Search Header Logo
LDKS Tata Krama

LDKS Tata Krama

Assessment

Presentation

Moral Science

9th - 12th Grade

Practice Problem

Easy

Created by

Irma Munawaroh

Used 1+ times

FREE Resource

10 Slides • 8 Questions

1

media

TATA-
KRAMA

LDK PENGRURUS OSIS

2024-2025

2

Open Ended

Menurutmu apa yang dimaksud tata krama?

3

media

PENGERTIAN
TATA
KRAMA

Tata krama merupakan kata
majemuk yang terdiri dari tata dan krama

Krama berarti taklum, takjim, sangat hormat

Jadi tata krama
adalah aturan, norma, atau
adat kebiasaan mengenai hormat menghormati yang lazim disebut sopan santun atau etika.

Tata berarti adat, aturan, norma

4

Open Ended

Sebutkan contoh tata krama yang ada di lingkungan sekitarmu!

5

Open Ended

Mengapa tata krama itu harus ada di masyarakat?

6

media

TUJUAN TATA KRAMA

  1. Menjaga hubungan baik antarsesama

  2. Penuntun hidup bermasyarakat

  3. Menciptakan kehidupan
    yang rukun danharmonis.

7

Open Ended

Bagaimanakah cara kalian melakukan tata krama di lingkungan masyarakat atau sekolah?

8

media


TATA CARA PERGAULAN
YANG BAIK
ANTARSESAMA MANUSIA

9

media
media

DASAR-DASAR
TATA KRAMA

INGIN MEMBANTU

SOPAN DAN RAMAH KEPADA
SIAPA SAJA

MEMBERI PERHATIAN KEPADA
ORANG LAIN

MENJAGA PERASAAN ORANG LAIN

MEMILIKI RASA TOLERANSI

DAPAT MENGUASAI DIRI,
MENGENDALIKAN EMOSI DALAM
SETIAP SITUASI

10

media

TATA
KRAMA
DALAM
PERCAKAPAN

EKSPRESI WAJAH

POSISI TUBUH

SUARA YANG JELAS

MEMILIH KATA-KATA

PANDANGAN MATA

11

media

HAL YANG PERLU DIHINDARI

DALAM PERCAKAPAN

Memotong pembicaraan orang lain
Memonopoli pembicaraan atau percakapan
Membual tentang diri sendiri
Membicarakan hal-hal yg dapat membuat
pertentangan
Pembicaraanttg penyakit, kematian, dll
Menanyakanharga barangorang lain
Menanyakanhal-hal ygbersifat pribadi
Gosip/ berita yang belum tentukebenarannya

12

media

STUDI KASUS

TEMPO.CO, Jakarta - Penangkapan Supriyani, guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara Supriyani bermula saat dirinya dituduh menganiaya siswanya berinisial D (6). Orang tua D merupakan anggota Polsek Baito.

Dilansir dari Antara, berawal dari tuduhan tersebut, Supriyani dilaporkan oleh orang tua D di Polsek Baito, pada Kamis, 26 April 2024, atas dugaan kekerasan terhadap siswanya. Selang beberapa bulan kasus tersebut terus bergulir di meja kepolisian, hingga dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan atau P21, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena beberapa pertimbangan.Kasus ini menjadi viral di media sosial usai pihak kejaksaan melakukan penahanan terhadap Supriyani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari, pada Rabu, 16 Oktober 2024. Dikutip dari Antara, Kepala SDN 4 Baito Sanaali menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui betul kronologis antara Supriyani dan siswanya. Akan tetapi, dibenarkan bahwa Supriyani menghukum salah satu siswanya, pada Rabu, 24 April 2024 lalu, yang saat itu korban masih kelas 1, dan saat ini telah naik ke kelas 2. “Informasi awal yang kami dapat, anak itu jatuh di selokan. Namun tiba-tiba saja mengaku dipukul sama ibu guru (Supriyani), luka di paha bagian dalam,” ucapnya seperti dikutip dari Antara.

Sanaali membantah adanya penganiayaan yang menyebabkan luka pada D, karena keterangan langsung dari Supriyani, guru lainnya, dan teman-teman korban di sekolah. Bahkan, para guru juga telah diperiksa polisi dan membantah penganiayaan tersebut.

13

Open Ended

Apakah ada tata krama dalam berpakaian dan bersolek dalam masyarakat? Jika ada sebutkan bagaimana tata krama tersebut terutama di sekolah!

14

Open Ended

Bagaimana jika tata krama itu hilang dari lingkungan?

15

STUDI KASUS

TEMPO.CO, Jakarta - Penangkapan Supriyani, guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara Supriyani bermula saat dirinya dituduh menganiaya siswanya berinisial D (6). Orang tua D merupakan anggota Polsek Baito.

Dilansir dari Antara, berawal dari tuduhan tersebut, Supriyani dilaporkan oleh orang tua D di Polsek Baito, pada Kamis, 26 April 2024, atas dugaan kekerasan terhadap siswanya. Selang beberapa bulan kasus tersebut terus bergulir di meja kepolisian, hingga dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan atau P21, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena beberapa pertimbangan.Kasus ini menjadi viral di media sosial usai pihak kejaksaan melakukan penahanan terhadap Supriyani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari, pada Rabu, 16 Oktober 2024. Dikutip dari Antara, Kepala SDN 4 Baito Sanaali menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui betul kronologis antara Supriyani dan siswanya. Akan tetapi, dibenarkan bahwa Supriyani menghukum salah satu siswanya, pada Rabu, 24 April 2024 lalu, yang saat itu korban masih kelas 1, dan saat ini telah naik ke kelas 2. “Informasi awal yang kami dapat, anak itu jatuh di selokan. Namun tiba-tiba saja mengaku dipukul sama ibu guru (Supriyani), luka di paha bagian dalam,” ucapnya seperti dikutip dari Antara.

Sanaali membantah adanya penganiayaan yang menyebabkan luka pada D, karena keterangan langsung dari Supriyani, guru lainnya, dan teman-teman korban di sekolah. Bahkan, para guru juga telah diperiksa polisi dan membantah penganiayaan tersebut.

DISKUSIKAN DENGAN BERKELOMPOK, BAGAIMANA TANGGAPAN KALIAN DENGAN KASUS BERIKUT INI. KAITKAN DENGAN TATA KRAMA YANG TELAH KALIAN PELAJARI

16

Open Ended

JAWABAN DISKUSI

17

Open Ended

Sebagai generasi penerus bangsa dan penerus OSIS di sekolah ini, apa yang akan kalian lakukan untuk memberikan sumbangsih dalam melestarikan dan menjaga kaidah tata krama yang ada di masyarakat dan sekolah

18

media

SELESAI

media

TATA-
KRAMA

LDK PENGRURUS OSIS

2024-2025

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 18

SLIDE