Search Header Logo
Untitled Lesson

Untitled Lesson

Assessment

Presentation

Physics

University

Practice Problem

Hard

Created by

ana supriyana

FREE Resource

28 Slides • 0 Questions

1

media

2

media

3

media

MEMBEDAH
KEPUTUSAN KPU NO.799 TAHUN 2024
PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

4

media

- 3 -

B.Maksud dan Tujuan

Petunjuk Teknis ini disusun dengan maksud dan tujuan untuk

memberikan pedoman bagi Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi

Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia

Pemungutan Suara, dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dalam

melakukan kegiatan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta

Walikota dan Wakil Walikota yang komprehensif, inklusif, akurat,

mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, perlindungan data

diri, dan aksesibel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

C.Ruang Lingkup

Ruang lingkup Petunjuk Teknis ini meliputi:

1.Kegiatan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dalam melakukan

pemutakhiran data pemilih;

2.Kegiatan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara

dalam penyusunan daftar pemilih;

3.Kegiatan

Komisi

Pemilihan

Umum

Kabupaten/Kota

dalam

penyusunan daftar pemilih;

4.Kegiatan Komisi Pemilihan Umum Provinsi dalam penyusunan daftar

pemilih; dan

5.Kegiatan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara,

dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Penyusunan

Daftar Pemilih Pindahan.

D.Dasar Hukum

1.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi

Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006

Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24

Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun

2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 5475);

2.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang

jdih.kpu.go.id

5

KEPUTUSAN KPU NO.799 TAHUN 2024

Keputusan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan format berita acara penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota

ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum dan untuk memberikan pedoman mengenai mekanisme penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

6

Dasar Hukum Keputusan ini adalah UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2020; PKPU No. 8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU No. 12 Tahun 2023; PKPU No. 2 Tahun 2024; PKPU No. 7 Tahun 2024.

Keputusan ini ditetapkan sebagai pedoman bagi KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan Pantarlih dalam penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7

Maksud dan Tujuan KEPUTUSAN KPU NO.799 TAHUN 2024

Petunjuk Teknis ini disusun dengan maksud dan tujuan untuk memberikan pedoman bagi Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dalam melakukan kegiatan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, perlindungan data diri, dan aksesibel sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

8

mengikuti kegiatan bimbingan teknis pemutakhiran dan penyusunan Daftar Pemilih; 2. memberikan bimbingan teknis kepada Pantarlih setelah mengikuti bimbingan teknis Pemutakhiran Data Pemilih dan penyusunan Daftar Pemilih; 3. menerima dan memeriksa perlengkapan kerja Pantarlih dari KPU Kabupaten/Kota melalui PPK

PPS sebelum melaksanakan penyusunan Daftar Pemilih melakukan kegiatan sebagai berikut:

9

e. formulir tanda bukti Coklit (Model A-Tanda Bukti Coklit);
f. formulir stiker tanda bukti Coklit (Model A-Stiker Coklit);
g. atribut Pantarlih, meliputi: 1) topi; 2) rompi; dan 3) tanda pengenal.
h. perlengkapan ATK;
i. buku kerja Pantarlih; dan
j. perlengkapan lain yang dipandang perlu dan penting pada saat Coklit sesuai ketentuan yang berlaku

a. berita acara serah terima hasil Coklit;
b. formulir Daftar Pemilih (Model A-Daftar Pemilih);
c. formulir daftar potensial Pemilih baru hasil Coklit (Model A-Daftar Potensial Pemilih);
d. formulir Laporan Hasil Coklit (Model A-Laporan Hasil Coklit) dari Pantarlih;

YANG MELIPUTI

10

Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih

4. mendistribusikan perlengkapan kerja Pantarlih kepada Pantarlih sesuai wilayah kerjanya;
5. melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan Daftar Pemilih di wilayah kerjanya;
6. berkoordinasi dengan kepala desa/lurah atau nama lain untuk mendapatkan informasi terkait RT/RW dan perkiraan jumlah KK serta data lokasi wilayah;
7. supervisi dan monitoring pelaksanaan Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih

