024.
Dalam
Rapat
tersebut,
KPU
Kabupaten/Kota
…………………….
menetapkan
Rekapitulasi
Daftar
Pemilih
Sementara
(DPS)
Tingkat
Kabupaten/Kota……………….. dengan rincian sebagai berikut:
1.Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran
REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH SEMENTARA (DPS)
KABUPATEN/KOTA ……….
JUMLAH
KEC
JUMLAH
DESA/KEL
JUMLAH
TPS
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
JUMLAH
PEMILIH
……
……
…..
……
…..
…..
Model BA - DPS Kabko
jdih.kpu.go.id
Show answer
Auto Play
Slide 1 / 28
SLIDE
Similar Resources on Wayground
19 questions
Inspect Single Phase Drawing
Lesson
•
University
21 questions
KISI-KISI BAHASA JEPANG KLS XII (SMK)
Lesson
•
12th Grade
21 questions
Caption
Lesson
•
12th Grade
21 questions
Balok
Lesson
•
KG - University
22 questions
Fluks Magnet dan GGL Induksi
Lesson
•
University
21 questions
Konstruksi Perkerasan
Lesson
•
University
24 questions
(BUMI) STRUKTUR GEOLOGI
Lesson
•
University
24 questions
(BUMI) PELAPUKAN BATUAN DAN MINERAL
Lesson
•
University
Popular Resources on Wayground
15 questions
Fractions on a Number Line
Quiz
•
3rd Grade
10 questions
Probability Practice
Quiz
•
4th Grade
15 questions
Probability on Number LIne
Quiz
•
4th Grade
20 questions
Equivalent Fractions
Quiz
•
3rd Grade
25 questions
Multiplication Facts
Quiz
•
5th Grade
22 questions
fractions
Quiz
•
3rd Grade
6 questions
Appropriate Chromebook Usage
Lesson
•
7th Grade
10 questions
Greek Bases tele and phon
Quiz
•
6th - 8th Grade