Search Header Logo
TERORISME

TERORISME

Assessment

Presentation

History

11th Grade

Hard

Created by

Muhammad Fitrianto

FREE Resource

8 Slides • 1 Question

1

media

PPKN

KASUS TERORISME

BOM BALI 2002

2

media

LATAR BELAKANG KASUS BOM BALI

Pada tanggal 12 Oktober 2002,
Bali, sebuah pulau wisata populer
di Indonesia, mengalami serangan
terorisme yang menghancurkan
banyak nyawa dan infrastruktur.
Serangan ini dikenal sebagai
"Bom Bali" atau "Bom Bali 2002"
dan merupakan salah satu
serangan teroris paling
mematikan dalam sejarah
Indonesia.

3

media

FAKTOR - FAKTOR PENYEBAB KASUS BOM

BALI

Ideologi Ekstremis Islam: Jemaah Islamiyah (JI) ingin mendirikan
negara Islam di Asia Tenggara dan menggunakan kekerasan sebagai
sarana untuk mencapai tujuan tersebut. Bali, sebagai destinasi
wisata internasional, dipilih untuk menarik perhatian global.

Anti-Barat dan Anti-Kristen: Serangan menargetkan tempat yang
ramai dikunjungi wisatawan Barat dan Kristen, sebagai bentuk
penolakan terhadap kekuatan Barat dan Kristen yang mereka
anggap musuh.

Kepentingan Politik dan Strategis: Jemaah Islamiyah ingin
menciptakan ketidakstabilan politik di Asia Tenggara untuk
mempengaruhi kebijakan keamanan dan politik internasional.

4

media
media

PIHAK YANG TERLIBAT DALAM KASUS BOM BALI

Serangan ini diklaim oleh kelompok ekstremis Islam Jemaah Islamiyah (JI),
yang memiliki afiliasi dengan Al-Qaeda. Para pelaku teroris dipimpin oleh
Imam Samudra(tengah), Amrozi(kanan), dan Ali Gufron(kiri), yang
kemudian dikenal sebagai Amrozi dan saudara-saudaranya.

5

Open Ended

Menurut saudara apa penyebab seseorang menjadi teroris?

6

media

DAMPAK DARI KASUS BOM BALI

Serangan ini mendapatkan
kecaman luas dari masyarakat
internasional dan menyebabkan
peningkatan keamanan di seluruh
dunia. Pemerintah Indonesia dan
aparat keamanan meningkatkan
upaya mereka dalam memerangi
terorisme dan melakukan
penangkapan terhadap anggota
Jemaah Islamiyah.

7

media

PASAL MENGENAI KASUS BOM BALI

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Latar Belakang: Undang-Undang ini diundangkan untuk mengatasi ancaman terorisme
yang semakin kompleks dan mengatur tindakan-tindakan terkait terorisme, termasuk
serangan dengan bahan peledak seperti yang terjadi pada peristiwa Bom Bali.
Beberapa Pokok Bahasan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018:

Definisi Tindak Pidana Terorisme:1.

Undang-Undang ini memberikan definisi yang jelas mengenai tindak pidana
terorisme, termasuk penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan yang
menimbulkan teror atau ketakutan kepada masyarakat luas dengan tujuan
tertentu.

Pencegahan dan Penanggulangan:2.

Menyusun mekanisme pencegahan dan penanggulangan terorisme, termasuk
pembentukan tim dan lembaga khusus seperti Densus 88 Anti-Teror untuk
menangani kasus terorisme.

8

media

Secara keseluruhan, pandangan Islam terhadap kasus
Bom Bali adalah penolakan terhadap terorisme dan
kekerasan. Islam mengajarkan bahwa membunuh orang
tak bersalah dan menebar ketakutan adalah tindakan
yang bertentangan dengan ajaran agama. Upaya terus
dilakukan oleh umat Islam dan lembaga-lembaga
keagamaan untuk melawan ekstremisme,
mempromosikan ajaran yang benar, dan menjaga
perdamaian di masyarakat.

KESIMPULAN

9

media

SEKIAN TERIMA KASIH

media

PPKN

KASUS TERORISME

BOM BALI 2002

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 9

SLIDE