11

Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat Desa/Kelurahan atau Nama Lain




Dalam persiapan penyusunan Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran, PPS melakukan kegiatan

12

a. menyiapkan perlengkapan kerja PPS sesuai wilayah kerjanya, meliputi:
1) berita acara serah terima hasil Coklit serta formulir hasil Coklit dari Pantarlih;
2) formulir daftar perubahan Pemilih (Model A-Daftar Perubahan Pemilih) oleh PPS;
3) formulir rekapitulasi perubahan Pemilih (Model A-Rekap PPS Perubahan Pemilih);
4) formulir rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran (Model A-Rekap PPS);
5) berita acara rekapitulasi Daftar Pemilih hasil pemutakhiran; dan
6) sarana dan prasarana perlengkapan pendukung lainnya berupa:
1) ruang rapat pleno terbuka; dan 2) perlengkapan ATK

13

2. Dalam pelaksanaan penyusunan dan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran, PPS melakukan kegiatan dengan tata cara sebagai berikut:

a. Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran
1) memeriksa dan meneliti kesesuaian rekap data Pemilih hasil Coklit pada fomulir Model A-Laporan Hasil Coklit dengan jumlah data Pemilih hasil Coklit pada: a) formulir Model A-Daftar Pemilih; dan b) formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih.
2) apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian terhadap jumlah Pemilih hasil Coklit pada formulir tersebut terdapat ketidaksesuaian, maka PPS meminta kepada Pantarlih untuk memperbaikinya;

14

3) menyusun daftar Pemilih baru (Kode B), Pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), dan Pemilih yang diperbaiki elemen datanya (Kode U) ke dalam formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih pada setiap TPS sesuai wilayah kerjanya berdasarkan data Pemilih hasil Coklit pada: a) formulir Model A-Daftar Pemilih hasil Coklit; dan b) formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih.
4) apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian ditemukan Pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) karena alasan TPS tidak sesuai (kode 8

15

a) melakukan pencermatan terhadap KTP-el atau dokumen kependudukan lain pemilih;
b) menentukan TPS di mana Pemilih tersebut seharusnya ditempatkan sesuai dengan alamat pada KTP-el atau dokumen kependudukan lain pemilih;
c) memastikan Pemilih tersebut terdaftar sebagai Pemilih baru pada TPS seharusnya; dan
d) apabila alamat KTP-el atau dokumen kependudukan lain Pemilih di luar wilayah kerja PPS, maka PPS melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK untuk dilakukan pencermatan.

16

C. Pengumuman Daftar Pemilih Sementara 1. PPS mengumumkan DPS (Model A-Kabko Daftar Pemilih) hasil penetapan KPU Kabupaten/Kota. 2. DPS sebagaimana dimaksud angka 1 diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota melalui PPK. 3. PPS mengumumkan DPS pada papan pengumuman RT/RW atau kantor desa/kelurahan atau nama lain selama 10 (sepuluh) Hari

17

D. Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Tingkat Desa/Kelurahan atau Nama Lain Dalam menyusun DPSHP berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat, PPS melakukan kegiatan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. DPSHP disusun paling lama 5 (lima) Hari sejak berakhirnya masa waktu penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat

18

2. dalam persiapan penyusunan dan rekapitulasi DPSHP, PPS melakukan kegiatan sebagai berikut: a. menyiapkan perlengkapan kerja PPS sesuai wilayah kerjanya, meliputi: 1) formulir tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap Pemilih terdaftar dalam DPS (Mode A– Tanggapan); 2) formulir daftar perubahan Pemilih DPSHP (Model A-Daftar Perubahan Pemilih); 3) formulir rekapitulasi perubahan Pemilih DPSHP (Model ARekap PPS Perubahan Pemilih); 4) formulir rekapitulasi DPSHP (Model A-Rekap PPS); 5) berita acara rekapitulasi DPSHP; dan 6) sarana dan prasarana perlengkapan pendukung lainnya berupa: a) ruang rapat pleno terbuka; dan b) perlengkapan ATK

19

media

- 28 -

c)nama;

d)tempat lahir;

e)tanggal lahir;

f)status perkawinan dengan kode status sebagai berikut:

(1)belum kawin (kode B);

(2)sudah kawin (kode S); dan

(3)pernah kawin (kode P).

g)alamat jalan/dukuh, RT dan RW;

h)menuliskan kode jenis disabilitas pada kolom disabilitas

data Pemilih, apabila diperoleh informasi dari Pemilih

dan/atau anggota keluarga Pemilih sebagai penyandang

disabilitas berdasarkan jenis disabilitas sebagai berikut:

(1)disabilitas fisik (kode 1);

(2)disabilitas intelektual (kode 2);

(3)disabilitas mental (kode 3);

(4)disabilitas sensorik wicara (kode 4);

(5)disabilitas sensorik rungu (kode 5); dan

(6)disabilitas sensorik netra (kode 6).

i)menuliskan kode status kepemilikan KTP-el pada kolom

status kepemilikan KTP-el, dengan status sebagai

berikut:

(1)sudah memiliki KTP-el (kode S); dan

(2)belum memiliki KTP-el (kode B).

j)menuliskan kode jenis pemilih pada kolom keterangan,

sebagai berikut

(1)Pemilih baru (Kode B);

(2)perbaikan data pemilih (Kode U); dan

(3)Pemilih tidak memenuhi syarat (Kode 1 s.d 8).

3)menuliskan tempat dan tanggal penyusunan dokumen; dan

4)menandatangani formulir disertai dengan nama jelas.

b.formulir rekapitulasi perubahan Pemilih (Model A-Rekap PPS

Perubahan Pemilih)

1)menuliskan jumlah Pemilih berdasarkan jumlah Pemilih

setiap TPS dalam wilayah Desa/Kelurahan, yang meliputi:

a)nomor TPS;

b)jumlah Pemilih baru (Kode B);

c)jumlah Pemiilih tidak memenuhi syarat (TMS); dan

jdih.kpu.go.id

20

b. menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat sejak DPS diumumkan dengan menggunakan formulir Model A-Tanggapan disertai dengan dokumen pendukung Pemilih berupa KTP-el, KK, Biodata Penduduk, IKD, atau Dokumen autentik Pemilih

c. menerima dan memeriksa kelengkapan formulir hasil tanggapan dan masukan yang disertai dokumen pendukung Pemilih berupa KTP-el, KK, Biodata Penduduk, IKD, atau Dokumen autentik Pemilih yang disampaikan melalui PPK yang berasal dari: 1) peserta rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS di KPU Kabupaten/Kota berdasarkan formulir Model A Daftar Perubahan Pemilih;

21

d. menerima data pemilih ganda hasil analisis kegandaan dan data invalid dari KPU Kabupaten/Kota sesuai wilayah kerjanya melalui PPK

3. Dalam pelaksanaan penyusunan dan rekapitulasi DPSHP, PPS melakukan kegiatan dengan tata cara sebagai berikut: a. Penyusunan DPSHP 1) memeriksa dan meneliti kesesuaian data dan keberadaan Pemilih hasil: a) tanggapan dan masukan berdasarkan: (1) dokumen pendukung Pemilih yang bersangkutan; (2) data Pemilih terdaftar dalam DPS pada formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih; dan/atau (3) data Pemilih terdaftar dalam laman
cekdptonline.kpu.go.id. b) analisa kegandaan dan data invalid dari KPU Kabupaten/Kota melalui PPK sesuai wilayah kerjanya berdasarkan dokumen pendukung Pemilih yang bersangkutan

22

E. Pengumuman Daftar Pemilih Tetap 1. PPS Mengumumkan DPT (Model A-Kabko Daftar Pemilih) hasil penetapan KPU Kabupaten/Kota. 2. DPT sebagaimana dimaksud angka 1 diberikan KPU Kabupaten/Kota melalui PPK. 3. PPS mengumumkan DPT pada papan pengumuman RT/RW atau kantor desa/kelurahan atau nama lain.

23

BAB VIII PENUTUP
Petunjuk teknis ini ditetapkan sebagai pedoman bagi KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan Pantarlih dalam penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

24

  • PPS DESA PANUNGGULAN

"Sebelum mengakhiri, izinkan aku mengatakan bahwa kita semua memiliki kesamaan. Kalian tidak mengerti apa yang baru saja kupresentasikan dan aku pun sama.

25

media

- 42 -

d)jumlah Pemilih perempuan; dan

e)jumlah Pemilih laki-laki ditambah Pemilih perempuan.

2)menuliskan tempat dan tanggal pelaksanaan penyusunan

dokumen; dan

3)menandatangani formulir disertai dengan nama jelas.

2.Dalam mengisi formulir penyusunan DPSHP, PPK memedomani tata

cara sebagai berikut:

a.formulir daftar perubahan Pemilih DPSHP (Model A-Daftar

Perubahan Pemilih)

1)formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih disusun dalam

urutan Pemilih per nama berdasarkan masukan dan

tanggapan perserta dalam rapat pleno rekapitulasi DPSHP

tingkat kecamatan atau nama lainnya untuk:

a)Daftar Pemilih baru (Kode B);

b)Daftar Pemilih yang berubah elemen datanya (Kode U);

dan

c)Daftar Pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS)

sesuai urutan alasan tidak memenuhi syarat (TMS).

2)menuliskan data Pemilih pada setiap kolom pada setiap

kolom berdasarkan KTP-el, KK, Biodata Penduduk atau IKD

Pemilih, meliputi kolom:

a)nomor KK;

b)NIK;

c)nama;

d)tempat lahir;

e)tanggal lahir;

f)status perkawinan dengan kode status sebagai berikut:

(1)belum kawin (kode B);

(2)sudah kawin (kode S); dan

(3)pernah kawin (kode P).

g)menuliskan kode jenis disabilitas pada kolom disabilitas

data Pemilih, apabila diperoleh informasi dari Pemilih

dan/atau anggota keluarga Pemilih sebagai penyandang

disabilitas berdasarkan jenis disabilitas sebagai berikut:

(1)disabilitas fisik (kode 1);

(2)disabilitas intelektual (kode 2);

(3)disabilitas mental (kode 3);

jdih.kpu.go.id

26

media

- 61 -

b.formulir daftar perubahan Pemilih (Model A-Daftar Perubahan

Pemilih) oleh KPU Kabupaten/Kota

1)formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih disusun dalam

urutan Pemilih per nama berdasarkan masukan dan

tanggapan perserta dalam rapat pleno rekapitulasi daftar

pemilih sementara tingkat kabupaten/kota untuk:

a)daftar Pemilih baru (kode B);

b)daftar Pemilih yang berubah elemen datanya (Kode U);

dan

c)daftar Pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sesuai

urutan alasan TMS.

2)menuliskan data Pemilih pada setiap kolom pada setiap

kolom berdasarkan KTP-el, KK, Biodata Penduduk, atau IKD

Pemilih yang bersangkutan, meliputi kolom:

a)nomor KK;

b)NIK;

c)nama;

d)tempat lahir;

e)tanggal lahir;

f)status perkawinan dengan kode status sebagai berikut:

(1)belum kawin (kode B);

(2)sudah kawin (kode S); dan

(3)pernah kawin (kode P).

g)alamat jalan/dukuh, RT dan RW;

h)menuliskan kode jenis disabilitas pada kolom disabilitas

data Pemilih, apabila diperoleh informasi dari Pemilih

dan/atau anggota keluarga Pemilih sebagai penyandang

disabilitas berdasarkan jenis disabilitas sebagai berikut:

(1)disabilitas fisik (kode 1);

(2)disabilitas intelektual (kode 2);

(3)disabilitas mental (kode 3);

(4)disabilitas sensorik wicara (kode 4);

(5)disabilitas sensorik rungu (kode 5); dan

(6)disabilitas sensorik netra (kode 6).

i)menuliskan kode status kepemilikan KTP-el pada kolom

status kepemilikan KTP-el, dengan status sebagai

berikut:

jdih.kpu.go.id

27

media

- 64 -

g)alamat jalan/dukuh, RT dan RW;

h)menuliskan kode jenis disabilitas pada kolom disabilitas

data Pemilih, apabila diperoleh informasi dari Pemilih

dan/atau anggota keluarga Pemilih sebagai penyandang

disabilitas berdasarkan jenis disabilitas sebagai berikut:

(1)disabilitas fisik (kode 1);

(2)disabilitas intelektual (kode 2);

(3)disabilitas mental (kode 3);

(4)disabilitas sensorik wicara (kode 4);

(5)disabilitas sensorik rungu (kode 5); dan

(6)disabilitas sensorik netra (kode 6).

i)menuliskan kode status kepemilikan KTP-el pada kolom

status kepemilikan KTP-el, dengan status sebagai

berikut:

(1)sudah memiliki KTP-el (kode S); dan

(2)belum memiliki KTP-el (kode B).

j)menuliskan kode jenis Pemilih pada kolom keterangan,

sebagai berikut:

(1)Pemilih baru (kode B);

(2)perbaikan data Pemilih (kode U); dan

(3)Pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) (Kode 1 s.d

8).

3)menuliskan tempat dan tanggal pelaksanaan penyusunan

dokumen; dan

4)menandatangani formulir disertai dengan nama jelas.

c.formulir rekapitulasi perubahan Pemilih DPT (Model A-Rekap

Kabko Perubahan Pemilih)

1)menuliskan jumlah Pemilih berdasarkan jumlah Pemilih

setiap kecamatan dalam wilayah kabupaten/kota, meliputi:

a)nama kecamatan;

b)jumlah desa/kelurahan;

c)jumlah TPS;

d)jumlah Pemilih baru (kode B);

e)jumlah Pemiilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS); dan

f)jumlah Pemilih telah diperbaiki elemen datanya (kode

U).

jdih.kpu.go.id

28

media
media

- 9 -

KPU KABUPATEN/KOTA ……..

BERITA ACARA

Nomor: ..........................................

REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH PEMILIH SEMENTARA (DPS)

TINGKAT KABUPATEN/KOTA ……..

PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR

PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA*)

TAHUN 2024

Pada hari ……... tanggal ………..…… bulan ………. tahun Dua Ribu Dua

Puluh Tiga bertempat di ........…………, KPU Kabupaten/Kota …………… telah

melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara

(DPS) Tingkat Kabupaten/Kota ………… untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil

Gubernur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil

Walikota*) Tahun 2024.

Dalam

Rapat

tersebut,

KPU

Kabupaten/Kota

…………………….

menetapkan

Rekapitulasi

Daftar

Pemilih

Sementara

(DPS)

Tingkat

Kabupaten/Kota……………….. dengan rincian sebagai berikut:

1.Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran

REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH SEMENTARA (DPS)

KABUPATEN/KOTA ……….

JUMLAH

KEC

JUMLAH

DESA/KEL

JUMLAH

TPS

LAKI-LAKI

PEREMPUAN

JUMLAH

PEMILIH

……

……

…..

……

…..

…..

Model BA - DPS Kabko

jdih.kpu.go.id

media

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 28

SLIDE

Discover more resources for Physics